Pertemuan 9. 1. Mempersatukan,mengerahkan,membina dan mengembangkan potensi,daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
Advertisements

P E M B U K U A N Oleh: YAS.
Pasal 54. Penyelesai mempunyai hak,wewenang,dan kewajiban sebagai berikut: a.melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama”koperasi dalam penyelesaian”
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
YAYASAN Stichting.
KOPERASI.
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Kepailitan Badan Hukum
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
FIRMA Kelompok 5.
KOPERASI.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
PERSEROAN TERBATAS.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
Rapat Anggota Koperasi
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
BADAN HUKUM KOPERASI.
MANAJEMEN KOPERASI.
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
ORGANISASI & MANAJEMEN
KOPERASI Oleh YAS.
Sistem Koperasi Indonesia
III. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan II
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
ASPEK HUKUM BISNIS.
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
By : Koperasi By :
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
PEMBENTUKAN & ORGANISASI KOPERASI
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
HUKUM PAJAK Hukum pajak yang juga disebut sebagai hukum fiskal merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
KOPERASI.
By : Koperasi By :
Soal koperasi dan pengelolaan koperasi
PERANAN DAN TUGAS KOPERASI INDONESIA
Proses Pembentukan Koperasi
KOPERASI Sejarah R Aria Wiriaatmadja & E Sieburg
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
Bab 1 Karakteristik Koperasi
HUKUM PERUSAHAAN.
YAYASAN Stichting.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KOPERASI.
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
Kepailitan Dasar Hukum :
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Konsep Koperasi OLEH :Deni Adriani,M.Pd
Transcript presentasi:

Pertemuan 9

1. Mempersatukan,mengerahkan,membina dan mengembangkan potensi,daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata; 2. Mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat; 3. Membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.(ps.7 UU Kop.12 tahun 1967).

Peranan Pemerintah : ( ps.37 s/d 40 UU 12/1967 )  Memberikan bimbingan, pengawasan, per- lindungan dan fasilitas terhadap koperasi;  Membuat koperasi mampu untuk melaksanakan ketentuan pasal 33 UUD 1945.

Organisasi Koperasi  Untuk bentuk suatu arganiasi koperasi harus ada 20 orang yang memenuhi syarat (ps.7 UU 17/2012)  Syarat anggota Koperasi (ps10 UU 12/1967) : 1.Mampu melakukanperbuatan hukum; 2.Menerima landasan idiil,azas dan sendi dasar koperasi; 3.Saggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota, AD/ART dan peraturan koperasi.

Tingkat Koperasi : 1. Koperasi Primer (20 orang anggota), 2. Pusat Koperasi (5 Koperasi primer), 3. Gabungan Koperasi ( 3 Pusat Koperasi), 4. Induk Koperasi ( 3 Gabungan Koperasi) dan semua tingkat koperasi itu harus sudah badan hukum.

Alat Perlengkapan Koperasi: Menurut pasal 19 UU No.12/1967 : 1. Rapat anggota; 2. Pengurus, 3. Badan Pemeriksa

Rapat Anggota berwenang menetapkan:  Angaran Dasar;  Kebijaksanaan umum danpelaksanaan keputusan koperasi tingkat atas;  Pemilihan,pengangkatan,pemberhentian pengurus, badan pemeriksa dan deewan penasehat;  Rencana kerja,anggaran belnja,pengesahan neraca dan erhitungan laba rugi dan kebijaksana pengurus dlm bidang organisasi dan perusahaan.

Kewajiban Pengurus :  Memimpin organisasi dan usaha koperasi;  Mewakili koperasi dimula dan di luar pengadilan;  Membuat laporan semua yang penting,  Laporan tertulis dari pemeriksa wajib diserahkan kepada pejabat Kopersi;  Mendapat bantuan dari angota dalam melakukan tugasnya;  Menyelenggarakan rapat tahun anggota;  Mengadakan buku daftar anggota pengurus;  Menjaga kerukunan anggota dan melayaninya.

Wewenang Pengurus :  Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan sesuai dengan keputusan rapat anggota.(ps.24 UU 12/1967)

Badan Pemeriksa (ps.27 s/d 30 UU 12/1967)  Tugasnya : 1. melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperi (organisasi,usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus); 2. Membuat lapaoran tertulis hasil pemeriksaan.

Wewenangnya: 1. Meneliti segala catatan tentang harta kekayaan koperasi danperiksa pembukuan; 2. Mengumpulkan segala ketersngsn dari siapapun untuk kepentingan koperasi.

Tanggung Jawabnya : 1. Merahasiakan hasil pemeriksaan terhadap pihak ketiga; 2. Bertanggng jawab tentang pelaksaaan tugasnya kepada rapat anggota.

Kekayaan Koperasi : Karena Koperasi adalah badan hukum,maka koperasi dapat memiliki harta baik bergerak atau benda tidak bergerak. Sumber kekayaan Koperasi dapat berasaldari sumbangan sukarela dari pihak ketiga, sumbangan sukarela dari anggota atau bantuan dari pemerintah.

Hubungan internal dan eksternal:  Internal : hubungan dalam lingkungan pengurus dgn anggota dan badan pemeriksa.  Eksternal : hubngan yang dilakukan oleh pengurus keluar seperti ke tingkat Koperasi lebih tinggi, dan pihak ketiga atau dengan instasi pemerintah.

Pembubaran Koperasi: (Ps.49 s/d 51 UU 1/1967 )  Terjadinya : Rapat Anggota putuskan bubarnya Koperasi dan oleh Pejabat.  Pejabat bisa bubarkan bila : 1. Kopersasi tersebut tidak memenuhi undang Koperasi; 2. Kegiatan koerssi bertentangan dn ketewriban umum; 3. Koperasi dalam keadaan tidak dapat diharapkan hidup lagi

 Pembubaran Koperasi harus dalam surat Keputusan oleh pejabat yang berwenang dan dicatat dalam daftar umum dan diumumkan dalam Berita Negara R.I

Tugas Penyelesaian Koperasi yang bubar: 1. Inventarisir semua kekayaaan koperasi; 2. Penagihan kepada semau debitur; 3. Menetpkan sejumlah uang sebagai tanggunan masing-masing anggota, 4. Bayar hutang koperasi dan biaya penyelesaian; 5. sisa kekayaan untuk keperluan sesuai undang- undang koperasi; 6. Menetapkan pihak berhak menyimpan arsip koperasi; 7. Membuat laporan lengkapa kepada pejabat.

Hapusnya badan Hukum Koperasi  Dengan laporan penyelesaian koperasi,maka pejabat mengumumkan dalam Berita Negara RI dan sejak diumumkan dalam Bderita Negara itulah hapus status Badan Hukum Koperasi tersebut.

Tugas Anda Mahasiswa :  Mencari Contoh-Contoh Koperasi Primer,Induk Koperasi dan Gabungan Koperasi serta Pusat Koperasi !