ASAS LANDREFORM
- Pemilikan dan penguasaan Tanah yang melampaui batas kewajaran jelas merupakan hal yang bertentangan dengan asas landreform, yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial berupa pemerataan penguasaan tanah sebagaimana dijabarkan dalam pasal 7, 17 UUPA Jo. UU No 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanahan.
Soekarno mengatakan: “ Landreform merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Revolusi Indonesia”… Banyak tanah yang bisa diolah yang diterlantarkan para tuan tanah bisa diubah menjadi tanah-tanah yang produktif. Para tuan tanah wajib menyerahkan kepemilikan mereka yang melebihi batas tapi mendapatkan ganti rugi yang layak, asalkan peraturan yang efisien dibuat, dan mereka tumbuh menjadi pengusaha manufaktur yang sukses. Landreform yang dijalankan secara tepat bisa menghasilkan, distribusi pendapatan yang lebih adil diantara warga negara dan menciptakan sebuah struktur sosial yang akan membuka jalan bagi produksi nasional yang tinggi.
Program Landreform bertujuan untuk menghapus kelas tuan tanah yang tanahnya digarap oleh buruh tani, dan mengurangi jumlah petani tanpa tanah dengan cara memberikan tanah milik atas dasar prinsip tanah untuk mereka yang menggarap di atasnya (utrecht 1969:72)
BATAS-BATAS MAKSIMUM ATAS KEPEMILIKAN TANAH MENURUT UU NO 56 TAHUN 1960 KEPADATAN PENDUDUK SAWAH (HEKTAR) LAHAN KERING (HEKTAR 1-50 Penduduk per km² 15 20 51-250 Penduduk per km² 10 12 251-400 Penduduk per km² 75 9 Lebih dari 4000 Penduduk km² 5 6