PERANAN DAN PERKEMBANGAN SP / SB DI INDONESIA
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN SP / SB: PENDAHULUAN DASAR HUKUM PEMBENTUKAN SP / SB: BEBERAPA PASAL DLM UUD 1945. UU 18/1956 TTG RATIFIKASI ILO NO.98 MENGENAI BERLAKUNYA DASAR2 HAK UTK BERORGANISASI & BERUNDING BERSAMA (LN 1956 NO.1050). UU 39/1999 TTG HAK ASASI MANUSIA (LN 1999 NO.3886). PSL 104 UU 13/2003 TTG KETENAGAKERJAAN (LN 2003 NO.39). UU 21/2000 TTG SERIKAT PEKERJA /SERIKAT BURUH (LN 2000 NO.39).
PENGERTIAN SP / SB: SP/SB ADALAH ORG YG DIBENTUK DARI, OLEH, DAN UNTUK PEKERJA/BURUH BAIK DI PERUSAHAAN MAUPUN DI LUAR PERUSAHAAN, YG BERSIFAT BEBAS, TERBUKA, MANDIRI, DEMOKRATIS, DAN BERTANGGUNG JAWAB GUNA MEMPERJUANGKAN, MEMBELA SERTA MELINDUNGI HAK DAN KEPENTINGAN PEKERJA/BURUH SERTA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PEKERJA/BURUH DAN KELUARGANYA.
SP/SB DI PERUSAHAAN ADALAH SP/SB YG DIDIRIKAN OLEH PARA P/B DI SATU PERUSAHAAN ATAU DI BEBERAPA PERUSAHAAN. Dlm rangka mendorong pertumbuhan org & keanggotaan SP, terbit SK Menaker Per-no.01/MEN/1994 ttg SP Tingkat Perusahaan (SPTP). SPTP bebas & berdiri sendiri tanpa berafiliasi dg SP lain. SP/SB DI LUAR PERUSAHAAN ADALAH SP/SB YG DIDIRIKAN OLEH PARA P/B YG TDK BEKERJA DI PERUSAHAAN. P/B ADALAH SETIAP ORANG YG BEKERJA DG MENERIMA UPAH / IMBALAN DLM BENTUK LAIN.
FSP/FSB ADALAH GABUNGAN SP/SB (MINIMAL DIBENTUK OLEH 5 SP/SB). KONFEDERASI SP/SB ADALAH GABUNGAN FSP/FSB (MINIMAL DIBENTUK OLEH 3 FSP/FSB). KEANGGOTAN SP/SB DAN FSP/FSB SERTA KFSP/KFSB: > SP/SB, FSP/SFB, KFSP/KFSB HRS TERBUKA UTK MENERIMA ANGGOTA TANPA MEMBEDAKAN ALIRAN POLITIK, AGAMA, SUKU BANGSA & JENIS KELAMIN. > SEORANG P/B TDK BOLEH MENJADI ANGGOTA LEBIH DARI SATU SP/SB DI SUATU PERUSAHAAN.
KEDUDUKAN SP/SB DI PERUSAHAAN SANGAT KUAT BERDASAR PSL 28 & PSL 29 UU 21/2000: SIAPAPUN DILARANG MENGHALANG-HALANGI ATAU MEMAKSA P/B UTK MEMBENTUK / TDK MEMBENTUK, MENJADI PENGURUS / TDK MENJADI PENGURUS, MENJADI ANGGOTA / TDK MENJADI ANGGOTA DAN/ATAU MENJALANKAN / TDK MENJALANKAN KEGIATAN SP / SB DGN CARA: a.Melakukan PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi. b. tdk membayar / mengurangi upah P / B. c. melakukan intimidasi dlm bentuk apapun. d. melakukan kampanye anti pembentukan SP / SB.
UU 21/2000 PASAL 29 Pengusaha hrs memberi kesempatan kpd pengurus dan/atau anggota SP / SB utk menjalankan kegiatan SP / SB dlm jam KERJA yg disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yg diatur dlm PKB. Dlm kesepakatan kedua belah pihak dan/atau PKB sbg mana dimaksud dlm ayat (1) hrs diatur mengenai: a. jenis kegiatan yg diberikan kesempatan. b. tata cara pemberian kesempatan. c. pemberian kesempatan yg mendpt upah dan yg tdk mendpt upah.
PERANAN SP/SB DI INDONESIA UTK MENGURAI BAGAIMANA PERAN SP/SB DI INDONESIA, BERPEDOMAN PD: 1. SIFAT DAN TUJUAN SP/SB. 2. FUNGSI SP/SB. 3. PERANAN SP/SB DLM KEHIDUPAN SOSIAL, EKONOMI, POLITIK, PERTAHANAN & KEAMANAN NASIONAL.
SIFAT & TUJUAN SP/SB Sifat SP/SB, bebas, terbuka, mandiri, demokratis & bertanggung jawab. Tujuan, memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan yg layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
FUNGSI SP/SB Sbg pihak dlm pembuatan PKB & Penyelesaian Perselisihan Industrial. Sbg wakil Pekera/Buruh dlm lembaga kerjasama di bidang ketenagakerjaan sesuai dg tingkatannya. Sbg sarana menciptakan hubungan industrial yg harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dg peraturan perundang-undangan yg berlaku. Sbg sarana penyalur aspirasi dlm memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Sbg perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemoogokan pekerja/buruh sesuai dg peraturan perundang-undangan yg berlaku. Sbg wakil pekerja/buruh dlm memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
MARI KITA DISKUSIKAN BERSAMA TENTANG PERANAN SP/SB DALAM KEHIDUPAN SOSIAL, EKONOMI, POLITIK, PERTAHANAN & KEAMANAN NASIONAL.
PERANAN SP/SB BERDASARKAN PANDANGAN PROF. DR. PAYAMAN SIMANJUNTAK MENAMPUNG DAN MENYAMPAIKAN ASPIRASI & KELUHAN PEKERJA (BAIK ANGGOTA / NON ANGGOTA) KPD MANAJEMEN/PENGUSAHA SECARA LANGSUNG MAUPUN MELALUI LKS BIPARTIT. MEWAKILI PEKERJA DLM LKS BIPARTIT. MEWAKILI PEKERJA DLM TIM PERUNDING UTK MERUMUSKAN PKB. MEWAKILI PEKERJA DI LEMBAGA-LEMBAGA KERJASAMA KETENAGAKERJAAN (LKS TRIPARTIT, PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL, DEWAN KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA, DEWAN LATIHAN KERJA DLL.).
MEMPERJUANGKAN HAK & KEPENTINGAN ANGGOTA, BAIK SECARA LANGSUNG KPD PENGUSAHA MAUPUN MELALUI LEMBAGA-LEMBAGA KETENAGAKERJAAN. MEMBANTU MENYELESAIKAN PERSELISIHAN INDUSTRIAL. MENINGKATKAN DISIPLIN & SEMANGAT KERJA ANGGOTA. AKTIF MENGUPAYAKAN MENCIPTAKAN/MEWUJUDKAN HUB. IN. YG AMAN & HARMONIS. MENYAMPAIKAN SARAN KPD MANAJEMEN BAIK UTK PENYELESAIAN KELUH KESAH MAUPUN UTK PENYEMPURNAAN SISTEM KERJA & MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS PERUSAHAAN.
SEJARAH GERAKAN/PERKEMBANGAN SP DI INDONESIA SDH TERBENTUK SEJAK AWAL KOLONIALISME BELANDA A.L. NEDERLAND INDISCHEONDERWIJS GENOOTSCHAP 1887, POSTBOND 1905, SUIKERBOND 1906, CULTUURBOND 1907. BERSAMAAN ITU TUMBUH ORG PERGERAKAN KEBANGSAAN (BOEDI OETOMO 1908, SERIKAT DAGANG INDONESIA 1911, PKI 1920, PNI 1927). KEMUDIAN TUMBUH BBRP SP BARU YG PADA 1919 PERSERIKATAN PEGADAIAN BUMI PUTERA KONGRES DI BANDUNG MENCETUSKAN GAGASAN AGAR SP-SP BERGABUNG DLM SATU WADAH, MAKA TERBENTUK PERSATUAN PERGERAKAN KAUM BURUH, HANYA BERUMUR 2 TAHUN KRN TERBENTUKNYA PERSATUAN VAKBOND PD 1922.
GERAKAN SP SETELAH KEMERDEKAAN: SETELAH KEMERDEKAAN 17 AGUSTUS 1945 TUMBUH BBRP SP. BARISAN BURUH INDONESIA (BBI) BERDIRI PD 19 SEPT 1945 DAN MENGANGGAP SEMUA SP MENJADI ANGGOTANYA. BBI PD 17 NOP 1945 KONGGRES I DI SOLO. TERJADI PERPECAHAN, KEL. I SP YG SETUJU AGAR GERAKAN PEKERJA MENJADI GERAKAN POLITIK DGMENDIRIKAN PARTAI BURUH INDONESIA (PBI). KEL. II SP YG MENGHENDAKI AGAR GERAKAN PEKERJA TETAP BERSIFAT SOSIAL EKONOMI KEMUDIAN MENDIRIKAN GABUNGAN SERIKAT BURUH IND./GABSI BERTUJUAN MENINGKATKAN TARAF ANGGOTANYA.
PD 29 NOP 1946 GABSI BERGABUNG DGN GABUNGAN SERIKAT BURUH VERTIKAL (GASBEV) BERUBAH MENJADI SOBSI / SENTRAL ORGANISASI BUURUH SELURUH INDONESIA. DLM KONGRESNYA DI MALANG, MEI 1947 MENYATAKAN SOBSI BERKIBLAT KE KOMUNIS INTERNASIONAL DAN BERAFILIASI DG PKI. SOBSI KEMUDIAN TERLIBAT DLM PEMBERONTAKAN PKI-MUSO DI MADIUN PD SEPTEMBER 1948 DAN G 30S PKI PD SEPTEMBER 1965. DLM KURUN WAKTU 1945-1960 SP TUMBUH BERKEMBANG KRN BANYAK PARPOL MULAI MENDIRIKAN SP MASING-MASING DAN MENEMPATKAN SBG “ONDERBOUW” PARPOLNYA.
TUJUAN YG AKAN DICAPAI ADALAH MENGUMPULKAN SEBANYAK-BANYAKNYA ANGGOTA PARPOL UTK MEMENANGKAN PEMILU PERTAMA PD TH 1955. TERBENTUK PULA SB ISLAM INDONESIA (SBII, 1947) BERAFILIASI DG MASYUMI, GABUNGAN SB REVOLUSIONER INDONESIA (GSBRI 1948) BERAFILIASI DG PARTAI MURBA DAN SARBUMUSI 1955 AFILIASI DG NU. PERATURAN MENBURUH NO.90/1955 TTG PENDAFTARAN SB, MAKA TUMBUH BAGAI JAMUR SB KRN RINGANNYA PERSYARATAN (DIUPERKIRAKAN 150 SB NASIONAL, RATUSAN SB LOKAL DAN 7 FEDERASI ORG BURUH. SEMUANYA TITIK BERATNYYA PD KEGIATAN BIDANG POLITIK.
UTK MENUMPAS G 30S PKI, PARA PIMPINAN SP PD AWAL 1966 MENDIRIKAN KESATUAN AKSI BURUH INDONESIA (KABI) BERSIFAT POLITIS, DAN SOAL-SOAL KEPENTINGAN SOSIAL EKONOMI SP DISELESAIKAN MELALUI SEKBER BURUH. TERBENTUK MAJELIS PERMUSYAWARATAN BURUH INDONESIA BERASASKAN PANCASILA & UUD 1945 DG TUJUAN UTK MENYEHATKAN KEMBALI KEHIDUPAN GERAKAN PEKERJA DAN MENJADIKAN DIRINYA SBG WADAH UTK BERTEMU DAN BERDIALOG TTG MASALAH KETENAGAKERJAAN. PD TH 1970 DILAKUKAN PENYEDERHANAAN JUMLAH PARTAI (PPP, PDI + GOLKAR) BANYAK SP KEHILANGAN INDUKNYA.
PD 21-28 OKTOBER 1971 MPBI MENGADAKAN SEMINAR, BERHASIL MENEGASKAN IDENTITAS GERAKAN PEKERJA DI INDONESIA, A.L.: 1. GERAKAN PEKERJA LEPAS DARI KEKUATAN POLITIK. 2. KEGIATAN DITITIK BERATKAN PD MSLH SOSEK. 3. ORG SP DITATA KEMBALI & DIPERSATUKAN MELALUI PENDEKATAN PERSUASIF. 4.PENYEMPURNAAN STRUKTUR ORG GERAKAN PEKERJA. 5. SP-SP TDK BOLEH BERGANTUNG KPD SUMBER DANA DARI LUAR.
MELALUI DEKLARASI PERSATUAN BURUH SELURUH INDONESIA DI JAKARTA PD 20 FEB 1973, BERDIRILAH FBSI (BERGABUNG 21 SP/SB). PD MULANYA FBSI DISUSUN MENJADI 20 SB LAPANGAN PEKERJA (SBLP), TETAPI KEMUDIAN PGRI MELEPASKAN DIRI DARI FBSI DEMIKIAN JUGA SBLP BID TRANSPORTASI MEMECAHKAN DIRI MENJADI 3 SBLP. DG DEMIKAN TERBENTUK 21 SBLP. PD 26-30 NOP 1985 DLM KONGRES FBSI KE II DITETAPKAN FBSI MENJADI SPSI (MRP SP BERSIFAT UNITARIS).
BERDASAR PERATURAN MENAKER NO BERDASAR PERATURAN MENAKER NO. PER-01/MEN/1994 TTG SP TINGKAT PERUSAHAAN (SPTP) YG MEMUNGKINKAN TIAP PEKERJA DI PERUSAHAAN DPT MENDIRIKAN SP YG MANDIRI, BEBAS, TANPA BERGABUNG/BERAFILIASI DG SP LAINNYA, BERSIFAT INDEPENDEN. DLM PERTENGAHAN 1998 TERCATAT 1200 PERUSAHAAN MEMBENTUK SPTP DAN SDH MELAKUKAN KKB.
SP PASCA REFORMASI DLM MASA EUFORA REFORMASI AWAL 1988 DAN RATIFIKASI KONVENSI ILO NO.87 MENGENAI KEBEBASAN BERSERIKAT TLH MENDORONG PEMBENTUKAN SP BARU DI INDONESIA. HINGGA TH 2002 TERCATAT 71 FSP, 100 SP TINGKAT NASIONAL MENURUT JENIS USAHA YG NON AFILIASI DAN 1200 SPTP. ADA INDIKASI KECENDERUNGAN BEBERAPA SP BARU SECARA JELAS ATAU TERSAMA MEMPUNYAI ORIENTASI SEKTARIAN DAN ATAU KETERKAITAN DG PARPOL / AGAMA.