PELANGGARAN UU ITE Albert Leonardo Sembiring ( )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ETIKA PROFESI KRIMINALITAS DI INTERNET (CYBERCRIME)
Advertisements

[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi
CYBER CRIME A ND CYBER LOW Z AENAL A BIDIN ( )
Loading, Please Wait….
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Peranan dan dampak Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Cybercrime Dahlan abdullah Web :
IT Dosen: Drs. Muhammad Azhar, S. Ag., M. A.
Kejahatan E-Banking di dunia maya
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Tinjauan regulasi kejahatan di interner “CYBER CRIME “
Cyber Crime Nur Cahyo Wibowo.
CYBERCRIME.
Etika & Hukum Teknologi Komunikasi
Manfaat dan Dampak Internet
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
Kejahatan Komputer Kejahatan komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
CYBERSPACE, CYBERCRIPE DAN CYBERLAW
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
CYBERCRIME.
Penggunaan Internet.
Nama Kelompok : 11. 6C. 04 Vinky Ramadayanti Fitri ellynda.
TIPS AMAN BERTRANSAKSI & MENGHINDARI PENIPUAN ONLINE Chapter 15 & 16.
Materi muatan regulasi ITE1 MATERI MUATAN REGULASI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK I. Ketentuan Umum :berisi hal yang berkait.
Media Online Banner : Gambar yang ditampilkan pada bagian judul halaman web (semacam kop surat). Banner digunakan untuk memberikan gambaran pengunjung.
Cybercrime.
Kasus Pelanggaran/Penyalahgunaan Teknologi Informasi dan Pelanggaran UU ITE Nama: Rival Maulana Kelas: X-TP4 A.
KEJAHATAN KOMPUTER & Cyber Crime
1. Gina Putri Dianti Ni Pt Novie Krisnayanti Efraim Tanggu Dendo Chanco Mendonca do rego9774.
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
PSB - SMA.. Rela Berbagi Ikhlas Memberi. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi.
CYBER CRIME MODUS DAN PENANGGULANGANNYA
Created by Kelompok 7.
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
CYBER CRIME.
Cybercrime Teknik Informatika – Fasilkom Defri Kurniawan, M.Kom.
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
Kejahatan Dunia Maya/ Internet & Cara Menanganinya
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Sistem Keamanan Komputer Pada Perusahaan Online
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
Pertemuan 8 (Pasca-UTS)
Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
Hacking 1.Isryanto Rizki W 2.Rahmah Widya A 3.Winarsih 4.Elfrida 5.M. Kiswanto 6.Surya Andi 7.M. Abdul Qodir 8.M. Yunan A 9.Linggar A 10.Andreansyah N.
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
ARDIANT YOSA HASTAKA (A )
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Cyber Crime.
Pengantar Teknologi Informasi
Cyber Crime.
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Gusti Ayu Wulandari, SE, MM
Cyber Crime Yasser Arafat, S.H.,M.H.
ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Tugas PTI oleh Ida Safitri
Tugas PTI oleh natasya dhea avifa.
Kelompok ANGGOTA KELOMPOK M. Iqbal Ardipo (A )
Keamanan dan Etika dalam
ETIKA DAN PROFESINALISME
MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS
Ancaman dan Kasus Kejahatan Elektronik
ETIKA DAN PROFESINALISME
Cyber Law Fathiah,S.T.,M.Eng Page Fb : Program Studi S-1 Teknik Informatika UUI
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Tinjauan Regulasi Kejahatan Internet
Transcript presentasi:

PELANGGARAN UU ITE Albert Leonardo Sembiring ( 3713100025 ) Nathasya Abigail ( 3713100055 )

Kejahatan dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi Merupakan suatu perbuatan tidak bertanggung jawab yang melawan hukum dengan menggunakan komputer hingga merugikan orang lain

Pelanggaran UU ITE Pornografi Cracker Cyber Crime Hacking Phising

Pornografi Kejahatan isi situs web terdiri dari pornografi dan pelanggaran hak cipta, ujarnya. Pornografi merupakan pelanggaran paling banyak terjadi di “dunia maya” dengan menampilkan foto, cerita atau gambar bergerak yang pemuatannya selalu berlindung di balik hak kebebasan berpendapat dan berserikat. Alasan ini, sering digunakan di Indonesia oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pornografi itu, sehingga situs-situs porno tumbuh subur karena mudah diakses melalui internet.

Sementara itu, pelanggaran hak cipta sering terjadi baik pada situs web pribadi, komersial maupun akademisi berupa memberikan fasilitas download gratis baik foto, lagu, softwere, film dan karya tulis dilindungi hak ciptanya. Selain itu, menampilkan gambar-gambar yang dilindungi hak cipta untuk latar belakang atau hiasan “web pages” dan merekayasa gambar atau foto orang lain tanpa izin, seperti banyak terjadi pada situs-situs porno

Cracker Cracker atau criminal minded hacker motivasinya antara lain untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan melakukan sabotase sampai pada penghancuran data. Political hacher merupakan aktivitas politik melalui suatu situs web untuk menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawan. Denial of service attack (DoS) merupakan penyerangan dengan cara membanjiri data yang besar dan mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi sangat lambat atau berubah menjadi macet atau tidak bisa diakses sama sekali.

Virus berupa penyebaran sedikitnya 200 virus baru melalui internet dan biasanya disembunyikan dalam file atau e-mail yang akan di download atau melalui jaringan internet dan disket Piracy berupa pembajakan perangkat lunak yang menghilangkan potensi pendapatan suatu perusahaan yang memproduksinya seperti, games, aplikasi bisnis dan hak cipta lainnya Fraud merupakan kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan target mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.

Phising Phishing merupakan teknik mencari personal information berupa alamat e-mail dan nomor account dengan mengirimkan e-mail seolah-olah datang dari bank bersangkutan. Perjudian bentuk kasino banyak beroperasi di internet yang memberi peluang bagi penjahat terorganisasi melakukan praktek pencucian uang dimana-mana. Cyber stalking merupakan segala bentuk kiriman e-mail yang tidak diinginkan penerimaannya dan termasuk tindakan pemaksaan atau “perkosaan”, demikian Cahyana Ahmadjayadi.

Cyber Crime Jenis Kejahatan TIK berdasarkan sasaran yang dicapai : 1. Cybercrime yang menyerang individu Pornografi Cyberstalking (teror) 2. Cybercrime yang menyerang kelompok Akses komputer secara tidak sah, pencurian informasi, carding 3. Cybercrime yang menyerang pemerintah Cracking ke situs resmi pemerintah atau militer

Hacker Merupakan kegiatan mengakses sistem komputer orang lain tanpa izin dengan tujuan memperoleh informasi mengenai pemilik sistem tersebut. Pelakunya disebut hacker.

Penanggulangan Kejahatan TIK 1. Mengamankan Sistem Untuk meminimalisasikan dan mencegah adanya kerusakan pada sistem oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak diinginkan 2. Adanya Cyberlaw (UU Kejahatan TIK) Perlu adanya hukum yang melindungi para pengguna komputer di internet agar dapat mengakses dengan aman dan nyaman. Sayangnya hingga saat ini perangkat hukum di bidang teknologi informasi masih lemah. Kejahatan seperti pornografi, dalam KUH Pidana pasal 282 dianggap merupakan suatu kejahatan apabila dilakukan di tempat umum, padahal bila dilakukan di dunia maya juga merupakan suatu bentuk kejahatan, misalnya pelecehan seksual.

3. Adanya Dukungan Lembaga Khusus Sementara pada pasal 363 hanya dijelaskan mengenai pencurian kartu kredit orang lain pada kehidupan nyata, bukan dalam internet yang dapat dilakukan dalam berbagai modus. 3. Adanya Dukungan Lembaga Khusus Untuk memberikan informasi mengenai cybercrime, memberi sosialisasi pada masyarakat agar tidak mudah tertipu, dan melakukan riset mengenai penanggulangan cybercrime. Di Amerika Serikat, lembaga ini bernama Crime and Intellectual Property Section

Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.

Persoalan tidak berhenti di situ Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan password diketahui orang tersebut.

Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan jenis cybercrime uncauthorized access dan hacking-cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).

Hukum dalam UU ITE Contoh Cyber-Crime Indonesia berdasarkan pasal 30 [3] UU-11-2008 dengan ancaman pidana maksimum 8 tahun denda maksimum Rp.800juta – pasal 46 [3].  Pasal 30 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa 3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 46 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pendapat Kami Tindakan dilakukan steven haryanto adalah salah, walaupun maksud awal dia baik Tindakan steven menurut kami ditindaklanjuti dengan melakukan penyelesaian agar program yang dibuat olehnya Walaupun diberikan hukuman, hukuman yang diberikan sepantasnya tidak melebihi hukuman untuk koruptor Orang seperti steven seharusnya dibimbing lebih lanjut karena dia mempunya kelebihan dalam bidang ITE Dengan begitu kita pemuda seperti steven dapat menciptakan inovasi baru dalam pengamanan di dunia internet sehingga dapat dilakukan pencegahan