Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering Dalam Undang-undang tidak ditemukan definisi yang resmi mengenai Tindak Pidana di Bidang Perbankan. Arti tindak pidana Perbankan lebih sempit dibandingkan dengan istilah Tindak Pidana di Bidang Perbankan (TPBP). TPBP adalah tindak pidana yang menjadikan Bank sebagai Sarana (Crime through the Bank) dan atau Sasaran/Obyek kejahatan (Crime against the Bank) Terdapat beberapa ketentuan yang dapat digunakan dalam TPBP yakni : KUHP Ps. 263, 264 pemalsuan surat ; Ps. 362 pencurian ; Ps. 372 penggelapan dan Ps. 378 penipuan UU 31/99 jo UU 20/2001 Pemberantasan TP Korupsi UU Perbankan UU 8/2010 Money Laundering Apakah TP Perbankan yang diatur dalam UU Perbankan masuk dalam TP Umum atau TP Khusus? TP Umum di atur dalam KUHP TP Khusus diatur dalam KUHP dan juga mempunyai Hukum Acara Sendiri ( mengenai penahanan, barang bukti) serta hukuman diperberat (hukuman badan + Denda ; kumulatif) dengan disertai pidana minimum khusus KUHAP Penyidik = Polisi TP Khusus ada penyidik lain : Jaksa, PPNS, Komnas HAM etc. TPBP dalam prakteknya dilaporkan ke POLRI ditembuskan ke Kejaksaan . Sanksi Pidana dalam UU Perbankan: Ps. 16, Ps 30, Ps 34, Ps. 40, Ps. 41, Ps. 41 A, Ps. 42, Ps. 42 A, Ps. 44 A, Ps. 46, Ps. 47, Ps. 47 A, Ps. 48, Ps. 49, Ps. 50, Ps. 50 A. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 50A adalah kejahatan. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) adalah pelanggaran. Kuliah Hukum Perbankan
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering Pasal 46 : Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah). Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya. Disebut juga dengan TP Bank Gelap atau Bank Tanpa Izin (illegal Bank) Bisa terjadi dalam bank sendiri: Bank dalam bank ; orang dalam menampung simpanan masyarakat dalam rekening penampungan Kasus Bank Perkembangan Asia (Lee Darmawan); simpanan nasabah ditampung dalam Rekening penampung sementara untuk kemudian digunakan oleh LD sendiri. Dijerat dengan UU Korupsi. Kaveling Serasi (Bank Lippo Cab. Kebumen) dijerat dengan KUHP ps. 378. Bisa terjadi di luar Bank : Kasus Yayasan Adil Makmur, Firma Meridien, PT QSAR Dipidana dengan tuduhan Bank Gelap. Kuliah Hukum Perbankan
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering Pasal 47 : Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah) Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau Pihak Terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah). TP yang diatur dalam Pasal 47 ini adalah Pembocoran Rahasia Bank, hingga saat ini belum ada preseden. Dalam Pasal 47 ini terdapat 2 delik yakni : TP tanpa membawa perintah tertulis/izin dari BI dengan sengaja memaksa bank atau Pihak Terafiliasi untuk membocorkan Rahasia Bank ; TP yang dilakukan oleh Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau Pihak Terafiliasi lainnya yang dengan sengaja membocorkan Rahasia Bank ; Kuliah Hukum Perbankan
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering Pasal 47 A: Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi kepada : Pejabat pajak untuk kepentingan pemeriksaan Perpajakan atas Wajib Pajak yang menyimpan dananya di Bank ; Pejabat DJPLN dalam rangka penyelesaian piutang negara ; Polisi, Jaksa atau Hakim untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana Kuliah Hukum Perbankan
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering Pasal 48 : Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 34 (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang lalai memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda sekurang-kurangnya Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Pasal 48 ini merupakan senjata Bank Indonesia untuk mendapatkan data dalam pemeriksaan Bank. Pasal 48 ayat 2 merupakan TP Pelanggaran Kuliah Hukum Perbankan
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering Pasal 49 ayat (1) Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja : membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank ; menghilangkan atau tidak memasukan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank; mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah). Dalam Pasal 49 ayat (1) ini terdapat 3 delik yang merupakan TP Usaha Bank yaitu: membuat pencatatan palsu dalam pembukuan/laporan/rekening suatu bank (Window Dressing) menghilangkan atau tidak memasukan pencatatandalam pembukuan/laporan/rekening suatu bank mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan/laporan/rekening suatu bank Kasus Bank Dwipa Semesta : Deposito tidak dicatatkan dalam pembukuan Bank (unrecorded transaction) Window Dressing sanksi hukum sangat berat bagi bank yang ketahuan melakukannya tingkat kesehatan menjadi Tidak Sehat dan Pengurus dipidana. Kuliah Hukum Perbankan
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering Pasal 49 ayat (2) : Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja : meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank ; tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-perundangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Dalam Pasal 49 ayat (2) ini terdapat 2 delik yang merupakan TP Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN) dan TP tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan UU dalam menjalankan kegiatan usahanya. Pasal 49 ayat 2b), jika Bank melakukan pelanggaran maka diminta oleh BI untuk memperbaiki (Action Plan) dalam jangka waktu tertentu (1-3 bulan), jika setelah dibuat kesepakatan tidak dilakukan juga maka diberikan peringatan pertama dan kedua. Jika setelah peringatan kedua juga masih tidak mau melakukan perbaikan maka barulah dapat diterapkan Pasal 49 ayat (2b) ini. Pelanggaran yang dilakukan Bank dapat berupa pelanggaran atas ketentuan BMPK, GWM, PDN, CAR etc. Bentuk perbaikan dapat berupa : Action Plan yang dibuat Bank, Surat Pembinaan dari BI bisa juga berbentuk Risalah Rapat yang ditanda tangani oleh Bank & BI berisi kesepakatan para pihak. Cease & Desist Order :perintah dari BI kepada Bank untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam batas waktu yang ditentukan. Kuliah Hukum Perbankan
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering Pasal 50 : Pihak Terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah- langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan peraturan perundangan- undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan ) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah). Pasal 50 mengatur Delik yang dilakukan oleh Pihak Terafiliasi dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap UU. Kuliah Hukum Perbankan
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering Pasal 50 A : Pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah). Pasal 50 A mengatur delik yang dilakukan Pemegang Saham Bank yang dengan sengaja menyuruh dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang Kuliah Hukum Perbankan
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering Pasal 52 1. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50A, Bank Indonesia dapat menetapkan sanksi administratif kepada bank yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini, atau Pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank yang bersangkutan. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) antara lain : a. denda uang; b. Teguran tertulis; c. penurunan tingkat kesehatan bank; d. larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring; e. pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk bank secara keseluruhan; f.pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia; g.pencantuman anggota pengurus, pegawai bank pemegang saham dalam daftar orang tercela di bidang Perbankan. 3. Pelaksanaan lebih lanjut mengenai sanksi administratif ditetapkan oleh Bank Indonesia. Kuliah Hukum Perbankan