PERBANDINGAN POLITIK II KELOMPOK KEPENTINGAN, PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM Nunung Nasikhah (115120400111039) Fahmi Setya Gana (11512040011009) Ma’rifa Nurjanah (115120400111037) Enggar Sardika (115120400111031) Chairurrozi (115120401111015) Ade Yuliariza S. (115120401111017) Farizki Ade Pratama (115120405111003)
Kelompok Kepentingan Kelompok kepentingan didefinisikan sebagai sebuah kelompok individu dan/atau institusi yang bersatu dengan memberikan pendapat atau kepentingan dan diatur bersama sama dalam upaya untuk mempengaruhi hasil politik. Kelompok kepentingan diklasifikasikan menjadi berbagai tipe sesuai dengan berbagai patokan. Menurut jenis kegiatan seperti profesi, okupasi, keagamaan, kegemaran, dan lingkungan hidup. Ada juga kelompok kepentingan yang lingkupnya terbatas dan lingkupnya luas.
Gabriel Almond membagi kelompok kepentingan menjadi 4 tipe berdasar gaya metode mengajukan kepentingan Kelompok kepentingan anomik Kelompok kepentingan non asosiasi Kelompok kepentingan instusional Kelompok kepentingan asosiasi
Menurut Drs.A.Rachman M.M ada 4 tujuan didirikannya interest group Untuk melindungi kepentingannya dari adanya dominasi dan penyelewengan oleh pemerintah atau negara Untuk menjadi wadah bagi pemberdayaan masyarakat dalam kehidupannya Untuk menjadi wadah pengawasan dan oengamatan terhadap tugas dan fungsi pemerintah dan negara Untuk menjadi wadah kajian dan analisis bagi aspek-aspek pembangunan nasional dalam semua bidang kehidupan
KELOMPOK KEPENTINGAN DI AMERIKA Kelompok kepentingan di Amerika atau biasa disebut dengan Special Interest Group(SIG) memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan arah kebijakan Amerika. Beberapa analis dan aktivis politik yang sinis bahkan sampai mengatakan bahwa di Amerika tidak ada pemerintahan, sebab roda pemerintahan dijalankan oleh SIG dengan ‘mewakilkannya’ pada para birokrat. Karena SIG lebih memperjuangkan kepentingan kelompok, mereka biasanya selalu merugikan masyarakat umum.
Dalam mencapai tujuannya SIG menggunakan berbagai macam cara dan strategi Direct Lobbying Grassroots Lobbying Campaign Involvement Direct Contribution or Independent Expenditures\ Bundling Judicial Ivolvement Protest Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Ziegler dan Van Dalen ditemukan fakta bahwa kelompok kepentingan yang kuat cenderung bekerja sama dengan partai yang lemah dan begitu pula sebaliknya
Partai Politik Partai politik adalah organisasi yang mengajukan usulan pemimpin yang mereka dukung untuk posisi posisi resmi dipemerintahan. Ada pandangan berbeda mengenai partai politik di negara demokrasi dan di negara otoriter. Pebedaan tersebut berimplikasi pada pelaksanaan tugas atau fungsi di masing masing negara.
Fungsi Partai Politik di Negara Demokrasi Sebagai sarana komunikasi politik Sebagai sarana sosialisasi politik Sebagai sarana rekruitmen politik Sebagai sarana pengatur konflik
Fungsi Partai Politik di Negara Otoriter Biasanya partai politik yang berkuasa di negara seperti Cina Kuba dan Uni Soviet menganut paham komunis. Pandangan komunis terhadap partai politik biasanya berbeda tergantung dari posisi parpol tersebut
Fungsi Partai Politik di Negara Berkembang Di negara berkembang, partai politik kesulitan dalam menjalankan fungsinya. Hal ini karena kesenjangan ekonomi antara penguasa dan rakyatnya menjadi salah satu faktor pengahambat. Meski begitu partai politik masih dianggap sebagai sarana penting dalam kehidupan berpolitil negara.
KLASIFIKASI SISTEM KEPARTAIAN Menurut Maurice Duveger dalam bukunya Political Parties mengklasifikasikan partai politik menjadi 3 kategori Sistem Partai-Tunggal Sistem Dwi-Partai Sistem Multi-Partai
Partai Politik di Indonesia Tujuan umum pendirian partai politik di Indonesia Mewujudkan cita cita nasional bangsa indonesia sebagai mana yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam NKRI Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia Sedangkan tujuan khusus pendirian partai politik di Indonesia adalah “Memperjuangkan cita-cita dalam berbangsa dan bernegara” (UU Parpol Nomor 31/2003)
PEMILU DI INDONESIA DARI ORDE LAMA SAMPAI ORDE BARU Era Orde Lama (1945-1959) Merupakan sistem ketatanegaraan dan politik yang mengalami tiga konstitusi, yakni UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUDS1950. Eksistensi partai politik pada masa kemerdekaan tersebut, berdasar maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945. Sistem yang dianut saat orde lama adalah sistem Multi-partai Demokrasi Terpimpin (5 Juli 1959-11 Maret 1966) Berdasarkan dekrit presiden 5 Juli 1959, terjadi penyederhanaan partai politik yang ada dan peraturan mengenai partai politik. Dampak pembaruan politik tersebut bagi partai politik dan keidupan kepartaian yaitu, parpol terlalu diatur oleh pemerintah, karena pemerintah ikut campur dalam internal parpol.
Era Orde Baru (1966-1998) Jumlah parpol di era Orde Baru bertambah dengan munculnya Partai Muslimin Indonesia(Parmusi) dan Golongan Karya (Golkar), kesepuluh parpol tersebut menjadi peserta pemilu 1971. Namun setelah pemilu 1971, pemerintah mendorong fusi sehingga mengakibatkan parpol menjadi 3 saja. Era Reformasi (1998-Sekarang) Dimulai sejak berakhirnya orde baru yang ditandai dengan lengsernya Presiden Soeharto dan digantikan dengan Presiden BJ.Habibie. Di era reformasi terjadi perubahan dari sistem multi-partai terbatas menjadi sistem multi-partai tidak terbatas. Pada era reformasi juga terjadi 3 kali pergantian UU parpol dari UU No.2 tahun 1999, UU No.31 Tahun 2002, dan UU No.2 tahun 2008.
PEMILIHAN UMUM Menurut A.A.Sahid Gatara, Fh, M.Si, pemilu adalah lembaga sekaligus prosedur praktik politik untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Selain itu pemilu sebagai pesta demokrasi adalah untuk membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan yang digariskan oleh konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara. Kekuasaan Negara yang lahir dari pemilu adalah kekuasaan yang lahir dari bawah, oleh rakyat dan untuk rakyat
FUNGSI PEMILU Fungsi untuk mengatur prosedur seseorang untuk dipilih menjadi anggota badan perwakilan rakyat atau menjadi kepala pemerintahan Pemilu sebagai mekanisme bagi pergaintian atau sirkulasi elit penguasa Fungsi perwakilan politik Sebagai sarana legitimasi politik Sebagai sarana pendidikan politik bagai rakyat
Variabel pemilihan umum Penyuaraan Distrik pemilihan Pemilu dapat dibedakan menurut sistem yang digunakan, sistem pemilu terdiri atas: Sistem Distrik Sistem Proporsional Sistem Gabungan Pemilu Langsung dan tidak langsung Pemilu dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu langsung dan tidak langsung
PERBEDAAN PEMILU DI CHINA DAN DI INDONESIA FAKTOR PEMBEDA CHINA INDONESIA JUMLAH PARTAI Pada prakteknya partai yang mengikuti pemilu tidak hanya satu. Akan tetapi hasil pemilu sudah diatur oleh satu partai, yaitu dari Partai Komunis China Partai yang ikut pemilu sangat banyak karena sistem multi-partai yang dianut Indonesia. Pada pemilu terakhir pada tahun 2009 tercatat ada 38 partai yang mengikuti pemilu KETENTUAN HAK PILIH Laki-laki atau perempuan yang sudah berumur 18 tahun atau lebih Laki-laki atau perempuan yang sudah berumur 17 tahun dan yang sudah menikah tanpa melihat usia
FAKTOR PEMBEDA CHINA INDONESIA PESERTA PEMILU Mayoritas kandidat merupakan pilihan dari Partai Komunis China dan pemenangnya pun mayoritas juga kandidat dari Partai Komunis China Untuk pemilu partai politik semua parpol boleh ikut serta. Untuk pemilu legislatif, kandidat dipilh oleh parpol masing-masing dengan jumlah yang tetapi berbeda jumlah kursi yang disediakan. Untuk pemilu eksekutif pasangan calon presiden dan wakilnya diusulkan oleh parpol atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 5% suara secara nasional atau 3% kursi di DPR.