Health Monitoring and Surveillance Vitri Widyaningsih
Sehat - WHO Health is a state of complete physical, mental and social well-being and not merely the absence of disease or infirmity.
Health Monitoring and Surveillance Systematic evaluation and monitoring of worker’s health Focus on overall health status of individual or group Surveillance Early detection of work related injury or illness with specific strategy or system Especially in cases of hazard exposure Focus on outcome ( disease, illness, or injury)
Health Monitoring
Dasar Hukum Pemeriksaan kesehatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (UU Keselamatan Kerja), Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-02/Men/1979 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja kewajiban perusahaan untuk mengadakan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, 3 (tiga) jenis pemeriksaan kesehatan pemeriksaan kesehatan sebelum kerja(bekerja), pemeriksaan kesehatan berkala pemeriksaan kesehatan khusus.
Tujuan pemeriksaan kesehatan Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental, terutama dalam penyesuaian pekerjaan dengan tenaga kerja; Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja; Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik tenaga kerja; dan Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit.
Prinsip dasar pemeriksaan kesehatan adanya interaksi antara kesehatan dan pekerjaan yang akan atau sedang dilakukan oleh tenaga kerja pekerja benar-benar mampu secara fisik dan mental untuk melakukan pekerjaannya Mempertahankan, dan bila perlu meningkatkan kesehatan pekerja
Jenis Pekerjaan Berdasar sifat pekerjaan dan lingkungan kerja Fisik Mental Sosial Berdasar berat ringannya Berat Ringan Sedang Berdasar bahaya berbahaya tinggi, Berbahaya sedang, Berbahaya kurang dan relatif tidak berbahaya
Perlu perhatian terhadap kesehatan kerja Sektor industri; Sektor migas dan sumber daya mineral; Sektor transportasi; Sektor konstruksi; Sektor pertanian dan perkebunan; Sektor kehutanan; Sektor pariwisata; dan Sektor ketenaga-nukliran
Standar pemeriksaan kesehatan Pertama, standar pemeriksaan kesehatan tenaga kerja ditentukan atau mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Standar atas dasar keten-tuan demikian merupakan hal-hal pokok dan bersifat pengaturan yang bersifat mini-mal. Kedua, standar pemeriksaan kesehatan tenaga kerja berdasarkan praktek profesi dokter
Pemeriksaan Kesehatan Prakarya Pre-placement Health Examination
Pemeriksaan Kesehatan Prakarya pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan Dapat dimodifikasi, dengan dibagi : Pemeriksaan pendahuluan seleksi awal Pemeriksaan kesehatan pra-penempatan ( pre-placement)
Tujuan agar tenaga kerja yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang optimal tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja lainnya dapat dijamin tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain dalam melakukan pekerjaannya
Mencakup riwayat penyakit atau gangguan kesehatan, riwayat pekerjaan, riwayat keluarga Wanita riwayat menstruasi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani rontgen paru (tidak selalu mungkin yaitu di daerah yang belum ada peralatan untuk melakukannya), dan laboratorium rutin pemeriksaan lain yang dianggap perlu Sesuai kebutuhan untuk jenis pekerjaan tertentu
Special attention Sesuaikan antara kondisi pekerja dengan tuntutan dari pekerjaan yang akan dilakukan review last lesson fit to work
Result Medical record Confidential Base for making decision whether the worker suitable for the job or not
Thank you