TIPOLOGI PENELITIAN HUKUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
METODE PENELITIAN HUKUM
Advertisements

PROSES PENELITIAN ILMIAH
MENYUSUN PROPOSAL PENELITIAN
MARGARETA ANDRIANI, M.PD.
Penyusunan Laporan Penelitian
Rencana Penelitian.
Sumber: Pedoman Penulisan Ilmiah Proposal dan Skripsi
KESADARAN PENDIDIKAN SUKU ASLI DI KECAMATAN BANTAN (Studi kasus Keterbelakangan Tingkat pendidikan suku asli di Desa Bantan Tengah, Desa Bantan Air dan.
METODE PENELITIAN ILMU KOMPUTER
Obyek Penelitian Hukum
Penelitian Hukum PENELITIAN Skripsi, Tesis, HUKUM UNTUK Disertasi,
K.D. PENELITIAN SOSIAL.
BENTUK PENELITIAN HUKUM
OUTLINE SKRIPSI JUDUL :
Langkah-langkah Penelitian
MPS REKAPITULASI DAN TEKNIK PENULISAN LAPORAN PENELITIAN KUANTITATIF & KUALITATIF.
PROPOSAL PENELITIAN/SKRIPSI
SISTEMATIKA KARYA ILMIAH
BAB 4 PENELITIAN SOSIAL.
REVIEW BAHAN PERKULIAHAN METODE PENELITIAN DAN PENELUSURAN LITERATUR HUKUM SRI MAMUDJI Friday, April 14, 2017.
REVIEW BAHAN PERKULIAHAN METODE PENELITIAN DAN PENULISAN HUKUM
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM
Sistematika langkah-langkah penyusunan proposal penelittian
PROSES PENYUSUNAN KARANGAN ILMIAH
How to write good research proposal and report
PROPOSAL PENELITIAN ILMIAH
PENGOLAHAN & ANALISIS DATA
Tehnik Penyusunan LBM ( Kelengkapan Bab I/ Pendahuluan)
XIII. TATA CARA PENYUSUNAN KARYA ILMIAH
BAGAIMANA METODE PENELITIAN PADA ILMU KOMPUTER / INFORMATIKA ?
S0192 – Metode Penelitian dan Penulisan Telnik Sipil PERTEMUAN : 13
PENELITIAN TINDAKAN KELAS
KONSEP DASAR PENELITIAN HUKUM
PROSES PENYUSUNAN KARANGAN ILMIAH
DESAIN PENELITIAN (RANCANGAN PENELITIAN)
ARTIKEL ILMIAH HASIL PENELITIAN DIDAKTIKA: Jurnal Kependidikan
PENELITIAN KUANTITATIF
Karangan Ilmiah, Ilmiah Populer, dan Nonilmiah
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH I)
PENELITIAN HK EMPIRIS (NON DOKTRINAL)
TAHAP PERSIAPAN MENGUMPULKAN INFORMASI MERUMUSKAN MASALAH
PANDUAN PENULISAN SKRIPSI BAB I-V
BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH IV)
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH III)
Metodelogi Penelitian
PROSES PENYUSUNAN KARANGAN ILMIAH
MENYUSUN PROPOSAL PENELITIAN
PENELITIAN SOSIAL BAB 4 OLEH: MAHARROMIYATI, S. Pd
TEKNIK PENULISAN TESIS
PROPOSAL PENELITIAN.
SIKAP ILMIAH RASA INGIN TAHU JUJUR TELITI OBJEKTIF TEKUN TERBUKA.
LANGKAH-LANGKAH PENELITIAN ILMIAH
PENELITIAN ILMIAH.
PROSES PENYUSUNAN KARANGAN ILMIAH Karina Jayanti
METODE PENELITIAN HUKUM
METODE PENELITIAN DAN PENULISAN HUKUM
TEKNIK PENULISAN KARYA ILMIAH
BAB 4 PENELITIAN SOSIAL.
RAGAM KARYA ILMIAH Dilihat dari tujuan penulisannya karangan ilmiah dapat dibedakan ke dalam dua jenis. Pertama adalah tugas-tugas perkuliahan, seperti.
PROSES OPERASIONAL PENELITIAN LAPANGAN PENELITIAN PENDIDIKAN
REVIEW BAHAN PERKULIAHAN METODE PENELITIAN DAN PENELUSURAN LITERATUR HUKUM SRI MAMUDJI Sunday, September 09, 2018Sunday, September 09, 2018.
Metodologi Penelitian
BENTUK PENELITIAN HUKUM
METODE PENELITIAN KUANTITATIF (14) FIKOM UNIVERSITAS BUDILUHUR.
TIM MGMP BAHASA INDONESIA SMKN 2 MOJOKERTO.
Monday, March 12, METODE PENELITIAN HUKUM WiNdi Arista, SH., MH. Fakultas Hukum & Syariah.
Perencanaan penulisan KARANGAN ILMIAH
RAGAM KARYA ILMIAH Dilihat dari tujuan penulisannya karangan ilmiah dapat dibedakan ke dalam dua jenis. Pertama adalah tugas-tugas perkuliahan, seperti.
Penelitian Pendahuluan Pembatasan Penelitian Dimensi Penelitian
Transcript presentasi:

TIPOLOGI PENELITIAN HUKUM SOERJONO SOEKANTO; SOETANDYO W; PETER MAHMUD MARZUKI

SOERJONO SOEKANTO Penelitian Hukum Normatif: 1.1. Penelitian terhadap asas-asas hukum; 1.2. Penelitian terhadap sistematika hukum; 1.3. Penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum; 1.4. Penelitian sejarah hukum; 1.5. Penelitian perbandingan hukum. 2. Penelitian Hukum Empiris: 2.1. Penelitian terhadap identifikasi hukum (hukum tidak tertulis); 2.2. Penelitian terhadap efektifitas hukum.

SOETANDYO W 1. Penelitian Hukum Doktrinal (Legal Research): 1.1. Penelitian yang berupa usaha inventarisasi hukum positif; 1.2. Penelitian yang berupa usaha penemuan asas-asas dan dasar-dasar falsafah, dogma atau doktrin. 2. Penelitian Hukum Non Doktrinal (Socio-Legal Research): 2.1. Penelitian berupa studi-studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya hukum di dalam masyarakat; 2.2. Penelitian berupa studi-studi empiris proses bekerjanya hukum di dalam masyarakat.

PETER MAHMUD MARZUKI/PHILIPUS M HADJON Penelitian Hukum Normatif: 1. Macam-macam pendekatan: 1.1. Pendekatan perundang-undangan (statute approach); 1.2. Pendekatan kasus (case approach); 1.3. Pendekatan historis (historical approach); 1.4. Pendekatan perbandingan (comparative approach); 1.5. Pendekatan konseptual (conceptual approach) 2. Sumber-sumber bahan penelitian hukum: 2.1. Bahan hukum primer: peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan; 2.2. Bahan hukum sekunder: buku-buku hukum, jurnal-jurnal hukum, kamus hukum, dan komentar atas putusan pengadilan; 2.3. Bahan-bahan non hukum: buku-buku non hukum, jurnal non hukum, hasil wawancara, dan lain-lain 3. Langkah-langkah penelitian hukum: 3.1. Mengidentifikasi fakta hukum, mengeliminir hal-hal yang tidak relevan dan menetapkan isu hukum; 3.2. Pengumpulan bahan-bahan hukum; 3.3. Melakukan telaah atas isu hukum yang diajukan; 3.4. menarik kesimpulan yang menjawab isu hukum; 3.5. memberikan preskripsi

Ilmu Hukum itu adalah “Sui Generis” PM HADJON Ilmu Hukum itu adalah “Sui Generis” (ilmu jenis sendiri)

LANGKAH-LANGKAH PRAKTIS PENELITIAN HUKUM Pembuatan Proposal Penelitian Hukum; Melakukan Penelitian Hukum; Pembuatan Laporan (Hasil) Penelitian

PROPOSAL PENELITIAN Latar Belakang Masalah; Rumusan Masalah; Tujuan dan Manfaat Penelitian; Kerangka Teoritik; Definisi Operasional; Metode Penelitian; Jadual Penelitian.

MELAKUKAN PENELITIAN HUKUM Mengumpulkan data; Mengklasifikasi data.

MENGUMPULKAN DATA 1. Jenis Data: 1.1. Data Primer: data yang belum tersedia dan untuk mendapatkannya harus dilakukan penelitian; 1.2. Data Sekunder: data yang sudah tersedia. 2. Jenis data sekunder dalam penelitian hukum: 2.1. Bahan hukum primer: peraturan perundang-undangan; 2.2. Bahan hukum sekunder: buku-buku, jurnal, rancangan peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, makalah, dll; 2.3. Bahan hukum tertier: kamus, ensiklopedia, leksikon, dll. 3. Teknik Pengumpulan Data: 3.1. Data primer: field research dengan instrumen; kuesioner, wawancara, dan observasi; 3.2. Data sekunder: library research 4. Analsis Data: 4.1. Kualitatif; 4.2. Kuantitatif

Analisis Data Kualitatif Reduksi Data; Penyajian Data; Penarikan Kesimpulan

Analisis Data Kuantitatif Editing; memeriksa atau meneliti data yang telah diperoleh apakah sudah dapat dipertanggungjawabkan; Coding; mengkategorisasikan data dengan cara pemberian kode-kode atau simbol-simbol menurut kriteria yang diperlukan pada daftar pertanyaan dengan maksud untuk dapat ditabulasikan; Tabulasi; memindahkan data dari daftar pertanyaan ke table-table yang telah dipersiapkan.

Penelitian Hukum Empiris Pada umumnya juga dikenal adanya populasi dan sample; Populasi adalah keseluruhan responden; Sample adalah wakil dari respoden yang pada umumnya sekitar 10% dari populasi; Jenis sample yang sering digunakan adalah random sampling (pemilihan sample secara acak) dan non-random sampling (pemilihan sample tidak secara acak, tetapi dipilih atau ditentukan dengan menyebutkan pertimbangan atau kriterianya)

MENGKLASIFIKASIKAN DATA Pengelompokan data langsung saja mengacu kepada Rumusan Masalah; Data yang berkaitan dengan jawaban atas RM 1 dikelompokkan tersendiri, begitu seterusnya

PEMBUATAN LAPORAN (HASIL) PENELITIAN BAB I PENDAHULUAN BAB II LANDASAN TEORI BAB III PENYAJIAN DAN ANALISIS DATA (JUMLAH BAB BOLEH LEBIH DARI SATU) BAB IV PENUTUP: KESIMPULAN DAN SARAN (DENGAN CATATAN KALAU PENYAJIAN DATA TERDIRI DARI DUA BAB, MAKA PENUTUP MENJADI BAB V)

CARA MEMBUAT ABSTRAK Paling atas ditulis judul dan nama peneliti Ditulis tidak boleh lebih dari 1 (satu) halaman dan diketik 1 (satu) spasi; Terdiri dari 4 (empat) alinea: a. Latar belakang masalah dan permasalahan; b. Metode penelitian; c. Hasil penelitian; d. Rekomendasi/saran/ Setelah itu ada Kata-kata Kunci: tidak boleh lebih dari 3 (tiga) kata, mis: Penegakan Hukum – Perizinan- Kota Pekanbaru.