Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

PAPARAN PENCERAHAN HUKUM
Oleh : AA. Gd. Muliawan, S.Ag, M.Si Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali.
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI selayang pandang
Komisi Pemberantasan Korupsi
Pendidikan Anti-Korupsi
SELAMAT DATANG.
SELAMAT DATANG.
DAN SEGALA PERMASALAHANNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
NAMA: 1. DIAH AYU FITRIANA (7) 2. PRISKA YUNDA PRATISTA (18)
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
TINDAK PIDANA KORUPSI.
Sumber Hukum Perundang-undangan Korupsi di Indonesia
SELAMAT DATANG.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PENYIDIKAN.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
Pendidikan Anti-Korupsi
KERUGIAN NEGARA VS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
PENGERTIAN, RUANG LINGKUP, CIRI DAN SEJARAH KORUPSI
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pengertian Men UU korupsi adalah tindakan yang dilakukan seseorang atau beberapa orang yang dengan cara melawan hukum untuk melakukan perbuatan memperkaya.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pembentukan Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Percepatan Pemberantasan Korupsi
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
TINDAK PIDANA KORUPSI.
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
Berkelas.
PENYIDIKAN NEGARA.
Hak Tersangka / Terdakwa
VISUM et REPERTUM.
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
Seminar antikorupsi H. MUZAKAR HARUN, SH..
PENGANTAR ILMU POLITIK
GRATIFIKASI.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
RULE OF LAW Pertemuan 11 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KOMISI PEMBERANTAS KORUPSI.
KORUPSI Muchamad Ali Safa’at.
RULE OF LAW Pertemuan 11 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
Febri Diansyah Peneliti Hukum, Indonesia Corruption Watch
Peniup Peluit (Whistle Blowers) dan Pemberlakuan Peraturan
KPK Oleh: SHENDY Riyan c. ( ) Nurradinda D. ( )
KORUPSI DI INDONESIA Nama: Restu Mahanani (21) Kelas: 8D.
Gandjar Laksmana Bonaprapta
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
OLEH : YUNIANINGSIH RORO INGGRIANI
KASUS SIMULATOR SIM.
Pendidikan Anti-Korupsi
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin ’” CURRUPTION ”, selanjutnya dari bahasa latin tersebut turun ke bahasa Eropa seperti : Inggris > Coruption. Perancis.
TINDAK PIDANA KORUPSI JENIS DAN MODUSNYA
KORUPSI. Istilah korupsi berasal dari bahasa latin “corrumpere”, “corruptio” atau “corruptus” Dari bahasa latin tersebut kemudian diadopsi oleh beberapa.
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Transcript presentasi:

Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Masa Pemberantasan Korupsi (Berdasarkan Aturan Per-UU-an) Masa 1999 - sekarang

Masa 1945 - 1957 Korupsi belum dianggap sebagai ancaman negara yang membahayakan. Tahun 1956, kasus korupsi mulai menguat dengan diangkatnya kasus korupsi di media cetak oleh Muchtar Lubis dan Rosihan Anwar, namun keduanya malah dipenjara (1961). Dasar hukum yang digunakan adalah KUHP terkait dengan kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh pejabat/pegawai negeri (ambtenaar), yaitu pada Bab XXVIII Buku Kedua KUHP.

Masa 1957 - 1960 Korupsi dirasakan sudah mulai menguat dalam tubuh pemerintahan. Nasionalisasi perusahaan asing dianggap sebagai titik awal korupsi di Indonesia. Dasar hukum pemberantasan korupsi dengan menggunakan peraturan-peraturan militer, yaitu: Peraturan Penguasa Militer No. PRT/PM/06/1957 (tata kerja menerobos kemacetan memberantas korupsi)

Peraturan Penguasa Militer No. PRT/PM/08/1957 (pemilikan harta benda) Peraturan Penguasa Militer No. PRT/PM/11/1957 (penyitaan harta benda hasil korupsi, pengusutan, penuntutan, dan pemeriksaan perbuatan korupsi) Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf AD No. PRT/PEPERPU/031/1958 Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf AL No. PRT/z.1/I/7/1958 Pada masa Orde Lama ini, pernah dibentuk Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran) yang dipimpin oleh A.H. Nasution dibantu oleh Prof. M. Yamin dan Roeslan Abdul Gani. Namun karena kuatnya reaksi dari pejabat korup, Paran berakhir tragis, deadlock, dan akhirnya menyerahkan kembali pelaksanaan tugasnya kepada Kabinet Juanda.

Masa 1960 - 1971 Dasar hukumnya dengan UU Nomor 24 Prp Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Menambah perumusan tindak pidana korupsi yang ada dalam KUHP

Lembaga khusus untuk memberantas korupsi mulai dibentuk, yaitu: Operasi Budhi (Keppres No. 275/1963) Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (Kontrar) dengan ketua Presiden Soekarno dibantu Soebandrio dan Ahmad Yani. Tim Pemberantas Korupsi (Keppres No. 228/1967) Tim Komisi Empat (Keppres No. 12/1970) Komite Anti Korupsi/KAK (1967)

Kegagalan UU No. 24 Prp Tahun 1960 Masih ada perbuatan yang merugikan keuangan negara tetapi tidak ada perumusannya dalam UU sehingga tidak dipidana. Pelaku korupsi hanya pegawai negeri Sistem pembuktian yang lama dan menyulitkan

Masa 1971 - 1999 UU No. 24 Prp Tahun 1960 diganti dengan UU No. 3 Tahun 1971 Perluasan perumusan tindak pidana korupsi yang ada dalam KUHP dan UU sebelumnya. Perumusan tindak pidana korupsi dengan delik formil Percobaan dan permufakatan jahat dianggap sebagai delik selesai Dibentuk Tim OPSTIB (Inpres No. 9/1977), Tim Pemberantas Korupsi diaktifkan kembali (1982), Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara/KPKPN (Keppres 127/1999)

Masa 1999 - sekarang Menggunakan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Menyempurnakan kembali perumusan tindak pidana korupsi dalam UU 3/1971 (korupsi aktif dan korupsi pasif) Penegasan perumusan tindak pidana korupsi dengan delik formil Memperluas pengertian pegawai negeri Dibentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/TGTPK (PP 19/2000), KPK (UU 30/2002)

Pengertian Korupsi Asal kata dari bahasa latin corruptio atau corruptus Dari bahasa latin turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris: corruption, corrupt; Perancis corruption; dan Belanda: corruptie (korruptie)‏ Dari bahasa belanda itulah turun ke bahasa Indonesia menjadi korupsi Arti harfiah kata tersebut ialah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral. Menurut kamus umum bahasa Indonesia Purwadarminta, korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dsb. Di Malaysia dipakai istilah resuah yang diambil dari bahasa Arab riswah yang sama artinya dengan korupsi.

Penyebab Korupsi Kurangnya gaji pegawai negeri dibandingkan dengan kebutuhan yang makin meningkat Latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien, yang memberikan peluang orang untuk korupsi Modernisasi pengembangbiakan korupsi

Pengertian Korupsi Berdasarkan UU 30 tahun 2002 Ps. 1 UU 30 /2002 tentang KPK Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU 31 / 1999 jo UU 20 / 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengambilalihan Kasus Korupsi dari Penyidik Polri dan Jaksa ke KPK Laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti Penanganan berlarut-larut Penanganan justru untuk melindungi pelaku korupsi Penanganan mengandung unsur korupsi Ada hambatan karena campur tangan eksekutif, yuikatif, legislatif Keadaan lain yang mengakibatkan penanganan menjadi sulit

Sasaran Penyidikan Melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara / Pegawai Negeri, Korporasi, Seseorang / Kelompok Orang. Mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat Merugikan negara.

Kewenangan Penyidik Polri, Jaksa dan KPK terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Menyadap dan merekam Mencekal Meminta keterangan keadaan keuangan Memblokir rekening Memerintahkan kepada pimpinan tersangka untuk memberhentikan sementara Meminta data kekayaan dan perpajakan tersangka Menghentikan transaksi keuangan Minta bantuan Interpol Minta bantuan polisi atau lembaga lain