GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KULIAH 9 SEPTEMBER 2009 WEWENANG HUKUM.
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Hukum Acara.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
Pengampuan (curatele)
Perwalian adalah: Pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
YURISPRUDENSI dan MAHKAMAH AGUNG
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM KELUARGA.
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
HUKUM ACARA PIDANA Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNIKOM Oleh;
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
Gabungan tindak pidana yaitu apabila seseorang atau lebih melakukan satu perbuatan dan dengan melakukan satu perbuatan, ia melanggar beberapa peraturan.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
PENYIDIKAN NEGARA.
VISUM et REPERTUM.
PENGHINAAN.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
Dasar Peniadaan Penuntutan
Pencegahan Perkawinan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
Macam-macam Delik.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
Delik Aduan (Klachtdelict)
PENCEGAHAN PERKAWINAN
Hukum tentang Orang/ buku I BW
Pemasukan (inbreng).
PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
ASAS LEGALITAS.
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
GUGURNYA HAK MENUNTUT, DASAR-DASAR PENGHAPUS, PERINGAN DAN PEMBERAT PIDANA GASAL 2012.
PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Tim Pengajar Hukum Perdata
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII

DELIK ADUAN A. Pengertian Umum. Gugurnya Hak Menuntut - Tresna mengemukakan bahwa istilah pengaduan tidak sama artinya dengan pelaporan, adapun bedanya antara keduanya adalah sebagai berikut : a. Pelaporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana, sedangkan pengaduan hanya mengenai kejahatan2, dimana adanya pengaduan ini menjadi syarat ; b. Setiap orang dapat melaporkan sesuatu kejadian, sedangkan pengaduan hanya dapat diajukan oleh orang2 yang berhak mengajukan ; c. Pelaporan tidak menjadi syarat untuk mengadakan tuntutan pidana

Gugurnya Hak Menuntut - Pada dasarnya, kewenangan untuk melakukan penuntutan itu ada pada Jaksa sebagai Penuntut Umum ; Oleh karena itu, pembagian delik ini menurut doktrin memiliki pengaruh terhadap kewenangan penuntutan dari Penuntut Umum ; Kewenangan tersebut dapat dilaksanakan penuh dan tidak penuh, tergantung pada adanya bantuan dan izin dari orang atau terhadap siapa sesuatu kejahatan itu telah dakwakan ; Akan tetapi, hukum pidana memuat suatu pengecualian atas ketentuan tersebut dalam 2 (dua) kondisi yaitu sebagai berikut : Penuntutan umum yang berdasarkan kepada asas opportunitas yang dimilikinya berhak untuk tidak mengadakan tuntutan di dalam suatu perkara yang diajukan, jika Penuntut Umum berpendapat bahwa ada alasan yang berarti misalnhya, kepentingan umum yang tidak menghendaki penuntutan itu ; Dengan mensyaratkan adanya suatu pengaduan untuk melakukan penuntutan. Tindak pidana yang penuntutannya digantungkan pada adanya suatu pengaduan, disebut sebagai delik aduan

Gugurnya Hak Menuntut Beberapa sarjana berpendapat tentang Delik. Jan Remelink mengklasifikasikan keadaan dimana suatu tindak pidana termasuk jenis delik aduan, kondisi ini menjadi halangan relatif bagi Jaksa untuk melakukan penuntutan ; Memorie Van Toelichiting dapat disimpulkan bahwa syarat perlu adanya pengaduan dimunculkan berkaitan dengan pengakuan kemungkinan pihak korban menderita kerugian lebih besar kepentingan umum didahulukan dibandingkan bila perkara tersebut tidak ditindaklanjuti dengan penuntutan pidana ; Simons mengemukakan bahwa alasan pembentuk UU membuat ketentuan itu adalah : a. Karena suatu pertimbangan bahwa pada beberapa kejahatan kepentingan khusus akan lebih dirugikan dengan dilakukannya penuntutan dari pada kepentingan umum yaitu dengan tidak melakukan penuntutan terhadap kejahatan tersebut ; dan b lebih lanjut dikemukakan bahwa dalam beberapa kejahatan dipersyaratkan apabila orang yang secara langsung terkena kejahatan tersebut merasa bahwa tindakan itu merupakan sebagai tindakan yang melanggar haknya maka baru nterdapat alasan untuk melakukan penuntutan.

Gugurnya Hak Menuntut B. Aduan absolut dan aduan relatif Dalam KUHP tindak pidana, yang termasuk dalam delik aduan adalah : Perkara perjinahan (Pasal 284) ; Melarikan perempuan (Pasal 332) Penghinaan (pasal 310 sampai dengan 319) Melanggar rahasia (pasal 322) ; Kejahatan mengenai harta benda (pasal 367) B. Aduan absolut dan aduan relatif - Perbedaan antara delik aduan absolut dan delik aduan relatif pengaduan mencakup pula permasalahan tentang pelaporan dengan permohonan lanjutan dilakukannya penuntutan ; - apabila berkaitan dengan delik aduan absolut maka dianggap cukup diuraikannya tindak pidana dimaksud ; - dalam hal ini delik aduan relatif perlu pula ditambahkan uraian tentang relasi atau hubungan antara yang mengadukan dengan orang yang di duga melakukan tindak pidana tersebut ; - hal ini adalah wajar mengingat situasi kondisi dari hubungan relasional menjadi alasan pembentuk UU untuk merumuskan kejahatan itu sebagai delik aduan.

Gugurnya Hak Menuntut 1. Delik aduan absulut Ketentuan dalam KUHP yang termasuk dalam kategori ini yaitu : a. Pasal 293 KUHP yaitu membujuk anak dibawah umur melakukan perbuatan cabul dan sejumlah delik kesusilaan (seksual) lain ; b. Pasal 322 KUHP pelanggaran (kewajiban menyimpan) rahasia ; c. Pasal 332 KUHP melarikan /membawa pergi wanita ; d. Pasal 335 (1) dan (2) pemerasan melalui ancaman pencemaran nama baik e. Pengancaman melalui pencemaran pasal 369 KUHP 2. Delik aduan yang Relatif masalah delik aduan yang menjadi menarik, adanya pengaturan mengenai perubahan sifat dari delik biasa menjadi delik aduan merupakan alasan atas menariknya masalah delik aduan yang relatif. Hal itu karena perkara tersebut terkait dengan masalah keperdataan

Gugurnya Hak Menuntut 3. Orang yang berhak melakukan Pengaduan (Subyek) Pasal 72 KUHP Jika yang bersangkutan belum 18 tahun /belum cukup umur/di bawah pengampuan maka wakilnya yang sah dalam perkara perdata atau oleh : - wali pengawas ; - istrinya - keluarga sedarah garis lurus - keluarga sedarah segaris menyimpang sampai derajat ke-3 Jika yang bersangkuta meninggal (pasal 73 KUHP) oleh ; - orang tuanya ; - anaknya atau - suami/istri (kecuali yang bersangkutan tidak menghendaki)

Gugurnya Hak Menuntut 4. Batas waktu Pengaduan ; Mengingat tujuan dari dirumuskannya delik aduan dalam KUHP adalah karena kepentingan pihak lain dalam hal tertentu (misalnya korban atau keluarga lebih diutamakan dari pada tujuan perlindungan masyarakat atas suatu tindakan penuntutan) maka tidak dipungkiri ada kalanya pertimbangan yang panjang dibutuhkan untuk memutuskan apakah suatu tindak pidana dituntut atau tidak, misalnya dalam hal : a. Persetubuhan terhadap anak du bawah umur biasanya yang menjadi pertimbangan adalah masa depan anak yang menjadi korban ; b perzinahan dimana suami atau istri yang dirugikan juga dituntut untuk juga menuntut perceraian dari pasangannya c. Penistaan, dipertimbangkan apakah nama baik atau reputasi menjadi lebih buruk dibanding tidak melakukan tindak penuntutan. d. Dasar hukum lihat Pasal 74 KUHP

Gugurnya Hak Menuntut 5. Pencabutan Aduan - Setelah dilakukannya tindakan pengaduan kepada pihak yang berwajib maka aduan tidak dapat ditarik kembali. Hal ini yang menjadi delik aduan berbeda dengan delik bukan aduan ; - Dalam jenis delik bukan aduan, suatu perkara pidana yang diproses oleh petugas penegak hukum dalam sistem peradilan pidana menjadi otoritas penegak hukum untuk melakukan tindakan penuntutan atas perkara itu; - Lihat Pasal 75 KUHP - Sesungguhnya pencabutan aduan ini mengandung konsekkuensi bagi penuntut umum dalam melakukan kewenangannya. Adapun konsekuensi yang dimaksud adalah bahwa : 1. dengan adanya pencabutan aduan, maka Penuntut Umum hilang kewenangannya untuk melakukan penuntutan 2. bila sudah dilakukan proses pengajuan dakwaan dalam sidang pengadilan, maka dakwaan dicabut ; 3. bila dakwaan dilanjutkan, maka hakim wajib memutuskan untuk menghentikan proses tersebut.