Informed consent persetujuan tindakan medik

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KESEHATAN (materi lanjutan)
Advertisements

Hak dan kewajiban pasien
Hukum dan Pembangunan FISIP UI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
Hak pasien dan pertanggungjawaban perawat sehubungan dengan hak pasien
(suplemen : etika dan hukes)
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
PERSEPSI DAN PERILAKU SAKIT
INFORMED CONSENT INDIVIDU
PERSETUJUAN ETIK (Ethical Clearance)
KONFLIK ETIK MORAL, INFORMED CHOICE & INFORMED CONSENT
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
INFORMED CONSENT PERTEMUAN KE - 10
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
INFORMENT CONSENT dr Shalahudin S, MSc.
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
INFORMED CONSENT dr. Meivy Isnoviana,S.H.
BY : Ns. RETNO PURWANDARI, M.Kep DKKD PSIK UNEJ
Fungsi Informed Consent
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Aspek Hukum Hubungan Profesional Tenaga Kesehatan -Pasien
REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
PENATAAN REKAM MEDIS LilyWidjaya.
KONFLIK ETIK MORAL, INFORMED CHOICE & INFORMED CONSENT
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
MAL PRAKTEK DAN ASPEK HUKUM KEDOKTERAN by Dr. Riswandi, SpA MH
Konseling KTD
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
INFORMED CONSENT INDIVIDU
HAK - KEWAJIBAN.
LILY WIDJAJA, Amd.PK., SKM., MM.
RAHASIA KEDOKTERAN.
INFORMED CONSENT DALAM KEPERAWATAN
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
INFORMED CONCENT DALAM PELAYANAN DAN PENELITIAN
PERWALIAN.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PRINSIP2 UNTUK PRAKTEK PROFESIONAL
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Rapida saragih, skm, m.kes
KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Kode Etik dalam Anestesiologi dan Terapi Intensif
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HYMEN RECONTRUCTION KELOMPOK : 10.
PERWALIAN.
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK)
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
Dasar-dasar Pertolongan Pertama
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK)
PENANGANAN PENYAKIT TUBERCULOSIS
1 PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK. 2 SEJARAH (1) KEMAJUAN ILMU & TEKNOLOGI BIOMEDIK  –KECEMASAN MASYARAKAT –MASALAH ETIK MERANCANG USAHA & MELINDUNGI PENYALAHGUNAAN.
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
INFORMED CONSENT.
HUKUM BISNIS DR. TOMI SURYO UTOMO, SH., LL.M
“ KIE DALAM PRAKTEK “ PKRS *Rsud Arjawinangun*. Praktik KIE : * dilakukan setiap sa’at * Sejak pasien masuk RS sampai keluar RS * Implementasi KIE yang.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
ASPEK LEGAL GAWAT DARURAT
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT) DAN
Transcript presentasi:

Informed consent persetujuan tindakan medik humaryanto

Dalam aspek hukum kesehatan Kontrak terapeutik : hak dan kewajiban masing-masing yang harus dihormati Dokter mempunyai kewajiban melakukan diagnosis, pengobatan dan tindakan medik yang terbaik menurut jalan pikirannya Pasien atau keluarga pasien mempunyai hak menentukan pengobatan atau tindakan medik yang akan dilakukan

Kadang tidak sejalan Dokter melihat dari sisi medik saja Pasien segi lain. Keuangan ,psikis, agama, pertimbangan keluarga dan lain Diperlukan PTM

Perkembangan PTM Declaration of lisbon (1981 ) Patiens bill of Right (American hospital ascosiation 1972 Pasien mempunyai hak menerima, menolak pengobatan, dan hak untuk menerima informasi dari dokternya sebelum memberikan persetujuan atas tindakan medik

Persetujuan Tindakan Medik Penghormatan kalangan kesehatan terhadap hak otonomi perorangan Menghindari penipuan, pemaksaan Pembatasan otorisasi dari dokter terhadap kepentingan pasien

PENGERTIAN Informed  telah diberikan Consent persetujuan yang diberikan kepada seseorang unttuk berbuat sesuatu Persetujuan yang diberikan pasien kepada dokter setelah diberi penjelasan Permenkes no 589 thn 1989 istilah PTM resmi dipakai

Otonomi Pasien sebagai Salah Satu Hak Pasien Cerminan konsep self governance, liberty rights dan individual choices Immanuel Kant : setiap orang memiliki kapasitas untuk memutuskan nasibnya sendiri John Stuart Mills : kontrol sosial atas seseorang individu hanya sah apabila dilakukan karena “terpaksa” untuk melindungi hak orang lain

Declaration of Lisbon (WMA) : “the right to accept or to refuse treatment after receiving adequate information” Amandemen UUD 45 pasal 28G ayat (1) : “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi …..dst” UU No 23/1992 ttg Kesehatan : memberikan pasien hak untuk persetujuan atas tindakan medis yang akan dilakukan terhadapnya.(PerMenkes ttg Persetujuan Tindakan Medis)

Sebagai dasar dari doktrin Informed Consent - Informed Consent : a patient with substantial understanding and in substantial absence of control by others, intentionally authorizes a professionals to do something.

Informed Consent memiliki 3 elemen : I Informed Consent memiliki 3 elemen : I. Threshold elements Sifatnya lebih ke arah syarat, yaitu pemberi consent haruslah seorang yang kompeten. II. Information elements - Disclosure (pengungkapan) - Understanding (pemahaman)

Applebaum Informed consent bukan sekedar formulir persetujuan yang didapat dari pasien, tapi merupakan suatu proses komunikasi Tercapainya kesepakatan dokter dan pasien merupakan dasar seluruh proses tentang informed consent. Formulir hanya pengukuhan atau pendokumentasian dari apa yang telah disepakati ( informed consent is a process, not an event )

Bentuk PTM Tersirat atau dianggap telah diberikan ( implied consent ) keadaan normal keadaan darurat Dinyatakan ( expressed consent ) - lisan - tulisan

Informed Consent : memiliki lingkup terbatas pada hal-hal yang telah dinyatakan sebelumnya, tidak dapat dianggap sebagai persetujuan atas semua tindakan yang akan dilakukan. Proxy Consent : Consent yang diberikan oleh orang yang bukan si pasien itu sendiri dengan syarat bahwa pasien tidak mampu memberikan consent secara pribadi (suami, istri, anak, ortu, saudara kandung, dll)

Implied consent Persetujuan yang diberikan pasien secara tersirat tanpa pernyataan tegas. Isyarat ditangkap dari sikap dan tindakan pasien. Biasanya tindakan biasa atau sudah diketahui umum (Informed consent tidak murni karena tidak ada penjelasan sebelumnya) Bentuk lainnya pasien dalam gawat darurat,tidak bisa memberi persetujuan, keluargapun tidak ada, dokter dapat melakukan tindakan medik terbaik menurut dokter. Persetujuan ini disebut persumed consent ( dalam keadaan sadar dianggap akan menyetujui )

Expressed consent Bila yang dilakukan lebih dari pemeriksaan dan tindakan biasa Sebaiknya disampaikan supaya tidak terjadi salah pengertian ( pemeriksaan rectal, pencabutan kuku ) persetujuan lisan sudah cukup Bila mengandung resiko sebaiknya tertulis

Informasi Informasi Apa (what),kapan (when), siapa (who ), yang mana(which) yang perlu disampaikan Dokter menyampaikan diminta atau tidak diminta Apa : segala sesuatu berkaitan dengan penyakit pasien, tindakan yang dilakukan, prosedur D/ maupun Th/

Penyampaian harus lisan Kapan tergantung waktu yang tersedia. Pasien dan keluarga diberi waktu yang cukup untuk menentukan keputusan

Yang menyampaikan tergantung jenis tindakan Dalam permenkes tindakan bedah dan tindakan invasif lainnya harus diberikan oleh dokter. Dalam keadaan tertentu dapat oleh dokter lain atas sepengetahuan dan petunjuk dokter yang bertanggung jawab. Bila bukan tindakan bedah atau invasif lainnya dapat oleh dokter lain atau perawat

Persetujuan Yang berhak memberi persetujuan pasien dewasa > 21 tahun atau sudah berkeluarga, sehat mental Dalam banyak PTM sering keluarga yang menanda tangani hal ini mungkin berkaitan dengan kesangsian terhadap kesiapan mental pasien sehingga beban demikian diambil keluarga.

Syarat utk syahnya PTM Diberikan secara bebas Diberikan oleh orang yang sangup membuat perjanjian Telah dijelaskan bentuk tindakan yang akan dilakukan sehingga pasien dapat memahami tindakan yang perlu dilakukan Mengenai sesuatu yang jelas Tindakan itu juga dilakukan pada situasi yang sama.

Penolakan Informed refusal Sebaiknya dokter RS meminta pasien menanda tangani surat penolakan terhadap anjuran tindakan medik

Doktrin Informed Consent tidak berlaku pada 5 keadaan : Keadaan darurat medis Ancaman terhadap kesehatan masyarakat Pelepasan hak memberikan consent ( waiver) Clinical privilege Pasien tanpa pendamping yang tidak kompeten memberikan consent

Keluhan pasien tentang proses Informed Consent: Bahasa yang digunakan untuk menjelaskan terlalu teknis Perilaku dokter yang terlihat terlalu terburu-buru/tidak perhatian, atau tidak ada waktu untuk tanya jawab Pasien sedang stress emosional sehingga tidak mampu mencerna informasi Pasien dalam keadaan tidak sadar atau mengantuk

Sebaliknya keluhan dokter : Pasien tidak mau diberitahu Pasien tidak mampu memahami Risiko terlalu umum atau terlalu jarang terjadi Situasi gawat darurat atau waktu yang sempit