HUKUM LINGKUNGAN OLEH REZA PRASTYA S.H
PERMASALAHAN Kondisi Sumber Daya Alam (hutan) yang semakin Memburuk, dengan meningkatnya degradasi lahan akibat alih guna dan fungsi lahan yang tidak terkendali, menyebabkan kondisi lingkungan yang kurang bersahabat.
AKIBAT PEMANFAATAN SDA yang tak terkendali BANJIR LONGSOR KEKERINGAN
PENGANTAR ILMU LINGKUNGAN Mata kuliah hukum lingkungan diberikan dengan tujuan utama agar mahasiswa dapat memahami aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan. Dalam matakuliah ini mahasiswa diajak untuk memahami konsep-konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development), selain itu agar tingkah laku manusia dalam melaksanakan pembangunan dapat dikendalikan, maka diajarkan pula instrumen-instrumen hukum, seperti hukum administrasi, perdata, pidana dan internasional yang dapat ditegakan dalam upaya perlindungan lingkungan.
PENGERTIAN LINGKUNGAN DAN PEMBAGIAN LINGKUNGAN Kata lingkungan dalam bahasa Inggris disebut Environment. Pengertian Lingkungan menurut UU.No.32.Th.2009, adalah kesatuan ruang dgn semuan benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya, yg mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan prikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
PEMBAGIAN LINGKUNGAN, menurut L. L PEMBAGIAN LINGKUNGAN, menurut L.L.Bernard, lingkungan dibagi ke dalam empat bagian, yaitu : Lingkungan biologi (organis ) Lingkungan fisik ( tanah, udara, laut ,dll ) Lingkungan sosial Lingkungan komposit, yaitu lingkungan yg diatur secara institusional, berupa lembaga-lembaga masyarakat
EKOLOGI, EKOSISTEM, DAN DAYA DUKUNG LINGKUNGAN EKOSISTEM, menurut UU No.32. Th. 2009, Pasal 1 angka 5, adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktifitas lingkungan hidup. DAYA DUKUNG LINGKUNGAN, pasal 1 angka 7, adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung prikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya.
EKOLOGI, EKOSISTEM, DAN DAYA DUKUNG LINGKUNGAN EKOLOGI, secara etimologi berasal dari kata “oikos” yang berarti rumah tangga, dan “logos” yang berarti ilmu, yg pertamakali diperkenalkan oleh seorang biolog jerman “Ernst Hackel” th.1869. sedangkan menurut “Amsyari” ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubunganantara satu organisme dengan yang lainnya dan antara organisme tersebut dengan lingkungannya.
MASALAH LINGKUNGAN GLOBAL Masalah lingkungan dinegara berkembang pada dasarnya disebabkan oleh faktor kemiskinan, eksploitasi sumber daya alam secara tidak terencana, penyusutan hutan, dan polusi udara. Masalah lingkungan dinegara maju disebabkan karena industrialisasi, yang nmengakibatkan polusi udara, kebisingan, menipisnya lapisan ozon, global warming, pencemaran air, udara. Masalah lingkungan pada umumnya disebabkan oleh perkembangan IPTEK dan penduduk.
MASALAH LINGKUNGAN INDONESIA Pembangunan pada dasar membawa perubahan besar, yang meliputi perubahan struktur ekonomi, fisik wilayah, pola konsumsi, sumber alam dan lingkungan hidup, perubahan tekhnologi, dan perubahan sistem nilai, yang pada akhirnya menimbulkan masalah, dimana permasalaha tersebut dipengaruhi oleh 4 faktor yaitu : Perkembangan penduduk dan masyarakat Perkembangan sumber alam dan lingkungan Perkembangan tekhnologi dan kebudayaan Perkembangan ruang lingkup internasional
PENGERTIAN HUKUM LINGKUNGAN RM.Gatot.P.Soemartono, hukum adalah keseluruhan peraturan tentaang tingkah laku manusia yg isinya tentang apa yg seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat, yg pelaksanaan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi oleh pihak yg berwenang. Pasal 1 angka 1, UU.No.32.Th.2009. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan prilakunya, yg mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
PENGERTIAN HUKUM LINGKUNGAN Hukum Lingkungan adalah keseluruhan peraturan yg mengatur tingkah laku orang tentang apa yg seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan terhadap lingkungan, yg pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi oleh pihak yg berwenang. Danu Saputro, hukum lingkungan adalah hukum yg mendasari penyelenggaraan perlindungan dan tata pengelolaan serta peningkatan ketahanan lingkungan. Menurut Danu Saputro hukum lingkungan terbagi 2, yaitu : Hukum lingkungan klasik, menetapkan ketentuan dan norma-norma dgn tujuan utama untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber daya lingkungan dgn berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin dlm jangka waktu sesingkat2nya Hukum Lingkungan Modern, menetapkan ketentuan dan norma2 guna mengatur tindak perbuatan manusia dgn tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi utk menjamin kelestariannya agar dpt digunakan secara terus menerus oleh generasi sekarang dan mendatang.
LINGKUNGAN DAN PEMBANGUNAN Makin meningkatnya upaya pembangunan menyebabkan akan makin meningkatnya dampaknya terhadap lingkungan hidup Negara maju dengan pola hidup yang mewah dan boros dalam menggunakan energi Laju pertumbuhan industri, pemakaian kendaraan bermotor, konsumsi energi menigkat, sehingga limbah yg dihasilkan juga meningkat Negara-negara berkembang meningkatkan eksploitasi sumber daya alamnya untuk meningkatkan pembangunan dan juga membayar hutang luar negeri Pada akhirnya akan menimbulkan dampak yg menjadi masalah lingkungan seperti, kesehatan, biaya ekonomi, estetika dan kerusakan ekosistem.
MASALAH-MASALAH LINGKUNGAN Philipina, sebagai negara yg jg sedang berkembangm maka masalah yg menyertai pembangunan dinegara tersebut adalah, pencemaran yg diakibatkan oleh kemiskinan, industri dan juga bencana alam. Singapura dan Jepang, sebagai negara yg tergolong maju, maka persoalan lingkungan yg dihadapi tidak sama seperti di negara-negara berkembang, dimana dinegara-negara maju permasalahan lingkungan disebabkan oleh industrialisasi dan kemajuan tekhnologi.
KESADARAN LINGKUNGAN Perhatian terhadap masalah lingkungan ini dimulai dikalangan dewan ekonomi dan sosial PBB pada waktu diadakan peninjauan terhadap hasil-hasil gerakan “Dasawarsa Pembangunan Dunia ke I (1960-1970) guna merumuskan strategi dasawarsa pembangunan dunia ke 2 (1970-1980). Pembicaraan tentang masalah lingkungan hidup ini diajukan oleh wakil Swedia, pada tgl 28 Mei 1968, disertai saran untuk kemungkinan diselenggarakan suatu konfrensi Internasional mengenai lingkungan hidup. Yang pada akhirnya pada sidang umum PBB tgl 15 Desember 1969, diputuskan untuk membentuk panitia persiapan.
KESADARAN LINGKUNGAN Panitia persiapan konfrensi diketuai oleh “Maurice F.Strong”. Dalam laporannya ada 6 mata acara pokok dalam konfrensi, yaitu : Perencanaan dan pengelolaan pemukiman manusia demi kualitas lingkungan hidup Segi-segi lingkungan hidup dalam pengelolaan sumber-sumber daya alam Identifikasidan pengendalian jenis-jenis pencemaran dan gangguan yg berpengaruh internasional secara luas Segi-segi pendidikan, penerangan, sosial dan kebudayaan dalam masalah-masalah lingkungan hidup Pembangunan dan lingkungan hidup Implikasi organisasi secara internasional mengenai tindakan-tindakan yg diusulkan konfrensi
KESADARAN LINGKUNGAN Disamping saran-saran tsb diatas, panitia persiapan telah membentuk”Panitia Kerja Antar Pemerintah”, guna menyiapkan bahan-bahan serta rancangan perumusan mengenai : Deklarasi tentang lingkungan hidup manusia Pencemaran laut Pencemaran tanah Monitoring dan pengawasan Konservasi alam. Hasil karya panitia persiapan tersebut berserta penyempurnaan dan perubahannya disyahkan pada sidang umum PBB tgl 20 Desember1970.
KESADARAN LINGKUNGAN Konfrensi PBB tentang lingkungan hidup diselenggarakan di “Stockholm” pada tgl 5-16 Juni 1972 yang diikuti oleh 113 negara. Pada akhir sidang konfrensi mengesahkan hasil-hasil berupa : Deklarasi tentang lingkungan hidup manusia, terdiri atas pembukaan dan 26 asas yg biasa disebut Stockholm declaration Rencana aksi lingkungan hidup manusia, terdiri dari 109 rekomendasi termasuk didalamnya 18 rekomendasi tentang perncanaan dan pengelolaan pemukiman manusia Rekomendasi tentang kelembagaan dan keuangan yg menunjang pelaksanaan rencana aksi tersebut Pada konfrensi tersebut ditetapkan juga bahwa tgl 5 Juni sebagai “Hari Lingkungan Hidup Sedunia” Semua keputusan konfrensi disyahkan dgn sidang umum PBB tgl 15 Desember 1972.
KESADARAN LINGKUNGAN KTT Rio, dua dasawarsa setelah berlangsungnya konfrensi Stockholm,PBB menyelenggarakan konfrensi tingkat tinggi di Rio de Janeiro, pada tgl 3 sampai 14 Juni 1992. Konfrensi ini dinamakan “ United Nations Conference on Enveronment (UNCED). Hasil yang dicapai dalam KTT ini adalah : The Rio de Jeneiro Declaration on Enveronment and Development, yg biasa disebut Deklarasi Rio. Prinsip-prinsip tentang hutan Agenda 21 Konvensi tentang perubahan iklim Konvensi tentang keanekaragaman hayati.
LEMBAGA LINGKUNGAN DUNIA United Nations Environment Programme (UNEP), merupakan organisasi dunia dilingkungan PBB. UNEP tidak bersifat menyelesaikan masalah lingkungan tapi lebih bersifat menggerakkan dunia untuk bertindak dgn bekerja atas kemampuan sendiri Organization For Economic Co-operation and Development (OECD), Organisasi ini dibentuk di Paris, pada tgl 14 Desember 1960, yg keanggotaannya terdiri dari negara-negara maju
LEMBAGA LINGKUNGAN DUNIA International Union for the Conservation of Natural Resources (IUCN), didirikan tgl 5 Oktober 1948 di Paris, yg kemudian berganti nama menjadi World Conservation Union, bertujuan untuk melindungi dan melestarikan lingkungan. World Wildlife Fund (WWF), berdiri tgl 11 September 1961, organisasi ini sebagai sarana penunjang IUCN, titik berat aktivitasnya adalah konservasi satwa langka khususnya dan sumber daya alam umumnya.
LEMBAGA LINGKUNGAN DUNIA World Trade Organization (WTO), pada dasarnya WTO bukan lembaga lingkungan, akan tetapi daloam beberapa ketentuannya WTO berperan nyata dalam proteksi lingkungan. WTO menetapkan setiap anggotanya harus mempertimbangkan tujuan dari pembangunan berkelanjutan dan tercapainya proteksi dan pelestarian lingkungan.
KESADARAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA Perhatian terhadap lingkungan di Indonesia dimulai dari kalangan akademisi, Dimana dalam rangka menyambut diselenggarakannya konfrensi Stockholm, maka pada tgl 15 sampai 18 Mei 1972, berlangsung seminar di Bandung yg diselenggarakan oleh Universitas Padjadjaran,. Dihadiri para akademisi, pejaba tinggi negara, dan tokoh masyarakat, inilah pertama kali diselenggarakannya seminar yg membahas masalah lingkungan tingkat nasional.
KESADARAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA Konfrensi Stockholm 1972, disambut oleh Indonesia dengan menyajikan sebuah dokumen resmi, yg diberi judul “National Report of Indonesia Environmental Problem in Indonesia”. Setelah Konfrensi Stockholm, maka Indonesia membentuk panitia perumus dan rencana kerja pemerintah di bidang pengembangan Lingkngan Hidup, berdasarkan KEPRES No 60 Th. 1972, hasil kerja panitia dituangkan dalam TAP MPR No IV Th.1973 tentang GBHN, untuk selanjutnya dalam REPELITA II, dalam BAB IV tentang Pengelolaan Sumber-Sumber Alam dan Lingkungan Hidup.
KESADARAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA Setelah perhatian terhadap lingkungan di Indonesia dituangkan dalam GBHN dan REPELITA, maka selanjutnya dalam kabinet Pembangunan III di era pemerintahan Soeharto, diangkat seorang Menteri berdasarkan Kepres No.59 Th. 1978 untuk menangani masalah lingkungan, dengan nama Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, yg dipercayakan kepada Prof. Emil salim. Pada kabinet Pembangunan IV Menteri Negara PPLH berubah menjadi Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup. Selanjutnya pada masa reformasi, diangkat seorang menteri yg tugas dan fungsinya semata- mata mengenai masalah lingkungan hidup,yakni Menteri Negara Lingkungan Hidup.
KESADARAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA Perkembangan selanjutnya, di Indonesia pada tgl 11 Maret 1982, diundangkan sebuah produk hukum mengenai pengelolaan lingkungan, dengan Undang-undang No.4 Th.1982, kemudian dengan banyaknya perkembangan mengenai konsep dan pemikiran mengenai masalah lingkungan, dan hasil KTT Rio tahun 1992, dan dirasakan UU No.4 Th.1982 sudah tidak mampu lagi menjangkau perkembangan yg ada sehingga perlu ditinjau, maka diterbitkannya UU No.23 Th.1997.Dan sekarang, setelah UU No.23 Th 1997 tidak dapat menampung berbagai berbagai perkembangan lingkungan maka diterbitkanlah UU No.32 TH 2009
Tahun 1977 di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, diajarkan matakuliah hukum lingkungan untuk kalangan mahasiswa fakultas hukum, inilah awal hukum lingkungan masuk kurikulum di fakultas hukum di Indonesia. Hukum lingkungan diperlukansebagai alat pergaulan sosial dalam masalah lingkungan. Perangkat hukum diperlukan dalam rangka menjaga agar lingkungan dan sumber daya alam dimanfaatkan sesuai dgn daya dukung lingkungan itu sndiri.
PENGERTIAN HUKUM LINGKUNGAN DAN RUANG LINGKUP Di Indonesia istilah hukum lingkungan dipergunakan ketika berlangsungnya seminar segi-segi hukum pengelolaan lingkungan hidup tanggal 25-27 Maret 1976 di Lembang, yg diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dengan Universitas Padjadjaran Bandung, yg pada kesempatan itu diusulkan pembentukan suatu pusat pengembangan hukum lingkungan yg bertugas mengembangkan hukum lingkungan dan memupuk kesadaran ekologis dari masyarakat.
Hukum lingkungan yg memandang lingkungan sebagai objek, adalah hukum yg memandang kepada penggunaan dan pemanfaatan sumber-sumber daya alam semaksimal mungkin dgn berbagai cara, kemudian pandangan itu bergeser menjadikan lingkungan sebagai subjek hukum. Sebagai subjek maka hukum lingkungan memfokuskan fungsinya sebagai sistem pengaturan pengelolaan lingkungan secara rasional dan melestarikan SDA, sehingga mencegah kemerosotan kualitasnya.
Konsep lingkungan seperti di atas yg di kemukakan oleh Prof. ST Konsep lingkungan seperti di atas yg di kemukakan oleh Prof.ST.Munadjat memiliki kelemahan dimana sebagai subjek hukum, lingkungan tidak bisa mempertahankan hak-haknya jika terjadi suatu gangguan. Dalam buku hukum lingkungan N.H.T.Siahaan, mengatakan hukum lingkungan dapat diartikan sebagai keseluruhan kaidah-kaidah yg mengatur hak dan kewajiban manusia atas pengelolaan, dan interaksinya terhadap tata lingkungan hidup, serta mengatur berbagai pengaruh atau dampak langsung maupun tdk langsung dari interaksi itu, sehingga dapat dicapai kondisi keserasian lingkungan hidup yg optimal, guna kesejahteraan generasi sekarang dan masa datang secara berkelanjutan.
Dari pengertian hukum lingkungan, ada beberapa hal penting yg perlu diketahui, yaitu SBB : 1. Hukum sebagai dasar pengelolaan lingkungan 2. Kekuasaan pengelolaan di tangan negara 3. Mengatur interaksi lingkungan dan manusia 4. Keserasian sebagai asas pengelolaan lingkungan 5. Berasaskan keberlanjutan
SKEMA POSISI HUKUM LINGKUNGAN DALAM SISTEM HUKUM
Aspek Hukum Lingkungan dalam fungsinya : Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Administratif Dilihat dari segi pembentukannya, hukum Lingkungan di komponenkan kepada dua bidang, yaitu : Hukum lingkungan nasional Hukum lingkungan internasional
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN Ada beberapa prinsip penting dalam KTT Rio yg digariskan dalam pembangunan berkelanjutan, yg kemudian menjadi sumber penting bagi pembentukan hukum lingkungan. Prinsip-prinsip tsb adalah : Prinsip Antar Generasi(Intergenerational Equity), prinsip ini memandang bahwa setiap generasi berperan sebagai Trustee atau wali dari sumber daya alam guna dapat bermanfaat bagi generasi berikutnya sekaligus juga sebagai penerima manfaat(waris) dari generasi sebelumnya.
Prinsip Intra Generasi(Intragenerational Equity) Prinsip Intra Generasi(Intragenerational Equity). Prinsip ini menurut Prof.Ben Boer, menunjuk kepada gagasan bahwa masyarakat dan tuntutan kehidupan lain dalam satu generasi, memiliki hak dan kemanfaatan sumber-sumber alam dan kenikmatan atas lingkungan yang bersih dan sehat.
Prinsip Pencegahan Dini (Precautionary Principle), prinsip ini menyatakan bahwa tiadanya temuan atau pembuktian ilmiah yang konkrit dan pasti, tidak dapat dijadikan alasan, untuk menunda upaya-upaya pencegahan suatu kerusakan lingkungan. Prinsip perlindungan keanekargaman hayati, prinsip ini menekankan pentingnya keaneka ragaman hayati dipertahankan dan dikembangkan.
Prinsip internalisasi biaya lingkungan dan mekanisme insentif, prinsip ini berangkat dari suatu keadaan, dimana penggunaan sumber-sumber alam, merupakan kecendrungan dari dorongan pasar. Akibatnya kepentingan yg selama ini tidak terwakili dalam komponen pengambilan keputusan dalam menentukan harga pasar tersebut, diabaikan dan menimbulkan kerugian bagi mereka. Masyarakat yg menjadi korban dari kerusakan lingkungan, tidak memiliki suatu mekanisme untuk memaksa kelompok untuk membayar kerugian bagi kerusakan tersebut kecuali pengadilan.
TUJUAN, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan : Melindungi wilayah NKRI dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia Menjamin kelangsungan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem Menjaga kelestarian lingkungan hidup Mencapai keserasian,keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia Mengendalikan pemanfaatan SDA secara bijaksana Mewujudkan pembangunan berkelanjutan, dan Mengantisipasi isu lingkungan global. (psl 3).
HUKUM LINGKUNGAN DAN IMPLIKASINYA ASAS, TUJUAN dan UULH Asas Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas : Tanggung jawab negara Kelestarian dan berkelanjutan Keterpaduan Manfaat Kehati-hatian Keadilan Ekoregion Keanekaragaman hayati Pencemar membayar Partisipasif Kearifan lokal Tatakelola pemerintah yg baik Otonomo daerah (psl 2 UUPPLH) Tujuan lingkungan hidup terdapat dalam pasal 3 UUPPLH No.32 TH. 2009
RUANG LINGKUP UUPLH, terdiri dari : Perencanaan, : Inventarisasi LH Penetapan wilayah ekoregion Penyusunan RPPLH Pemanfaatan, : Berdasarkan RPPLH Pengendalian , : Pencegahan Penanggulangan Pemulihan
Pemeliharaan, : Pengawasan Penegakan Hukum Koservasi SDA Pencadangan SDA Pelestarian fungsi atsmosfer Pengawasan Penegakan Hukum
Inventarisasi LH dilaksanakan utk memperoleh data dan informasi mengenai SDA yang meliputi : Potensi dan ketersediaan Jenis yg dimanfaatkan Bentuk penguasaan Pengetahuan pengelolaan Bentuk kerusakan Konflik dan penyebab konflik
Penetapan ekoregion dgn mempertimbangkan : Karakteristik bentang alam Daerah aliran sungai Iklim Flora dan fauna Sosial budaya Ekonomi Kelembagaan masyarakat dan hasil inventarisasi lingkungan hidup
HAK DAN KEWAJIBAN ATAS LINGKUNGAN HIDUP Pasal 65 UUPPLH, menyatakan : (1)Setiap org berhak atas LH yg baik dan sehat sebagai bagian dari HAM (2)Setiap org berhak mendapatkan pendidikan LH, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas LH yg baik dan sehat (3)Setiap org berhak mengajukan usul dan atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yg diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap LH (4)Setiap org berhak utk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan LH sesuai dgn peraturan perundang-undangan (5)Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
HAK DAN KEWAJIBAN ATAS LINGKUNGAN HIDUP Kewajiban atas lingkungan hidup diatur dlm psl 67 UUPPLH, yg menyatakan setiap orang berkewajiban memelihara fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Dalam psl 68,disebutkan bahwa setiap orang yg melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban : Memberikan informasi nyg terkait dgn perlindungan dan pengelolaan LH secara benar,akurat,terbuka dan tepat waktu Menjaga keberlanjutan fungsi lingkiungan hidup Menaati ketentuan tentang baku mutu LH dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN Pengertian AMDAL berdasarkan pasal (1) angka 11, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau yg direncanakan pada LH yg diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan Pasal 22 ayat (1) UU No.32. Th.2009 menetapkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN Pasal 22 ayat (2), Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria : Besarnya jumlah penduduk yg akan terkena dampak Luas wilayah penyebaran dampak Intensitas dan lamanya dampak berlangsung Banyaknya komponen lingkungan didup yg akan terkena dampak Sifat komulatif dampak Berbalik atau tidak berbaliknya dampak Kriteria lain sesuai dgn perkembangan IPTEK
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN Pasal 23 ayat (1) , kriteria usaha yg wajib AMDAL : Pengubahan bentuk lahan Eksploitasi sumber daya alam Proses dan kegiatan yg secara potensial dapat menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya Proses dan kegiatan yg hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINTGKUNGAN Pasal 25, Dokumen AMDAL memuat : Pengkajiam mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan Evaluasi kegiatan disekitar lokasi rencana usaha Saran atau tanggapan masyarakat Prakiraan terhadap besaran dampak Evaluasi dampak yg terjadi untuk menentukan kelayakan atau tidak layak Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN Pasal 26 (1), Dokumen AMDAL disusun oleh pemrakarsa dengan mellibatkan masyarakat Pasal 26 (2), Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasar prinsip pemberian informasi ygb transfaran dan lengkap sebelum usaha dilaksanakan Pasal 26(3), Masyarakat yg dimaksud : Yang terkena dampak Pemerhati lingkungan hisup Yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan Pasal 26(4), Masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen AMDAL
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN Sanksi Administrasi Psl.76.(2), sanksi administrasi terdiri atas : Teguran tertulis Paksaan pemerintah Pembekuan izin oleh pemerintah Pencabutan izin lingkungan
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN Pasal 80, Paksaan pemerintah berupa : Penghentian sementara kegiatan produksi Pemindahan sarana produksi Penutupan saluran pembuangan air limbah Pembongkaran Penyitaan terhadap barang atau alat yg berpotensi menimbulkan pelanggaran Penghentian sementara seluruh kegiatan Tindakan lain yg bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN Sanksi Perdata Pasal 84 (1), Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan Pasal 85 (1), Penyelesaian sengketa LH diluar pengadilan dilakukan utk mencapai kesepakatan mengenai : Bentuk dan besarnya ganti rugi Tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/perusakan Tindakan tertentu utk menjamin tdk terulangnya pencemaran atau perusakan Tindakan utk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap LH
PENERGAKAN HUKUM LINGKUNGAN Pidana, Pasal 96, Alat bukti yg sah dalam tuntutan tindak pidana LH, terdiri atas : Keterangan saksi Keterangan ahli Surat Petunjuk Keterangan terdakwa Alat bukti lain
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN Pasal 98 (1), Orang yg sengaja melakukan sehingga terjadi kerusakan dikenakan sanksi penjara minimal 3th, maksimal 10th dan denda minimal 3miliar, maksimal 10miliar. Pasal 98(2), jika mengakibatkan orang luka dikenakan sanksi 4th, maksimal 12th dan denda minimal 4miliar, maksimal 12miliar. Pasal 98(3), jika mengakibatkan luka berat atau mati dikenakan sanksi 5th, maksimal 15th dan denda 5miliar maksimal 15miliar.
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN Pasal 99 (1), Orang yg lalai sehingga terjadi kerusakan dikenakan sanksi minimal 1th , maksimal 3th dan denda minimal 1miliar, maksimal 3miliar. Pasal 99(2), mengakibatkan orang luka dikenakan sanksi 2th, maksimal 6th, dan denda minimal 2miliar, maksimal 6miliar. Pasal 99(3), mengakibatkan luka berat atau mati, minimal 3th, maksimal 9th dan denda minimal 3miliar maksimal 9miliar.
PENEGAKAN HUKUJM LINGKUNGAN Pasal 100(1), Setiap org yg melanggar baku mutu lingkungan pidana penjara paling lama 3th dan denda paling banyak 3miliar. Pasal111(1), Pejabat pemberi lingkungan tanpa AMDAL dan UKL-UPL dipidana paling lama 3th dan paling banyak 3miliar Pasal 112, pidana tambahan atau tindakan tatatertib berupa : Perampasan keuntungan yg diperoleh dari tindak pidana Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha Perbaikan akibat tindak pidana Kewajiban mengerjakan apa yg dilalaikan Penempatan peruswahaan dibawah pengampuan paling lama 3th.
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN Pasal 36 (4), Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati, walikota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 37(1), Wajib menolak izin tanpa AMDAL dan UKL-UPL. Pasal 37(2), Izin dapat dibatalkan apabila : Persyaratan yg diajukan dalam permohonan cacat hukum,kekeliruan, penyalahgunaan, pemalsuan data. Penerbitannya tanpa memenuhi syarat, terntang kelayakan lingkungan hidup Kewajiban yg ditetapkan dalam AMDAL/UKL-UPL tidak dilaksanakan.