DEMOKRASI DI INDONESIA PENDIDIKAN PANCASILA PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA OLEH : PRISTIYANTO, SS http://pristiyanto.blogspot.com/
Pengertian Demokrasi secara etimologi berasal dari bahasa Yunani , yaitu : demos dan kratos, demos : rakyat dan kratos : kekuasaan /pemerintahan Demokrasi : pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang dibentuk dan dijalankan atas kehendak /kedaulatan rakyat. PRISTIYANTO, SS
Nilai Nilai Demokrasi Penghargaan atas kebebasan Penghargaan atas kesamaan Penghargaan akan partisipasi dalam kehidupan bersama Penghargaan atas perbedaan
Jenis Demokrasi Demokrasi Langsung, adalah jenis demokrasi yang pelaksanaannya diwujudkan dengan keterlibatan langsung rakyat dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan pemerintahan. Demokrasi langsung dilaksanakan melalui penyampaian pendapat secara terbuka oleh rakyat atau referendum (pemungutan suara) untuk mengetahui kehendak rakyat.
Jenis Demokrasi 2. Demokrasi Tidak Langsung/Perwakilan. adalah jenis demokrasi yang pelaksanaannya diwujudkan dengan melalui pelibatan wakil rakyat terpilih dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan pemerintahan. Dalam demokrasi tidak langsung/ perwakilan, rakyat menyampaikan kehendaknya melalui wakil rakyat sebagai penyalur aspirasi dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan pemerintahan
Idiologi Demokrasi Demokrasi Liberal, adalah suatu corak demokrasi yg mendasarkan diri pada paham liberalisme (kebebasan) individu. Prinsip dasar dari demokrasi liberal adalah setiap individu memiliki hak untuk bebas/merdeka dan berkuasa. Untuk itu individu-individu tersebut berusaha mempengaruhi proses pengambilan keputusan/ kebijakan pemerintahan untuk memperjuangkan/ menjamin kepentingan-kepentingan individu.
Idiologi Demokrasi 2. Demokrasi Sosial adalah suatu corak demokrasi yg mendasarkan diri pada paham sosialisme (kebersamaan rakyat). Prinsip dasar dari demokrasi sosial adalah hak-hak setiap individu tunduk pada kepentingan bersama (rakyat banyak) dibawah kekuasaan negara/ pemerintahan. Untuk itu rakyat berusaha mempengaruhi proses pengambilan keputusan/kebijakan pemerintahan untuk memperjuangkan/menjamin kepentingan - kepentingan bersama (rakyat banyak).
Demokrasi Indonesia adalah Demokrasi Konstitusional Landasan Demokrasi di Indonesia UUD 1945 Pasal 1 ayat (2): “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” Demokrasi Indonesia adalah Demokrasi Konstitusional
Demokrasi Konstitusional beranggapan bahwa : pemerintahan merupakan suatu kumpulan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tetapi tunduk kepada pembatasan melalui konstitusi yang dimaksudkan untuk memberikan jaminan agar kekuasaan yang diberikan tidak disalahgunakan. Konstitusi digunakan untuk membatasi kekuasaan pemerintah sebagaimana kehendak rakyat melalui undang-undang (konstitusionalisme).
PRINSIP NEGARA DEMOKRASI Pemilihan Umum yang jujur dan adil Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan Partisipasi masyarakat dalam pemerintahan Kebebasan Informasi Publik Supermasi hukum dan penegakan HAM
UNSUR PELAKSANA DEMOKRASI Pelaksanaan pemilu oleh lembaga independen Sistem politik/kepartaian yang menjamin tumbuhnya demokrasi Pembagian/desentralisasi kekuasaan; Profesionalisme aparatur pemerintahan Kebebasan berserikat/berorganisasi dan pemberdayaan organisasi masyarakat Kebebasan dan jaminan berpendapat bagi rakyat Transparansi kebijakan publik dan kebebasan pers /media cetak dan elektronik Penegakan hukum yang jujur dan berkeadilan Pengadilan yang bebas dan tidak memihak
UNSUR PELAKSANA DEMOKRASI Pelaksanaan pemilu oleh lembaga independen Pemilihan umum dilaksanakan oleh lembaga yang yang kridible, jujur dan adil serta menjamin pelaksanaan pemilu yang akuntable sehingga hasinya secara sah dan meyakinkan dapat diterima oleh rakyat Sistem politik/kepartaian yang menjamin tumbuhnya demokrasi Keberadaan partai politik tidak terkooptasi (dibawah pengaruh/kekeuasaan) pemerintah/penguasa serta benar- benar membawa aspirasi dan menjaga kepentingan rakyat.
Pembagian/desentralisasi kekuasaan; UNSUR PELAKSANA DEMOKRASI Pembagian/desentralisasi kekuasaan; Pemerintahan tidak terpusat pada satu kekuasaan melainkan terdistribusi untuk menjamin terwujudnya kedaulatan dan kepentingan rakyat serta terciptanya keseimbangan dan koreksi kekuasaan yang diatur dalam peraturan perundangan Profesionalisme dan Kepribadian yang baik dari aparatur pemerintahan Agar terciptanya pemerintahan yang baik maka dibutuhkan aparatur pemerintah yang memiliki kompetensi dan kinerja yang terukur serta berkelakuan yang jujur dan adil dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya
UNSUR PELAKSANA DEMOKRASI Kebebasan berserikat/berorganisasi dan pemberdayaan organisasi masyarakat rakyat diberi kebebasan untuk berserikat/ berorganisasi, keleluasaan ruang gerak serta iklim yang kondusif untuk mewujudkan peran serta rakyat dalam pemerintahan Kebebasan dan jaminan berpendapat bagi rakyat Dalam menyampaikan kehendaknya, rakyat diberikan saluran dan kebebasan untuk berpendapat serta jaminan hukum atas aspirasi yang disampaikannya.
UNSUR PELAKSANA DEMOKRASI Transparansi kebijakan publik dan kebebasan pers /media cetak dan elektronik Untuk menjamin kontrol/pengawasan rakyat atas pelaksanaan pemerintahan maka segala sesuatu yang terkait dengan kebijakan yang menyangkut kepentingan rakyat harus dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik (informatif dan transparan) .
8. Penegakan hukum yang jujur dan berkeadilan UNSUR PELAKSANA DEMOKRASI 8. Penegakan hukum yang jujur dan berkeadilan Pelaksanaan penegakan hukum dilaksanakan oleh aparatur penegak hukum yang memiliki kejujuran dalam pelaksanaan tugasnya sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundangan yang ada serta memperhatikan rasa keadilan yang tidak hanya ada dalam aturan perundangan saja tetapi juga rasa keadilan yang ada di mata masyarakat
9. Pengadilan yang bebas dan tidak memihak UNSUR PELAKSANA DEMOKRASI 9. Pengadilan yang bebas dan tidak memihak Peradilan yang bebas (rechts spraak) bertujuan agar hakim dapat memberikan keadilan, baik yang ada didalam maupun diluar undang-undang serta menyelaraskan undang-undang dengan keadaan nyata di masyarakat dan hakim dapat mengisi kekosongan hukum melalui penafsiran hukum dan konstruksi hukum. Hakim harus mampu bertindak independent dan tidak berpihak atas kepentingan diri sendiri, orang lain, kelompok atau penguasa.
Thank You ! PRISTIYANTO, SS