Elemen (unsur-unsur) Daerah Otonom (Irfan Ridwan Maksum)
Desentralisasi Lemahnya sentralisasi dan dekonsentrasi beriringan dengan persoalan kompleksitas negara bangsa dan pluralitas masyarakatnya. Luasnya geografi menambah rumit fakta tersebut. Negara dapat menerapkan asas desentralisasi. Desentralisasi melahirkan otonomi daerah dan adanya daerah otonom.
lanjutan Daerah otonom di Indonesia ada Provinsi, Kabupaten, dan Kota Provinsi terdiri dari Kabupaten dan Kota Kabupaten adalah daerah otonom yang karakteristiknya dominan rural (perdesaan) Sedangkan Kota adalah daerah otonom yang karakteristiknya dominan urban (perkotaan).
Unsur Daerah Otonom Sebagai bagian dari organisasi negara, daerah otonom memiliki berbagai elemen organisasi: 1. Kesatuan masyarakat hukum sebagai pemilik otonomi dan yurisdiksinya 2. Organ pemerintahan daerah yang menjalankan Otonomi 3. Sumberdaya untuk menjalankan otonomi. 4. Berbagai Institusi Lokal yang kait-mengkait dengan penyelengggaraan otonomi daerah.
Kesatuan Masyarakat Hukum Bersifat formal, berlandaskan hukum terdapat yurisdiksi Ditetapkan batas-batas jangkauan masyarakat hukum yang mana---domisili. Ditetapkan dalam satuan jangka waktu yang jelas mulai berstatus---mulai kapan? Memiliki yurisdiksi peran dalam konteks apa yang menjadi kewajiban dari kesatuan masyarakat hukum tersebut dalam konteks Negara—wewenang/ urusan (yang di-otonomikan).
lanjutan Urusan pemerintahan secara nasional terbagi atas urusan yang tabu didesentralisasikan berarti mutlak pemerintah Pusat, dan urusan yang dapat didesentralisasikan. Dalam urusan yang tabu didesentralisasikan dapat dikembangkan Sentralisasi murni, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. Dalam urusan yang dapat didesentralisasikan, sebagai sebuah organisasi pemerintah pusat sebagai pemegang kendali organisasi tetap harus memiliki peran yang dapat dilakukan dengan sentralisasi Murni, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan pula. Urusan yang didesentralisasikan terdiri dari urusan wajib dan urusan sukarela dari daerah otonom.
Organ Daerah Otonom Untuk menjalankan otonomi, dalam daerah otonom terdapat organ-organ pemerintahan: Organ politik yang melakukan proses pengambilan kebijakan di daerah otonom (DPRD dan Kepala Daerah); dan Organ administrasi yang melakukan proses pelaksanaan kebijakan di daerah otonom (birokrasi daerah)….kantor, badan, UPT, dan lain-lain.
Sumberdaya daerah Otonom Daerah otonom memiliki sejumlah sumberdaya sebagai layaknya sub-organisasi dari organisasi negara: Keuangan SDM Teknologi Local indigenous Dll.
lanjutan Keuangan daerah otonom terdiri dari berbagai sumber, terutama: (1) pendapatan asli daerah (PAD) dan (2) dana perimbangan dari Pemerintah Pusat. Pendapatan asli daerah berasal dari pajak dan retribusi daerah, dan badan Usaha milik daerah. Dana Perimbangan dapat berasal dari (1) perimbangan bagi hasil yang bersumber dari pajak dan Non pajak; (2) bantuan; dan (3) pinjaman.
lanjutan Dana perimbangan bersumber dari pajak a.l: PBB, PBHTB, dan lain-lain. Bersumber dari Non Pajak dari SDA. Bantuan pemerintah sekarang ini diberi nama: dana alokasi umum (block) dan dana alokasi khusus (specific). Pinjaman juga merupakan sumber penerimaan dalam keuangan daerah
SDM Sumberdaya manusia dalam daerah otonom dapat menyangkut angkatan kerja dalam daerah otonom dapat pula yang dimaksud adalah personil pemerintah daerah. Angkatan kerja dalam daerah otonom menunjukkan kemampuan menyeluruh dalam kegiatan ekonomi, sedangkan personil pemerintah daerah menandakan kemampuan aparatur pemerintah daerah yang bersangkutan.
Teknologi dan Local Indigenous Elemen daerh otonom yang penting adalahs ejauh mana tahapan (tipikal) masyarakat mengolah segala potensinya untuk meraih kemajuan daerah otonom tersebut dengan kata lain teknologi yang ada. Teknologi tersebut terkadang didorong oleh pengetahuan asli masyarakat setempat dan tingkat kesiapan terhadap perubahan dan kemajuan (local indigenous).
Institusi Lokal Lembaga tradisional: perangkat hukum, organisasi, dan hasil-hasilnya LSM lokal Organisasi politik lokal (partai lokal atau cabang-cabangnya) Tokoh masyarakat berpengaruh Swasta lokal