Sub Bahasan Hukum Dagang

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

SMA NEGERI 1 PAMULANG, KAB. TANGERANG
INVESTASI & PENANAMAN MODAL Hj. I.G.A.Aju Nitya D, SST, SE, MM RaiPerekindo & Ekombangun Fenaro1.
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
LATAR BELAKANG INVESTASI DI INDONESIA
DUALISME Pengertian Pengaruh Dualisme
PENANAMAN MODAL (UU No.25 Th.2007)
Mengenal Pasar Modal Kelompok 1.
11. Pegadaian Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
ILMU EKONOMI DAN PERMASALAHANNYA
Perusahaan dan Pekerjaan
STUDI KELAYAKAN BISNIS
Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Pegadaian Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom 1.
OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
BAPEPAM WEWENANG DAN FUNGSINYA Pertemuan 1
Dasar Hukum Penanaman Modal:
Pertemuan 7 Daerah Usaha Penanaman Modal. Daerah usaha dalam UU No.25/2007 tidak mengatur secara secara khusus untuk berusaha bagi Penanam Modal. Tapi.
PENANAMAN MODAL 1. (UU No.25 Th.2007) Penanaman Modal  Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dlm negeri maupun penanam modal.
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Sumber Pinjaman Uang Petani
HUKUM INVESTASI dan PENANAMAN MODAL
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
Perekonomian Indonesia
HUKUM INVESTASI GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
BAB I PENGANTAR.
Gambaran Umum Ekonomi Internasional
Latar Belakang Perpajakan Internasional
DETERMINAN GNP PENGANTAR TEORI EKONOMI
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
PENGGOLONGAN INVESTASI
TEORI DAN KONSEP INVESTASI
INVESTASI Rita Tri Yusnita
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Sub Bahasan Aspek Hukum Ekop
MANAJEMEN PEMBELANJAAN (PERMODALAN) KOPERASI
HUKUM PENANAMAN MODAL ASING
Kuliah 3 risiko suku bunga
RISIKO DAN TINGKAT PENGEMBALIAN
Pegadaian RIKA KHARLINA E., S.E., M.T.I.
BAGAN PERKULIAHAN FH UNIJOYO OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
ANALISIS PENGARUH PENILAIAN KINERJA EVA DAN EPS ADE PRATAMA,
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2017
INVESTASI & PASAR MODAL
Lembaga Perbankan dalam Sistem Keuangan & Sistem Perbankan Indonesia
SISTEM HUKUM Isnaini.
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
PERKEMBANGAN PEMERINTAHAN INDONESIA
PERIODE PENANAMAN MODAL ASING LANGSUNG DI INDONESIA
Mata Pelajaran : Kewirausahaan
Kondisi Perbankan Indonesia
SISTIM DAN PROSEDUR TRANSFER
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Tata hukum Indonesia.
OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
Hukum Persaingan Usaha (Merger Dalam Persaingan Usaha Bisnis)
PERSEROAN TERBATAS OLEH : Marsya Adelia Rosyid D ( )
DUALISME Pengertian Pengaruh Dualisme
Hukum Investasi dan Pasar Modal
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
PENANAMAN MODAL Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan.
Manajemen Investasi Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan
PERUSAHAAN MULTINASIONAL (MNC)
Transcript presentasi:

Sub Bahasan Hukum Dagang Hukum Investasi Sub Bahasan Hukum Dagang OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN DISERTASI OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN

A. Istilah, & Pengertian Investasi. Istilah investasi berasal dari bahas latin ”investire”, dan ”investment” (bhs Inggris). Ada beberapa pendapat ttg definisi investasi, seperti : Investasi adalah menempatkan uang/dana dengan harapan untuk memperoleh tambahan atau keuntungan tertentu dari adanya dana tsb . Investasi adalah kegiatan yang terkait dengan usaha penarikan sumber dana yang digunakan untuk mengadakan barang modal pada saat sekarang, shg dpt dihasilkan aliran produk baru di masa yg akan datang.

B. Pengertian Hukum Investasi. Bbrp pengertian hukum investasi : a)Hukum investasi adl norma hukum mengenai kemungkinan dpt dilakukannya investasi, syarat investasi, & perlindungan yg diarahkan unt kesejahteraan rakyat. b)Hukum investasi adl keseluruhan kaidah hukum yg mengatur hubungan antara investor dgn penerima modal, bidang usaha yg terbuka unt investasi, serta mengatur ttg prosedur & syarat melakukan investasi dlm suatu negara. c) Hukum investasi adl Hukum (norma formalistik) yg mengatur ttg kegiatan penyimpanan/penanaman yg berbentuk modal/barang, dgn tujuan unt mendptkan profit.

C. Sejarah Singkat Investasi di Indonesia. Pola perubahan investasi asing di Indonesia mengalami beberapa tahapan secara periodik : 1) Tahun 1511 (masa penjajahan bangsa Eropa di Indonesia meliputi penjajahan bangsa Portugis (1511-1596), penjajahan bangsa Belanda pertama kali (1596-1795), penjajahan bangsa Perancis (1795-1811), penjajahan bangsa Inggris (1811-1816), sampai penjajahan bangsa Belanda yang kedua kalinya (1816-1942). ; 2) Masa penjajahan bangsa Jepang (pada tahun 1942-1945); 3) Masa pasca kemerdekaan (pada tahun 1945-1949); 4) Masa/orde lama (1949-1967); 5) Masa/orde baru (1967-1998); 6) Masa/orde reformasi (1998-2014).

D. Sumber Hukum Investasi. Sumber hukum investasi dapat dilihat dari dua perspektif, yaitu hukum formal dan hukum materiil. 1) Hukum formal, terbagi menjadi dua bagian yaitu tertulis (peraturan perundang-undangan spt UU No. 25 Thn 2007 ttg Penanaman Modal), dan tidak tertulis (kebiasaan masyarakat). 2)Hukum materiil, lebih cenderung pada keberadaan/ aspek latar belakang yang mempengaruhi pembentukan hukum formal, seperti aspek politis, sosil ekonomis, budaya, dan lainnya.

E. Investasi Dalam Negeri (IDN) Istilah investasi dalam negeri (IDN) dikenal pula dengan penamaan penanaman modal dalam negeri (PMDN). IDN dalam bahasa asingnya (bahasa Inggris) adalah domestic investment. Pengertian IDN dimuat dengan jelas di UU PM Pasal 1 angka 2 : “Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.” IDN cakupannya terbatas pada suatu kegiatan yang dilakukan antar pelaku usaha dalam negeri, sedangkan yang melakukan usaha adalah dinamakan investor baik dalam bentuk perseorangan maupun berbentuk badan usaha, yg diatur dlm Pasal 1 angka 4 UU PM

F. Investasi Asing (IA). Istilah investasi asing berasal dari bahasa foreign investment (bahasa Inggris). Pengertiannya terumus di dalam UU Penanaman Modal di Pasal 1 angka 3 : “Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.” Ada banyak unsur yang ada di pasal 1 angka 3 UU PM : a) Kegiatan menanam modal; b) Melakukan kegiatan usaha di wilayah negara Indonesia; c) Dilakukan oleh investor asing; d) Menggunakan modal asing sepenuhnya atau berpatungan dengan investor dalam negeri.

G. Direcht Investment & Indirecht Investment. Direcht Investment (investasi langsung), khususnya investasi asing dapat dilakukan dua cara, yaitu : 1) Mendirikan anak perusahaan (subsidiary company); 2) Pembukaan kantor cabang perusahaan (branch office). Indirecht Investment (investasi tidak langsung), dapat dibagi menjadi dua bidang yaitu : 1) Bidang portofolio , biasanya dilakukan dengan pembelian efek/surat berharga di pasar modal. 2) Bidang non portofolio, pada umumnya dilakukan dalam bentuk investasi modal dari perusahaan asing yang ada di luar negeri ke dalam aktiva perusahaan domestik.

TERIMA KASIH BANGKALAN, 22 Desember 2010 Mufarrijul Ikhwan

TERIMA KASIH BANGKALAN, 29 NOPEMBER 2010