PATIENT SAFETY KESELAMATAN PASIEN S.Pd.,S.Kep.,M.Kes
REGULASI Keselamatan Pasien diatur dlm : UU No. 29 Tahun 2004 Ttg Praktik Kedokteran, Pasal 2. - UU No. 36 Tahun 2009 Ttg Kesehatan, Pasal 5 (2), Pasal 19, Pasal 54. - UU No. 44 Tahun 2009 Ttg Rumah Sakit, Pasal 13 (3), Pasal 32 (e),(n) dan Pasal 43. - Permenkes No.1691 Thn 2011 Ttg Keselamatan Pasien.
APA ITU KESELAMATAN PASIEN RS adalah suatu sistem dimana RS membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.