Bidang Pendidikan TK, SD dan PK SOSIALISASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Bidang Pendidikan TK, SD dan PK
DASAR PELAKSANAAN DASAR PELAKSANAAN Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas 1 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Lembaran Perubahannya 2 Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kelulusan untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah 3 Permendikbud Nomor 6 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada SD/MI, SDLB dan Paket A/ULA 4 Peraturan Kepala Balitbang Kemdikbud Nomor 009/H/HK/2015 tentang POS penyelenggaraan US/M pada SD/MI, SDLB dan program Paket A/ULA tahun pelajaran 2014/2015 5
TUJUAN UMUM PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH AGAR SEMUA PIHAK BERKEPENTINGAN MEMPUNYAI TANGGUNGJAWAB TERHADAP PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DI WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR DENGAN MEMAHAMI SECARA JELAS TAHAPAN-TAHAPAN DARI PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN KEGIATAN UJIAN SEKOLAH JENJANG SD/MI SEHINGGA PELAKSANAANNYA BERJALAN TERTIB, AMAN, LANCAR DAN SUKSES.
TUJUAN KHUSUS PENYELENGGARAN UJIAN SEKOLAH UJIAN SEKOLAH PADA JENJANG SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015 BERTUJUAN MENILAI PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN PADA MATA PELAJARAN BAHASA INDONESIA, MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM (IPA) 2. MENDORONG TERCAPAINYA TARGET WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR YANG BERMUTU
FUNGSI PENYELENGGARAN UJIAN SEKOLAH PEMETAAN MUTU SATUAN PENDIDIKAN DASAR SELEKSI MASUK JENJANG PENDIDIKAN BERIKUTNYA DASAR PEMBINAAN DAN PEMBERIAN BANTUAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
PERSYARATAN PESERTA US/M PESERTA DIDIK TELAH ATAU PERNAH BERADA PADA TAHUN TERAKHIR DI JENJANG SD/MI PESERTA DIDIK MEMILIKI LAPORAN LENGKAP PENILAIAN HASIL BELAJAR JENJANG SD/MI MULAI SEMESTER I KELAS IV SAMPAI DENGAN SEMESTER 1 KELAS VI. PESERTA DIDIK DARI PENDIDIKAN INFORMAL HARUS MEMILIKI LAPORAN LENGKAP PENILAIAN HASIL BELAJAR SETINGKAT SD/MI MULAI SEMESTER 1 KELAS IV SAMPAI DENGAN SEMESTER 1 KELAS VI PESERTA DIDIK YANG KARENA ALASAN TERTENTU DAN DISERTAI BUKTI YANG SAH TIDAK DAPAT MENGIKUTI US/M DI SATUAN PENDIDIKAN YANG BERSANGKUTAN , DAPAT MENGIKUTI US/M DI SATUAN PENDIDIKAN LAIN YANG SESUAI JENISNYA. PESERTA US SD/MI YANG KARENA ALASAN TERTENTU DAN DISERTAI BUKTI YANG SAH TIDAK DAPAT MENGIKUTI US/M UTAMA DAN BERHAK MENGIKUTI US/M SUSULAN.
PENDAFTARAN PESERTA US/M SATUAN PENDIDIKAN MELAKUKAN PENDAFTARAN PESERTA DENGAN MENGGUNAKAN FORMAT PENDAFTARAN YANG DIBAKUKAN OLEH PEMERINTAH PROVINSI. SATUAN PENDIDIKAN MENGIRIMKAN DAFTAR PESERTA KE PEMERINTAH KAB/KOTA ( DISPENDIK/KEMENAG). DISPENDIK/KEMENAG MENGKOORDINASIKAN PEMASUKAN DATA PESERTA DENGAN MENGGUNAKAN APLIKASI YANG DITERBITKAN OLEH PEMERINTAH PROVINSI. DISPENDIK/KEMENAG KAB/KOTA MENCETAK DAN MENDISTRIBUSIKAN DNS KE SATUAN PENDIDIKAN; SATUAN PENDIDIKAN MELAKUKAN VALIDASI DNS DAN MENGIRIMKAN HASIL VALIDASI KE DISPENDIK/KEMENAG KAB/KOTA ; DISPENDIK/KEMENAG KAB/KOTA SESUAI KEWENANGANNYA MELAKUKAN FINALISASI DATA, MENCETAK DAN MENDISTRIBUSIKAN DNT BESERTA KARTU PESERTA US/M KE SATUAN PENDIDIKAN PIMPINAN SATUAN PENDIDIKAN MENANDATANGANI DAN MEMBUBUHKAN STEMPEL PADA KARTU PESERTA US/M YANG TELAH DITEMPEL FOTO PESERTA. PESERTA YANG TIDAK LULUS US/M TAPEL 2013/2014 YANG AKAN MENGIKUTI US/M TAHUN 2014/2015 HARUS TERDAFTAR PADA SATUAN PENDIDIKAN ASAL ATAU SATUAN PENDIDIKAN YANG DITUNJUK.
PENYELENGGARA US/M KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PEMERINTAH PROVINSI DALAM HAL INI DINAS PENDIDIKAN DAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM HAL INI DINAS PENDIDIKAN DAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA SATUAN PENDIDIKAN ATAU SEKOLAH PENYELENGGARA
DINAS PENDIDIKAN PROV. JATIM MERENCANAKAN, MENYUSUN JUKNIS PELAKSANAAN US/M DI WILAYAHNYA; MELAKUKAN SOSIALISASI PELAKSANAAN US/M MENGGANDAKAN DAN MENDISTRIBUSIKAN PERMEN, POS, KISI-KISI SOAL YANG DITETAPKAN KEMDIKBUD KE PEMERINTAH KAB/KOTA; MENERIMA DNT DARI PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA; MENYUSUN 75% PAKET SOAL DENGAN MELIBATKAN PARA PENDIDIK YANG MEWAKILI SELURUH KAB/KOTA DAN AHLI PENILAIAN PENDIDIKAN DAN BADAN; MERAKIT DAN MENETAPKAN PAKET SOAL US/M BERSAMA KEMDIKBUD YANG TERDIRI DARI 25 % PAKET SOAL DARI KEMENTERIAN, DENGAN 75 % PAKET SOAL DARI PEMERINTAH PROVINSI DAN KEMENAG; MENGGANDAKAN BAHAN US/M YANG MENCAKUP PAKET SOAL, LJUS/M, DAFTAR HADIR, BERITA ACARA DAN PAKTA INTEGRITAS; MENDISTRIBUSIKAN BAHAN US/M KE SATUAN PENDIDIKAN MELALUI PEMERINTAH KAB/KOTA ( DISPENDIK/KEMENAG); MENJAGA KERAHASIAAN, KEAMANAN PELAKSANAAN US/M DAN MENYEDIAKAN APLIKASI PENDATAAN; MEMBENTUK TIM PENSKORAN LJUS/M, MELAKUKAN PENSKORAN HASIL US/M; MENYAMPAIKAN HASIL PEMINDAIAN DAN PENSKORAN KEPADA KEMENTERIAN; MENCETAK DAN MENDISTRIBUSIKAN DKHUS/M UNTUK MAPEL YANG KISI-KISINYA DITETAPKAN KEMENTERIAN KE PEMERINTAH KAB/KOTA DAN KEMENAG;
DINAS PENDIDIKAN PROV. JATIM Lanjutan ... MENCETAK DAN MENDISTRIBUSIKAN SKHUS/M KE SATUAN PENDIDIKAN MELALUI PEMERINTAH KAB/KOTA DAN KEMENAG; MENCETAK DAN MENDISTRIBUSIKAN BLANKO IJAZAH KE SATUAN PENDIDIKAN MELALUI PEMERINTAH KAB/KOTA; MEMANTAU DAN MENGEVALUASI PELAKSANAAN US/M DI WILAYAHNYA DAN .. MEMBUAT LAPORAN PELAKSANAAN US/M DI WILAYAHNYA DAN MENYAMPAIKAN KEPADA KEMENTERIAN.
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA MERENCANAKAN, MENYUSUN JUKNIS PELAKSANAAN US/M DI WILAYAHNYA; MENGKOORDINASIKAN DAN MENSOSIALISASIKAN PELAKSANAAN US/M KE STAKE HOLDER, MEDIA DLL; MELAKUKAN PENDATAAN DAN MENETAPKAN CALON PESERTA US/M; MENGELOLA DATA PESERTA US/M SERTA MENERBITKAN DNS DAN DNT; MENGIRIMKAN DNS KE SATUAN PENDIDIKAN UNTUK DIVALIDASI; MENGIRIMKAN DNT KE PEMERINTAH PROVINSI ATAU KANWIL KEMENAG SERTA SATUAN PENDIDIKAN ; MENDISTRIBUSIKAN PERMEN, POS DAN KISI-KISI SOAL YG DITETAPKAN KEMENTERIAN KE SATUAN PENDIDIKAN; MENGUSULKAN CALON PENULIS SOAL US/M KE PEMERINTAH PROVINSI DAN KANWIL KEMENAG; MENDISTRIBUSIKAN BAHAN US/M KE SATUAN PENDIDIKAN; MENJAGA KERAHASIAAN DAN KEAMANAN BAHAN US/M; MENJAGA KEAMANAN PELAKSANAAN US/M; MEMBENTUK TIM PEMINDAI LJUS/M;
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA LANJUTAN ..... 13. MELAKUKAN PEMINDAIAN LJUS/M; 14. MENGIRIMKAN HASIL PEMINDAIAN KE PEMERINTAH PROVINSI CQ. DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR; 15. MENERIMA DKHUS/M DAN SKHUS/M DARI PEMERINTAH PROVINSI DENGAN MENGIRIMKANNYA KE SATUAN PENDIDIKAN; 16. MELAKSANAKAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN US/M DI WILAYAHNYA, DAN; 17. MEMBUAT LAPORAN PELAKSANAAN US/M KABUPATEN/KOTA DAN MENYAMPAIKANNYA KE PEMERINTAH PROVINSI ATAU KANWIL KEMENAG; 18. DEMI KELANCARAN PENYELENGGARAAN US/M JENJANG SD/MI/SDLB DI DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR, DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA DI WILAYAH KAB/KOTA, JUGA MELIBATKAN UPTD PENDIDIKAN DI KECAMATAN/PPA DI WILAYAHNYA ;
SATUAN PENDIDIKAN PERSYARATAN PENYELENGGARA UJIAN SEKOLAH / MADRASAH SATUAN PENDIDIKAN TELAH TERAKREDITASI; BAGI SEKOLAH/MADRASAH YANG BELUM/TIDAK TERAKREDITASI DAPAT MENGGABUNG PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG TERAKREDITASI , DENGAN DIKOORDINASIKAN OLEH PEMERINTAH KAB/KOTA ATAU KEMENAG; BAGI SEKOLAH/MADRASAH YANG BERADA DI DAERAH TERTINGGAL /TERLUAR/TERPENCIL (SULIT TRANSPORTASI) DIATUR OLEH PEMERINTAH KAB/KOTA DAN/ATAU KEMENAG; PIMPINAN SATUAN PENDIDIKAN MENETAPKAN PENANGGUNGJAWAB PENYELENGGARAN US/M DI SATUAN PENDIDIKAN YANG TERDIRI ATAS PENDIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN YANG BERSANGKUTAN DAN/ATAU PENDIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN LAIN YANG BERGABUNG;
SATUAN PENDIDIKAN TUGAS DAN WEWENANG ... MERENCANAKAN DAN MENYUSUN JUKNIS PELAKSANAAN US/M SATUAN PENDIDIKAN BERDASARKAN POS DAN PERMEN; MELAKUKAN SOSIALISASI PELAKSANAAN US/M KEPADA PENDIDIK, PESERTA US/M, ORTU DAN KOMITE SEKOLAH; MELAKUKAN PENDAFTARAN CALON PESERTA US/M DAN MENGIRIMKANNYA KE PEMERINTAH KAB/KOTA DAN KEMENAG; MELAKUKAN LATIHAN PENGISIAN LJUS/M KEPADA CALON PESERTA US/M; MENGAMBIL BAHAN US/M DI TEMPAT YANG SUDAH DITETAPKAN OLEH PENYELENGGARA US/M KABUPATEN/KOTA; MEMERIKSA DAN MEMASTIKAN AMPLOP PAKET SOAL US/M DALAM KEADAAN DISEGEL; MENJAGA KERAHASIAAN DAN KEAMANAN BAHAN US/M; MENYIAPKAN RUANG KHUSUS UNTUK PELAKSANAAN US/M BAGI PESERTA DIDIK BERKEBUTUHAN KHUSUS;
SATUAN PENDIDIKAN LANJUTAN ... 9. MENJAGA KEAMANAN PELAKSANAAN US/M; 10. MEMERIKSA DAN MEMASTIKAN AMPLOP LJUS/M DALAM KEADAAN DI LEM/LAK DAN TELAH DITANDATANGANI OLEH PENGAWAS RUANG US/M, SERTA DIBUBUHI STEMPEL SATUAN PENDIDIKAN; 11. MENGUMPULKAN BAHAN US/M SERTA MENGIRIMKANNYA KE PEMERINTAH KAB/KOTA DAN KEMENAG; 12. MENERIMA DKHUS/M DARI PEMERINTAH KAB/KOTA DAN KEMENAG; 13. MENERBITKAN, MENANDATANGANI, DAN MEMBAGIKAN SKHUS/M DAN IJAZAH KEPADA PESERTA DIDIK US/M; 14. MENYAMPAIKAN LAPORAN PELAKSANAAN US/M DAN HASIL KELULUSAN SISWA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DAN
PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH JADWAL PELAKSANAAN US/M UNTUK MAPEL DAN MULOK DITETAPKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DAN DILAKSANAKAN SETELAH PELAKSANAAN US/M PADA MINGGU YANG SAMA.
PERSYARATAN RUANG US/M RUANG YANG DIGUNAKAN AMAN DAN MEMADAI UNTUK PELAKSANAAN US/M; SETIAP RUANG US/M DITEMPEL PENGUMUMAN YANG BERTULISKAN : “ DILARANG MASUK SELAIN PESERTA US/M DAN PENGAWAS “. SETIAP RUANG DITEMPATI PALING BANYAK 20 PESERTA, DAN 2 (DUA) ORANG MEJA UNTUK 2 (DUA) PENGAWAS US/M; SETIAP MEJA DALAM RUAN US/M DIBERI NOMOR PESERTA US/M; SETIAP RUANG US/M DISEDIAKAN DENAH TEMPAT DUDUK PESERTA US/M DAN BAHAN UNTUK LAK/LEM; GAMBAR ATAU ALAT PERAGA YANG BERKAITAN DENGAN MATERI US/M DIKELUARKAN DARI RUANG US/M;
TEMPAT DUDUK PESERTA SATU BANGKU UNTUK 1 (SATU) ORANG PESERTA US/M; JARAK ANTARA MEJA YANG SATU DENGAN YANG LAIN DISUSUN DENGAN MEMPERTIMBANGKAN JARAK ANTARA PESERTA YANG SATU DENGAN PESERTA YANG LAIN MINIMAL 1 (SATU) METER; PENEMPATAN PESERTA US/M DISESUAIKAN DENGAN URUTAN NOMOR PESERTA US/M
DENAH RUANGAN Pengawas Pengawas 1 2 3 4 8 7 6 5 9 10 11 12 16 15 14 13 17 18 19 20
JADWAL UJIAN SEKOLAH/MADRASAH NO UJIAN HARI/TANGGAL PUKUL MAPEL 1. US/M SENIN, 18 MEI 2015 08.00 – 10.00 BHS. INDONESIA US/M SUSULAN SENIN, 25 MEI 2015 2. SELASA, 19 MEI 2015 MATEMATIKA SELASA, 26 MEI 2015 3. RABU, 20 MEI 2015 ILMU PENGETAHUAN ALAM ( IPA ) RABU, 27 MEI 2015
PENGUMUMAN PENGUMUMAN KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN PALING LAMBAT 4 (EMPAT) MINGGU SETELAH PELAKSANAAN US/M. PROVINSI JAWA TIMUR MENETAPKAN PADA: SABTU, 20 JUNI 2015
TERIMA KASIH MATUR SUWUN
MATERI SOSIALIASISASI US SD/MI http: dikdasgresik.wordpress.com BISA DI DOWNLOAD DI http: dikdasgresik.wordpress.com TERIMA KASIH