DASAR KESEHATAN LINGKUNGAN Ariyanto Nugroho, SKM, M.Sc
PENDAHULUAN Interaksi manusia dengan lingkungan hidupnya yaitu manusia membutuhkan daya dukung lingkungan untuk kelangsungan hidupnya. Masalah lingkungan hidup sudah ada sejak dahulu, masalah lingkungan adalah masalah dunia dan masalah kita semua. Keadaan ini ternyata menyebabkan kita berpikir untuk dapat menanggulangi permasalahan lingkungan secara terpadu dan tuntas. Daya dukung lingkungan yang terbatas.
KESEHATAN WHO menyatakan “Kesehatan adalah suatu keadaan sehat yang utuh secara fisik, mental dan sosial serta bukan hanya merupakan bebas dari penyakit”. Undang Undang No. 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan. dinyatakan bahwa “Kesehatan adalah meliputi kesehatan badan (somatik), rohani (jiwa) dan sosial dan bukan hanya deadaan yang bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan”.
LINGKUNGAN Lingkungan adakah segala sesuatu yang ada di sekitar kita. Meliputi tanah, air, udara. Lingkungan merupakan tempat hidup manusia
Faktor yang mempengaruhi Derajat kesehatan masyarakat Derajat kesehatan masyarakat menurut H.L.Bloom di pengaruhi oleh : PERILAKU GENETIK DERAJAT KESEHATAN MASYARAKAT Pelayanan Kesehatan KESEHATAN LINGKUNGAN
Kesehatan Lingkungan Peran Kesehatan Lingkungan dalam Kesehatan Masyarakat Dalam diagram yang diusun oleh H.L Bloom Peran Kesehatan Lingkungan murapakn faktor yang terbesar dalam mempengaruhi Kesehatan Masyarakat. Peran dari kesehatan lingkungan adalah mencegah : Water borne disease Air borne disease Field borne disease Vector born disease
Kesehatan Lingkungan Water borne diseases, Air Borne diseases, adalah penyakit yang ditularkan langsung melalui air minum, di mana air yang diminum mengandung kuman pathogen sehingga menyebabkan yang bersangkutan menjadi sakit. Penyakit-penyakit yang tergolong water borne diseases adalah: kolera, typhus, desentri , dll. Air Borne diseases, Merupakan penyakit yang berkaitan dengan kondisi udara yang mengandung agent penyakit. Penyakit yang tergolong di sini adalah: TBC, Flu, ISPA, SARS, dll. Field Borne diseases, merupakan penyakit yang disebabkan oleh agent penyakit yang siklus kehidupannya berhubungan dengan tanah. Penyakit yang tergolong di sini adalah diare, .
Kesehatan Lingkungan Water Related Vectors, Adalah penyakit yang ditularkan oleh vektor penyakit yang sebagian atau seluruhnya perindukannya berada di air. Penyakit yang tergolong di sini adalah malaria, demam berdarah dengue, filariasis dsb.
Bahasan dalam Kesehatan lingkungan Penyediaan air bersih Pengolahan limbah Pengelolaan sampah Pengendalian vektor dan binatang pengganggu Sanitasi tempat-tempat umum.
Pengendalian Vektor
Pengendalian hama pengganggu
Pengolahan limbah
SAnitasi Tempat-tempat umum
Penyediaan Air Bersih
PERUNDANG-UNDANGAN PROGRAM PENYEHATAN LINGKUNGAN DAN AIR
PERUNDANG-UNDANGAN 1. UU No, 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup 2. UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan 3. Kep.Menkes No. 907 tahun 2002 tentang Syarat-sayarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum 4. Permenkes No. 416/Menkes/Per/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air 5. Kep. MenKes No. 1407 tahun 2002 tentang Pedoman Pengendalian Dampak Pencemaran Udara 6. Kep.Menkes No. 1350 tahun 2001 tentang Pestisida 7. Kep. MenKes No. 1217 tahun 2001 tentang Pedoman Pengamanan Dampak Radiasi 8. Kep.Men. LH No. 48 tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan 9. Keputusan bersama menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian Nomor: 881/Menkes/SKB/VIII/1996 tentang Batas Maksimum Residu Pestisida
12. Kep. Menkes No.1204 tahun 2004 tentang Persyaratan 10. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 715/Menkes/Sk/V/2003 Tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Jasaboga. 11. Kep.Men LH No.58 tahun 1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi kegiatan RS 12. Kep. Menkes No.1204 tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit 13. Keputusan Gubernur DIY No. 153 tahun 2002 tentang Baku Mutu Udara Ambien DIY
1. UU. No. 23 th. 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 16 ayat (1): Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/ atau kegiatan ayat (2): Penaggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat menyerahkan pengelolaan limbah tersebut kepada pihak lain. Pasal 17 ayat (1): Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatab wajib melakukan pengelolaan B3 ayat (2): Pengelolaan bahan berbahaya da beracun meliputi: menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/ atau membuang. Pasal 34 ayat (1): Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha/kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan hukum tertentu: - realisasi asas hukum lingkungan (asas pencemar membayar) - tindakan hukum tertentu: = memasang IPAL, hingga memenuhi BM = memulihkan fungsi lingkungan hidup = menghilangkan penyebab timbulnya pencemaran
Pasal 35 ayat (1): Penanggung usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan B3, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Pasal 35 ayat (2): Penanggung jawab usaha/kegiatan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi pada ayat (1) jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran/perusakan lingkungan hidup disebabkan salah salah satu alasan berikut: - adanya bencana alam atau peperangan - Keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia - Tindakan pihak ketiga Pengertian bertanggung jawab secara mutlak atau strict liability, yakni unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi.
2. UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan Pasal 22 ayat (2): Kesehatan lingkungan dilaksanakan terhadap tempat umum, lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, angkutan umum dan lingkungan lainnya. Pasal 22 ayat (4): Setiap tempat atau sarana pelayanan umum wajib memelihara dan meningkatkan lingkungan yang sehat sesuai dengan standar dan persyaratan Tempat atau sarana pelayanan umum, termasuk RS
3. Kep.Menkes No. 907 tahun 2002 tentang Syarat- syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum Air Minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum Sampel Air adalah air yang diambil sebagai contoh yang digunakan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium Pengelolaan penyediaan Air Minum adalah Badan usaha yang mengelola air minum untuk keperluan masyarakat Dinas kesehatan adalah Dinas kesehatan Kabupaten/kota.
PASAL 2 (1) Jenis Air Minum meliputi: a PASAL 2 (1) Jenis Air Minum meliputi: a. Air yg Didistribusikan melalui pipa untuk keperluan rumah tangga b. Air yg didistribusikan melalui tangki air c. Air kemasan d. Air yg digunakan utk produksi bahan makanan dan minuman yg disajikan kpd masyarakat; harus memenuhi syarat kualitas air minum. (2) Persyaratan kualitas air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan Bakteriologis, Kimiawi, Radioaktif dan Fisik
PASAL 3 Menteri Kesehatan melakukan pembinaan teknis terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan persyaratan kualitas air minum. PASAL 4 Pengawasan kualitas air minum dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib dilaporkan secara berkala oleh Kepala Dinas kepada Bupati/Wali Kota. PASAL 6 Pemeriksaan sampel air minum dilaksanakan di laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten/kota.
PASAL 14 Dengan ditetapkannya Keputusan ini , maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 416/Menkes/Per/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air, sepanjang menyangkut air minum dinyatakan tidak berlaku lagi.
4. Permenkes No. 416/Menkes/Per/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Air adalah air minum, air bersih, air kolam renang, dan air pemandian umum Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. Air kolam renang adalah air didalam kolam renang yang digunakan untuk olah raga renang dan kualitasnya memenuhi syarat kesehatan. Air pemandian umum adalah air yang digunakan pada tempat-tempat pemandian bagi umum tidak termasuk pemandian untuk pengobatan tradisional dan kolam renang, yang kualitasnya memenuhi kesehatan.
Pasal 2 (1) Kualitas air harus memenuhi syarat kesehtan yang meliputi persyaratan Mikrobiologi, fisika kimia, dan radioaktif. Pasal 3 Pengawasan kualitas air bertujuan untuk mencegah penurunan kualitas dan penggunaan air yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, serta meningkatkan kualitas air Pengawasan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Daerah Tingkat II Pasal 5 (1) Pemeriksaan contoh air dilaksanakan oleh Laboratorium yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
Pasal 6 (1) Penyimpangan dari syarat-syarat kualitas air seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini tidak dibenarkan, kecuali dalam keadaan khusus di bawah pengawasan Kepala Dinas kesehatan Daerah Tingkat II setelah berkonsultasi dengan Kakanwil. Pasal 9 Air yang digunakan untuk kepentingan umum wajib diuji kualitas airnya
5. Kep. MenKes No. 1407/MENKES/SK/XI/2002 Tentang Pedoman Pengendalian Dampak Pencemaran Udara Pengendalian dampak pencemaraan udara adalah : Upaya Promotif, preventif, penyelidikan, pemantauan, pengobatan dan pemulihan terhadap kesehatan masyarakat yang diakibatkan oleh dampak pencemaran udara Perencanaan Pelaksanaan : rutin dan darurat Penyiapan Sumber Daya Manusia 1. Sumber Daya manusia: Pengetahuan & keterampilan 2. Peralatan: ukur debu,angka kuman, gas polutan,klimatologi (suhu, kelembaban,cahaya, kec.angin) 3. Dana : APBN, APBD, Bantuan LN, Pihak pemrakarsa,dll D. Monitoring dan Evaluasi E. Penyuluhan dan Evaluasi
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB SEKTOR KESEHATAN PP No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom pasal 2, ayat (3) bidang Kesehatan dalam hal Penegendalian dampak Pencemaran Udara merupakan salah satu upaya dari Survailans epidemiologi dan pemberantasan Penyakit berbasis Lingkungan, seperti Ispa dan TB paru, serta kejadian berbagai kasus pencemaran yang merupakan “New Emerging Diseases” seperti : Legionellosis dan Sick building Sindrom.
6. Kep.Menkes No. 1350 tahun 2001 tentang Pestisida 1. Pengelolaan Pestisida adalah : Kegiatan yang meliputi pembuatan, pengangkutan, penyimpanan, peragaan, penggunaan dan pembuangan/pemusnahan pestisida. 2. Pestisida Terbatas adalah Pestisida yang karena sifatnya (fisik dan kimia) dan atau karena daya racunnya, dinilai sangat berbahaya bagi kehidupan manusia dan lingkungannya, oleh karenanya hanya diijinkan untuk diedarkan disimpan, dan digunakan secara terbatas. 3. Persyaratan Kesehatan Pestisida adalah : ketentuan-ketentuan yang bersifat teknis kesehatan yang harus dipenuhi untuk tujuan melindungi, memelihara, dan/atau mempertinggi derajat kesehatan dalam pengelolaan pestisida 4. Pengamanan Pengelolaan pestisida adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mencegah dan menanggulangi keracunan dan pencemaran pestisida terhadap manusia dan lingkungannya.
Kelas I : Pestisida yg sangat berbahaya sekali PASAL 3 Berdasarkan bentuk fisik, jalur masuk kedalam tubuh dan daya racunnya bila terhirup/terkontaminasi, dibagi menjadi 4 (empat) kelas yaitu: Kelas I : Pestisida yg sangat berbahaya sekali Kelas Ib : Pestisida yg sangat berbahaya Kelas II : Pestisida yg berbahaya Kelas III : Pestisida yg cukup berbahaya PASAL 5 (3) Perlengkapan pelindung pestisida: 1. Pelindung kepala (topi) 2. Pelindung mata ( goggle) 3. Pelindung pernafasan (respirator) 4. Pelindung badan (baju overall/apron) 5. Pelindung tangan (glove) 6. Pelindung kaki ( sepatu Boot)
PASAL 6 Tenaga penanggung jawab teknis, supervisor, tenaga penjamah, operator dan teknisi pestisida harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Mempunyai kondisi kesehatan yang layak untuk bekerja dibidang pestisida berdasarkan surat keterangan sehat dari dokter melalui pemeriksaan kesehatan secara berkala Mempunyai sertifikat tanda lulus sebagai tenaga penanggung jawab teknis, supervisor, tenaga penjamah, operator dan teknisi pestisida oleh Dinas kesehatan di Kabupaten/Kota. PASAL 8 Tempat pembuatan, penyimpanan, peragaan dan pengangkutan pestisida harus memenuhi persyaratan kesehatan.
7. Kep. MenKes No. 1217 tahun 2001 tentang Pedoman Pengamanan Dampak Radiasi Radiasi adalah : emisi dan penyebaran energi melalui ruang(media) dalam bentuk gelombang elektromagnet atau partikel-partikel atau elementer dengan energi kinetik yang sangat tinggi Radiasi pengion adalah : emisi dan penyebaran gelombang elektromagnetik dan partikel bermuatan yang karena energi yang dimilikinya mampu mengionisasi media yang dilaluinya. Radiasi non pengion adalah : emisi dan penyebaran gelombang elektromagnetik dan partikel bermuatan yang karena energi yang dimilikinya tidak mampu mengionisasi media yang dilaluinya.
4. Pengamanan dampak radiasi adalah : Upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak radiasi melalui promosi dan pencegahan resiko atas bahaya radiasi, dengan melakukan kegiatan pemantauan, investigasi dan mitigasi pada sumber, media lingkungan dan manusia yang terpajan bahan atau alat yang mengandung radiasi. 5. Sistem kewaspadaan dini ( SKD ) adalah : proses pemantauan yang dilakukan untuk memperoleh gambaran tentang situasi atau perkembangan dari suatu peristiwa atau kejadian penyakit, pencemaraan lingkungan, dan radiasi yang diperkirakan dapat muncul menjadi KLB.
PASAL 3 Pengamanan dampak Radiasi kegiatan yang meliputi kajian epidemilogi dan analisis dampak Kesehatan Lingkungan Kegiatan kajian epidemiologi dan analisis dampak kesehatan lingkungan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat berupa survey, analisis klinis, analisis laboratorium dan analisis statistik. PASAL 12 Pembinaan dan pengawasan pengamanan dampak radiasi secara nasional dilakukan oleh Direktur Jenderal yang bertangggung jawab dibidang Kesehatan lingkungan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui ; pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi. Pengawasan yang dimaksud dilakukan untuk mencegah, dan menilai pelaksanaan pedoman atau standar yang berlaku dalam pengamanan dampak radiasi bagi kesehatan.
8. Kep.Men. LH No. 48 tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan Kebisingan adalah bunyi yang tidak diinginkandari usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan Tingkat kebisingan adalah ukuran energi bunyi yang dinyatakan dalam satuan desibel disingkat db Baku Tingkat kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari usaha atau kegiatan sehingga tidak menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.
Tingkat Kebisingan dB(A) BAKU TINGKAT KEBISINGAN Peruntukan Kawasan/Lingkungan Kegiatan Tingkat Kebisingan dB(A) Peruntukan Kawasan 1. Perumahan dan Pemukiman 2. Perdagangan dan jasa 3. Perkantoran dan perdagangan 4. Ruang terbuka Hijau 5. Industri 6. Pemerintahan & fasilitas umum 7. Rekreasi: -. Bandara -. Stasiun KA -. Pelabuhan Laut -. Cagar Budaya b. Lingkungan Kegiatan 1. Rumah sakit atau sejenisnya 2. Sekolah atau sejenisnya 3. Tempat Ibadah atau sejenisnya 55 70 65 50 60 Sesuai MenHub
9. KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR 715/MENKES/SK/V/2003 TENTANG PERSYARATAN HYGIENE SANITASI JASABOGA Jasaboga adl perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan pengelolaan makanan yang disajikan di luar tempat usaha atas dasar pesanan. Hygiene sanitasi makanan adl upaya untuk mngendalikan faktor makanan, orang, tempat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. Persyaratan Hygiene Sanitasi adl ketentuan-ketentuan teknis kesehatan yang ditetapkan terhadap produk jasaboga dan perlengkapannya yang meliputi persyaratan bakteriologis, kimia dan fisika
Jasaboga dikelompokkan dalam golongan A, golongan B, dan golongan C. Jasaboga golongan A, yaitu jasaboga yang melayani kebutuhan masyarakat umum, yang terdiri atas golongan A1, A2, dan A3. Jasaboga golongan B, yaitu jasaboga yang melayani kebutuhan khusus untuk: Asrama penampungan jemaah haji; Asrama transito atau asrama lainnya; Perusahaan; Pengeboran lepas pantai; Angkutan umum dalam negeri, dan Sarana Pelayanan Kesehatan.
Jasaboga golongan C, yaitu jasaboga yang melayani kebutuhan untuk alat angkutan umum internasional dan pesawat udara. 1. Setiap jasaboga harus memiliki izin usaha dari Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Untuk memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Jasaboga harus memiliki sertifikat hygiene sanitasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Setiap usaha jasaboga harus mempekerjakan seorang penanggung jawab yang mempunyai pengetahuan hygiene sanitasi makanan dan memiliki sertifikat hygiene sanitasi makanan.
Sertifikat hygiene sanitasi makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari institusi penyelenggara kursus sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Pasal 11 (2) Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan secara fungsional melaksanakan pengawasan jasaboga yang berlokasi di dalam wilayah pelabuhan
10. Kep.Men LH No.58 tahun 1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi kegiatan RS Baku mutu Limbah Cair RS: Batas maksimum limbah cair yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari suatu kegiatan RS Pasal 7 : Penanggung jawab atau pengelola RS - Mengelola limbah cair hingga memenuhi BM sebelum dibuang ke lingkungan - Membuat saluran pembuangan limbah cair tertutup & kedap air serta terpisah dengan saluran air hujan. - Memasang alat ukur debit limbah cair dan catat harian - Memeriksakan kadar parameter BM limbah cair ke Lab yang berwenang, sekurangnya satu kali dalam sebulan.
Pasal 8 : (1) RS yang limbah cair mengandung atau terkena zat radio aktif, pengelolaannya sesuai ketentuan BATAN (2) Komponen parameter radioaktivitas yang diberlakukan bagi RS sesuai dengan bahan radioaktif yang digunakan RS bersangkutan (3) Bagi RS yang tidak menggunakan bahan radioaktif, tidak diberlakukan kelompok parameter radioaktivitas dalam pemeriksaan limbah cair RS yang bersangkutan.
11. Kep. Menkes No.1204 tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Ruang bangunan dan halaman rumah sakit adalah semua rungan/unit dan halaman yang ada didalam batas pagar rumah sakit (bangunan fisik dan kelengkapannya) yang dipergunakan untuk berbagai keperluan dan kegiatan rumah sakit Pencahayaan di dalam rung bangunan rumah sakit adalah intensitas penyinaran pada suatu bidang kerja yang ada di dalam ruang bangunan rumah sakit yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan secara efektif. Penghawaan ruang bangunan adalah aliran udara segar di dalam ruang bangunan yang memadai untuk menjamin kesehatan penghuni ruangan Kebersihan ruang bangunan dan halaman adalah suatu keadaan atau kondisi ruang bangunan dan halaman bebas dari bahaya dan resiko minimal untuk terjadinya infeksi silang, dan masalah kesehatan dan keselamatan kerja.
PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT Penyehatan Ruang Bangunan dan Halaman Rumah sakit Persyaratan Higiene dan Sanitasi Makanan Minuman Penyehatan Air Pengelolaan Limbah Pengelolaan Tempat Pencucian Linen ( Laundry) Pengendalian serangga, Tikus dan Binatang Pengganggu lainnya. Dekontaminasi melalui Disinfeksi dan Sterilisasi Persyaratan Pengamanan Radiasi Upaya Promosi Kesehatan dari aspek Kesehatan Lingkungan
12. Keputusan Gubernur DIY No 12.. Keputusan Gubernur DIY No. 153 tahun 2002 tentang Baku Mutu Udara Ambien DIY Udara Ambein adalah udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan troposfir yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya. Mutu Udara Ambein adalah kadar zat, dan/atau komponen lain yang ada di udara bebas Baku Mutu Udara Ambein Daerah adalah ukuran batas atau kadar zat, dan /atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambein dalam kurun waktu tertentu di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
(Utk melindungi manusia) Baku Mutu Udara Ambein Daerah Istimewa Yogyakarta No. Parameter Waktu pengukuran BMU PRIMER (Utk melindungi manusia) ( ppm) (ug/m3) 1 SO2 (Sulfur dioksida) 1 jam 3 jam 24 jam 1 tahun 0,340 - 0,140 0,030 900 -- 365 60 2. CO (karbon Monoksida) 8 jam 35 9 30.000 10.000 3 NO2 (Nitrogen Dioksida) 0,212 0,080 0,053 400 150 100 4 O3 ( Ozon) 0,120 0,026 235 157 50 5 KOV=VOC=HC=Hidrokarbon 160 8 Pb (timbal/Timah Hitam) 3 bulan 2 1,500
Pencemaran lingkungan Kegiatan Manusia Arus SDA Arus Limbah Lingkungan
Pengendalian Pencemaran Air Udara Baku Mutu Air: Kelas satu Kelas Dua Kelas Tiga Kelas empat BM Limbah Cair : Industri Hotel Rumah Sakit Migas dan Panas Bumi Kawasan Industri BM Emisi (tdk bergerak dan bergerak). BM Kebisingan BM Getaran BM Kebauan ISPU BM Udara Ambien Pemukiman Perdagangan Industri RS, Sekolah dll
BAKU MUTU LINGKUNGAN HIDUP adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup (UU no 23 th 97)
PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP Adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan kingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai peruntukannya
DASAR KESEHATAN LINGKUNGAN Ilmu Kesehatan Lingkungan Adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara faktor kesehatan dan faktor lingkungan
2. Ratio Penyakit di Masyarakat Ilmu Kesehatan Lingkungan Didukung oleh : 1. Ekologi 2. Ekosistem 3. Pencemaran Lingkungan 4. Amdal 5. Dasar dasar pengelolaan Lingkungan. Kesehatan - Mencakup semua segi kehidupan dengan jangkauan yang sangat luas. Status Kesehatan 1. Angka Kesakitan 2. Ratio Penyakit di Masyarakat 3. Promotif, Preventif, kuratif dan Rehabilitatif 4. Bersifat menyeluruh , terpadu dan berkesinambungan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi usaha kesehatan Faktor-faktor yang mempengaruhi usaha kesehatan. Faktor lingkungan/kimia, biologi ataupun Sosial budaya yang bersifat dinamis dan kompleks. Kondisi fisiologis manusia/masyarakat. Penyakit. Ekspansi/ ulah manusia ketimpangan ekologis dan ketimpangan alam pencemaran lingkungan gangguan fisiologis dan Psikologis pada masyarakat.
Manusia dikatakan sehat adalah : Pengertian sehat sakit WHO : Sehat , adalah suatu keadaan yang lengkap meliputi kesejahteraan fisik, mental dan sosial, bukan semata-mata bebas dari penyakit, cacat atau kelemahan. Konsep dari WHO : Manusia dikatakan sehat adalah : 1. tidak sakit 3. tidak lemah 5. bahagia secara rohani 2. tidak cacat 4. Sejahtera secara sosial 6. Fit secara jasmani.
HUBUNGAN SAKIT/SEHAT DAN LINGKUNGAN HIDUP Model Ekologi (Ecologic Models) Hubungan faktor yang mencakup sektor lingkungan yang terdiri dari fisik, biologi dan sosial selalu berhubungan dengan sektor Host dan agent.
Host Agent Environment Gambar 1. Segitiga Epidemiologi Manusia (Host) Genetic core Lingk. biologi Lingk. sosial Lingk. Fisik/ Kimia Gambar 2. Whell model of Man environment interaction. Faktor Host Faktor Agent Faktor Environment
Lingkungan Hidup Fisik dan Penyakit Aspek fisik dari lingkungan antara lain panas, sinar, udara dan air, radiasi, atmosfir dan tekanan. . Lingkungan Hidup Biologi dan Penyakit Agent penyakit infeksius
FAKTOR HOST Faktor intrinsik, yang dipengaruhi sifat genetik manusia. Meningkatnya faktor determinan genetik, berhubungan dg meningkatnya atau menurunnya kepekaan thd penyakit ttt, hal ini berhub dg kepribadian manusia spt, agresifitas, ambisius, aktif dan dikejar waktu cenderung (risk factor) terkena serangan jantung koroner
Faktor Agent Agent dari penyakit berlokasi pada lingkungan tertentu, agent lingk fisik, mis ; radiasi sinar radioaktif penyebab sterilitas. Agen dari lingk kimia , misalnya limbah industri yang mengandung bahan kimia (Hg) penyebab penyakit Minamata.
Faktor Lingkungan Sebagai faktor ekstrinsik yang terdiri dari lingk fisik, kimia, biologi dan sosial. Pendekatan lain adalah model roda Pendekatan segitiga epidemiologi Kedua model diatas menyebutkan bahwa lingkungan fisik, biologi dan sosial dapat menyebabkan penyakit.
Lingk Fisik Hidup & Penyakit Aspek fisik dari lingkungan antara lain, panas, sinar, udara, air, radiasi, atmosfer dan tekanan. Dg berkembangnya industri, maka aspek fisik dari lingkungn akan meningkat dan akan memberikan pencemaran pd manusia, sbg contoh pencemaran di London (1952) yang membawa kematian 4000 orang. Apabila menahun, maka pencemaran udara terutama dikota besar akan dpt menyebabkan penyakit pd saluran pernafasan.