Info PMU
Pendidikan Menengah Universal (PMU)
Pendidikan Menengah Universal (PMU) Wajib Belajar Diamanatkan oleh Undang-Undang Wajib diikuti oleh semua penduduk usia sekolah Dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah Sanksi bagi yang tidak mengikuti Pendidikan Menengah Universal (PMU) Pendidikan menengah yang meliputi SMA,MA, dan SMK Pemberian kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh warga negara RI untuk mengikuti pendidikan menengah yang bermutu Difasilitasi oleh Pemerintah untuk menampung semua penduduk usia sekolah Pembiayaan ditanggung bersama oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat Sanksi relatif longgar bagi yang tidak mengikuti
Pentingnya Pendidikan Menengah Universal 1 Memanfaatkan Bonus Demografi Indonesia Sebagai Modal Sumberdaya Manusia 2 Menjaga kesinambungan dan konsekuensi logis keberhasilan wajib belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun. 3 Wajib belajar memiliki korelasi positif dengan pertumbuhan ekonomi, daya saing, kesehatan, dan pendapatan 4 Menjawab tantangan persaingan global yang membutuhkan SDM berpendidikan 5 Pendidikan menengah memiliki kontribusi positif terhadap kehidupan bersosial dan berpolitik 6 Usia lulus SMP/Sederajat masih belum layak bekerja, sehingga bila tidak sekolah akan memiliki dampak sosial yang kurang baik
TARGET PENCAPAIAN APK DIKMEN
Kondisi Akses Pendidikan Menengah Per Kecamatan Sumber: Dapodikmen 2013 Aceh 271 16 Sumut Kaltim 122 12 Malut 386 35 Sulut 100 14 Kep. Riau Riau Gorontalo 131 23 Sulteng 55 4 Kalbar 152 6 129 32 55 20 162 12 Kalteng Pabar 118 14 64 103 Papua Babel 120 11 111 307 41 5 61 7 158 18 Jambi 213 11 Sulbar Sultra Sumbar 101 23 Sumsel 133 12 188 16 Sulsel Maluku 44 2 DKI Jakarta 272 32 Jateng 79 11 Bengkulu 543 30 191 23 Kaltim Lampung 152 2 592 34 76 2 693 19 Banten 56 1 113 3 221 75 Jabar D.I Jogja Jatim Bali NTB NTT Keterangan: 5853 947 Total Kecamatan di seluruh Indonesia berjumlah 6.800 kecamatan Jumlah Kecamatan yang belum memiliki SM/MA = 13,93% Jumlah Kecamatan yang memiliki SM/MA = 86,07% Permendikbud 80 tahun 2013 tentang Pendidikan Menengah Universal pasal 4 mengamanatkan disetiap wilayah kecamatan minimal terdapat satu sekolah jenjang pendidikan menengah.
Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Skenario pendanaan pendidikan SM berdasarkan PP. No 48 Tahun 2008 Biaya Pengelolaan Pendidikan (Investasi) Biaya Investasi SDM Pengembangan Guru dan Tenaga Kependidikan Biaya Investasi Sarana dan Prasarana Lahan Bangunan Peralatan Biaya di Satuan Pendidikan (Operasional) Biaya Operasi Personalia Gaji & Tunjangan Guru dan Tenaga Kependidikan Biaya Operasi Non Personalia ATK Daya & Jasa Pembinaan Siswa/Ekskul Bahan Habis Pakai Biaya Pribadi Peserta Didik Buku & Alat Tulis Pakaian & Perlengkapan Akomodasi & Transportasi Uang Saku Kursus Tambahan Biaya Pengelolaan Pendidikan (Investasi) Biaya Investasi SDM Pengembangan Guru dan Tenaga Kependidikan Biaya Investasi Sarana dan Prasarana Lahan Bangunan Peralatan Biaya di Satuan Pendidikan (Operasional) Biaya Operasi Personalia Gaji & Tunjangan Guru dan Tenaga Kependidikan Biaya Operasi Non Personalia ATK Daya & Jasa Pembinaan Siswa/Ekskul Bahan Habis Pakai Biaya Pribadi Peserta Didik Buku & Alat Tulis Pakaian & Perlengkapan Akomodasi & Transportasi Uang Saku Kursus Tambahan BG Sarpras BG Sarpras BOS SM BOS SM BOS SM BOS SM 8 8 BSM
Sasaran dan Besaran Dana BOS SM Sasaran program BOS SM tahun 2014 di seluruh Indonesia sebagai berikut: SMA : 4.384.026 Siswa SMK : 4.303.201 Siswa Satuan biaya (unit cost) program BOS SM sebesar Rp. 1 Juta per Siswa/Tahun BOS SM disalurkan dengan ketentuan Siswa Kelas X dan XI langsung dibayar sekaligus 1 tahun, sedangkan Siswa Kelas XII hanya dibayar 6 bulan. 9
Tujuan BOS SM Umum Umum Khusus Khusus program BOS SM bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan SM yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Rintisan Program Pendidikan Menengah Universal. Umum program BOS SM bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan SM yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Rintisan Program Pendidikan Menengah Universal. Umum Khusus Membantu biaya operasional sekolah Mengurangi angka putus sekolah SM Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SM Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affimative action) bagi siswa miskin SM dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah bagi siswa miskin Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin SM untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu Khusus Membantu biaya operasional sekolah Mengurangi angka putus sekolah SM Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SM Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affimative action) bagi siswa miskin SM dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah bagi siswa miskin Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin SM untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu
TERIMA KASIH