Berbagai Konstitusi yang pernah berlaku di indonesia
Apa itu konstitusi ? Menurut maknanya : “ Konstitusi adalah dasar susunan badan politik yang bernama negara”. Konstitusi menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara.
Pengertian arti luas : “ Konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan – ketentuan dasar atau hukum dasar (Droit Constitunelle). Hukum Dasar ada 2 yaitu “Hukum Dasar yang tertulis (UUD) dan Hukum Dasar yang tidak tertulis (Konvensi) Pengertian sempit :” Konstitusi berarti piagam dasar atau Undang – undang Dasar (Loi Constitunelle). Yaitu dokumen lengkap mengenai peraturan – peraturan dasar negara. Di Indonesia contohnya adalah UUD 1945
PERANAN KONSTITUSI SEBAGAI SARANA / ALAT DALAM UPAYA MEMPERTAHANKAN KEBERADAAN SEBUAH NEGARA DARI PENGARUH BERBAGAI PERKEMBANGAN YANG TERUS BERGERAK DINAMIS.
UUD 1945 SEBAGAI KONSTITUSI NEGARA / HUKUM DASAR YANG TERTULIS Bersifat mengikat :”pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan warga negara”. Berisi norma – norma , kaidah, aturan atau ketentuan yang harus dilaksanakan oleh semua pihak yang terikat dalam negara. Berfungsi sebagai sumber hukum setiap produk hukum. Menjadi dasar setiap tindakan pemerintah dengan berbagai kebijakannya. Berfungsi sebagai alat kontrol dan alat untuk menguji atau mengecek kesesuaian norma hukum di bawahnya.
TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANGAN RI BERDASARKAN UU. NO. 10 TAHUN 2004 UUD 1945 Undang – Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perpu). Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan Presiden. Peraturan Daerah : Perda Provinsi, Perda Kabupaten, Peraturan Desa
Konstitusi apa saja yang pernah berlaku di indonesia ? NAMA KONSTITUSI MASA BERLAKUNYA UUD 1945 (Periode i) 18 – 8 – 1945 s/D 27 – 12 - 1949 Konstitusi ris 27 – 12 - 1949 s/d 17 – 8 - 1950 Uuds 1950 17 – 8 – 1950 s/d 5 – 7 - 1959 Uud 1945 (Orde lama) 5 – 7 – 1959 s/d 12 – 3 - 1966 Uud 1945 (orde baru) 12 – 3 – 1966 s/d 19 – 10 - 1999 Uud 1945 hasil amandemen (reformasi) 19 – 10 – 1999 s/d sekarang
MASA BERLAKUNYA UUD 1945 (PERIODE I) 18 – 8 – 1945 S/D 27 – 12 – 1949) PERLU DIKETAHUI: BERLAKUNYA BERDASARKAN KETETAPAN HASIL SIDANG PPKI 18 – 8 – 1945. NASKAHNYA MERUPAKAN HASIL KERJA DARI BPUPKI TERDIRI DARI Pembukaan, batang tubuh uud 1945 dan penjelasan (dimuat dalam berita ri no.7 th.1945) Sifatnya masih sementara : karena belum dibuat oleh badan yang sesuai dengan fungsinya sebagai wakil rakyat, disamping karena dalam pembuatannya dari perencanaan sampai dengan penetapannya dilakukan dengan tergesa-gesa.
Belum dapat dilaksanakan dengan baik (sistem pemerintahan dan lembaga negara termasuk mpr dan Dpr sesuai dengan uud 1945 belum terbentuk), karena segala daya dan upaya dikerahkan untuk membela dan mempertahankan negara yang baru merdeka. Belaku aturan peralihan pasal iv (sebelum mpr,dpr dan dpa dibentuk menurut uud ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite nasional) memberikan kekuasaan yang lebih luas kepada presiden. Tanggal 16 oktober 1945 dikeluarkan maklumat wakil presiden no.x untuk membatasi kekuasaan presiden (usul knip) sehingga knip berperan sebagai lembaga legislasi (membentuk gbhn)
Tanggal 3 Nopember 1945 dikeluarkan maklumat pemerintah tentang pembentukan partai politik sebagai sarana demokrasi. Tanggal 11 Nopember 1945 BPKNIP mengusulkan adanya perubahan sistem kabinet presidensiil menjadi sistem kabinet parlementer.usul disetujui presiden dan diumumkan tanggal 14 nopember 1945 Bentuk negara : kesatuan (ps.1 ayat 1 Uud 1945:” negara indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik)
bentuk pemerintahan : republik. Dasar hukumnya ps. 1 ayat 1, ps bentuk pemerintahan : republik. Dasar hukumnya ps. 1 ayat 1, ps.6 ayat 2 dan ps.7 uud 1945. Pembagian kekuasaan :dibagi menjadi 3 (trias politika) yaitu kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan uu dipegang oleh presiden dan dpr), kekuasaan esekutif (melaksanakan uu / pemerintahan dipegang oleh presiden), dan kekuasaan yudikatif (menegakkan uu dipegang oleh badan peradilan) Sistem pemerintahan : sistem kabinet presidensiil (para menteri bertanggung jawab kepada Presiden). Setelah dikeluarkannya maklumat pemerintah tanggal 14 nopember 1945 berubah menjadi sistem kabinet parlementer (para menteri bertanggung jawab kepada parlemen). Akibatnya sering terjadi adanya pergantian kabinet.
Alat – alat kelengkapan negara yang ada : 1).knip (pengganti mpr dan dpr) 2).presiden 3).WAKIL PRESIDEN 4).DPK(DEWAN PENGAWAS KEUANGAN) 5).MAHKAMAH AGUNG INDONESIA
MASA BERLAKUNYA konstitusi ris (27 - 12 – 1949 S/D 17 - 8 – 1950) PERLU DIKETAHUI: BERLAKUNYA : BERDASARKAN hasil konferensi meja bundar (kmb) tanggal 23 agustus 1949 s/d 2 nopember 1949 Bentuk negara : negara serikat / federal (ps. 1 ayat 1 :” republik indonesia serikat yang merdeka dan berdaulat adalah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi”). Bentuk pemerintahan : republik (ps.1 ayat 1, dan mukadimah konstitusi ris alinia iii :” ... menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara yang berbentuk republik federal ...”)
Pembagian kekuasaan : dibagi menjadi 3 yaitu kekuasaan legislatif (pemerintah, dpr, dan senat), esekutif (dewan menteri yang diketuai oleh perdana menteri), dan yudikatif (mahkamah agung indonesia). Sistem pemerintahan : parlementer artinya para menteri baik sendiri – sendiri atau bersama – sama bertanggung jawab kepada dpr. Kedudukan para menteri tergantung pada dpr. Sehingga pada saat berlakunya konstitusi ris, presiden tidak dapat diganggu gugat dalam pelaksanaan tugasnya.
Alat – alat kelengkapan negara yang ada: 1).presiden. 2).menteri - menteri 3).senat 4).dewan perwakilan rakyat 5).mahkamah agung indonesia 6).dewan pengawa keuangan (dpk)
MASA BERLAKUNYA konstitusi uuds 1950 (17 – 8 – 1950 S/D 5 - 7 – 1959) PERLU DIKETAHUI: BERLAKUNYA : dilatarbelakangi oleh (a). kenyataan bahwa keadaan negara federal tidak dapat bertahan lama. Banyak negara bagian ris yang bergabung dengan negara ri. (b). BERDASARKAN hasil persetujuan antara pemerintah ri dengan ris yang diwakili oleh negara indonesia timur (nit) dan negara sumatra trimur (nst) yang sepakat untuk melaksanakan negara kesatuan dengan cara mengubah konstitusi ris menjadi uuds.
Bentuk negara : negara kesatuan (mukadimah uuds 1950 :” Bentuk negara : negara kesatuan (mukadimah uuds 1950 :” ... Menyusun kemerdekaan kami dalam suatu piagam negara yang berbentuk republik kesatuan...”, dan ps. 1 ayat 1 uuds 1950 :” republik indonesia yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.) Bentuk pemerintahan : republik ( mukadimah alinea iv dan ps 1 ayat 1 uuds 1950) Pembagian kekuasaan :dibagi 3 yaitu legislatif, esekutif dan yudikatif. Sistem pemerintahan : sistem kabinet parlementer.
Dengan penerapan Sistem kabinet parlementer berarti para menteri baik sendiri – sendiri atau bersama – sama bertanggung jawab kepada dpr. Kedudukan para menteri tergantung pada dpr. presiden tidak dapat diganggu gugat dalam pelaksanaan tugasnya. Presiden apabila menganggab bahwa dpr tidak lagi representatif dapat dibubarkan oleh presiden dan memerintahkan pemiliahan dpr baru paling lambat 30 hari (pasal 84)
Kabinet Ali Sastroamijoyo Kabinet Burhanudin Harahap Selama berlakunya uuds 1950 dengan penerapan sistem kabinet parlementer telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet yaitu No. Nama Kabinet Periode 1. Kabinet Natsir 6-9-1950 s/d 27-4-1951 2. Kabinet Sukiman 27-4-1951 s/d 3-4-1952 3. Kabinet Wilopo 3-4-1952 s/d 1-8-1953 4. Kabinet Ali Sastroamijoyo 1-8-1953 s/d 12-8-1955 5. Kabinet Burhanudin Harahap 12-8-1955 s/d 24-3-1956 6. 24-3-1956 s/d 9-4-1957 7. Kabinet Djuanda 9-4-1957 s/d 10-7-1959
Penerapan sistem demokrasi liberal selama berlakunya uuds 1950 mengantarkan bangsa indonesia pada kehidupan yang lebih baik karena cenderung memberikan kebebasan individu atau kelompok liberal. Dalam sidang kabinet karya muncul usulan untuk kembali ke uud 1945 yang dianggab lebih demokratis dan sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia. Termasuk Presiden soekarno dihadapan sidang pleno konstituante (22-4-1959) juga menganjurkan untuk kembali ke uud 1945. Konstituante mengadakan sidang untuk menentukan sikap dengan mengadakan pemungutan suara, hasilnya Ternyata sampai 3 kali pemungutan suara (30-5-1959, 1-6-1959, dan 2-6-1959) tidak tercapai quorum bahkan ada anggota konstituante yang mogok sidang. Sehingga tanggal 5 juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit presiden.
ALAT KELENGKAPAN NEGARA YANG ADA WAKTU ITU : 1).PRESIDEN 2).DEWAN MENTERI 3).DPR 4).DPK(DEWAN PENGAWAS KEUANGAN) 5).MEHKAMAH AGUNG INDONESIA 6).KONSTITUANTE
MASA BERLAKUNYA uud 1945 (orde lama) (5 – 7 - 1959 S/D 11 – 3 - 1966) PERLU DIKETAHUI: BERLAKUNYA : dilatarbelakangi oleh keluarnya dekrit presiden 5 juli 1959 yang isinya : (a) bubarkan konstituante. (b) berlakunya kembali uud 1945 dan tidak berlakunya kembali uuds 1950. (c) segera dibentuk mprs dan dpas. sebab dikeluarkannya dekrit presiden : karena terbukti bahwa badan konstituante yang bertugas untuk menyusun uud yang bersifat tetap tidak berhasil menyusun uud yang diharapkan bahkan ada sebagian anggota yang mengancam mogok sidang, sehingga hal tersebut akan sangat membahayakan negara.
Bentuk negara : kesatuan Bentuk pemerintahan : republik. Sistem pemerintahan : sistem pemerintahan demokrasi terpimpin presiden bersikap otoriter sehingga sangat menyimpang dari konsep demokrasi itu sendiri. Telah terjadi banyak penyimpangan selama orde lama diantaranya : 1).Penyimpangan ideologi: konsepsi pancasila berubah menjadi konsepsi nasakom. 2).Pengangkatan ir.soekarno sebagai presiden seumur hidup oleh mprs (tap mprs no. Iii / mprs / 1963). 3).pembubaran dpr oleh presiden (1960) karena tidak menyetujui rapbn yang diajukan oleh presiden.
4). hak budget tidak berjalan karena. pemerintah tidak 4).hak budget tidak berjalan karena pemerintah tidak pernah mengajukan ruu apbn untuk mendapatkan persetujuan sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan 5).pemimpin lembaga tertinggi negara dan tinggi negara dijadikan menteri negara. Peristiwa – peristiwa yang terjadi salama orde lama : 1).kedudukan presiden selain sebagai kepala negara juga berperan sebagai kepala pemerintahan. 2).dibentuk dprgr tanpa pemilu. 3).dibentuk mprs yang keanggotaannya ditetapkan presiden (penpres no. 2 /1959). 4).dibentuk dpas berdasarkan penpres no. 3/1959. 5).dikumandangkannya trikora untuk membebaskan irian barat (19 – 12 – 1963). 6).ditandatanganinya perjanjian new york oleh pemerintah ri dan pihak belanda dalam rangka pengembalian irian barat kepada indonesia.
No. Nama Kabinet Periode 1. Kabiet Kerja I 20-7-1959 s/d 18-2-1960 2. ALAT KELENGKAPAN NEGARA YANG ADA WAKTU ITU: 1).MPRS 2).DPR-GR 3).PRESIDEN 4).DPAS 5).DPK 6).MA SELAMA ORDE LAMA TELAH TERJADI 4 KALI PERGANTIAN KABINET YAITU: No. Nama Kabinet Periode 1. Kabiet Kerja I 20-7-1959 s/d 18-2-1960 2. Kabinet Kerja II 18-2-1960 s/d 13-11-1963 3. Kabinet Kerja III 13-11-1963 s/d 27-8-1964 4. Kabinet Dwikora 27-8-1964 s/d 25-7-1966
MASA BERLAKUNYA uud 1945 (orde BARU) (11 – 3 - 1966 S/D 21 – 5 - 1998) PERLU DIKETAHUI: BERLAKUNYA : DIMULAI SEJAK DIKELUARKANNYA SUPERSEMAR (SURAT PERINTAH SEBELAS MARET) PADA TANGGAL 11 MARET 1966 OLEH PRESIDEN SOEKARNO KEPADA LETNAN JENDRAL SOEHARTO (PANGKOSTRAD). BENTUK NEGARA : KESATUAN. BENTUK PEMERINTAHAN : REPUBLIK. SISTEM PEMERINTAHAN : PRESIDENSIIL.
PERISTIWA YANG TERJADI SELAMA ORDE BARU : ORDE BARU BERUSAHA UNTUK MELAKUKAN LANGKAH KOREKSI SECARA KONSTITUSIONAL (MELALUI SIDANG – SIDANG MPRS / MPR) TERHADAP SEGALA PENYIMPANGAN YANG TERJADI SELAMA ORDE LAMA. LEMBAGA NEGARA DILETAKKAN PADA FUNGSI SEBAGAIMANA MESTINYA (TAP MPRS NO.IX/MPRS/1966. TELAH DILAKSANAKAN PEMILIHAN UMUM SECARA LUBER BEBERAPA KALI (1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997) UNTUK MEMILIH DPR DAN MEMBANTUK MPR. PENARIKAN KEMBALI KEBIJAKAN PENGANGKATAN PRESIDEN SEUMUR HIDUP (TAP MPRS NO. XVIII/MPRS/1966)
TERJADI PENYEDERHANAAN KEPARTAIAN (TAP MPRS NO. XXII / MPRS / 1966). TERJADI PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA (PKI) DAN DINYATAKAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANGDI SELURUH NKRI (TAP MPRS NO. 25 / MPRS / 1966). TERLAKSANANYA MEKANISME KEPEMIMPINAN NASIONAL LIMA TAHUNAN. LEMBAGA TERTINGGI DAN TINGGI NEGARA TERBENTUK SESUAI DENGAN UUD 1945. LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA TELAH DAPAT MELAKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSINYA SESUAI DENGAN UUD 1945. SISTEM KABINET PRESIDENSIIL TELAH BERJALAN DENGAN BAIK. PRESIDEN BERFUNGSI SEBAGAI KEPALA NEGARA JUGA SEBAGAI KEPALA PEMERINTAHAN.
MUNCULNYA KORUPSI KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN) YANG SEMAKIN MELUAS MUNCULNYA KRISIS MULTIDIMENSIONAL YANG MENCAPAI PUNCAKNYA PADA TANGGAL 21 MEI 1998 YAITU TURUNNYA PRESIDEN SOEHARTO DARI JABATANNYA DAN DIGANTIKAN OLEH PRESIDEN HABIBIE (ERA REFORMASI). TERJADI SIDANG ISTIMEWA MPR (NOPEMBER 1998) YANG HASILNYA: 1). MENCABUT TAP MPR TENTANG REFERENDUM (TAP MPR NO. VIII/MPR/1998. 2). PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH DARI KKN (TAP MPR NO. XI/MPR/1998). 3). PEMBATASAN JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN RI (TAP.MPR NO. XIII/MPR/1998). 4). PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH YANG BERKEADILAN (TAP MPR NO. XV / MPR / 1998). 5). KETETAPAN MPR TENTANG HAM (TAP MPR NO. XVII/MPR/1998). 6). PENCABUTAN PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA (P4) TAP MPR NO. XVII/MPR/1998
Alat kelengkapan negara yang ada waktu itu: 1).mpr 2).dpr 3).presiden 4).dpa 5).bpk 6).ma
MASA BERLAKUNYA uud 1945 (orde REFORMASI) (21 – 5 - 1998 S/D SEKARANG) PERLU DIKETAHUI: BERLAKUNYA : DIMULAI SEJAK TURUNNYA PRESIDEN SOEHARTO DARI JABATANNYA DAN DIGANTIKAN OLEH PRESIDEN HABIBIE (21 MEI 1998). BENTUK NEGARA : KESATUAN. BENTUK PEMERINTAHAN : REPUBLIK. SISTEM PEMERINTAHAN : PRESIDENSIIL.
PERISTIWA YANG TERJADI SELAMA ORDE REFORMASI : TERJADINYA GELOMBANG AKSI DEMONSTRASI YANG DIMOTORI OLEH PARA MAHASISWA DAN PEMUDA MENJELANG LENGSERNYA PRESIDEN SOEHARTO YANG MENUNTUT TERJADINYA REFORMASI SECARA TOTAL SEPERTI PERUBAHAN KONSTITUSI YANG LEBIH DEMOKRATIS, PEMBERDAYAAN RAKYAT DAN PENGHORMATAN HAM, PENGHAPUSAN DOKTRIN ABRI, PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM, PEMBERANTASAN KKN, DESENTRALISASI DAN HUBUNGAN YANG ADIL ANTARA PUSAT DAN DAERAH, TERWUJUDNYA KEBEBASAN PERS, TERWUJUDNYA KEHIDUPAN YANG DEMOKRATIS.
TERJADINYA AMADEMEN UUD 1945 OLEH MPR SEBANYAK 4 KALI YAITU: AMANDEMEN KE FORUM PELAKSANAAN I SIDANG UMUM 14 S/D 21 OKTOBER 1999 II SIDANG TAHUNAN 7 S/D 18 AGUSTUS 2000 III 1 S/D 9 NOPEMBER 2001 IV 1 S/D 14 AGUSTUS 2002
Alat kelengkapan negara yang ada waktu itu: 1).mpr 2).dpr 3).dpd 4).presiden 5).bpk 6).ma 7).ky (komisi yudisial) 8).MK(mahkamah konstitusi) 9).kpu (komisi pemilihan umum) 10).bank sentral
Amandemen uud 1945 Apa amandemen itu ? amandemen adalah upaya yang dilakukan untuk mengadakan perubahan terhadap suatu aturan / ketentuan yang sudah ada sehingga menjadi lebih lengkap / baik. Mengapa diadakan amandemen terhadap uud 1945 ? untuk memenuhi tuntutan reformasi, dan mewujudkan kehidupan berbangsa yang lebih demokratis dengan menyempunrnakan aturan dasar dalam bernegara sekaligus untuk memantapkan usaha pencapaian cita – cita proklamasi 17 agustus 1945 sebagaimana tertuang dalam pembukaan uud 1945.
Siapa yang berwewenang mengadakan amandemen terhadap uud 1945 ? yang berwewenang adalah mpr (ps.3 ayat 1 uud 1945:”majelis permusyawaratan rakyat berwewenang mengubah dan menetapkan undang – undang dasar”) Disamping mpr berhasil mengadakan perubahan terhadap uud 1945 adakah kesepakatan yang lain ? ada, yaitu : (1). Tidak akan mengubah pembukaan uud 1945, (2). Tetap mempertahankan nkri, (3). Tetap mempertahankan pemerinthan presidensiil, (4). Penjelasan uud 1945 yang bersifat normatif dimasukkan ke dalam pasal – pasal uud 1945, (5). Perubahan dilaksanakan secara addendum (6). Batang tubuh Uud 1945 menjadi 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan
Perubahan apa saja yang telah dilakukan oleh mpr dalam rangka pelaksanaan amandemen uud 1945 ? berbagai aturan dasar diantaranya : 1).Tatanan kenegaraan. 2).Kedaulatan rakyat. 3).Hak asasi manusia. 4).Pembagian kekuasaan. 5).Kesejahtraan sosial. 6).Eksistensi negara demokrasi dan negara hukum. 7). Hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Terkait dengan amademen uud 1945 sikap positip apa yang mesti dikembangkan oleh setiap warga negara ? 1).disiplin : menjunjung tinggi hukum / patuh. 2).tidak egois : mendahulukan kepentingan umum. 3).kooperatif : menjalin kerjasama untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. 4).taat asas : memiliki kesadaran yang tinggi akan perlunya aturan dan tidak menang sendiri. 5).DEMOKRATIS : SELALU MENYEIMBANGKAN ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN. 6).TERTIP : BIASA BERBUAT SESUAI DENGAN PERATURAN. 7).KOMITMEN : BERUSAHA MENGHARGAI PERJANJIAN YANG SUDAH DIBUAT. 8). INISIAtif : suka memberikan alternatif pemecahan masalah. 9).berpandangan kedepan : menyenangi kemajuan dan pembaharuan. 10).proaktif : tanggap dan peduli terhadap lingkungan dan peraturan yang berlaku.