Pertemuan 9
1. Mempersatukan,mengerahkan,membina dan mengembangkan potensi,daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata; 2. Mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat; 3. Membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.(ps.7 UU Kop.12 tahun 1967).
Peranan Pemerintah : ( ps.37 s/d 40 UU 12/1967 ) Memberikan bimbingan, pengawasan, per- lindungan dan fasilitas terhadap koperasi; Membuat koperasi mampu untuk melaksanakan ketentuan pasal 33 UUD 1945.
Organisasi Koperasi Untuk bentuk suatu arganiasi koperasi harus ada 20 orang yang memenuhi syarat (ps.7 UU 17/2012) Syarat anggota Koperasi (ps10 UU 12/1967) : 1.Mampu melakukanperbuatan hukum; 2.Menerima landasan idiil,azas dan sendi dasar koperasi; 3.Saggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota, AD/ART dan peraturan koperasi.
Tingkat Koperasi : 1. Koperasi Primer (20 orang anggota), 2. Pusat Koperasi (5 Koperasi primer), 3. Gabungan Koperasi ( 3 Pusat Koperasi), 4. Induk Koperasi ( 3 Gabungan Koperasi) dan semua tingkat koperasi itu harus sudah badan hukum.
Alat Perlengkapan Koperasi: Menurut pasal 19 UU No.12/1967 : 1. Rapat anggota; 2. Pengurus, 3. Badan Pemeriksa
Rapat Anggota berwenang menetapkan: Angaran Dasar; Kebijaksanaan umum danpelaksanaan keputusan koperasi tingkat atas; Pemilihan,pengangkatan,pemberhentian pengurus, badan pemeriksa dan deewan penasehat; Rencana kerja,anggaran belnja,pengesahan neraca dan erhitungan laba rugi dan kebijaksana pengurus dlm bidang organisasi dan perusahaan.
Kewajiban Pengurus : Memimpin organisasi dan usaha koperasi; Mewakili koperasi dimula dan di luar pengadilan; Membuat laporan semua yang penting, Laporan tertulis dari pemeriksa wajib diserahkan kepada pejabat Kopersi; Mendapat bantuan dari angota dalam melakukan tugasnya; Menyelenggarakan rapat tahun anggota; Mengadakan buku daftar anggota pengurus; Menjaga kerukunan anggota dan melayaninya.
Wewenang Pengurus : Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan sesuai dengan keputusan rapat anggota.(ps.24 UU 12/1967)
Badan Pemeriksa (ps.27 s/d 30 UU 12/1967) Tugasnya : 1. melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperi (organisasi,usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus); 2. Membuat lapaoran tertulis hasil pemeriksaan.
Wewenangnya: 1. Meneliti segala catatan tentang harta kekayaan koperasi danperiksa pembukuan; 2. Mengumpulkan segala ketersngsn dari siapapun untuk kepentingan koperasi.
Tanggung Jawabnya : 1. Merahasiakan hasil pemeriksaan terhadap pihak ketiga; 2. Bertanggng jawab tentang pelaksaaan tugasnya kepada rapat anggota.
Kekayaan Koperasi : Karena Koperasi adalah badan hukum,maka koperasi dapat memiliki harta baik bergerak atau benda tidak bergerak. Sumber kekayaan Koperasi dapat berasaldari sumbangan sukarela dari pihak ketiga, sumbangan sukarela dari anggota atau bantuan dari pemerintah.
Hubungan internal dan eksternal: Internal : hubungan dalam lingkungan pengurus dgn anggota dan badan pemeriksa. Eksternal : hubngan yang dilakukan oleh pengurus keluar seperti ke tingkat Koperasi lebih tinggi, dan pihak ketiga atau dengan instasi pemerintah.
Pembubaran Koperasi: (Ps.49 s/d 51 UU 1/1967 ) Terjadinya : Rapat Anggota putuskan bubarnya Koperasi dan oleh Pejabat. Pejabat bisa bubarkan bila : 1. Kopersasi tersebut tidak memenuhi undang Koperasi; 2. Kegiatan koerssi bertentangan dn ketewriban umum; 3. Koperasi dalam keadaan tidak dapat diharapkan hidup lagi
Pembubaran Koperasi harus dalam surat Keputusan oleh pejabat yang berwenang dan dicatat dalam daftar umum dan diumumkan dalam Berita Negara R.I
Tugas Penyelesaian Koperasi yang bubar: 1. Inventarisir semua kekayaaan koperasi; 2. Penagihan kepada semau debitur; 3. Menetpkan sejumlah uang sebagai tanggunan masing-masing anggota, 4. Bayar hutang koperasi dan biaya penyelesaian; 5. sisa kekayaan untuk keperluan sesuai undang- undang koperasi; 6. Menetapkan pihak berhak menyimpan arsip koperasi; 7. Membuat laporan lengkapa kepada pejabat.
Hapusnya badan Hukum Koperasi Dengan laporan penyelesaian koperasi,maka pejabat mengumumkan dalam Berita Negara RI dan sejak diumumkan dalam Bderita Negara itulah hapus status Badan Hukum Koperasi tersebut.
Tugas Anda Mahasiswa : Mencari Contoh-Contoh Koperasi Primer,Induk Koperasi dan Gabungan Koperasi serta Pusat Koperasi !