Oleh : Dewi Tri Utami. . Pasal 1 angka 7 UU no 21 Th. 2008 disebutkan Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
Advertisements

Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
JENIS DAN KEGIATAN USAHA BANK
Aspek Permodalan dalam Kewirausahaan
Gambaran umum perbankan
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
ANJAK PIUTANG SOLEKHATUN.
o j k Otoritas jasa keuangan
MANAJEMEN KREDIT PERTEMUAN 6.
Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS)
Sistem Operasional Bank Syariah Ekonomi dan Perbankan Islam Fakultas Agama Islam 2014/2015.
Bersihkan Perbankan Syariah?
Syarif As’ad Kuliah Pengantar Manajemen dan Perbankan 1.
- BANK MANAGEMENT- REVIEW PERBANKAN DI INDONESIA
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
Akuntansi Syariah Pertemuan 1
BAB IX Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Sektor Industri Oleh : Hermien Roosita Asisten Deputi Urusan Manufaktur, Prasarana dan.
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BADAN USAHA.
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
DUKUNGAN DPR DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBIAYAAN INDUSTRI
Perkembangan Lembaga Bisnis Syariah
PENDAHULUAN.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
SISTEM PERBANKAN INDONESIA
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
TINJAUAN PEMBIAYAAN GRIYA IB HASANAH PADA PT
PERUSAHAAN.
SUMBER DAN ALOKASI DANA PERBANKAN
Soal Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
MANAJEMEN PERBANKAN BAB Va MANAJEMEN KREDIT JENIS-JENIS KREDIT
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Pertemuan X KEMITRAAN USAHA.
CARA MEMPEROLEH MODAL NUR PRATIWI, SE, M.Sc.
Badan Usaha.
Ekonomi Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), OJK dan Bank Sentral Oleh : Rita sari A Modul Ekonomi SMA X.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN Oleh INTAN DWI ASTUTI A
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
SUMBER DAN ALOKASI DANA PERBANKAN
Pembiayaan Usaha Nur Pratiwi, SE, M.Sc.
BANK PERKREDITAN RAKYAT
Kondisi Perbankan Indonesia
“Arah Kebijakan & Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia”
TUGAS HUKUM PERBANKAN DISUSUN OLEH : NAMA : TIKA SARI PERMATA NIM: DOSEN PEMBIMBING : ASLAN DERI ICHSANDI, SH., MH JURUSAN MANAJEMEN PERBANKAN.
Pengertian Bank, Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional
Chapter 7 Peranan Bank Syariah dalam Perekonomian
Otoritas Jasa Keuangan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Otoritas jasa Keuangan
Kelompok 6 Alvadrian Yoel Bendri Andreansyah Novario Ola Koban
Srategi Pengembangan Bisnis Perbankan di Indonesia
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
SUMBER DAN ALOKASI DANA PERBANKAN
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. I
Mari Mengenal Bank Syariah Di Susun Oleh : Muspira Zulfa.
Pertemuan 14 Bank Syariah
PENGERTIAN Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menurut Undang-undang (UU) Perbankan No. 7 Tahun 1992, adalah: “Lembaga keuangan bank yang menerima simpanan.
Dasar-dasar Ilmu Perbankan
MODAL Modal adalah sesuatu yang diperlukan untuk membiayai operasi perusahaan mulai dari berdiri sampai beroperasi Untuk mendirikan atau menjalankan suatu.
Transcript presentasi:

Oleh : Dewi Tri Utami

. Pasal 1 angka 7 UU no 21 Th disebutkan Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bank syari’ah adalah bank yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan manusia akan jasa perbankan, dengan teknik perbankan yang dilakukan terjauh dari yang bertentangan dengan ajaran agama Islam. Bank konvensional BUNGA Bank Syariah BAGI HASIL BANK SYARIAH ???

Kelebihan bank syariah dibandingkan bank konvensional adalah: Adanya negosiasi antara pihak nasabah dan pihak bank untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Adanya prinsip bagi hasil jika perusahaan ingin menaikkan hasil usahanya namun kekurangan modal dapat mengajukan kredit dengan bank. Sehingga dapat memperoleh modal dengan cepat dan juga resiko yang ada akan lebih rendah dari pada pengajuan kredit di bank konvensional. Pengusaha kecil akan terdorong untuk mengembangkan usahanya dengan bantuan pihak bank. Karena di bank syariah jika ingin mengajukan kredit bisa tanpa jaminan asal usaha yang dikelola dinilai mempunyai prospek dan memenuhi syarat tertentu. Resiko kerugian lebih kecil karena jika mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan perjanjian yang dibuat sebelumnya dengan pihak bank.

Faktor pendorong berkembangnya perbankan syariah di Indonesia : Meningkatnya kesadaran umat islam untuk berbisnis secara syariah Meningkatnya ketersediaan SDM yang handal dibidang perbankan syariah dengan dibukanya beberapa sekolah tinggi atau fakultas yang berkonsentrasi pada pengembangan ekonomi syariah Meningkatnya para pemilik perbankan konvensional untuk membuka devisi atau unit syariah Adanya payung hukum yang jelas yang jelas yang mengatur perbankan syariah.

Data terakhir Bank Syariah menurut data BI Jumlah kantor BUS- UUS (hingga Oct-13) bertambah 264 kantor Jumlah account nasabah yang dikelola 12,3 juta (BUS-UUS), meningkat 13,9% dari 2012 Jumlah pekerja di industri perbankan syariah diperkirakan 42 ribu pekerja, meningkat ±33,2% dari 2012

Prospek pertumbuhan th 2014 Menurut data Outlook Perbankan Bank Syariah th 2014 yang disampaikan asisten gubernur bank syariah Dr. Mulya. E. Siregar ada beberapa faktor penunjang perkembangan bank syariah di indonesia pada tahun 2014,yaitu : Rencana kementerian BUMN untuk mendirikan bank BUMN syariah Rencana kementerian agama untuk merealisasikan pengalihan sebagian besar dana haji ke bank syariah Sosialisasi iB & dicanangkannya GRES! (Gerakan Ekonomi Syariah) secara nasional yg berdampak pada sinergi sektoral & naiknya minat transaksi keuangan syariah

Perbaikan kinerja bank syariah untuk menjaga eksistensinya Cross sector/interkonektivitas antar lembaga keuangan syariah (kerjasama lebih erat antara perbankan syariah, asuransi syariah dan penjaminan pembiayaan perbankan syariah dalam melakukan usahanya) Pengaturan dan pengawasan yang efektif, berkelanjutan dan terintegrasi Promsi keuangan syariah di komunitas ekonomi & keuangan global

Pertumbuhan perbankan syariah di indonesia yang relatif masih cukup tinggi jika dibandingkan perbankan secara umum maupun keuangan syariah secara global ditengah kondisi perekonomian yang masih dalam tahap pemulihan, membuktikan perbankan syariah nasional mampu mempertahankan eksistensi dan perkembangannya dalam menghadapi situasi perekonomian, walaupun memiliki tantangan a.l. dari segi SDM, produk, jaringan dan permodalan jika dibandingkan perbankan konvensional maupun perbankan syariah global.

Kesimpulan Perkembangan bank syariah di Indonesia pada tahun 2014 diperkirakan semakin membaik,