UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974
SEJARAH PEMBENTUKAN PROSES PANJANG: UU TENTANG PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK (UU 22 TAHUN 1946) USULAN MEMBENTUK UU PERKAWINAN SESUAI MENURUT BERBAGAI AGAMA DI INDONESIA INISIATIF RUU PERKAWINAN YANG BERSIFAT NASIONAL BANYAK PERTENTANGAN (WARKUM SUMITRO): FRAKSI KATOLIK MENOLAK RUU YANG TERKAIT DENGAN AGAMA, DAN TIDAK MENYETUJUI ADANYA UU PERKAWINAN UNTUK UMAT ISLAM PERMASALAHAN: TIDAK ADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERKAWINAN UNTUK UMAT ISLAM TERDAPAT ORDONANSI PERKAWINAN KRISTEN INDONESIA (HOCI TAHUN 1933) TELAH BERLAKU HUKUM PERDATA BARAT BAGI ORANG CINA KRISTEN INDONESIA
HASIL: RUU PERKAWINAN YANG BERLAKU SECARA NASIONAL DENGAN CIRI KHAS SEKULER PENGAMBILALIHAN PASAL-PASAL DARI BW TERDAPAT 21 HAL YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM PERKAWINAN ISLAM, AL: SAHNYA PERKAWINAN: “SAH BILA DILAKUKAN DI HADAPAN PEGAWAI PENCATAT PERKAWINAN, DICATAT DALAM DAFTAR, DAN DILANGSUNGKAN MENURUT UU INI” PERKAWINAN ANTAR AGAMA: “PERBEDAAN KEBANGSAAN, SUKU BANGSA, NEGARA ASAL, TEMPAT ASAL, AGAMA/KEPERCAYAAN DAN KETURUNAN TIDAK MERUPAKAN PENGHALANG PERKAWINAN” MASA TUNGGU/ IDDAH ADALAH 306 HARI (=BW) ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN DIAKUI KEDUDUKANNYA KEDUDUKAN ANAK ANGKAT SAMA DENGAN ANAK KANDUNG PERADILAN PERKAWINAN DI BAWAH PENGADILAN NEGERI
AKIBAT: TERJADINYA PERGOLAKAN ADANYA KONSENSUS: HUKUM AGAMA ISLAM DALAM PERKAWINAN TIDAK AKAN DIKURANGI ATAU DIRUBAH ALAT-ALAT PERLENGKAPAN TIDAK AKAN DIKURANGI ATAU DIRUBAH HAL-HAL YANG BERTENTANGAN DENGAN ISLAM DAN TIDAK MUNGKIN DISESUAIKAN AKAN DIDROP PERUBAHAN SYARAT SAHNYA PERKAWINAN MASALAH PERCERAIAN DAN POLIGAMI DIUSAHAKAN ADANYA KETENTUAN GUNA MENCEGAH KESEWENANG-WENANGAN HASIL PERUBAHAN MATERI: TERDAPAT PADA UU 1/1974
UU PERKAWINAN 1/1974 TERDIRI DARI 14 BAB DAN 66 PASAL: DASAR PERKAWINAN SYARAT PERKAWINAN PENCEGAHAN PERKAWINAN BATALNYA PERKAWINAN PERJANJIAN PERKAWINAN HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN PUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYA KEDUDUKAN ANAK HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK PERWALIAN KETENTUAN LAIN KETENTUAN PERALIHAN KETENTUAN PENUTUP
BEBERAPA AZAS/PRINSIP HUKUM PERKAWINAN ISLAM YANG TERTUANG DALAM UU PERKAWINAN NO. 1 TAHUN 1974 (DAN DIPERKUAT DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM)
AZAS 1: MEMBENTUK KELUARGA YANG BAHAGIA DAN KEKAL
PENGERTIAN PERKAWINAN: PASAL 1 UU NO. 1 TAHUN 1974: “PERKAWINAN ADALAH IKATAN BATIN ANTARA SEORANG PRIA DENGAN SEORANG WANITA SEBAGAI SUAMI ISTRI DENGAN TUJUAN MEMBENTUK KELUARGA (RUMAH TANGGA) YANG BAHAGIA DAN KEKAL BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” MENGANDUNG NILAI IBADAH LIHAT KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) PASAL 2 KHI: PERKAWINAN ADALAH AKAD YANG SANGAT KUAT (MITSQAN GHALIDHAN) UNTUK MENTAATI PERINTAH ALLAH DAN MELAKSANAKANNYA MERUPAKAN IBADAH PASAL 3 KHI: PERKAWINAN BERTUJUAN MEWUJUDKAN KEHIDUPAN RUMAH TANGGA YANG SAKINAH, MAWADDAH DAN RAHMAH
AZAS 2: KEABSAHAN PERKAWINAN DIDASARKAN PADA AGAMA DAN KEPERCAYAAN BAGI PIHAK YANG MELAKSANAKAN PERKAWINAN DAN HARUS DICATAT OLEH PETUGAS YANG BERWENANG
PASAL 2 UU 1/1974 “PERKAWINAN ADALAH SAH APABILA DILAKUKAN MENURUT HUKUM MASING-MASING AGAMANYA” AGAMA SEBAGAI SYARAT SAHNYA PERKAWINAN SEBELUM UU 1/1974 LIDYA KANDAU DAN JAMAL MIRDAD SETELAH UU 1/1974 KATON BAGASKARA DAN IRA WIBOWO NIA ZULKARNAIN DAN ARI SIHASALE CORNELIA AGATHA DAN SONY LALWANI
AZAS 3: MONOGAMI TERBUKA AN NISSA’ AYAT 3: JIKA SUAMI TIDAK MAMPU BERLAKU ADIL TERHADAP HAK-HAK ISTRI BILA LEBIH DARI SEORANG MAKA CUKUP SEORANG ISTRI SAJA
PASAL 3 AYAT 1 UU 1/1974 AZAS MONOGAMI TERBUKA BAGI LAKI-LAKI IZIN UNTUK BERPOLIGAMI DENGAN BEBERAPA PERSYARATAN SYARAT: APABILA PA TELAH MEMBERI IZIN (PASAL 3 AYAT 2). PUTUSAN PA DENGAN DASAR (PASAL 4 AYAT 2): ISTRI TIDAK MENJALANKAN KEWAJIBANNYA SEBAGAI ISTRI ISTRI MENDAPAT CACAT BADAN ATAU PENYAKITYANG TIDAK DAPAT DISEMBUHKAN ISTRI TIDAK DAPAT MELAHIRKAN KETURUNAN KARENA DIANGGAP RUMAH TANGGA TSB TIDAK MAMPU MENCIPTAKAN KELUARGA YANG BAHAGIA
SYARAT UNTUK DAPAT MENGAJUKAN KE PA PASAL 4 AYAUT 1: ADANYA PERSETUJUAN DARI ISTRI/ISTRI-ISTRI ADANYA KEPASTIAN BAHWA SUAMI MAMPU MENJAMIN KEPERLUAN-KEPERLUAN HIDUP ISTRI-ISTRI DAN ANAK-ABAK MEREKA ADANYA JAMINAN BAHWA SUAMI AKAN BERLAKU ADIL TERHADAP ISTRI-ISTRI DAN ANAK-ANAK MEREKA
PASAL 57 KHI: PERSETUJUAN ISTRI TERTULIS ATAU LISAN DI MUKA PENGADILAN ADA ATAU TIDAKNYA KEMAMPUAN SUAMI UNTUK MENJAMIN KEPERLUAN HIDUP DENGAN MEMPERLIHATKAN: SURAT KETERANGAN PENGHASILAN SUAMI YANG DITTD BENDAHARA TEMPAT BEKERJA SURAT KETERANGAN PAJAK PENGHASILAN SURAT KETERANGAN LAIN YANG DITERIMA PENGADILAN
CALON SUAMI DAN CALON ISTRI TELAH MATANG JIWA RAGANYA AZAS 4: CALON SUAMI DAN CALON ISTRI TELAH MATANG JIWA RAGANYA
MEMPERSULIT TERJADINYA PERCERAIAN AZAS 5: MEMPERSULIT TERJADINYA PERCERAIAN
PASAL 38-40 UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN PERKAWINAN DAPAT PUTUS KARENA KEMATIAN, PERCERAIAN DAN ATAU KEPUTUSAN PENGADILAN PERCERAIAN HANYA DAPAT DILAKUKAN DI DEPAN SIDANG PENGADILAN SETELAH PENGADILAN BERUSAHA DAN TIDAK BERHASIL MENDAMAIKAN, DAN ANTARA SUAMI ISTRI TIDAK AKAN DAPAT HIDUP RUKUN SEBAGAI SUAMI ISTRI. GUGATAN PERCERAIAN DIAJUKAN KE PENGADILAN
ALASAN PERCERAIAN (116 KHI DAN 19 PP 9/1975) SALAH SATU PEMABUK, PEMADAT, PENJUDI DAN TIDAK DAPAT DISEMBUHKAN SALAH SATU MENINGGALKAN TEMPAT SELAMA 2 TAHUN BERTURUT-TURUT TANPA IZIN SALAH SATU DIPENJARA 5 TAHUN ATAU LEBIH BERAT SALAH SATU MELAKUKAN KEKEJAMAN ATAU PENGANIAYAAN BERAT YANG MEMBAHAYAKAN SALAH SATU MENDAPAT CACAT BADAN ATAU PENYAKIT SEHINGGA TIDAK DAPAT MENJALANKAN KEWAJIBANNYA SEBAGAI SUAMI ISTRI ANTARA SUAMI ISTRI TERJADI PERSELISIHAN TERUS MENERUS YANG TIDAK ADA HARAPAN UNTUK RUKUN KEMBALI
KESEIMBANGAN HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI AZAS 6: KESEIMBANGAN HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
PENCATATAN PERKAWINAN AZAS 7 PENCATATAN PERKAWINAN
PASAL 63 UU 1/1974 “YANG DIMAKSUD DENGAN PENGADILAN DALAM UNDANG-UNDANG INI ADALAH PENGADILAN AGAMA BAGI MEREKA YANG BERAGAMA ISLAM DAN PENGADILAN UMUM BAGI LAINNYA”
PERMASALAHAN DALAM PENERAPAN UU PERKAWINAN PENAFSIRAN YANG BERBEDA TENTANG “AGAMA DAN KEPERCAYAANNYA” KEPERCAYAAN MERUPAKAN SATU BAGIAN YANG MELEKAT DENGAN AGAMA YANG RESMI DIAKUI KEPERCAYAAN SEBAGAI ALIRAN YANG BERADA DI LUAR AGAMA YANG RESMI DIAKUI PENAFSIRAN TENTANG PERKAWINAN CAMPURAN PERKAWINAN CAMPURAN ADALAH PEKAWINAN BERBEDA KEWARGANEGARAAN PERKAWINAN CAMPURAN ANTAR AGAMA