Instrumen Perdagangan Untuk Perlindungan Pasar Dalam Negeri Sosialisasi Kepada Pengurus KADIN, Assosiasi/Himpunan/Gabungan Industri Jakarta, 26 Maret 2010 Instrumen Perdagangan Untuk Perlindungan Pasar Dalam Negeri Halida Miljani, SH Staf Khusus Menteri Perdagangan Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) & Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI)
Apa Instrumen Perlindungan Pasar & Produksi Dalam Negeri? Persaingan Dagang Adil (“fair trade”) Tindakan Pengamanan (Safeguards) Lonjakan volume/serbuan impor yg rugikan industri d.n. Persaingan Dagang Tdk Adil (“unfair trade”) Anti Dumping Barang impor dumping yg rugikan industri d.n. Tindakan Imbalan Barng impor ber-subsidi yg rugikan industri d.n.
APA ITU DUMPING & SUBSIDI? Dumping: harga jual ekspor yang dijual lebih murah dari harga jual barang yang sama bila dipasarkan di negara eksportir yang bersangkutan. Subsidi: adalah bantuan Pemerintah yang diberikan kepada industri/produsen-nya a.l. dalam bentuk pengurangan bunga bank, kredit ekspor, dll
Harga ekspor ke Indonesia MENGHITUNG HARGA DUMPING Harga jual di pasar negara pengekspor Harga ekspor ke Indonesia 90 $ 100 $ Harga dumping 100 $ - 90$ = 10$ = 11,1%
APA INDIKATOR KERUGIAN INDUSTRI D.N? Kerugian industri d.n. ditentukan oleh indikator kinerja yg bersangkutan, a.l: penjualan dalam negeri pemohon turun produksi Pemohon turun pangsa pasar Pemohon turun arus kas Pemohon negatif (rugi) persediaan (stock) Pemohon naik harga dalam negeri Pemohon turun atau Pemohon tdk dpt menaikkan harga terjadi pengurangan tenaga kerja
Bagaimana Menggunakan Instrumen Pengamanan Pasar & Produksi Dlm Negeri? Industri d.n. ajukan permohonan kepada KADI/KPPI KADI/KPPI lakukan penyelidikan Pemerintah kenakan tindakan anti-dumping/ safeguards/ tindakan imbalan KADI/KPPI sampaikan hasil penyelidikan kpd Pemerintah
Apa Peran KADI dan KPPI? Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Menyelidiki kerugian industri D.N. disebabkan oleh impor brng dumping/bersubsidi; Rekomendasikan pengenaan tindakan anti dumping bila ditemukan bukti impor brng dumping/ bersubsidi akibatkan kerugian industri D.N: Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar marjin dumping; atau Bea Masuk Imbalan (BMI) sebesae marjin subsidi Menyelidiki kerugian industri D.N. disebabkan oleh lonjakan volume barang impor; Rekomendasikan pengenaan tindakan pengaman perdagangan bila ditemukan bukti lonjakan volume impor sebabkan kerugian industri D.N: Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP; Kuota; Kombinasi BMTP & Kuota
Siapa Yang dapat Mengajukan Permohonan? Setiap industri d.n./asosiasi industri dpt mengajukan Permohonan sepanjang memenuhi persyaratan: Total produksinya tidak kurang dari 25% dari total produksi nasional; dan Didukung oleh industri lainnya yang memproduksi brg sejenis, yang memiliki total produksi lebih dari 50% dari total produksi nasional
Syarat Utama Permohonan Industri d.n barang sejenis yg miliki lebih dari 50% dari total produksi nasional Pemohon miliki produksi paling sedikit 25% dari total produksi nasional DUKUNG
Apa Isi Permohonan? DUMPING/SUBSIDI Permohonan paling sedikit memuat informasi tentang: Indikasi adanya harga dumping atau subsidi; Indikasi kerugian yang dialami IDN sebagai akibat dari impor barang dumping/subsidi yang bersangkutan; Identitas Pemohon; dan lain-lain
Apa Isi Permohonan? (lanjutan) LONJAKAN VOLUME IMPOR Permohonan paling sedikit memuat informasi tentang: Indikasi lonjakan volume impor; Indikasi kerugian yang dialami IDN sbg akibat lonjakan volume barang impor yg bersangkutan; Identitas Pemohon; dan lain-lain
Apa Bentuk Tindakan Perlindungan Pasar & Produksi Dalam Negeri? Dikenakan ANTI DUMPING bila: Terbukti ada impor dumping; Terbukti impor dumping akibatkan kerugian industri D.N. Dikenakan SAFEGUARDS bila: Terbukti ada lonjakan volume impor; Terbukti lonjakan volume impor akibatkan kerugian industri D.N. Dikenakan TINDAKAN IMBALAN bila: Terbukti barang impor mendpt subsidi; Terbukti impor mendpt subsidi akibatkan kerugian industri D.N. 12