Leasing
Pengertian Leasing Sewa Beli ( Leasing ) adalah suatu perjanjian kontraktual antara seorang Lessor (yang menyewabelikan) dan seorang Lessee (yang menyewa beli) yang memberi hak kepada lessee untuk menggunakan harta tertentu yang dimiliki lessor, selama periode waktu tertentu dengan memberikan imbalan berupa pembayaran tunai (sewa) tertentu yang biasanya periodik.
Ketentuan Leasing Durasi / masa lease adalah jangka waktu yang disepakati antara leasor dan lessee. Jangka waktu ini bisa pendek sampai sepanjang umur ekonomis aktiva tersebut. Pembayaran Sewa adalah uang uang yang harus diserahkan pihak lessee kepada pihak lessor atau penggunaan aktiva miliki lessor. Pembayaran ini bisa tetap dari waktu ke waktu, bisa naik, bisa pula turun dari periode ke periode, tergantung perjanjian. Biaya Pelaksanaan adalah sejumlah uang yang dibayarkan selama masa penggunaan suatu aktiva, mencakup : Kewajiban Pajak, Asuransi dan Pemeliharaan. Pembayaran biaya pelaksanaan ini bisa dilakukan oleh pihak Leasor atau Lessee, tergantung kesepakatan awal. Alternatif Kepemilikan adalah suatu hak yang mungkin diberikan kepada lessee untuk memiliki aktiva yang disewabelinya pada akhir masa perjanjian.
Keuntungan Leasing Pembiayaan 100% dengan bunga tetap Perlindungan Terhadap Keusangan. Fleksibelitas. Pembiayaan tidak begitu mahal.
Keuntungan Leasing Pembiayaan 100% dengan bunga tetap Perjanjian lease seringkali tanpa mengharuskan pembayaran uang muka, sehingga lessee dapat memperoleh dan memanfaatkan aktiva yang dibutuhkannya pada waktunya tanpa harus mengeluarkan uang dalam jumlah yang cukup besar. Bahkan seringkali perjanjian sewa beli ini mengharuskan lessee untuk membayar biaya sewa beli dalam jumlah yang tetap setiap periode pembayarannya, sehingga lessee terlindungi dari kemungkinan inflasi dan biaya uang.
Keuntungan Leasing Perlindungan Terhadap Keusangan Dengan berjalannya waktu dan pesatnya perkembangan teknologi, suatu aktiva tetap yang dibeli perusahaan akan cepat mengalami keusangan. Dengan melakukan leasing, perusahaan dapat menghindari keusangan harta yang dipergunakannya, karena lessee bukanlah pemilik dari aktiva yang dipergunakannya.
Keuntungan Leasing Fleksibelitas. Perjanjian leasing dapat memuat ketentuan-ketentuan yang tidak begitu membatasi dibandingkan dengan perjanjian hutang lainnya.
Keuntungan Leasing Pembiayaan tidak begitu mahal Banyak perusahaan yang menganggap leasing lebih murah dibanding dengan bentuk pembiayaan lainnya. Misalnya bagi perusahaan yang baru berdiri dan tidak memiliki cukup banyak uang, dapat memperoleh aktiva yang dibutuhkannya tanpa harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar seketika.
Keuntungan Leasing Pembiayaan di Luar Neraca Bentuk lease-lease tertentu membuat lessee dapat memperoleh aktiva yang dibutuhkannya tanpa harus menambah jumlah hutang di dalam sisi pasiva neracanya. Sehingga dari sisi kesehatan keuangannya akan terlihat cukup baik, karena di neraca perusahaan tidak akan terlihat kewajiban leasingnya.
Jenis Leasing Capital Lease (Sewa Beli Modal) Operational Lease (Sewa Beli Operasional)
Capital Lease Lease Modal (Capital Lease) yaitu suatu bentuk perjanjian sewa beli yang memiliki beberapa kriteria khusus, seperti opsi untuk memiliki aktiva yang disewabelikan, dan sebagainya.
Operational Lease Operational Lease adalah suatu perjanjian sewa beli yang diperlakukan sama dengan perjanjian sewa biasa. Operational Lease adalah suatu bentuk perjanjian sewa beli yang memiliki beberapa kriteria khusus, seperti ketidakadaan opsi untuk memiliki aktiva yang disewabelikan, dan sebagainya.
Kriteria Lease Modal Lease tersebut memindahkan kepemilikan atas harta dari lessor kepada lessee pada akhir periode perjanjian. Lease tersebut memuat suatu opsi pembelian dengan harga murah. Durasi / masa lease itu sama dengan 75% atau lebih dari estimasi umur ekonomis harga yang disewa beli. Nilai sekarang pembayaran lease minimum total (tidak termasuk biaya pelaksanaan) sama dengan atau melebihi 90% dari nilai wajar harta yang di sewa beli.
Contoh Soal PT.ABC adalah sebuah perusahaan sewa beli (lessor) membuat perjanjian dengan PT.KLM (lessee) pada tanggal 1 Januari 2007, yang menetapkan bahwa PT.ABC menyewabelikan sebuah mesin kepada PT.KLM dengan memuat perjanjian sebagai berikut : Masa lease adalah 5 tahun dan perjanjian lease tidak dapat dibatalkan dengan mengharuskan pembayaran sewa yang sama, sebesar Rp 25.981.620 pada setiap awal tahun. Nilai wajar mesin tersebut pada awal perjanjian lease adalah sebesar Rp 100.000.000, dengan estimasi umur ekonomis 5 tahun dan tidak ada nilai residu. PT.KLM harus membayar semua biaya pelaksanaan langsung kepada pihak ketiga, kecuali pajak, sebesar Rp 2.000.000 per tahun yang sudah termasuk di dalam pembayaran tahunan kepada lessor. Lease tersebut tidak memuat opsi pembaharuan dan mesin tersebut akan kembali kepada PT.ABC pada akhir periode lease. Tingkat bunga pinjaman inkremental adalah sebesar 11% per tahun.PT.KLM menyusutkan mesin serupa yang dimilikinya dengan metode garis lurus. PT.ABC menetapkan sewa tahunan untuk memperoleh tingkat hasil pengembalian atas investasi 10% per tahun. Fakta ini diketahui oleh PT.KLM. Berdasarkan data diatas, buatlah catatan dan perhitungan yang diperlukan !