SK MENTERI PERTANIAN NO: 555/Kpts/TN.240/1986 Tentang SYARAT-SYARAT RUMAH POTONG HEWAN DAN USAHA PEMOTONGAN HEWAN
KETENTUAN UMUM RPH, adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain tertentu yang digunakan sebagai tempat pemotongan hewan selain unggas bagi konsumsi masyarakat luas. Usaha Pemotongan, adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang melaksanakan pemotongan hewan selain unggas di RPH milik sendiri atau milik pihak lain, atau menjual jasa pemotongan hewan. Daging, adalah bagian-bagian hewan yang disembelih atau dibunuh atau dan lazim dimakan manusia, kecuali yang telah diawetkan dengan cara lain selain dari pada pendinginan.
FUNGSI RPH Tempat dilaksanakannya pemotongan hewan secara benar Tempat pemeriksaan hewan ante mortem, pemeriksaan daging (post mortem) untuk mencegah penularan penyakit kepada manusia. Tempat mendeteksi penyakit hewan guna pencegahan dan pemberantasan. Tempat seleksi pengendalian pemotongan hewan besar betina bertanduk yang masih produktif.
SYARAT-SYARAT RPH Lokasi tidak menimbulkan gangguan di pinggir kota, Mudah dicapai, dekat jalan raya. Kompleks RPH terdiri dari: Bangunan utama, kandang rekondisi, antemortem Lab sederhana, Incinerator Isolasi tunda pemotongan Bak pengendap limbah cair, limbah padat Kantor, gudang alat, WC, kamar mandi Halaman parkir Kompleks RPH harus dipagar, tidak terlihat dari luar.
……SYARAT-SYARAT RPH Memiliki ruang : Dilengkapi alat-alat tempat penyembelihan, pengulitan, pengeluaran jerohan pembagian karkas, pemeriksaan kesehatan daging. tempat pembersihan dan pencucian jerohan terpisah dinding kedap air, porselen 2 m, tidak licin. sudut dinding lengkung, ventilasi cukup. Dilengkapi alat-alat peralatan lengkap mulai persiapan –pengerek – pakaian khusus. peralatan pemotong dan pemeriksaan daging air bersih penerangan alat pemelihara kebersihan khusus utk babi, persediaan air hangat utk perontokan bulu. Tenaga Kesmavet Terpisah dari RPH babi
Komplek RPH untuk suplai daging antar kabupaten Harus dilengkapi: kandang istirahat berlantai semen lab identifikasi kuman tempat pemotongan darurat dan ruang penahanan daging instalasi pengolahan limbah. tempat pelayuan dengan dinding bag dalam kedap air, 2 m + exhauster. timbangan karkas + rel pengangkut.
Komplek RPH untuk suplai daging antar provinsi Harus dilengkapi : lab pemeriksaan residu antibiotika IPAL fisik dan biologis tempat parkir pengangkut daging kandang istirahat berjarak > 50m dari bangunan utama incinerator bangunan khusus pencucian jerohan ruang pelayuan , porselin, 18o C. Ruang pelepasan daging dari tulang, 18o C. Air panas pencuci peralatan ruang ganti pakaian karyawan kendaraan angkutan daging , pendingin Drh keswan dan daging
RPH untuk eksport Harus dilengkapi : RPH utk kebutuhan eksport ditambah ruang pendingin dengan pisau pengaman anti karat ruang pelepasan daging dan tulang, 10o C. ruang pengepakan lab pemeriksaan hormone ruang ganti pakaian, locker istirahat, kantin kendaraan pengangkut daging, pengatur suhu
USAHA PEMOTONGAN HEWAN Berdasarkan luasan peredaran daging: Kelas A UPH kebutuhan eksport Kelas B antar propinsi Kelas C antar kabupaten Kelas D sekitar kabupaten / kodya. Berdasarkan jenis kegiatan, ada 3 kategori : Kategori I pemotongan hewan milik sendiri di RPH sendiri Kategori II jasa pemotongan hewan milik orang lain Kategori III pemotongan hewan pada RPH milik orang lain
Perizinan UPH dapat dilakukan perorangan atau badan hukum Izin usaha: Kelas A, B Dirjen Pet Kelas C Gubernur Kelas D Bupati, Walikota Katagori I, II, III ada izin dengan batas maksimum jumlah pemotongan./bln serta persyaratan perizinan lainnya. Jangka waktu perizinan : 20 tahun (kategori I dan II), 5 tahun (katagori III)