PROGRAM KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK JALANAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SEKILAS TENTANG KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Advertisements

PRODI S1 PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIDIKAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH CIREBON TAHUN HAKIKAT PENDIDIKAN SEKOLAH.
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Anak di daerah
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
PEMBANGUNAN NASIONAL, SEKTOR DAN DAERAH
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PERINGATAN HKN KE 48 TAHUN 2012 Jakarta, 13 September 2012.
PROFIL WISMA ATARAXIS WISMA ATARAXIS Panti Rehabilitasi Jiwa & Narkoba
Jl. Salemba Raya No. 28 Tlp Jakarta
USAHA KESEHATAN SEKOLAH DAN MASYARAKAT
SEKILAS KARANG TARUNA KABUPATEN SIDOARJO Pendirian dan pengorganisasian Karang Taruna sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik.
DINAS PERTANIAN PROVINSI BENGKULU 2012
DINAS SOSIAL PROVINSI DKI JAKARTA
PAPARAN SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN SOSIAL RI PADA KUNJUNGAN KERJA KOMISI “D” DPRD KABUPATEN PONOROGO “PELAYANAN MASYARAKAT MISKIN” TANGGAL ,
Kependudukan.
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pendidikan Pascatsunami Kelompok Kerja Pendidikan Aceh Recovery Forum 2005.
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
HAK TKI ATAS PERLINDUNGAN – DILAKSANAKAN OLEH:
HASIL ASESMEN ANAK JALANAN RUMAH SINGGAH & YAYASAN DI DKI JAKARTA & DEPOK TAHUN 2010  
PUSKESMAS Suatu unit pelaksana fungsional yang berfungsi sebagai pusat pengembangan kesehatan masyarakat, pusat pembinaan peran serta masyarakat dalam.
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
PERAN DINAS SOSIAL PROVINSI DALAM PENINGKATAN KEPESERTAAN JKN/JKN MANDIRI KEPALA DINAS SOSIAL PRO.SUMBAR 2017.
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP)
BIMBINGAN TEKNIS PENDATAAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) DAN POTENSI KESEJAHTERAAN SOSIAL (PSKS) DENGAN SISTEM ONLINE Dinas.
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2017
IMPLEMENTASI SAKIP DINAS SOSIAL KABUPATEN BLITAR TAHUN 2017.
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
P2TP2A DAN PERKEMBANGANNYA
Materi Rakor Program Kerja KPMD Tahun Anggaran 2016
MENTERI DALAM NEGERI PADA MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Disampaikan pada Rapat Koordinasi FPK2PA Kabupaten Gunungkidul
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
PANDUAN PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH SMP di DKI JAKARTA
IMPLEMENTASI PROGRAM ADIWIYATA
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
PENDAMPINGAN PEMBELAJARAN MUATAN LOKAL
Penumbuhan Budi Pekerti dalam Mencapai Penampilan, Pelayanan dan Prestasi (3P) di SMA 1.
PHBS DI TEMPAT-TEMPAT UMUM(TTU)
KASI GIZI, PROMOSI DAN PM DINAS KESEHATAN KABUPATEN PRINGSEWU
LAPORAN MENTERI SOSIAL RI SIDANG KABINET PARIPURNA
Mobil Hijau SIKIB Wilayah Kab. Kulon Progo
ALUR DAN SOP PENANGANAN
DATABASE PENERIMA BANTUAN STIMULAN BERBASIS APLIKASI OLEH: MUHAMMAD HALIM KASI PENDAMPING BANTUAN STIMULAN DAN PENATAAN LINGKUNGAN DINAS SOSIAL KABUPATEN.
S E L A M A T D A T A N G.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PROSES PEMBERDAYAAN PENCA MENTAL DAN PSYKOTIK
Evaluasi dan Rencana Kerja
Materi-2 MATA KULIAH SIMKES S1-KESMAS-AKK
Disampaikan pada rapat Pra-rakerkesda 26 Maret 2018
PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL Modul 6.  Mengembalikan saksi dan/atau korban dari luar Negeri ke titik debarkasi di wilayah Indonesia dan/atau daerah.
GUGUS II “PUNTODEWO” KORWIL II KEC. JEBRES KOTA SURAKARTA Oleh: SRI SULASMI, S.Pd.,M.Pd. Pengawas SD 6 April 2019SRI SULASMI, S.Pd., M.Pd. PEMBINAAN DINAS.
KESEMPATAN KERJA DAN PENGANGGURAN
BERDASARKAN : Perda Provinsi Kaltim Nomor 9 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Pergub Kaltim.
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
KEBIJAKAN YANG DIHASILKAN S.D DESEMBER 2017
PROFIL BIRO KESEJAHTERAAN SOSIAL
Transcript presentasi:

PROGRAM KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK JALANAN RENCANA AKSI PROGRAM KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK JALANAN OLEH : IKA LESTARI AJI, SE. MM.

I. LATAR BELAKANG Kota Administrasi Jakarta Pusat merupakan satu-satunya wilayah kota yang memiliki posisi strategis sekaligus tanggung jawab besar sebagai pendukung administratif Kota Jakarta maupun dalam peta Nasional dan Internasional. 2. Kota Administrasi Jakarta Pusat selain terdapat Pusat Pemerintahan Kota Jakarta, juga terdapat Istana Negara dan kantor Duta Besar dari berbagai Negara yang memiliki konsekuensi kewenangan maupun kewajiban khusus yang berbeda dibandingkan kota/kabupaten lain dari segi ekonomi, politik, sosial, budaya, maupun pertahanan keamanan 3. Melihat predikat yang sedemikian, Kota Administrasi Jakarta Pusat memiliki komitmen untuk menyelenggarakan Pemerintahan sesuai kebutuhan masyarakat.

Permasalahan sosial yang menonjol di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Masyarakat terutama masalah Insan yang ada di jalan yang dalam hal ini adalah Anak Jalanan 5. Adanya kecenderungan semakin meningkatnya kasus-kasus ketelantaran, eksploitasi ekonomi, dan kekerasan seksual terhadap anak jalanan maka diperlukan sesuatu langkah-langkah strategis dalam memberikan perlindungan dan pelayanan sosial terhadap Anak jalanan 6. Mengacu pada visi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu “Jakarta yang Nyaman dan Sejahtera untuk Semua”, maka sudah selayaknya masalah Anak Jalanan ditangani secara serius dan konsisten dengan komitmen yang tinggi dari semua pihak yang mengacu kepada peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.

II. DASAR HUKUM 1. Surat Kesepakatan bersama tgl 15-12-2009 Departemen Sosial RI, Departemen Pendidikan Nasional RI, Departemen Kesehatan RI, Departemen Agama RI, Kepolisian Negara RI Tentang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak yang berhadapan dengan hukum. 2. Surat Edaran Mentri Sosial RI No.C/C.02/PRS/I.10/MS tgl 20-01-2010 perihal Langkah Strategis Perlingudngan Anak Jalanan 3. Surat Perjanjian Kerja Sama Antara Departemen Sosial RI dan SAVE THE CHILDREN IN INDONESIA Nomor : 6/PRS-2/KPTS/2009 517/SC-Adm-2A/XII/2009 Tentang pemulangan, pemulihan, dan reintegrasi korban exploitasi anak.

SK. Gubernur nomor 104/2009 tentang organisasi dan tata kerja Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Rapat Koordinasi Nasional Perlindungan Anak Jalanan yang dilaksanakan oleh Dirjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Depsos RI tgl 27-01-2010.

III. GAMBARAN ANAK JALANAN DI JAKARTA PUSAT Dari hasil Assesment yang telah dilakukan pada tanggal 3 s.d. 9 Februari 2010 pada lokasi Posko di Bawah Flyover Jalan Layang / Perempatan Jalan Salemba dan Pramuka serta lokasi Posko di Flyover Pintu Kereta Karet, Kel. Benhil, Tanah Abang. Waktu pelaksanaan assesment dilakukan pada pukul 16.00-20.00 dengan melibatkan: 1. Unsur Rumah Singgah Jakarta Pusat 2. Unsur Karang Taruna Jakarta Pusat 3. Unsur Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat Jakarta Pusat 4. Unsur Pekerja Sosial Masyarakat Jakarta Pusat 5. Unsur Organisasi Sosial 6. Unsur Perguruan Tinggi

A. DATA HASIL ASSESMENT

DATA HASIL ASSESMENT

DATA HASIL ASSESMENT

DATA HASIL ASSESMENT

DATA HASIL ASSESMENT

DATA HASIL ASSESMENT

DATA HASIL ASSESMENT

DATA HASIL ASSESMENT

B. ANALISIS HASIL ASSESMENT Peta rawan PMKS jalanan Kota Jakarta Pusat 1. Coca-cola 2. Senen/Atrium 3. Sawah Besar 4. Kober Karet/Tn. Abang 5. Jati Baru 6. Pramuka Raya Psr. Genjing 7. Gajah Mada/Hayamwuruk 8. Perempatan Golden Truly 9. Perempatan Harmoni 10. Sabang B. Dari hasil assesment terdapat 64 laki-laki dan 47 perempuan dengan perbandingan laki-laki sebanyak 58% dan perempuan sebanyak 42%.

ANALISIS HASIL ASSESMENT Melihat dari data usia dan tingkat pendidikan, usia 0-12 tahun sebanyak 38 anak (34%) menjadi sangat dominan yang selanjutnya 13-15 tahun sebanyak 27 anak (24%). Tingkat pendidikan putus sekolah SD sebanyak 69 anak (62%) kemudian SMP sebanyak 27 anak (24%). Hal ini menunjukkan bahwa perlunya mereka untuk diberikan pendidikan secara formal. D. Identitas orang tua anak menunjukkan 71% masih memiliki orang tua dengan kecenderungan mereka tidak tinggal di rumah bersama orang tua. E. Dari data pekerjaan orang tua, 68 orang tua pengangguran dan 38 orang tua pemulung. Hal ini menggambarkan bahwa kondisi ekonomi mereka membutuhkan perhatian untuk tangani lebih serius.

ANALISIS HASIL ASSESMENT Dampak dari Rumah Perlindungan Sementara menyatakan bahwa rata-rata mengurangi 50% waktu anak berada di jalan dan adanya perubahan perilaku anak menjadi lebih baik. Dalam hal kesehatan dari hasil wawancara menyatakan bahwa anak jalanan masih mengalami kesulitan untuk berobat ketika sakit karena tidak memiliki biaya untuk berobat. Hal ini menunjukkan sangat dibutuhkannya layanan kesehatan terhadap anak jalanan. H. Data menunjukkan kebiasaan buruk anak jalanan yang masih dilakukan secara grafis menggambarkan kebiasaan merokok menunjukkan pada angka 43%, berkelahi 34%, minuman keras 25%, judi 20%, ngelem 20%, dan seks bebas 17%. Hal ini menggambarkan bahwa anak jalanan membutuhkan pembinaan agama dan budi pekerti.

IV. RENCANA AKSI PERLINDUNGAN ANAK JALANAN Berdasarkan data analisis dari kegiatan assesment yang telah dilakukan, maka strategi aksi yang perlu dilakukan dalam rangka perlindungan terhadap anak jalanan adalah sebagai berikut: A. TERHADAP ANAK JALANAN SARANA Diperlukan sarana yang dapat menampung anak-anak jalanan bisa dalam indoor ataupun outdoor di lokasi yang benar- benar aman dan nyaman untuk perlindungan dan pelayanan anak jalanan dengan dilengkapi sarana yang memadai sebagaimana layaknya tempat perlindungan. 2. WAKTU PERLINDUNGAN DAN PELAYANAN Waktu pelayanan dan perlindungan terhadap anak jalanan untuk tahap pertama dilakukan dalam waktu dekat selama 3 hari dalam 1 minggu sebanyak 3 jam dengan materi sesuai kebutuhan

RENCANA AKSI PERLINDUNGAN ANAK JALANAN (CONTI..) LAYANAN KONSEP TERPADU Dalam pelayanan terhadap anak jalanan diperlukan adanya keterlibatan lintas sektor antara lain: a. Instansi terkait seperti: Instansi Pendidikan, Kesehatan, Kebudayaan, Olah Raga, Tenaga Kerja, dan Instansi terkait lainnya. b. Melibatkan peran serta dunia usaha untuk menopang berjalannya kegiatan perlindungan dan layanan terhadap anak jalanan. c. Melibatkan Perguruan Tinggi, Organisasi Sosial serta Organisasi Keagamaan dan masyarakat yang perduli terhadap pengentasan anak jalanan. 4. MATERI LAYANAN Materi layanan dapat berupa: a. Pemenuhan kebutuhan hidup seperti makan dan pakaian. b. Pelayanan pendidikan dan keterampilan. c. Pelayanan kesehatan, pemenuhan gizi, dan psikologi d. Pelayanan latihan fisik, mental-spiritual, dan seni

RENCANA AKSI PERLINDUNGAN ANAK JALANAN (CONTI..) TERMINASI a. Kembali ke dalam lingkungan keluarga/panti sosial b. Penyaluran pendidikan ke sekolah c. Penyaluran pekerjaan 6. ANGGARAN Adanya sharing budget antara Anggaran Pemerintah Pusat / Daerah dengan Anggaran SCR (Social Corporete Responsi bility)serta para donatur lainnya.

RENCANA AKSI PERLINDUNGAN ANAK JALANAN (CONTI..) B. TERHADAP ORANG TUA ANAK JALANAN 1. Memberikan motivasi dan pelatihan keterampilan kepada orang tua anak jalanan yang selanjutnya diberikan Stimulan Usaha Ekonomi Produktif. 2. Menggali peluang untuk mendapatkan dukungan modal dari pihak pengelola dana pinjaman sebagai modal penguatan bagi usaha yang telah dilakukan orang tua anak jalanan. 3. Melakukan evaluasi secara periodik terhadap keluarga anak jalanan sekaligus memberi motivasi untuk meningkatkan usaha.

V. KENDALA Adanya perbedaan persepsi dalam penanganan anak jalanan dimana pada saat memberikan pelayanan dan perlindungan anak jalanan, dikonotasikan “melegalkan” keberadaan anak jalanan itu sendiri. 2. Dampak dari pelayanan dan perlindungan yang diberikan kepada anak jalanan dan orang tuanya dikawatirkan mendorong tumbuh dan kembangnya anak jalanan apabila tidak didukung dengan implementasi penegakan hukum yang berlaku

VI. KESIMPULAN DAN SARAN Masih diperlukannya tempat perlindungan bagi anak jalanan karena sarana tersebut dapat mengurangi waktu mereka berada di jalanan. 2. Diperlukan perlindungan dan layanan dengan pemberian materi secara komprehensif baik pendidikan dan latihan secara formal dan informal, layanan kesehatan dan pemenuhan gizi, serta pembinaan agama, budi pekerti, olah raga, dan seni / budaya 3. Layanan konsep terpadu dengan melibatkan lintas sektor, dunia usaha, Perguruan Tinggi, serta Organisasi Sosial / Keagamaan untuk turut secara aktif dalam pemberian materi layanan kepada anak jalanan. 4. Mengimplementasikan aturan penegakan hukum secara tegas tidak hanya kepada anak jalanan tetapi kepada unsur-unsur yang melakukan eksploitasi terhadap anak serta kepada orang-orang yang memberi di jalan.

SEKIAN DAN TERIMA KASIH