Pertemuan 13 Hukum Pajak Internasional Matakuliah: J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun: 2005 Versi: 1 / 1
Halaman 2 Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, mahasiswa diharapkan akan mampu : Mahasiswa dapat menarik kesimpulan dan memahami pengertian, sumber hukum pajak international, terjadinya pajak
Halaman 3 Outline Materi Pengertian Sumber Hukum Pajak Internasional Terjadinya pajak berganda Penghindaran pajak berganda
Halaman 4 Pengertian Suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam UU nasional mengenai pemajakan terhadap orang-orang luar negeri, peraturan-peraturan nasional untuk menghindarkan pajak ganda dan traktat-traktat (Prof PJA Adriani). Merupakan keseluruhan peraturan hukum yang membatasi wewenang suatu negara untuk memungut pajak dari hal-hal internasional (Prof HJ Hofstra).
Halaman 5 Sumber Hukum Pajak Internasional Hukum Pajak Nasional (UU Perpajakan). Traktat, yaitu kaedah hukum yang dibuat menurut perjanjian antar negara. Keputusan Hakim (Nasional atau Internasional), tentang pajak-pajak internasional.
Halaman 6 Terjadinya Pajak Berganda Pajak Berganda adalah Pajak yang dikenakan lebih dari 1 kali terhadap subjek pajak/objek pajak yang sama oleh lebih dari 1 negara. Terjadinya Pajak Berganda : 1.Mengenakan pajak dari 2 negara terhadap subjek pajak atau objek pajak yang sama. 2.Karena tidak adanya hukum internasional yang mengatur untuk 2 atau lebih negara di bidang perpajakan.
Halaman 7 Penghindaran Pajak Berganda Cara penghindaran dapat dilakukan dengan : –Cara unilateral (sepihak) –Cara bilateral / multilateral, dengan perjanjian perpajakan (tax treaty). Latar belakang Tax Treaty : untuk memperlancar kegiatan ekonomi, khususnya yang menganut ekonomi terbuka. Alasan diperlukannya Tax Treaty : 1.Terdapat saling ketergantungan antar negara. 2.Peningkatan kerjasama antar negara. 3.Memperluas pemasaran produk. 4.Kebutuhan modal, teknologi, dan ilmu pengetahuan. 5.Pajak dianggap sebagai penghambat (tax barrier) kelancaran arus modal, barang, dan jasa, serta SDM.