PENGANTAR EKONOMI KELEMBAGAAN (ESL224) Departemen Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan (ESL) Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor
ATURAN MAIN PERKULIAHAN Kesepakatan dan Tata Tertib perkuliahan Garis Besar Program Pengajaran Proses Belajar Mengajar
TUJUAN INTRUKSIONAL UMUM Mahasiswa memahami sejarah pemikiran ekonomi: mulai dari pra klasik (merkantilis), klasik, neoklasik. Kritik terhadap pemikiran ekonomi klasik dan neo klasik sampai pada alasan kemunculan ekonomi kelembagaan, konsep kelembagaan dan urgensnya dalam kehidupan ekonomi serta efisiensi alokasi sumberdaya alam sebagai asset penting pembangunan ekonomi nasional
SEJARAH PERKEMBANGAN PEMIKIRAN EKONOMI Aliran Pemikiran Ekonomi Abad 16 17 18 19 20 Merkantilisme Klasik Neoklasik/Austrian Marxisme/Radikal Keynesianisme Institutionalisme Sumber: Diadaptasi dari Sprechler (1990)
MERKANTILISME Mercantile: sesuatu yang terkait dengan dagang atau perdagangan Merchant: Pedagang Merkantilisme atau mercantilism adalah sistem ekonomi yang berlaku di eropa pada periode tahun 1500 sampai tahun 1700an, yang mementingkan keseimbangan antara ekspor dan impor Merkantilis (mercantilist) adalah penganut merkantilisme atau orang yang percaya mengenai pentingnya perdagangan dalam pembangunan ekonomi suatu negara.
PRINSIP DASAR EKONOMI MERKANTILISME Negara akan kaya dan kuat hanya melalui perdangan. Merkantilist akan berupaya mendapatkan barang sebanyak mungkin dengan harga murah. Namun, mereka akan membatasi pembelian hanya pada barang bernilai penting dan strategis untuk mengembangkan perdagangan dan pengembangan industri manufaktur. Karena prinsip ini, negara akan berusaha memperbanyak penjualan barang (memperbanyak volume ekspor) dan membatasi pembelian (menekan impor). Agar prinsip ini berjalan, negara menerapkan sistem proteksi ekonomi dengan tujuan melindungi kepentingan ekonomi dalam negeri.
KARAKTERISTIK KEBIJAKAN EKONOMI MERKANTILISME Menekan konsumsi dalam negeri serendah mungkin demi menambah cadangan keuangan negara Negara menerapkan kebijakan upah buruh semurah-murahnya dan tanpa kenaikan Masyarakat diusahakan hidup pada level subsisten Barang mewah hanya konsumsi pejabat negara dan orang kaya Negara menerapkan kebijakan pajak (upeti) tinggi Investasi dalam negeri: pegembangan infrastruktur yang mendukung perdagangan, pertanian dan kekuatan militer Kekayaan negara hanya dinilai dengan seberapa banyak uang, emas dan perak yang bisa kumpulkan Menerapkan kebijakan monopoli, ekonomi dikuasasi oleh kaum pedagang
KARAKTERISTIK KEBIJAKAN …………. Negara mendorong mengumpulkan emas dan perak serta mendapatkan barang murah yang tidak bisa disediakan dalam negeri Lahir kebijakan kolonial/penjajahan demi memenuhi nafsu mengumpulkan emas, perak dll Meningkatkan kekuatan militer menjadi kebijakan utama pemerintah Untuk mendukung kebijakan ekonomi luar negeri pemerintah mendorong organisasi perdagangan seperti VOC (Belanda) dan East India Company (Inggris) Negara juga menerapkan kebijakan penempatan buruh tidak produktif ke daerah jajahan Pejabat negara berkolaborasi dengan para pedagang (merchant), Sistem pemerintahan terpusat, dengan konsep monoloyalitas, gerak langkah kaum kritis sangat dibatasi
NEGARA PENDUKUNG UTAMA SISTEM EKONOMI MERKANTILIS Inggris di masa kekuasaan Ratu Elizabeth Perancis jaman pemerintahan raja Louis IV Rusia jaman Peter the Great Jerman/Prusia di masa Frederick the Great Spanyol, Belanda, Austria
KEPINCANGAN SISTEM EKONOMI MERKANTILISME Kekayaan negara yang melimpah yang dihasilkan dari kegiatan perdagangan hanya dapat dinikmati oleh para penguasa dan kaum pedagang. Sedangkan rakyat kebanyakan tetap hidup dalam kemiskinan, kekurangan dan kebodohan. Inilah yang mendorong seorang Profesor kelahiran Skotlandia, Dr. Adam Smith, berfikir keras. Buah pikiranya, yaitu buku setebal 1000 halaman yang berjudul An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations, diterbitkan pada tahun 1776. Buku ini dianggap sangat fenomenal karena berisikan pandangan-pandangan filosofis dan mendasar serta menyajikan formula umum bagaimana mencapai kesejahteraan yang riil yang diarasakan oleh setiap warga negara tanpa kecuali.