PEMBAYARAN INTERNASIONAL SISTIM KEUANGAN & PEMBAYARAN INTERNASIONAL
Perkembangan sistim moneter international dimulai dengan penyelenggaraan International Monetery and Financial Conference di Bretton Woods, New Hampshire. Didirikan IMF adalah bertujuan : Meningkatkan kerja sama masalah-masalah moneter Memperluas perdagangan dan investasi dunia Mengurangi pembatasan pemerintah terhadap lalu lintas pembayaran internasional Menyediakan fasilitas kredit untuk mempertahankan stabilitas kurs (exchange rate) bagi negara anggota yang mengalami kesulitan neraca pembayaran (balance of payment) Mengurangi pengaruh negatip dari defisit dan surplus balance of payment. Dari tujuan diatas jelas bahwa sasaran pokok dari IMF adalah ingin meningkatkan bisnis internasional guna meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat negara anggotanya. Sedangkan tujuan utama dari pendirian Bank Dunia (World Bank/ IBRD) adalah memberikan pinjaman dengan bunga relatif rendah kepada berbagai negara untuk mendorong pembangunan ekonomi, namun tetap berlandaskan profit oriented.
Perkembangan sistim moneter internasional berdasarkan Bretton Wood System tahun 1947, terdapat 3 macam penetapan kurs valas (forex rate), yaitu ; Sistim kurs tetap atau stabil (fixed exchange rate system) Sistim kurs mengambang (floating exchange rate system) - Freely floating rate atau clean floating rate - Managed float atau dirty float. Sistim kurs terkait (pegged exchange rate system)
A.Fixed Exchange Rate System Sistim moneter internasional didasarkan standard emas, artinya setiap mata uang negra anggota IMF dikaitkan dengan emas. Sebagai standard $ 35 AS equivalen dengan 1 ounce (28,3496 gram emas). Dan US$ digunakan sebagai “numeraire” atau standard kesatuan hitung, dimana mata uang negara anggota IMF dikaitkan (pegged) dengan USD. Jadi secara tidak langsung mata uang setiap negara anggota IMF dikaitkan dengan emas. Sistim nilai tukar (foreign exchange rate) antar negara anggota IMF harus tetap atau stabil. Kurs nilai tukar hanya boleh bervariasi antara 1-2,5% diatas atau dibawah kurs resmi. Setiap negara anggota negara IMF dilarang memakai kebijakan devaluasi, yaitu penurunan nilai mata uangnya terhadap valas untuk memperbaiki memperbaiki posisi atau mengatasi defisit balance of payment BOP-nya. Negara anggota IMF yang mengalami kesulitan BOP dapat meminta bantuan IMF dalam bentuk Special Drawing Right (SDR). SDR adalah uang kertas emas yang dikeluarkan oleh IMF pada tahun 1969 sebagai reserve currency, dan liquiditas internasional. Sejak 19 Maret 1973, mulai berlaku Sistim kurs mengambang (generalied floating).
B. FLOATING EXCHANGE RATE Adalah sistim kurs mengambang yang ditetapkan melalui mekanisme kekuatan permintaan dan penawaran pada bursa valas. Dibagi menjadi : Clean float atau freely floating system (mengambang murni) : tanpa campur tangan pemerintah. Dirty float atau managed float system : pemerintah campur tangan untuk mempengaruhi permintaan dan penawaran valas di bursa valas, melalui kebijakan di bidang moneter, fiskal, dan perdagangan luar negeri.
Sistim kurs mengambang terkendali (dirty float/ managed float system) Keterangan: Q Rp = Kuantitas Rp Q $ = Kuantitas USD. Sfc dan Dfc = Supply dan Demand Foreign Currency Sdc dan Ddc = Supply dan Demand Domestic Currency
B. SISTIM KURS MENGAMBANG TERKENDALI (dirty float/managed float system): Nilai tukar Rp terhadap USD ditentukan oleh perpotongan antara Sfc dan Dfc pada kuadran positip di sisi kanan yaitu titik A, atau perpotongan antara Sdc dan Ddc pada quadran negatip, yaitu pada titik A1. Pada grafik tersebut di atas dapat dilihat bahwa kurva supply foreign currency (Sfc) pada kuadran positif di sisi kanan akan sama dan sejajar dengan kurva demand domestic currency (Ddc) pada kuadran negatif di sisi kiri. Sebaliknya, kurva demand foreign currency (Dfc) pada kuadran positif di sisi kanan akan sama akan sama dan sejajar pula dengan kurva supply domestic currency (Sdc) pada kuadran negatif di sisi kiri. Perpotongan kurva Sfc dengan kurva Dfc pada titk A dan perpotongan kurva S’dc dengan D’dc pada titik A1 akan menentukan tingkat kurs valas (forex rate) USD sebesar Rp 8.000,- per USD atau kurs rupiah sebesar USD1/ 8.000 per rupiah. Bila karena suatu hal, supply foreign currency meningkat sehingga kurva Sfc bergeser menjadi S’’fc dan secara identik kurva demand domestic foreign currency tetap pada Dfc dan secara identik pula kurva supply domestic currency tetap pada Sdc, maka titik A akan bergeser menjadi ttik C. Dengan demikan berarti kurs valas atau forex rate USD menjadi Rp 7.000 per USD atau kurs rupiah berubah atau meningkat menjadi sebesar US 1 / 7.000 per rupiah.
Lanjutan penjelasan kurs sistim mengambang terkendali……… Jika pemerintah ingin mempertahankan kurs yang relatif stabil pada tingkat Rp 8000 / USD, pemerintah dengan melalui berbagai kebijakan moneter dan fiskal dapat campur tangan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam hal ini pemerintah dapat mempengaruhi atau meningkatkan demand foreign currency sehingga Dfc bergesser menjadi D’fc atau secara identik supply domestic currency Sdc bergeser menjadi S’dc dan titik potong C akan bergeser kembali menjadi A2 pada tingkat kurs valas yang kembali relatif sama, yaitu Rp 8.000 per USD. Sebaliknya, bila karena suatu hal, demand foreign currency meningkat sehingga kurs valas meningkat menjadi Rp. 9000 per USD atau kurs rupiah menurun menjadi USD 1/ 9000 per rupiah maka pemerintah melalui berbagai kebijakan ekonomi moneter dan fiskal dapat campur tangan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam hal ini pemerintah dapat mempengaruhi atau meningkatkan supply foreign currency sehingga Sfc bergeser menjadi S’fc atau secara identik demand domestic currency Ddc bergeser menjadi D’dc dan titik potong B akan bergeser kembali menjadi A2 pada tingkat kurs valas yang relatif sama, yaitu Rp. 8000 per USD (J. Madura 1992: 172)
C.Sistim kurs terkait (pegged exchange rate system) Kurs ditetapkan dengan cara mengaitkan nilai tukar mata uang suatu negara dengan nilai tukar mata uang negara lain atau sejumlah mata uang tertentu. Negara-negara Afrika yang mengaitkan nilai nilai mata uangnya dengan mata uang Perancis (FRF). Negara Eropa (EEC) –European Monetary System (EMS) European Currency Unit (ECU), dan dapat berfluktuasi dalam batas 2,25% diatas ayau dibawah kurs tengah. Contoh: Kurs tengah DEM = 6,90 ECU Kurs tengah FRF = 2,06 ECU Kurs tengah antara FRF dan DEM = 6.90/2.06 = 3,35 Karena menurut EMS fluktuasi hanya pada batas 2,25% diatas ataupn dibawah kurs tengah maka upper limit dan lower limit FRF/DEM adalah sebagai berikut: Upper limit FRF/DEM =central rate x (1+ 0.0225)= 3.35 x 1,0225= 3,425 Lower limit FRF/DEM = central rate x (1- 0,0225 = 3.35 x 0,9775 = 3.275
Sumber dan Metoda pembayaran internasional
Setiap transaksi ekonomi dan keuangan internasional, biasanya selalu menyangkut masalah: sumber dan metoda pembiayaan sistim pembayaran internasional Sumber-sumber pembiayaan dalam transaksi internasional terdiri atas: Sumber dana sendiri dari pembeli/ importir Sumber dana berupa kredit dari penjual/eksportir Sumber dana dari pihak ketiga (lembaga keuangan bank dan nonbank.
Sumber dana dapat disalurkan melalui metoda pembiayaan sebagai berikut: Account recievable financing Banker’ acceptances Short term bank loan Counter trade Factoring Forfaiting Leasing
ACCOUNT RECEIVABLE FINANCING Biaya diberikan oleh bank kepada eksportir berdasarkan credit-worthiness yang diberikan oleh ekspotir kepada pembeli/importirnya Pembayaran yang dilakukan oleh importir di luar negeri langsung ditransfer ke dalam account recievable financing. Dalam hal importir gagal membayar dengan alasan apapun, maka eksportir tetap bertanggung jawab untuk mengembalikan kreditnya kepada bank. Jangka waktu : 1- 6 bulan
BANKER’S ACCEPTANCE Pembiayaan yang dilakukan dengan bill of exchange atau time draft yang wajib dibayar oleh bank setelah jatuh tempo (maturity). Prosedur : (1) Importir melalui banknya membuka L/C yang ditujukan kepada eksportir/penjual (2) Berdasarkan L/C yang diterimanya, eksportir akan menerbitkan time draft yang akan disampaikannya bersama-sama shipping document lainnya (B/L dan lain-lain) kepada bank ditempatnya berada. (3) Bank eksportir akan mengirimkan time draft dan shipping docment tersebut kepada bank importir yang akan menerbitkan banker’s acceptance. (4) Bila eksportir ingin menguangkan banker’s acceptance tersebut sebelum jatuh tempo, maka eksportir dapat meminta bank untuk menjual banker’s acceptance tersebut dengan harga discount di pasar uang (money market)
SHORT TERM BANK LOAN Metoda pembiayaan ini diberikan oleh bank atas dasar banker’s acceptance yang diterbitkannya untuk modal kerja dan pembelian inventory dalam bentuk pinjaman jangka pendek.
COUNTER TRADE (imbal dagang) Metoda pertukaran barang dengan barang, secara langsung maupun tidak langsung Dinegara berkembang Negara sosialis yang kesulitan devisa dan pemasaran produknya Sejak tahun 1985, merupakan 30% pembiayaan perdagangan dunia Variasi dari counter trade sebagai berikut: (1) Barter : pertukaran barang dengan barang secara langsung Contoh: - Barter pesawat Mirage 2000 buatan Perancis dengan minyak Iran sewaktu perang Irak-Iran. - Barter senjata antara PRRI/PERMESTA dengan kopra tahun 1957/1958 - Barter pabrik gula Subang dengan teh dan karet.
(2) Counter purchase (imbal beli) adalah pertukaran barang dengan barang secara langsung dengan harga yang normal karena bargaining position kedua belah pihak seimbang Contoh : - pesawat CN 235 dengan beras dari Thailand. - pesawat CN 235 dengan mobil Proton Saga dari Malaysia. (3) Buy back adalah suatu metoda pembiayaan dengan cara membiayai pembelian suatu barang dengan produk yang dihasilkan Contoh : - pembangunan pabrik aluminium (PT Inalum) di Tanjung Balai Asahan dengan biaya dari Jepang, dan dibayar dengan produknya. - pembiayaan mesin jahit oleh RRC dari Jepang, dibayar dengan produk mesin jahit tsb (4) Switch Trading adalah pertukaran barang dengan barang antara pembeli dan penjual melalui pihak ketiga. Contoh : -perusahaan Indonesia membeli bis IKARUS dari Hongaria, yang dibiayai dengan cara mengirim tekstil ke Hongaria. Akan tetapi, karena Hongaria tidak memerlukan tekstil dari Indonesia,tetapi perusahaan Yunani berminat.
FACTORING (Anjak Piutang) (5) Off-set Adalah pertukaran barang antara dua pihak dengan transfer teknologi Contoh : -pembelian pesawat F-16 asal Amerika oleh Indonesia yang pembiayaannya dikaitkan dengan transfer teknologi dari bagian ekor pesawat tersebut yang dibuat oleh IPTN Bandung. FACTORING (Anjak Piutang) adalah pembiayaan yang diperoleh eksportir dengan menjual account recievable-nya dengan discount tertentu kepada suatu lembaga keuangan (commercial finance company) yang disebut factor broker di tempat eksportir berada. Kemudian, factor broker dari eksportir ini dapat menjual account recievable kepada factor broker lain di tempat importir dengan discount tertentu pula. Keuntungan sistem factoring bagi eksportir: 1. eksportir tidak lagi terlibat/memonitor administrasi account recievable. 2. eksportir segera mendapat pembayaran. cash flow sehat
FORFAITING adalah cara pembiayaan untuk membelian barang modal yang mahal (diatas $ 500.000) yang dilakukan importir dengan jalan mengeluarkan promissory notes kepada eksportir. Kemudian promisssory notes ini di jual lagi kepada forfaiting bank atau financial institution lainnya. Metoda forfaiting transaction inii biasanya dilakukan dengan suatu jaminan (bank garantie) atau L/C yang diterbitkan oleh bank importir. LEASING adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal (capital goods), baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan lesee selama jangka waktu tertenu dengan pembayaran secara berkala (SK Menkeu No 1169/LMK.01/1999 tentang kegiatan Sewa Guna Usaha). Keuntungan : Lesee dapat memiliki modal kerja (working capital) yang memadai karena tidak harus menggunakan dana yang besar untuk penyediaan barang modal
Sistim pembayaran internasional
Sistim pembayaran internasional Cash in advance/ prepayment Open account Private compensation Letter of credit (L/C) Draft/ commercial bill of exchange Consignment
Cash in advance/ Prepayment Adalah suatu cara pembayaran yang dilakukan pembeli/ importir kepada penjual/ eksportir sebelum barang dikapalkan. Bisa full payment atau partial payment Dasar prepayment, tergantung: (1) permintaan produk melebihi penawaran produk (2) penjual dn pembeli belum saling mengenal dan kurang saling percaya. (3) Dalam situasi darurat/ peperangan (4) mata uang negara importir termasuk mata uang lemah (soft currency) yang berisiko tinggi. Open account Pembayaran dilakukan kemudian setelah produk dikirim dan laku terjual atau setelah jangka waktu tertentu . Saling kenal . Afiliasi/ intra multi nasional company . Kemungkinan default
PRIVATE COMPENSATION Adalah metodapembayaran internasional yang dilakukan antara pembeli dan penjual dengan jalan melakukan kompensasi penuh atau sebagian utang-piutang, baik secara langsung maupun tidak langsung(melalui pihak ketiga), sehingga mengurangi atau meniadakan transfer valas ke luar negeri. Barang Y Eksportir A Eksportir C Importir B Importir D Barang X $ Singapore Jakarta Dengan cara pembayaran ini: Importir B di Singapore tidak perlu melakukan transfer international untuk melakukan pembayaran kepada eksportir A di Jakarta dan cukup melakukan transfer domestik kepada eksprtir D di Singapore Sebaliknya impotir C di Jakarta tidak perlu melakukan transfer internasional untuk melakukan pembayaran kepada eksportir D di Singapore, dan cukup dengan melakukan transfer domestik kepada eksportir A di Jakarta.
LETTER OF CREDIT (L/C) L/C adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan pembeli/importir yang ditujukan kepada penjual/eksportir/beneficiary melalui advising/confirming bank dengan menyatakan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C dipenuhi. Saat ini > 50% pembayaran internasional menggunakan L/C Manfaat menggunakan L/C: (1) Adanya jaminan pembayaran bagi ekspotir/penjual (2) Adanya jaminan penerimaan barang bagi importir melalui perbankan yang akan menyerahkan pembayaran sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C (3) Adanya fasilitas kredit eksportir atau importir melalui perbankan. (4) Adanya fasilitas hedging - Hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam L/C : 1) Sifat L/C, apakah revocable atau irrevocable 2)Tanggal expired L/C 3) Tanggal pengapalan 4) Syarat-syarat dalam L/C.
JENIS-JENIS L/C Dapat dikelompokkan menjadi : Basic L/C, terdiri dari : (1) Revocable L/C : L/C yang dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak oleh pembeli/importir atau issuing bank tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada penjual/eksportir. L/C ini umumnya digunakan antar perusahaan dalam satu induk/ antar cabang. (2) Irrevocable L/C : L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan keua belah pihak (3) Confirming irrevocable L/C : L/C yang tidak dapat dibatalkan sepihak dan di jamin sepenuhnya oleh confirming bank.
Special L/C , terdiri dari : (1) Red-clause L/C : L/C ini terdapat catatan dengan tinta merah yang menyatakan bahwa advising/confirming bank dapat melakukan pembayaran dimuka kepada eksportir/ penjual/ beneficiary sbelum penyerahan dokumen pengiriman barang dilakukan. L/C semacam ini sering digunakan untuk menyediakan dana/kredit bagi eksportir sebelum barang dikapalkan. (2) Green-ink L/C : L/C ini hampir sama dengan red-clause L/C, yang memberikan pembayaran dimuka dengan syarat aaaaaa; eksportir hsrus menyerahkan kepada advising bank/negotiating bank yang ditunjuk, suatu bukti atau tanda terima penyimpanan barang dari warehouse sampai beneficiary untuk mengapalkan barang tersebut. (3) Revolving L/C : L/C dmana nilainya dapat diperbaharui sesuai dengan nilai yang tercantum di dalamnya berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan, misalnya tentang nilai maksimum, kumulatifatau nonkumulatif, dan sebagainya. (4) Transferable L/C : L/C dmana beneficiary dapat dipindah tangankan berdasarkan instruksi khusus dari applicant atau importir/pembeli dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut.
(5) Back to Back L/C : L/C ini merupakan L/C yang diterbitkan oleh issuing bank ditempat eksportir atas permintaan eksportir yang ditujukan kepada supplier. Back to back L/C ini dikeluarkan ini diterbitkan berdasarkan L/C induk yang dikeluarkan oleh issuing bank di negara importir/pembeli. identik dengan L/C induk, kecuali mengenai harga, tanggal pengapalan, dan tanggal berlakunya. Back to back L/C biasa digunakan : 1. Eksportir bukan supplier barang yang diekspor 2. Eksportir tdak mempunyai dana untuk membayar supplier. 3. Eksportir ingin menjaga agar importir dan supplier tidak saling kenal. 4. Eksportir ingin merahasiakan harga barang. (6) Stand by L/C : L/C yang diberikan issuing bank atas permintaan applicant/peminjam/kontraktor sebagai jaminan khusus kepada pihak beneficiary apabila gagal untuk mematuhi atau melaksanakan kontraknya. (7) Restricted L/C : L/C ini merupakan L/C yang pembayarnnya dibatasi (restricted) hanya melalui bank di negara beneficiary yang namanya tercantum pada L/C tersebut. (8) Negotiable atau open L/C : Beneficiary dapat mengajukan wesel dan dokumen-dokumen lampirannya ke bank yang ditunjukkannya. .
(9) Straight L/C : L/C dimana jatuh temponya di negara issuing bank, tetapi advising/confirming bank di negara beneficiary dapat melakukan pembayaran lebih dahulu atau menunggu sampai mendapat reimbursment. Asal dokumen-dokumen yang diperlukan diajukan secara langsung (straight) (10) Usance L/C : L/C yang merupakan cara pembayaran yang dilakukan dengan pemberian kredit oleh eksportir kepada importir untuk jangka waktu 90-180 hari dengan menerbitkan time/date draft/wesel. Pemberian fasilitas kredit ekspor dimaksudkan untuk mendorong pemasaran produk ke pasar ekspor. Bila eksportir memerlukan dana dapat mencairkan draft/weselnya dengan diskonto pada bank. (11) Merchant L/C : Jenis L/C ini berbeda dengan banker L/C, karena L/C dibuka oleh importir melalui banknya yang ditujukan kepada eksportir untuk menjamin pembayaran draft pada saat jatuh tempo, tetapi tidak bertanggung jawab ataumengikat diri untuk pelunasan L/C tersebut. Jenis L/C ini umumnya digunakan oleh importir dan eksportir yang sudah saling kenal dan percaya atau perusahaan yang berafiliasi atau merupakan subsidiary dengan persahaan induknya. (12) Clean LC : Jenis L/C yang tanpa dilengkapi dengan lampiran dokumen shipping, seperti B/L dan lain-lain, sudah dapat dicairkan
Prosedur Pembayaran dengan basic L/C (1) Importir Indonesia Eksportir Jepang (5) Pelayaran (6) (2) (10) (11) (4) (7) (8) (3) BNI Issuing Bank BOT Conferming Bank (9) (12)
Pembuatan sales contract antara importir dan eksportir. Importir mengajukan aplikasi pembukaan L/C kepada BNI selaku issuing bank. Issuing bank mengirimkan L/C kepada eksportir melalui Bank of Tokyo (BOT) sebagai confirming Bank. Advising/confirming bank memberikan advise atau pemberitahuan kepada eksportir tentang kedatangan L/C dan meminta eksportir untuk menunjukkan bukti pengiriman barang/surat muat barang atau Bill of Lading (B/L) untuk dapat menerima pembayaran. Eksportir mengirim barang kepada importir melalui perusahaan pelayaran dengan mendapat surat tanda muat atau bill of lading (B/L) dansertifikat pemeriksaan barang (certificate of inspection) dari perusahaan surveyor atau Bea dan Cukai. Perusahaan pelayaran menyerahkan B/L kepada eksportir. Eksportir menyerahkan B/L dan dokumen lainnya kepada Bank of Tokyo untuk mendapatkan pembayaran. Bank of Tokyo menyelesaikan pembayaran kepada eksportir atas dasar penyerahan B/L. Bank of Tokyo meneruskan B/L dan dokumen lampiran lainnya kepada BNI untuk diteruskan kepada importir Indonesia. BNI menyampaikan B/L kepada importir untuk penyelesaian pengeluaran barangnya di pelabuhan setelah membayar bea masuk dan pungutan impor lainnya yang diwajibkan di kantor Bea dan Cukai. Importir menyelesaikan pelunasan pembayaran dengan BNI Clearing atau penyelesaian pembayaran antara BNI dan Bank of Tokyo.
Draft/ Wesel/Commercial Bill of Exchange Adalah suatu surat perintah tertulis dari seorang eksportir (drawer) yang ditujukan kepada importir (drawee) atau agennya untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu dan pada jangka waktu atau tanggal tertentu kepada pihak yang ditunjuk atau pemegang/pembawa draft tersebut. Macam-macam draft/wesel: Clean draft : draft yang dibayar tanpa dilengkapi dengan dokumen lampirannya. Documentary draft : harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lampirannya Menurut saat pembayarannya : (a) Sight draft : draft yang dibayar saat diperlihatkan. (b) Date/Time draft : dibayar pada sutu waktu tertentu Consigment (konsinyasi) Adalah cara pembayaran dari impotir kepada eksportir setalah barangnya laku dijual. Biasanya kepada induk perusahaan
THE END