By : Regina, Dethasya, Ryandi, Faisal UUD RIS (1949-1950) By : Regina, Dethasya, Ryandi, Faisal
Sejarah lahirnya konstitusi RIS Belanda berusaha untuk memecah belah bangsa indonesia dengan cara membentuk negara Sumatra Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasudan & Negara Jawa Timur. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dengan republik Indonesia. PBB turun tengan dengan menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (belanda) tanggal 23 Agustus-2 November 1949
KMB menghasilkan 3 buah persetujuan pokok, yaitu: Didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat Didirikannya perbatasan antara RIS dengan Belanda
Sistematika UUD RIS Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adannya penggantian UUD sehingga disusunlah naskah UUD RIS & dibuat oleh delegasi RI serta delegasi BFO pada KMB. Mulai berlaku pada 27 Desember 1949, 1. Mukadimah berisi 4 alinea, 2. Batang Tubuh yg berisi 6 bab 3. 197 pasal, serta sebuah lampiran.
Implementasi UUD RIS Terhadap Ketatanegaraan Indonesia Dengan berlaku nya konstitusi RIS, indonesia terpecah menjadi beberapa bagian. Negara Republik Indonesia, Indonesia Timur, Pasundan, Jawa Timur, Madura, Sumatera Timur, Sumatera Selatan. Selain itu terdapat pula satuan kenegaraan yg berdiri sendiri, yaitu : Jawa Tengah , Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimntan Tenggara & Kalimantan Timur. Selama berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku hanya untuk negara bagian RI yg meliputi Jawa & Sumatera dengan ibu kota Yogyakarta.
Pemerintahan Sistem pemerintahan yang digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS adalah sistem parlementer. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa 'Presiden tidak dapat diganggu gugat'. Artinya presiden tidak dapat dimintai pertanggung jawaban atas tugas-tugas pemerintahan, karena presiden adalah kepala negara, bukan kepala pemerintahan.
Lembaga lembaga menurut konstitusi RIS Presiden Menteri-menteri Senat DPR MA Dewan pengawasan keuangan
Bentuk penyimpangan Negara kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat. Perubahan tersebut berdasarkan pada konstitusi RIS Kekuasaan legislative yang seharusnya dilaksanankan presiden dan DPR dilaksanakan DPR dan senat
Daftar Pusaka http://www.slideshare.net/omcivics/konstitus i-ris-5637861
Thank You