PEMERINTAH KABUPATEN NIAS UTARA JAKARTA, 30 JANUARI 2010
YA’AHOWU
EKSPOS PEJABAT BUPATI NIAS UTARA PADA ACARA RAMAH TAMAH DENGAN MASYARAKAT NIAS UTARA SE JABODETABEK JAKARTA, 30 JANUARI 2010
KTR BUPATI NIAS UTARA LOTU
PEMBENTUKAN KAB. NIAS UTARA DIAWALI DARI ASPIRASI SELURUH ELEMEN MASYARAKAT NIAS UTARA YANG TERWADAHI DALAM BADAN PERSIAPAN PEMEKARAN KAB. NIAS UTARA (BPP-KANIRA) SBG PJ. BUPATI MENJADI KEWAJIBAN KAMI MENYAMPAIKAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT TERMASUK YANG BERADA DI LUAR NIAS UTARA, YANG KAMI ANGGAP SEBAGAI PEMILIK KAB. NIAS UTARA YANG SESUNGGUHNYA
KAB. NIAS UTARA DIBENTUK BERDASARKAN UU NO.45 TAHUN 2008 DIRESMIKAN PADA TGL 26 MEI 2009 SEKALIGUS BERSAMAAN DENGAN PELANTIKAN PENJABAT (PJ) BUPATI NIAS UTARA OLEH MENTERI DALAM NEGERI RI SEBAGAIMANA KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 131.12-451 TAHUN 2009
TUGAS POKOK PENJABAT BUPATI NIAS UTARA MENYIAPKAN STRUKTUR DAN MEKANISME ORGANISASI PERANGKAT DAERAH MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN DAERAH SBG DAERAH OTNOM BARU MEMFASILITASI PEMBENTUKAN DPRD MEMFASILITASI PEMILIHAN BUPATI/WAKIL BUPATI DEFINITIF
GAMBARAN UMUM KAB. NIAS UTARA ADALAH PEMEKARAN DARI KAB. NIAS SEBAGAIMANA TELAH DITETAPKAN DENGAN UU NOMOR 45 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KAB. NIAS UTARA DI PROV. SUMATERA UTARA DIRESMIKAN OLEH MENDAGRI R.I PADA TANGGAL 26 MEI 2009 SEKALIGUS MELANTIK PENJABAT BUPATI NIAS UTARA SESUAI DENGAN KEPUTUSAN MENDAGRI NO.131.12-451 TAHUN 2009
BATAS WILAYAH KAB. NIAS UTARA BERDASARKAN UU NOMOR 45 TAHUN 2008 WILAYAH KABUPATEN NIAS UTARA BERBATASAN DENGAN : - SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN SAMUDERA INDONESIA - SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN KOTA GUNUNGSITOLI - SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN KAB. NIAS DAN KAB. NIAS BARAT - SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN KAB. NIAS - SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN SAMUDERA INDONESIA
LUAS WILAYAH KABUPATEN NIAS UTARA SECARA KESELURUHAN MEMILIKI LUAS WILAYAH 1.480,37 KM2, DENGAN NO KECAMATAN DESA/KEL LUAS (Km2) 1 TUHEMBERUA 8 55,40 2 LOTU 13 109,28 3 SITOLU ORI 6 78,72 4 SAWO 10 90,33 5 ALASA 14 214,20 NAMOHALU ESIWA 11 149,45 7 ALASA TALUMUZOI 92,25
NO KECAMATAN DESA/KEL LUAS (Km2) 8 LAHEWA 21 222.97 9 LAHEWA TIMUR 7 202,30 10 AFULU 144.11 11 TUGALA OYO 121,35
KONDISI PNS PNS (GURU SEKOLAH) 1.007 PNS (SKPD)/KEC./ CABDIS/KELURAHAN DAN SEKDES 220 PNS DI PUSKESMAS/PUSTU 145
PRASARANA GED. SEKOLAH DAN KESEHATAN SD/SEDERAJAT 136 SMP/SEDERAJAT 24 SMA/SEDERAJAT 10 PUSKESMAS/PUSTU 43
PRODUKSI HASIL PERTANIAN No Komoditi Luas Panen (Ha) Produksi (ton) Produktivitas (ton/ha) 1. Padi 4.764 18.085 3,79 - Sawah 4.606 17.802 3,86 - Ladang 158 283 1,79 2. Jagung 187 325 1,74 3. Ubi Kayu 395 3.874 9,81 4. Ubi Jalar 402 2.538 6,31 5. Kacang 128 151 1,18 - Tanah 64 81 1,27 - Hijau 70 1,09
PRODUKSI PRODUKSI IKAN No Kecamatan Produksi (ton) Jumlah Ikan Laut Ikan Tawar 1. Lotu 172 2. Sawo 566 3. Tuhemberua 572 1.1 573.1 4. Sitolu Ori 5. Namohalu Esiwa 6. Alasa Talu Muzoi 7. A l a s a 143 144.1 8. Tugala Oyo 9. Afulu 445 10 L a h e w a 1.783 11 Lahewa Timur 287
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN 1) PENYUSUNAN KEWENANGAN DAERAH MELALUI PENETAPAN PERATURAN BUPATI NIAS UTARA NOMOR 1 TENTANG URUSAN WAJIB DAN URUSAN PILIHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN NIAS UTARA ;
2. PENYIAPAN PENYUSUNAN ORGANISASI. PERANGKAT DAERAH DENGAN MEMINTA 2. PENYIAPAN PENYUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DENGAN MEMINTA PERSETUJUAN MENTERI DALAM NEGERI R.I DAN DIASISTENSI OLEH GUBERNUR SUMATERA UTARA. HASILNYA ADALAH DITERBITKANNYA PERATURAN BUPATI NIAS UTARA NOMOR 2 TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KAB. NIAS UTARA YANG TERDIRI DARI : SETKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DPRD, DINAS-DINAS DAERAH (7 DINAS), BADAN 4 BUAH, KANTOR 2 BUAH DAN SATPOL PP. ORGANISASI YANG DIPAKAI MASIH POLA MINIMAL SEHINGGA DAPAT MENGHEMAT BIAYA OPERASIONAL. UNTUK MENGISI STRUKTUR ORGANISASI INI MAKA PADA TANGGAL 26 OKTOBER 2009 TELAH DILAKSANAKAN PELANTIKAN PEJABAT STRUCTURAL SESUAI DENGAN KETERSEDIAAN SDM
3). DENGAN PENEMPATAN. PERSONIL PADA STRUKTUR. ORGANISASI YANG TELAH 3) DENGAN PENEMPATAN PERSONIL PADA STRUKTUR ORGANISASI YANG TELAH DITETAPKAN MAKA PELAYANAN MASYARAKAT TERKAIT DENGAN TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAHAN SUDAH EFEKTIF DILAKSANAKAN DENGAN TETAP BERKOORDINASI DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN NIAS DAN PROVINSI SUMATERA UTARA
4). UNTUK MENDUKUNG KELANCARAN. PENYELENGGARAAN. PEMERINTAHAN, 4) UNTUK MENDUKUNG KELANCARAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN, MAKA SESUAI DENGAN AMANAT UU NO. 45 TAHUN 2008 PEMERINTAH KABUPATEN NIAS UTARA DIBANTU DENGAN EMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI APBD KAB. NIAS T.A. 2009 SEBESAR Rp. 7.500.000.000,- DAN APBD PROVINSI SUMATERA UTARA T.A. 2009 SEBESAR RP 1.500.000.000,-
PELAKSANAAN TUGAS SBG PJ S/D AKHIR THN 2009, TELAH MENYELESAIKAN TUGAS PEYUSUNAN ORGANISASI MELALUI PERBUP NO 2THN 2009 MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN SBG DOB MELALUI - PENGAKTIFAN PNS DARI BLN SEPT. 2009 DAN PELANTIKAN PEJABAT STRUK. ESELON PD TGL 26 OKT 2009
MENYELENGGARAKAN RAPAT-RAPAT PEMERINTAHAN BERSAMA MASY MENYELENGGARAKAN RAPAT-RAPAT PEMERINTAHAN BERSAMA MASY. DAN TOKOH SERTA MEMFASILITASI PERAYAAN HARI BESAR KEAGAMAAN MELAKUKAN KUNJUNGAN KE KEC/DESA PELAKSANAAN PROSES ADMINISTRASI PERKANTORAN DI SELURUH SKPD MEMPERSIAPKAN PERTAPAKAN IBUKOTA KAB. NIAS UTARA MENYUSUN APBD 2009 DAN R-APBD 2010, DAN SEBAGAINYA
SISA TUGAS UTAMA SEBAGAI PJ. BUPATI : FASILITASI PEMBENTUKAN DPRD KABUPATEN NIAS UTARA, DAN FASILITASI PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI NIAS UTARA DEFINITIF. KEDUA SISA TUGAS SBG PJ TELAH DIPERSIAPKAN MELALUI KEGIATAN PADA APBD TA.2010
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (1) PAD, TERDIRI DARI : PAJAK DAERAH RETRIBUSI DAERAH LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH (2) DANA PERIMBANGAN, TERDIRI DARI : DANA ALOKASI UMUM (DAU) DANA ALOKASI KHUSUS (DAK), DAN DANA BAGI HASIL (DBH) (3) LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH, MELIPUTI : HIBAH BANTUAN KEUANGAN DARI KABUPATEN LAIN ATAU PROVINSI
BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN BIDANG PERTAMBANGAN BIDANG PERKEBUNAN POTENSI DAN PELUANG BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN BIDANG PERTAMBANGAN BIDANG PERKEBUNAN BIDANG PARIWISATA
HAMBATAN DAN TANTANGAN DUKUNGAN INFRASTRUKTUR YANG SANGAT MINIM KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA YANG MASIH RENDAH KEMAMPUAN DANA YANG DITAMPUNG MELALUI APBD SANGAT TERBATAS, PERANGKAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BELUM TERSEDIA SDM BIROKRASI YANG TERSEDIA SECARA KUALITAS DAN KUANTITAS SANGAT MINIM, DAN SEBAGAINYA
KONDISI INFRASTRUKTUR JALAN JALAN PROPINSI SEPANJANG 100,75 KM : KONDISI BAIK 65,10 KM, RUSAK RINGAN 8,65 KM DAN RUSAK BERAT 27 KM JALAN KABUPATEN SEPANJANG 637,10 KM FENGAN KONDISI BAIK 117,50 KM, RUSAK RINGAN 118,31 KM DAN RUSAK BERAT 235,81.
SARANA GEDUNG PEMERINTAHAN SAAT INI UNTUK SEMENTARA, TEMPAT PENYELNGGARAAN PELAYANAN PEMERINTAHAN MEMINJAM BEBERAPA TEMPAT, YAKNI : 1) GED. PUSKESMAS LOTU 2) GED. KTR. KEC. LOTU, DAN 3) SMK NEG. 1 LOTU DAN GED. SDN LOTU.
RENCANA PENETAPAN LAMBANG DAERAH KAB. NIAS UTARA UNTUK MENGGALI KREATIFITAS SELURUH ELEMEN MASYARAKAT, MAKA TELAH DILAKUKAN SAYEMBARA DESAIN LOGO LAMBANG DAERAH KAB. NIAS UTARA, DENGAN HASIL SBB :
USUL LAMBANG DAERAH LOGO 1 :
LOGO 2 : LOGO 3 :
LOGO 4 : LOGO 5 :
PENUTUP DIHARAPKAN KEPADA SELURUH MASYARAKAT NIAS UTARA YANG ADA DI LUAR DAERAH BERKENAN MEMBERIKAN KONTRIBUSI PEMIKIRAN BERUPA IDE, PENDAPAT, SARAN BAHKAN KTRITIK SEKALIPUN KEPADA PEMDA DEMI KEMAJUAN NIAS UTARA DIUCAPKAN TERIMAKASIH KEPADA SEMUA PIHAK YG TELAH BERKENAN MEMFASILITASI DIALOG INI SEMOGA MENJADI WAHANA PEMERSATU TEKAD KITA UNTUK MEMBANGUN NIAS UTARA KEDEPAN
TERIMA KASIH Ya'ahowu