Patient Safety (ASPEK PASIEN DALAM MANAJEMEN RISIKO DI RUMAH SAKIT)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Advertisements

Oleh : Baju Widjasena Bagian K3 FKM UNDIP
Manajemen Rumah Sakit Dan Patient Safety
KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
Standar Akreditasi Rumah Sakit KARS
Oleh : Respati Wulandari, M. Kes
Variasi proses. It is all about patients First do no harm Second achieve best clinical outcome Third make the people “fly”
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
APLIKASI PMK DAN SP2 KP DI RUMAH SAKIT Sumijatun, September 2014
MUTU LAYANAN KEBIDANAN KONSEP DASAR MUTU PELAYANAN KESEHATAN& KEBIDANAN By. Danik Dwiyanti.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PATIENT SAFETY KESELAMATAN PASIEN S.Pd.,S.Kep.,M.Kes
Patien Savety Yayah Karyanah, BSc, MM.
HRM.HARDADI AIRLANGGA FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS ISLAM MALANG
KEPALA DINAS KESEHATAN KAB. ENDE Kebijakan Umum Sistem Rujukan dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Maternal Perinatal.
LUWIHARSIH BIDANG DIKLAT KARS luwi 13 februari 2013.
KEBIJAKAN KEMENTERIAN KESEHATAN TENTANG
PASIEN SAFTY Winarni, S. Kep., Ns. MKM.
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
Oleh : Respati Wulandari, M. Kes
QA DAN PERFORMANCE IMPROVEMENT
WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB TIM
Patient Safety.
TANTANGAN KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
Akreditasi Definisi Depkes Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu
MUTU LAYANAN KEBIDANAN KONSEP DASAR MUTU PELAYANAN KESEHATAN& KEBIDANAN By. Ika Putri R.
Keselamatan Pasien.
Etika Bisnis dalam Manajemen Sumber Daya Manusia
ANALISIS INFORMASI RCA4..
PESERTA PELATIHAN AKREDITASI FKTP PUSKESMAS KECAMATAN CENGKARENG
INTERNAL AUDIT K3 TJIPTO S..
MANAGEMEN RESIKO Oleh : PANITIA MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN.
Standar Pelayanan Pekerjaan Sosial di bidang kesehatan.
SISTEM MANAJEMEN K3 KONSTRUKSI (SMK3 KONSTRUKSI) Disampaikan oleh
Tujuh Standar Keselamatan Pasien
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Dr Luwiharsih, Msc. 2 Merupakan metodologi yang dipergunakan KARS untuk melakukan survei on-site dng standar akreditasi versi 2012 Melalui telusur diharapkan.
PENDIDIKAN PASIEN DAN KELUARGA (PPK) 7 STANDAR, 28 ELEMEN PENILAIAN KARS.
Pertemuan ke-11 Standar akreditasi baru berstandar internasional
KESEHATAN KESELAMATAN KERJA Ns. RETNO PURWANDARI, M.Kep
Materi (11) MK SIK Kesmas-smt 3
Akreditasi Definisi Depkes Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu
Pengetahuan & Informasi Terkait Pengaruh Komitmen Manajemen K3.
Pengantar akreditasi rumah sakit di Indonesia
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT (SNARS) EDISI 1
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
Materi –V K3 Manegement di bidang Radiologi Ruang Lingkup dan Penerapan Keselamatan Pasien. 16/09/2018.
Pertemuan ke-11 Standar akreditasi baru berstandar internasional
PASIENT SAFETY Oleh : Respati Wulandari, M. Kes. 2. Why? 1. What? 3. How?
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
Materi (11) MK SIK Kesmas-smt 3
Manajemen K3 dr. Elfizon Amir, SpPD, Finasim. Manajemen risiko pendekatan proaktif untuk mengidentifikasi, menilai dan menyusun prioritas risiko,  tujuan.
MANAJEMEN MUTU DAN AUDIT KEPERAWATAN MARSIANA ANGGRAENI.
PENETAPAN AREA PRIORITAS KOMITE PMKP TAHUN APRIL Staf RS & sumber daya terbatas Tidak semua proses di RS dapat diukur dan diperbaiki.
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
National Nosocomial Infection Control (Policy & Manajemen)
Slide Praktek Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
1. Pokok Bahasan Pengertian audit Pengertian audit Jenis audit Jenis audit Pengertian audit internal Pengertian audit internal Manfaat audit internal.
KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) NASIONAL
Akreditasi institusi.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
PATIENT SAFETY Emmelia Astika Fitri Damayanti, Ns., M.Kep.
Akreditasi Institusi.
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
CLINICAL GOVERNANCE. DEFINISI CLINICAL GOVERNANCE : 1)kegiatan yang merupakan mekanisme ampuh, baru dan terpadu untuk menjamin terlaksananya pelayanan.
PRINSIP DAN KONSEP PASIEN SAFETY Kelompok 1 :  Lia Siti Sonali  Lilis Setiawati  Neri Purwani  Rustayim  Yati Kusmiati.
Transcript presentasi:

Patient Safety (ASPEK PASIEN DALAM MANAJEMEN RISIKO DI RUMAH SAKIT) Sesi 11 – 16 Mei 2014 INDAH ROSANA DJAJADIREDJA, drg., M.Kes

DEFINISI Keselamatan pasien rumah sakit suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil Keselamatan pasien rumah sakit

Tidak adanya kesalahan atau bebas dari cedera karena kecelakaan. Kohn, Corrigan & Donaldson, 2000 suatu kebudayaan, bukan suatu ketentuan Keselamatan

Patient care related risk. Risiko pasien ketika masuk rumah sakit Risiko yang mungkin terjadi pada sarana pelayanan kesehatan (McCaffrey & Hagg-Ricken, Risk management handbook, pp 10-104, 2004) Patient care related risk. Risiko pasien ketika masuk rumah sakit Medical staff related. Risiko tenaga kesehatan ketika menerima pasien Employee related risk. Risiko tenaga non kesehatan Property related risk. Contoh: di depan, teras basah. Financial risk Other risk (e.g.: property & liability losses related to operation of automobiles, truck, vans, ambulances)

SEMBOYAN HUKUM HIDUP SECARA JUJUR TIDAK MERUGIKAN ORANG LAIN MEMBERIKAN MASING-MASING HAKNYA PRIMUM NON NOCERE JURIS PRAECEPTA SUNT HAEC; HONESTE VIVERE, ALTERUM NON LAEDERE; SUUM CUIQUE TRIBUERE.

HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT UU SEBAGAI WUJUD PERATURAN HUKUM DAN SUMBER HUKUM FORMAL MERUPAKAN ALAT KEBIJAKAN PEMERINTAH NEGARA DALAM MELINDUNGI, MENJAMIN HAK-HAK MASYARAKAT SEBAGAI WARGA NEGARA. PERLINDUNGAN KEPENTINGAN MANUSIA MERUPAKAN HAKEKAT HUKUM – DIWUJUDKAN DALAM PERATURAN HUKUM, BAIK PER-UU- AN MAUPUN PERATURAN HUKUM LAINNYA. PERATURAN HUKUM TDK SEMATA-MATA DIRUMUSKAN DALAM BENTUK PER-UU, NAMUN BERLAKU DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT, SEPANJANG DIPERIN-TAHKAN OLEH PER-UUAN

Dasar hukum UU No. 29 Tahun 2004 Praktik Kedokteran UU NO.36 Tahun 2009 tentang KESEHATAN UU NO.44 Tahun 2009 tentang RUMAH SAKIT PP NO.32/1996 tentang NAKES PP No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan PMK RI No.1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT KMK No. 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit Dasar hukum

Ps. 58 UU No. 36/2009 TANGGUNG JAWAB HUKUM SETIAP ORANG BERHAK MENUNTUT GANTI RUGI TERHADAP SESEORANG, TENAGA KESEHATAN, DAN/ATAU PENYELENGGARA KESEHATAN YG MENIMBULKAN KERUGIAN AKIBAT KESALAHAN ATAU KELALAIAN DALAM PELKES YG DITERIMANYA. TIDAK BERLAKU BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MELAKUKAN TINDAKAN PENYELAMATAN NYAWA ATAU PENCEGAHAN KECACATAN SESEORANG DALAM KEADAAN DARURAT.

TANGGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT Ps. 45. (2) UU No. 44/2009 RUMAH SAKIT BERTANGGUNG JAWAB SECARA HUKUM TERHADAP SEMUA KERUGIAN YANG DITIMBULKAN ATAS KELALAIAN YANG DILAKUKAN TENAGA KESEHATAN DI RS. Ps. 45. (2) UU No. 44/2009 RUMAH SAKIT TIDAK DAPAT DITUNTUT DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DALAM RANGKA MENYELAMATKAN NYAWA MANUSIA.

KERUGIAN PASIEN DAN TANGGUNGJAWAB HUKUM KERUGIAN PASIEN DAN TANGGUNGJAWAB HUKUM BERPOTENSI MENIMBULKAN SENGKETA HUKUM. ASSESMENT RISIKO; IDENTIFIKASI & PENGELOLAAN YG TERKAIT RISIKO PASIEN; PELAPORAN & ANALISIS INSIDEN; KEMAMPUAN BELAJAR DARI INSIDEN; TINDAK LANJUT & IMPLEMENTASI SOLUSI MEMINIMALKAN RISIKO. pEMERINTAH BERTANGGUNGJAWAB MENGELUARKAN KEBIJAKAN TENTANG KESELAMATAN PASIEN. KESELAMATAN PASIEN YANG DIMAKSUDKAN ADALAH SUATU SISTEM DIMANA RUMAH SAKIT MEMBUAT ASUHAN PASIEN LEBIH AMAN. SISTEM TERSEBUT MELIPUTI :

RUMAH SAKIT TIDAK BERTANGGUNG JAWAB Ps. 45 UU No. 44/2009 TENTANG RUMAH SAKIT RUMAH SAKIT TIDAK BERTANGGUNG JAWAB SECARA HUKUM APABILA PASIEN DAN/ATAU KELUARGANYA MENOLAK ATAU MENGHENTIKAN PENGOBATAN YANG DAPAT BERAKIBAT KEMATIAN PASIEN SETELAH ADANYA PENJELASAN MEDIS YANG KOMPREHENSIF. (note : TAHU KEMUNGKINANNYA TIDAK DIHINDARKAN -------- PERMASALAHAN HUKUM) RUMAH SAKIT TIDAK BERTANGGUNG JAWAB SECARA HUKUM APABILA PASIEN DAN/ATAU KELUARGANYA MENOLAK ATAU MENGHENTIKAN PENGOBATAN YANG DAPAT BERAKIBAT KEMATIAN PASIEN SETELAH ADANYA PENJELASANMEDIS YANG KOMPREHENSIF.

KEBIJAKAN YANG MENDUKUNG KESELAMATAN PASIEN Ps. 43 UU 44/2009 RS WAJIB MENERAPKAN STANDAR KESELAMATAN PASIEN. STANDAR KESELAMATAN PASIEN DILAKSANAKAN MELALUI PELAPORAN INSIDEN, MENGANALISA, DAN MENETAPKAN PEMECAHAN MASALAH DALAM RANGKA MENURUNKAN ANGKA KEJADIAN YANG TIDAK DIHARAPKAN. RS MELAPORKAN KEGIATAN KP KEPADA KOMITE YANG MEMBIDANGI KESELAMATAN PASIEN YANG DITETAPKAN OLEH MENTERI. PELAPORAN INSIDEN KP DIBUAT SECARA ANONIM DAN DITUJUKAN UNTUK MENGKOREKSI SISTEM DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESELAMATAN PASIEN.

LATAR BELAKANG Keselamatan pasien merupakan isu utama akhir-akhir ini baik di Indoneisa maupun di luar negeri. Kepedualian pengambil kebijkan, manajemen dan praktisi klnis terhadap keselamatan pasien. Berbagai seminar, workshop, dan pelatihan banyakan diselenggarakan ; patient safety, risk management, clinical audit, patient safety indicators – dengan brbagai motif. Studi 1999 di Jawa tengah dan DIY: prevalensi error berspektrum cukup luas: 1,8% – 88,9%.. Hal ini terjadi terutama pada medication (pengboatan).

Key Reasons Patients are more at risk than non-patients Medical interventions are, by their nature, high-risk procedures - small error margins Medicine remains an inexact, hands-on endeavour 14

…. begins with ensuring patient safety Quality in Healthcare …. begins with ensuring patient safety memastikan keselamatan pasien 15

WHAT? HOW? WHY?

KEJADIAN YANG TIDAK DIHARAPKAN (KTD) DAN PATIENT SAFETY

Di Rumah Sakit : Banyaknya jenis obat, jenis pemeriksaan dan prosedur, serta jumlah pasien dan staf Rumah Sakit yang cukup besar, merupakan hal yang potensial bagi terjadinya kesalahan.

Complex health environments can cause harm… Lingkungan kesehatan yang kompleks dapat menyebabkan kerusakan ...

Keselamatan Pasien Rumah Sakit - KPRS (Patient safety) Suatu sistem dimana RS membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem ini mencegah terjadinya cedera yg disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tdk mengambil tindakan yg seharusnya diambil. (KKP-RS)

KONSEP PATIENT SAFETY

PRIMUM, NON NOCERE FIRST, DO NO HARM TENET of HIPPOCRATES (460-335 BC) melayani tidak harus membahayakan

Medical Errors in History “In my opinion, physicians kill as many people as we generals.” Napoleon Bonaparte

Patient Safety bukan kegiatan yang baru. Patient Safety sudah menyatu dengan proses pengobatan kepada pasien itu sendiri “ Patient Safety programs were born of existing practices that were expanded, formalized and centralized.”

MENGAPA PERLU “PATIENT SAFETY “ ?

“Litigious Society”  “defensive medicine” DI INDONESIA ? The “cockroach theory” : For every one you see, hundreds more are hiding in the woodwork ! “Our hospital are very safe and couple of ‘accidents’ are acceptable” Masih di daerah ‘Blaming’ yang sangat ‘costly’ dan menjauhkan pasien dari rumah sakit “Litigious Society”  “defensive medicine”

Mengapa Patient Safety Quality Quality Quality : AE Structure Process of care Outcome Costly Cost: Invesment “Blaming” Pengaduan, Tuntutan Tuduhan “Malpraktek”(Pid/Perd) -Proses Hukum:Polisi,Pengadilan -Blow-up Mass Media, 90% Publikasi-opini negatif “Pertahanan RS” : Pengacara RS/Dr : Asuransi Tuntutan balik - Dsb Patient Safety -Culture -Reporting -Learning/Analysis/Research -K&R-based Standard-Guideline -Implementasi,Monitor -Patient Involvement Kepercayaan meningkat Kecurigaan meningkat

KONSEP DASAR PATIENT SAFETY Keselamatan adalah suatu kebudayaan, bukan suatu ketentuan Kketentuan

Patient Safety adalah isu terkini, global, penting (high profile), dalam Pelayanan RS, praktis belum lama, dimulai sejak “Landmark” Laporan IOM th 2000. WHO memulai Program Patient Safety th 2004 : “Safety is a fundamental principle of patient care and a critical component of quality management.” (World Alliance for Patient Safety, Forward Programme WHO,2004) KOMITE KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT (KKP-RS) dibentuk PERSI, pd tgl 1 Juni 2005 MENTERI KESEHATAN bersama PERSI & KKP-RS telah mencanangkan Gerakan Keselamatan Pasien Rumah Sakit pd Seminar Nasional PERSI tgl 21 Agustus 2005, di JCC

Patient Safety di berbagai negara Amerika AHRQ (Agency for Healthcare Research and Quality), 2001 Australia Australian Council for Safety and Quality in Health Care, 2000 Inggeris NPSA (National Patient Safety Agency), 2001 Canada NSCPS (National Steering Committee on Patient Safety), CPSI (Canadian Patient Safety Institute), 2003 Malaysia Patient Safety Council, 2004 Denmark UU Patient Safety, 2003 Indonesia KKP-RS, 2005

Sejak 2006 : Workshop Keselamatan Pasien & Manajemen Risiko Klinis, telah diikuti hampir 1900 Staf RS (Dr, Perawat, dll) dari + 250 Rumah Sakit seluruh Indonesia UU.N0.44 TH.2009 Tentang Rumah Sakit : Keselamatan Pasien wajib dilaksanakan oleh Rumah Sakit To Err is Human: Building a Safer Health System (1999/2000) WHO SEAR Patient Safety Workshop on “ Patients for Patient Safety” Jakarta Declaration Jakarta, Hotel Four Seasons, 19 July 2007 1 Juni 2005, PERSI membentuk badan nasional : KKPRS 2000 2004 2005 2006 2007 2008 2009 21 Agustus 2005 Pencanangan Gerakan Keselamatan Pasien oleh Menteri Kesehatan RI, di Jakarta 2008 : Keselamatan Pasien RS telah mulai di Akreditasi oleh KARS 2004, 27 Oktober : WHO memimpin gerakan keselamatan pasien dengan membentuk : World Alliance for Patient Safety, sekarang “WHO Patient Safety” 2006, KKI : Standar Kompetensi Dokter : Keselamatan Pasien

JCAHO (Joint Comm. On Accreditation for Healthcare organization) Setiap tahun menetapkan “National Patient Safety Goals”(sejak 2002) Juli 2003 : Pedoman “The Universal Protocol for Preventing Wrong Site, Wrong Procedure, Wrong Person Surgery” Maret 2005 mendirikan International Center for Patient Safety

WHO Pada World Health Assembly ke 55 - Mei 2002 ditetapkan suatu resolusi yang mendorong (urge) negara untuk memberikan perhatian kepada problem Patient Safety meningkatkan keselamatan dan sistem monitoring Oktober 2004 WHO dan berbagai lembaga mendirikan “World Alliance for Patient Safety” dgn tujuan mengangkat Patient Safety Goal “First do no harm” dan menurunkan morbiditas, cidera dan kematian yang diderita pasien

A Protocol For the Investigation and analysis Of Clinical Incidents A Protocol For the Investigation and analysis Of Clinical Incidents.CRU & ALARM

“Accident Model” Defences Work Latent Failures Active Failures Near Miss “Accident Model” MISS!! Defences Background Factors: workload supervision equipment knowledge training Unsafe Acts: mistakes omissions violations Management Decisions/ Organisational Processes Latent Failures Work Conditions Active Failures

Multi-Causal Theory “Swiss Cheese” diagram (Reason, 1991)

5 ISU PENTING TERKAIT KESELAMATAN (HOSPITAL RISK) KESELAMATAN PASIEN; KESELAMATAN PEKERJA (NAKES); KESELAMATAN FASILITAS (BANGUNAN, PERALATAN); KESELAMATAN LINGKUNGAN; KESELAMATAN BISNIS.

PATIENT SAFETY – CLINICAL RISK KESELAMATAN PASIEN HARUS DILIHAT DARI SUDUT PANDANG RISIKO KLINIS.  SEKALIPUN STAF MEDIS RS SESUAI KOMPETENSINYA MEMBERIKAN PELAYANAN DIDASARKAN STANDAR PROFESI & STANDAR PELAYANAN, NAMUN RISIKO TETAP TIMBUL, PASIEN TETAP BERPOTENSI MENGALAMI CEDERA. UU No. 44/2009 BERTUJUAN MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KEPADA PASIEN, MASYARAKAT, DAN SDM RS, MEMPERTA- HANKAN DAN MENINGKATKAN MUTU PELAYANAN RS, DAN MEMBERI KEPASTIAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT DAN RS.

KESALAHAN MEDIS (Medical Error) Kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien. (KKP-RS)

INSIDEN KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT (IKP) KEJADIAN TAK DIHARAPKAN (KTD); KEJADIAN NYARIS CEDERA (KNC). IKP : SETIAP KEJADIAN/SITUASI YANG DAPAT AKIBATKAN/BER- POTENSI AKIBATKAN BAHAYA YANG TAK SEHARUSNYA TERJADI (PENYAKIT, CEDERA, CACAD, KEMATIAN). TAK DAPAT DICEGAH --- RISIKO. DAPAT DICEGAH ---- MEDICAL NEGLIGENCE (kelalaian medis) KTD :

insiden yang mengakibatkan cedera pada pasien. Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) terjadinya insiden yang belum sampai terpapar ke pasien. Kejadian Nyaris Cedera, (KNC) insiden yang sudah terpapar ke pasien, tetapi tidak timbul cedera. Kejadian Tidak Cedera, (KTC)

Suatu kejadian yang mengakibatkan cedera yang tidak diharapkan pada pasien karena suatu tindakan (commission) atau karena tidak bertindak (ommision), dan bukan karena “underlying disease” atau kondisi pasien (KKP-RS). KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN (KTD)/ Adverse Event

NYARIS CEDERA (NC)/ Near Miss Suatu kejadian akibat melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission), yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak terjadi, karena : “keberuntungan”(mis.,pasien terima suatu obat kontra indikasi tetapi tidak timbul reaksi obat), karena : NYARIS CEDERA (NC)/ Near Miss

NYARIS CEDERA (NC)/ Near Miss “pencegahan” (suatu obat dengan overdosis lethal akan diberikan, tetapi staf lain mengetahui dan membatalkannya sebelum obat diberikan), atau “peringanan” (suatu obat dengan over dosis lethal diberikan, diketahui secara dini lalu diberikan antidotenya).(KKP-RS) NYARIS CEDERA (NC)/ Near Miss

kondisi yang sangat berpotensi untuk menimbulkan cedera, tetapi belum terjadi insiden. Kondisi Potensial Cedera (KPC) suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius. Kejadian sentinel

Pasien tidak cidera Near Miss (NM) Medical Error Pasien cidera - Dpt obat “c.i.”, tdk timbul (chance) - Plan, diket, dibatalkan (prevention) - Dpt obat “c.i.”, diket, beri anti-nya (mitigation) Medical Error Malpraktek -Kesalahan proses -Dpt dicegah -Pelaks Plan action tdk komplit -Pakai Plan action yg salah -Krn berbuat : commission -Krn tidak berbuat : omission Pasien cidera Adverse Event (AE) (KTD=Kejadian Tdk Diharapkan) Proses of Care (Non Error) Pasien cidera Adverse Event Nico A. Lumenta/KKP-RS

PROGRAM KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT” SEBAGAI LANGKAH STRATEGIS

1). TUJUH 2

PENERAPAN KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT SASARAN STANDAR KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT LANGKAH MENUJU KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT

SASARAN 1 Ketepatan identifikasi pasien; 2 Peningkatan komunikasi yang efektif; 3 Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai; 4 Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi; 5 Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan; dan 6 Pengurangan risiko pasien jatuh.

STANDAR KESELAMATAN PASIEN hak pasien; 1. mendidik pasien dan keluarga; 2 keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan; 3 penggunaan metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien; 4 peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien; 5 mendidik staf tentang keselamatan pasien; dan 6 komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien. 7

Standar I  Hak pasien Standar Kriteria Pasien & keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana & hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya KTD (Kejadian Tidak Diharapkan). Standar Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP). DPJP wajib membuat rencana pelayanan. DPJP wajib memberikan penjelasan kpd pasien & keluarganya ttg rencana & hasil pelayanan, pengobatan atau prosedur untuk pasien termasuk kemungkinan terjadinya KTD. Kriteria

Standar II  Mendidik pasien dan keluarga. RS harus mendidik pasien & keluarganya tentang kewajiban & tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien Standar Keselamatan dlm pemberian pelayanan dapat ditingkatkan dgn keterlibatan pasien adalah partner dalam proses pelayanan. Krn itu, di RS hrs ada sistem dan mekanisme mendidik pasien & keluarganya ttg kewajiban & tanggung jawab pasien dlm asuhan pasien. Dgn pndidikan tsb diharapkan pasien & kel dapat : Memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap & jujur. Mengetahui kewajiban & tanggung jawab pasien & keluarga. Mengajukan pertanyaan utk hal yang tidak dimengerti Memahami & menerima konsekuensi pelayanan. Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan RS. Memperlihatkan sikap menghormati & tenggang rasa. Memenuhi kewajiban finansial yang disepakati. Kriteria

Standar III  Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan. RS menjamin kesinambungan pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit pelayanan. Standar Terdpt koordinasi yan secara menyeluruh mulai dari saat pasien masuk, pemeriksaan, D/, perencanaan yan, tindakan pengobatan, rujukan & saat pasien keluar dari RS. Terdpt koordinasi yan sesuai dgn kebutuhan pasien & kelayakan sumber daya secara berkesinambungan shg pd seluruh tahap yan transisi antar unit yan dpt berjalan baik & lancar. Terdpt koordinasi yan yang mencakup peningkatan komunikasi utk memfasilitasi dukungan keluarga, yan keperawatan, yan sosial, konsultasi & rujukan, yan kes primer & tindak lanjutnya. Terdpt komunikasi & transfer informasi antar profesi kesehatan shg tercapainya proses koordinasi tanpa hambatan, aman & efektif Kriteria

Standar IV  Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi & program peningkatan keselamatan pasien. RS harus mendesign proses baru atau memperbaiki proses yg ada, memonitor & mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif KTD, & melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta KP. Standar

RS hrs melakukan proses perancangan (design) yg baik, mengacu pd visi- misi-tujuan RS, kebutuhan pasien, petugas yan kes, kaidah klinis terkini, praktik bisnis yg sehat, & faktor lain yg berpotensi risiko bagi pasien dgn”7 Langkah Menuju Keselamatan Pasien RS”. RS hrs melaklukan pengumpulan data kinerja yg a.l. terkait dgn : pelaporan insiden, akreditasi, manajemen risiko, utilisasi, mutu pelayanan, keuangan. RS hrs melakukan evaluasi intensif terkait dgn semua KTD, & secara proaktif melakukan evaluasi satu proses kasus risiko. RS hrs menggunakan semua data & informasi hasil analisis untuk menentukan perubahan sistem yang diperlukan, agar kinerja & KP terjamin. Kriteria

Standar V  Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien Pimpinan dorong & jamin implementasi progr KP melalui penerapan “7 Langkah Menuju KP RS ”. Pimp jamin berlangsungnya progr proaktif identifikasi risiko KP & progr mengurangi KTD. Pimp dorong & tumbuhkan komunikasi & koordinasi antar unit & individu berkaitan dgn pengambilan keputusan ttg KP Pimp mengalokasikan sumber daya yg adekuat utk mengukur, mengkaji, & meningkatkan kinerja RS serta tingkatkan KP. Pimp mengukur & mengkaji efektifitas kontribusinya dalam meningkatkan kinerja RS & KP. Standar

Ada tim antar disiplin utk mengelola progr Keselamatan Pasien. Ada progr proaktif identifikasi risiko keselamatan & progr minimalkan insiden : mulai dari KNC sd KTD. Ada mekanisme kerja utk jamin semua komponen dari RS terintegrasi & berpartisipasi dlm progr KP. Ada prosedur “cepat-tanggap” terhadap insiden, termasuk asuhan pasien yg terkena musibah, mbatasi risiko pd org lain & penyampaian informasi yg benar & jelas utk analisis. Kriteria

Standar VI  Mendidik staf tentang keselamatan pasien RS memiliki proses pendidikan, pelatihan & orientasi untuk setiap jabatan mencakup keterkaitan jabatan dengan KP secara jelas. RS menyelenggarakan pendidikan & pelatihan yang berkelanjutan untuk meningkatkan & memelihara kompetensi staf serta mendukung pendekatan interdisiplin dalam pelayanan pasien. Standar

Ada program diklat & orientasi bagi staf baru ttg KP sesuai dengan tugasnya masing-masing. Integrasikan topik KP dalam tiap kegiatan in-service training & memberi pedoman yg jelas ttg pelaporan insiden. Selenggarakan pelatihan ttg kerjasama kelompok (teamwork) utk mendukung pendekatan interdisiplin & kolaboratif dlm melayani pasien. Kriteria

Standar VII  Komunikasi merupakan kunci bagi staff untuk mencapai keselamatan pasien RS merencanakan & mendesain proses manajemen informasi KP untuk memenuhi kebutuhan informasi internal & eksternal. Transmisi data & informasi harus tepat waktu & akurat Standar Ada anggaran utk merencanakan & mendesain proses manajemen utk memperoleh data & informasi ttg hal-hal terkait dengan Keselamatan Pasien. Ada mekanisme identifikasi masalah & kendala komunikasi utk merevisi manajemen informasi yg ada. Kriteria

Pengertian Patinet Safety Reduksi danmeminimalkan tindakan yang tidak aman (unsafe actions) dalam system pelayanan kesehatan sebisa mungkin melalui praktik yang terbaik untuk mencapai luaran klnis yang optimum. Upaya-upaya yang dirancang untuk mencegah “adverse outcomes” sebagai akibat “clinical error” sebagai akibat dair “unsafe action” dan “latent conditions”. Tiga kegiatan yang saling melengkapi dalam mewujudkan keselamatan pasien: - mencegah errors - Membuat erros mudah dilihat - Meminimalkan akibat dari error

Penyebab terjadinya KTD = Adverse event (Reason, 1997): 1. Tidakan yang tidak aman (unsafe act): Human error § Slips. Error sebagai akibat kurang/ teralihnya perhatian atau salah persepsi § Lapses: error yang terkait dengan kegagalan memori lupa/tidak ingat § Mistakes. Kesalhan yang terkait dengan proses mental dalam assessment informasi yang terjadi, kesalahan dalam merencanakan asuhan, kesalahan dalam menetapkan tujuan, kesalahan dalam mengambil keputusan klinis. Violation (pelanggaran). .e.g aborsi tanpa indikasi medis Sabotase (Sabotase). E.g. : Mogok kerja. 2. Kondisi laten Sistem yang kurang tertata yang menjadi predisposisi terjadinya error. e.g: SOP tidak jelas, tata ruang yang tidak jelas. Sumber daya yang tidak memenuhi persyaratan. (mal praktek) e.g.: Termometer yang hanya punya satu untuk bnyak pasien, dokter umum melakukan Caesar/ appendektomi. Dalam patient safety ditanamkan non blaming culture. Contoh bayi tertukar, Di Negara kita masih bertanya, siapa yang jaga kemarin? Seharusnya yang menjadi pertanyaan, mengapa hal ini bisa terjadi?.

Structure and hazard. Contoh: naik pesawat itu hazard Structure and hazard. Contoh: naik pesawat itu hazard. Sehingga kita punya risiko untuk jatuh Upaya untuk menghilangkan atau meminimalkan risiko Risk management: upaya-upaya yang dilakukan organisasi yang dirancang untuk mencegah cedera pada pasien untuk meminimalkan kehilangan financial sebagai akibat adverse outcome Risiko: kemungkinanbaya, kehilangan atau cedera dalam system pelayann kesehatan. Apa yang dilakuan: correction (sesudah terjadi) –RCA-, corrective actions, preventive actions (sebelum terjadi) –FMEA- Risk Management safety: Identifkasi dari kelemahan sautu system dan memperbaiki system tersebut untuk mencegah harm, dengan tujuan safety

7 LANGKAH membangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien; 1 2 memimpin dan mendukung staf; 3 mengintegrasikan ... 4 mengintegrasikan aktivitas pengelolaan risiko; 5 mengembangkan sistem pelaporan; 6 melibatkan dan berkomunikasi dengan pasien; 7 belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien; dan

1) BANGUN KESADARAN AKAN NILAI KP Ciptakan kepemimpinan & budaya yg terbuka & adil. Kebijakan : tindakan staf segera setetelah insiden, langkah kumpul fakta, dukungan kepada staf, pasien - keluarga Kebijakan : peran & akuntabilitas individual pada insiden Tumbuhkan budaya pelaporan & belajar dari insiden Lakukan asesmen dengan menggunakan survei penilaian KP. RS: Anggota mampu berbicara, peduli & berani lapor bila ada insiden Laporan terbuka & terjadi proses pembelajaran serta pelaksanaan tindakan / solusi yg tepat. Tim:

2) PIMPIN DAN DUKUNG STAF ANDA Bangunlah komitmen & fokus yang kuat & jelas tentang KP di RS Anda. Ada anggota Direksi yg bertanggung jawab atas KP Di bagian2 ada orang yg dapat menjadi ”penggerak” (champion) KP Prioritaskan KP dalam agenda rapat Direksi / Manajemen Masukkan KP dalam semua program latihan staf RS: Ada ”penggerak” dalam tim untuk memimpin Gerakan KP Jelaskan relevansi & pentingnya, serta manfaat gerakan KP Tumbuhkan sikap kesatria yg menghargai pelaporan insiden. Tim:

3) INTEGRASIKAN AKTIVITAS PENGELOLAAN RISIKO Kembangkan sistem & proses pengelolaan risiko, serta lakukan identifikasi & asesmen hal yang potensial bermasalah. Struktur & proses mjmn risiko klinis & non klinis, mencakup KP Kembangkan indikator kinerja bagi sistem pengelolaan risiko Gunakan informasi dari sistem pelaporan insiden & asesmen risiko & tingkatkan kepedulian terhadap pasien. RS: Diskusi isu KP dalam forum2, untuk umpan balik kepada mjmn terkait Penilaian risiko pada individu pasien Proses asesmen risiko teratur, tentukan akseptabilitas tiap risiko, & langkah memperkecil risiko tsb Tim:

4) KEMBANGKAN SISTEM PELAPORAN Pastikan staf Anda agar dgn mudah dapat melaporkan kejadian / insiden, serta RS mengatur pelaporan kpd KP-RS. Lengkapi rencana implementasi sistem pelaporan insiden, ke dalam maupun ke luar - yg harus dilaporkan ke KPPRS - PERSI. RS: Dorong anggota untuk melapor setiap insiden & insiden yg telah dicegah tetapi tetap terjadi juga, sebagai bahan pelajaran yg penting. Tim:

5) LIBATKAN DAN BERKOMUNIKASI DENGAN PASIEN Kembangkan cara-cara komunikasi yg terbuka dgn pasien. Kebijakan : komunikasi terbuka ttg insiden dgn pasien & keluarga Pasien & kel. mendapat informasi bila terjadi insiden Dukungan, pelatihan & dorongan semangat kepada staf agar selalu terbuka kepada pasien & kel. (dlm seluruh proses asuhan pasien) RS: Hargai & dukung keterlibatan pasien & kel. bila telah terjadi insiden Prioritaskan pemberitahuan kpd pasien & kel. bila terjadi insiden Segera setelah kejadian, tunjukkan empati kpd pasien & kel. Tim:

6) BELAJAR & BERBAGI PENGALAMAN TTG KP Dorong staf anda utk melakukan analisis akar masalah untuk belajar bagaimana & mengapa kejadian itu timbul. Staf terlatih mengkaji insiden secara tepat, mengidentifikasi sebab Kebijakan : kriteria pelaksanaan Analisis Akar Masalah (Root Cause Analysis/RCA) atau Failure Modes & Effects Analysis (FMEA) atau metoda analisis lain, mencakup semua insiden & minimum 1 X per tahun utk proses risiko tinggi. RS: Diskusikan dalam tim pengalaman dari hasil analisis insiden Identifikasi bagian lain yg mungkin terkena dampak & bagi pengalaman tsb. Tim:

7) CEGAH CEDERA MELALUI IMPLEMENTASI SISTEM KP Gunakan informasi yang ada tentang kejadian / masalah untuk melakukan perubahan pada sistem pelayanan. Tentukan solusi dengan informasi dari sistem pelaporan, asesmen risiko, kajian insiden, audit serta analisis Solusi mencakup penjabaran ulang sistem, penyesuaian pelatihan staf & kegiatan klinis, penggunaan instrumen yg menjamin KP. Asesmen risiko untuk setiap perubahan Sosialisasikan solusi yg dikembangkan oleh KKPRS - PERSI Umpan balik kepada staf ttg setiap tindakan yg diambil atas insiden RS Kembangkan asuhan pasien menjadi lebih baik & lebih aman. Telaah perubahan yg dibuat tim & pastikan pelaksanaannya. Umpan balik atas setiap tindak lanjut tentang insiden yg dilaporkan Tim

MEMBANGUN BUDAYA KESELAMATAN PASIEN DENGAN “LEADERSHIP”

“PATIENT SAFETY” MERUPAKAN SUATU TRANSFORMASI KULTURAL. Perubahan Budaya yang Diharapkan : Culture of Safety Blame-Free Culture Reporting Culture Learning Culture Diperlukan upaya transformasional yang menyangkut intervensi multi level dan multi dimensional yang terfokus pada misi dan strategi organisasi, leadership style, serta budaya organisasi

New Engl J Med 354;21 www.nejm.org May 25, 2006.) CULTURE OF SAFETY SAFETY BEYOND QUALITY Ternyata MUTU Pelayanan saja tidak cukup. Proses hukum di RS sangat meningkat, RS & Profesi gencar menjadi sasaran serangan tudingan. KESELAMATAN PASIEN mengubah “Blaming Culture” ke “Safety Culture”, dan mengurangi LITIGASI di RS (Hillary Rodham Clinton and Barack Obama : Making Patient Safety the Centerpiece of Medical Liability Reform. New Engl J Med 354;21 www.nejm.org May 25, 2006.)

BLAME – FREE CULTURE The Approach to Error INDIVIDUAL ERROR FAILURE OF THE SYSTEM SYSTEM ERROR HUMAN FAILURE HRRI.Healthcare Risk Resources International

Sebagian besar profesional adalah perfeksionis sehingga kegagalan akan menyebabkan penurunan moril secara pribadi dengan akibat kinerja yang menurun yang justru menimbulkan potensi untuk melakukan kesalahan. Oleh karena itu : - Hindari tuduhan secara pribadi - Ciptakan lingkungan yang kondusif Pertanyaan pimpinan : Apa yang telah terjadi ? (bukan “siapa yang melakukan itu ?”) Hambatan apa yang menghalangi kemampuan anda melaksanakan tugas secara efisien ? Kejadian apalagi yang mungkin bisa timbul ?

LEARNING CULTURE Those who do not learn from their mistakes are condemned to repeat them We cannot change the human condition, but we can change the conditions under which humans work. Professor James Reason BMJ March 2000

Siklus Kegiatan Keselamatan Pasien Patient Involvement/ Communication 1. Pelaporan Insiden Risk Grading Matrix Risk Analysis : RCA, FMEA 6. Implementasi & “Measurement” 2. Analisis/Belajar Riset Yan RS yang lebih aman 5. 3. Pelatihan Seminar Pengembangan Solusi 4. Panduan Pedoman Standar @PERSI, 2006

Keberhasilan Transformasi ( Kotter ) Untuk menciptakan perubahan diperlukan “Transformasional Leadership”, bukan “Managership” WHY ? Peran Leadership 70 % - 90 % Peran Managership 10 % - 30 % Keberhasilan Transformasi ( Kotter )

“ Act as a Leader not a Manager, Stop Managing Start Leading !” ( Robert Flater : “Jack Welch and GE Way” )

TERIMA KASIH UTAMAKAN KESELAMATAN PASIEN