Sub Bahasan Hukum Dagang Hukum Investasi Sub Bahasan Hukum Dagang OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN DISERTASI OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
A. Istilah, & Pengertian Investasi. Istilah investasi berasal dari bahas latin ”investire”, dan ”investment” (bhs Inggris). Ada beberapa pendapat ttg definisi investasi, seperti : Investasi adalah menempatkan uang/dana dengan harapan untuk memperoleh tambahan atau keuntungan tertentu dari adanya dana tsb . Investasi adalah kegiatan yang terkait dengan usaha penarikan sumber dana yang digunakan untuk mengadakan barang modal pada saat sekarang, shg dpt dihasilkan aliran produk baru di masa yg akan datang.
B. Pengertian Hukum Investasi. Bbrp pengertian hukum investasi : a)Hukum investasi adl norma hukum mengenai kemungkinan dpt dilakukannya investasi, syarat investasi, & perlindungan yg diarahkan unt kesejahteraan rakyat. b)Hukum investasi adl keseluruhan kaidah hukum yg mengatur hubungan antara investor dgn penerima modal, bidang usaha yg terbuka unt investasi, serta mengatur ttg prosedur & syarat melakukan investasi dlm suatu negara. c) Hukum investasi adl Hukum (norma formalistik) yg mengatur ttg kegiatan penyimpanan/penanaman yg berbentuk modal/barang, dgn tujuan unt mendptkan profit.
C. Sejarah Singkat Investasi di Indonesia. Pola perubahan investasi asing di Indonesia mengalami beberapa tahapan secara periodik : 1) Tahun 1511 (masa penjajahan bangsa Eropa di Indonesia meliputi penjajahan bangsa Portugis (1511-1596), penjajahan bangsa Belanda pertama kali (1596-1795), penjajahan bangsa Perancis (1795-1811), penjajahan bangsa Inggris (1811-1816), sampai penjajahan bangsa Belanda yang kedua kalinya (1816-1942). ; 2) Masa penjajahan bangsa Jepang (pada tahun 1942-1945); 3) Masa pasca kemerdekaan (pada tahun 1945-1949); 4) Masa/orde lama (1949-1967); 5) Masa/orde baru (1967-1998); 6) Masa/orde reformasi (1998-2014).
D. Sumber Hukum Investasi. Sumber hukum investasi dapat dilihat dari dua perspektif, yaitu hukum formal dan hukum materiil. 1) Hukum formal, terbagi menjadi dua bagian yaitu tertulis (peraturan perundang-undangan spt UU No. 25 Thn 2007 ttg Penanaman Modal), dan tidak tertulis (kebiasaan masyarakat). 2)Hukum materiil, lebih cenderung pada keberadaan/ aspek latar belakang yang mempengaruhi pembentukan hukum formal, seperti aspek politis, sosil ekonomis, budaya, dan lainnya.
E. Investasi Dalam Negeri (IDN) Istilah investasi dalam negeri (IDN) dikenal pula dengan penamaan penanaman modal dalam negeri (PMDN). IDN dalam bahasa asingnya (bahasa Inggris) adalah domestic investment. Pengertian IDN dimuat dengan jelas di UU PM Pasal 1 angka 2 : “Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.” IDN cakupannya terbatas pada suatu kegiatan yang dilakukan antar pelaku usaha dalam negeri, sedangkan yang melakukan usaha adalah dinamakan investor baik dalam bentuk perseorangan maupun berbentuk badan usaha, yg diatur dlm Pasal 1 angka 4 UU PM
F. Investasi Asing (IA). Istilah investasi asing berasal dari bahasa foreign investment (bahasa Inggris). Pengertiannya terumus di dalam UU Penanaman Modal di Pasal 1 angka 3 : “Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.” Ada banyak unsur yang ada di pasal 1 angka 3 UU PM : a) Kegiatan menanam modal; b) Melakukan kegiatan usaha di wilayah negara Indonesia; c) Dilakukan oleh investor asing; d) Menggunakan modal asing sepenuhnya atau berpatungan dengan investor dalam negeri.
G. Direcht Investment & Indirecht Investment. Direcht Investment (investasi langsung), khususnya investasi asing dapat dilakukan dua cara, yaitu : 1) Mendirikan anak perusahaan (subsidiary company); 2) Pembukaan kantor cabang perusahaan (branch office). Indirecht Investment (investasi tidak langsung), dapat dibagi menjadi dua bidang yaitu : 1) Bidang portofolio , biasanya dilakukan dengan pembelian efek/surat berharga di pasar modal. 2) Bidang non portofolio, pada umumnya dilakukan dalam bentuk investasi modal dari perusahaan asing yang ada di luar negeri ke dalam aktiva perusahaan domestik.
TERIMA KASIH BANGKALAN, 22 Desember 2010 Mufarrijul Ikhwan
TERIMA KASIH BANGKALAN, 29 NOPEMBER 2010