PROGRAM KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK JALANAN RENCANA AKSI PROGRAM KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK JALANAN OLEH : IKA LESTARI AJI, SE. MM.
I. LATAR BELAKANG Kota Administrasi Jakarta Pusat merupakan satu-satunya wilayah kota yang memiliki posisi strategis sekaligus tanggung jawab besar sebagai pendukung administratif Kota Jakarta maupun dalam peta Nasional dan Internasional. 2. Kota Administrasi Jakarta Pusat selain terdapat Pusat Pemerintahan Kota Jakarta, juga terdapat Istana Negara dan kantor Duta Besar dari berbagai Negara yang memiliki konsekuensi kewenangan maupun kewajiban khusus yang berbeda dibandingkan kota/kabupaten lain dari segi ekonomi, politik, sosial, budaya, maupun pertahanan keamanan 3. Melihat predikat yang sedemikian, Kota Administrasi Jakarta Pusat memiliki komitmen untuk menyelenggarakan Pemerintahan sesuai kebutuhan masyarakat.
Permasalahan sosial yang menonjol di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Masyarakat terutama masalah Insan yang ada di jalan yang dalam hal ini adalah Anak Jalanan 5. Adanya kecenderungan semakin meningkatnya kasus-kasus ketelantaran, eksploitasi ekonomi, dan kekerasan seksual terhadap anak jalanan maka diperlukan sesuatu langkah-langkah strategis dalam memberikan perlindungan dan pelayanan sosial terhadap Anak jalanan 6. Mengacu pada visi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu “Jakarta yang Nyaman dan Sejahtera untuk Semua”, maka sudah selayaknya masalah Anak Jalanan ditangani secara serius dan konsisten dengan komitmen yang tinggi dari semua pihak yang mengacu kepada peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.
II. DASAR HUKUM 1. Surat Kesepakatan bersama tgl 15-12-2009 Departemen Sosial RI, Departemen Pendidikan Nasional RI, Departemen Kesehatan RI, Departemen Agama RI, Kepolisian Negara RI Tentang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak yang berhadapan dengan hukum. 2. Surat Edaran Mentri Sosial RI No.C/C.02/PRS/I.10/MS tgl 20-01-2010 perihal Langkah Strategis Perlingudngan Anak Jalanan 3. Surat Perjanjian Kerja Sama Antara Departemen Sosial RI dan SAVE THE CHILDREN IN INDONESIA Nomor : 6/PRS-2/KPTS/2009 517/SC-Adm-2A/XII/2009 Tentang pemulangan, pemulihan, dan reintegrasi korban exploitasi anak.
SK. Gubernur nomor 104/2009 tentang organisasi dan tata kerja Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Rapat Koordinasi Nasional Perlindungan Anak Jalanan yang dilaksanakan oleh Dirjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Depsos RI tgl 27-01-2010.
III. GAMBARAN ANAK JALANAN DI JAKARTA PUSAT Dari hasil Assesment yang telah dilakukan pada tanggal 3 s.d. 9 Februari 2010 pada lokasi Posko di Bawah Flyover Jalan Layang / Perempatan Jalan Salemba dan Pramuka serta lokasi Posko di Flyover Pintu Kereta Karet, Kel. Benhil, Tanah Abang. Waktu pelaksanaan assesment dilakukan pada pukul 16.00-20.00 dengan melibatkan: 1. Unsur Rumah Singgah Jakarta Pusat 2. Unsur Karang Taruna Jakarta Pusat 3. Unsur Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat Jakarta Pusat 4. Unsur Pekerja Sosial Masyarakat Jakarta Pusat 5. Unsur Organisasi Sosial 6. Unsur Perguruan Tinggi
A. DATA HASIL ASSESMENT
DATA HASIL ASSESMENT
DATA HASIL ASSESMENT
DATA HASIL ASSESMENT
DATA HASIL ASSESMENT
DATA HASIL ASSESMENT
DATA HASIL ASSESMENT
DATA HASIL ASSESMENT
B. ANALISIS HASIL ASSESMENT Peta rawan PMKS jalanan Kota Jakarta Pusat 1. Coca-cola 2. Senen/Atrium 3. Sawah Besar 4. Kober Karet/Tn. Abang 5. Jati Baru 6. Pramuka Raya Psr. Genjing 7. Gajah Mada/Hayamwuruk 8. Perempatan Golden Truly 9. Perempatan Harmoni 10. Sabang B. Dari hasil assesment terdapat 64 laki-laki dan 47 perempuan dengan perbandingan laki-laki sebanyak 58% dan perempuan sebanyak 42%.
ANALISIS HASIL ASSESMENT Melihat dari data usia dan tingkat pendidikan, usia 0-12 tahun sebanyak 38 anak (34%) menjadi sangat dominan yang selanjutnya 13-15 tahun sebanyak 27 anak (24%). Tingkat pendidikan putus sekolah SD sebanyak 69 anak (62%) kemudian SMP sebanyak 27 anak (24%). Hal ini menunjukkan bahwa perlunya mereka untuk diberikan pendidikan secara formal. D. Identitas orang tua anak menunjukkan 71% masih memiliki orang tua dengan kecenderungan mereka tidak tinggal di rumah bersama orang tua. E. Dari data pekerjaan orang tua, 68 orang tua pengangguran dan 38 orang tua pemulung. Hal ini menggambarkan bahwa kondisi ekonomi mereka membutuhkan perhatian untuk tangani lebih serius.
ANALISIS HASIL ASSESMENT Dampak dari Rumah Perlindungan Sementara menyatakan bahwa rata-rata mengurangi 50% waktu anak berada di jalan dan adanya perubahan perilaku anak menjadi lebih baik. Dalam hal kesehatan dari hasil wawancara menyatakan bahwa anak jalanan masih mengalami kesulitan untuk berobat ketika sakit karena tidak memiliki biaya untuk berobat. Hal ini menunjukkan sangat dibutuhkannya layanan kesehatan terhadap anak jalanan. H. Data menunjukkan kebiasaan buruk anak jalanan yang masih dilakukan secara grafis menggambarkan kebiasaan merokok menunjukkan pada angka 43%, berkelahi 34%, minuman keras 25%, judi 20%, ngelem 20%, dan seks bebas 17%. Hal ini menggambarkan bahwa anak jalanan membutuhkan pembinaan agama dan budi pekerti.
IV. RENCANA AKSI PERLINDUNGAN ANAK JALANAN Berdasarkan data analisis dari kegiatan assesment yang telah dilakukan, maka strategi aksi yang perlu dilakukan dalam rangka perlindungan terhadap anak jalanan adalah sebagai berikut: A. TERHADAP ANAK JALANAN SARANA Diperlukan sarana yang dapat menampung anak-anak jalanan bisa dalam indoor ataupun outdoor di lokasi yang benar- benar aman dan nyaman untuk perlindungan dan pelayanan anak jalanan dengan dilengkapi sarana yang memadai sebagaimana layaknya tempat perlindungan. 2. WAKTU PERLINDUNGAN DAN PELAYANAN Waktu pelayanan dan perlindungan terhadap anak jalanan untuk tahap pertama dilakukan dalam waktu dekat selama 3 hari dalam 1 minggu sebanyak 3 jam dengan materi sesuai kebutuhan
RENCANA AKSI PERLINDUNGAN ANAK JALANAN (CONTI..) LAYANAN KONSEP TERPADU Dalam pelayanan terhadap anak jalanan diperlukan adanya keterlibatan lintas sektor antara lain: a. Instansi terkait seperti: Instansi Pendidikan, Kesehatan, Kebudayaan, Olah Raga, Tenaga Kerja, dan Instansi terkait lainnya. b. Melibatkan peran serta dunia usaha untuk menopang berjalannya kegiatan perlindungan dan layanan terhadap anak jalanan. c. Melibatkan Perguruan Tinggi, Organisasi Sosial serta Organisasi Keagamaan dan masyarakat yang perduli terhadap pengentasan anak jalanan. 4. MATERI LAYANAN Materi layanan dapat berupa: a. Pemenuhan kebutuhan hidup seperti makan dan pakaian. b. Pelayanan pendidikan dan keterampilan. c. Pelayanan kesehatan, pemenuhan gizi, dan psikologi d. Pelayanan latihan fisik, mental-spiritual, dan seni
RENCANA AKSI PERLINDUNGAN ANAK JALANAN (CONTI..) TERMINASI a. Kembali ke dalam lingkungan keluarga/panti sosial b. Penyaluran pendidikan ke sekolah c. Penyaluran pekerjaan 6. ANGGARAN Adanya sharing budget antara Anggaran Pemerintah Pusat / Daerah dengan Anggaran SCR (Social Corporete Responsi bility)serta para donatur lainnya.
RENCANA AKSI PERLINDUNGAN ANAK JALANAN (CONTI..) B. TERHADAP ORANG TUA ANAK JALANAN 1. Memberikan motivasi dan pelatihan keterampilan kepada orang tua anak jalanan yang selanjutnya diberikan Stimulan Usaha Ekonomi Produktif. 2. Menggali peluang untuk mendapatkan dukungan modal dari pihak pengelola dana pinjaman sebagai modal penguatan bagi usaha yang telah dilakukan orang tua anak jalanan. 3. Melakukan evaluasi secara periodik terhadap keluarga anak jalanan sekaligus memberi motivasi untuk meningkatkan usaha.
V. KENDALA Adanya perbedaan persepsi dalam penanganan anak jalanan dimana pada saat memberikan pelayanan dan perlindungan anak jalanan, dikonotasikan “melegalkan” keberadaan anak jalanan itu sendiri. 2. Dampak dari pelayanan dan perlindungan yang diberikan kepada anak jalanan dan orang tuanya dikawatirkan mendorong tumbuh dan kembangnya anak jalanan apabila tidak didukung dengan implementasi penegakan hukum yang berlaku
VI. KESIMPULAN DAN SARAN Masih diperlukannya tempat perlindungan bagi anak jalanan karena sarana tersebut dapat mengurangi waktu mereka berada di jalanan. 2. Diperlukan perlindungan dan layanan dengan pemberian materi secara komprehensif baik pendidikan dan latihan secara formal dan informal, layanan kesehatan dan pemenuhan gizi, serta pembinaan agama, budi pekerti, olah raga, dan seni / budaya 3. Layanan konsep terpadu dengan melibatkan lintas sektor, dunia usaha, Perguruan Tinggi, serta Organisasi Sosial / Keagamaan untuk turut secara aktif dalam pemberian materi layanan kepada anak jalanan. 4. Mengimplementasikan aturan penegakan hukum secara tegas tidak hanya kepada anak jalanan tetapi kepada unsur-unsur yang melakukan eksploitasi terhadap anak serta kepada orang-orang yang memberi di jalan.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH