Pertemuan 5 Bangun Bangun Usaha Ekonomi Negara Matakuliah : EK 432/Perekonomian Indonesia Tahun : 2005 Versi : Revisi 1 Pertemuan 5 Bangun Bangun Usaha Ekonomi Negara
Mahasiswa mampu menjelaskan ciri-ciri bangun usaha negara Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Mahasiswa mampu menjelaskan ciri-ciri bangun usaha negara Mahasiswa mampu menjelaskan kontribusi bangun usaha ekonomi yang ada terhadap perkembangan perekonomian Indonesia
Outline Materi Koperasi BUMN Swasta
Koperasi SUATU PERKUMPULAN YANG BERANGGOTAKAN ORANG-ORANG ATAU BADAN HUKUM YANG MEMBERIKAN KEBEBASAN MASUK DAN KELUAR SEBAGAI ANGGOTA DENGAN BEKERJASAMA SECARA KEKELUARGAAN MENJALANKAN USAHA UNTUK MEMPERTINGGI KESEJAHTERAAN JASMANIAH PARA ANGGOTANYA. AZAS KOPERASI AZAS KEKELUARGAAN AZAS KEGOTONGROYONGAN LANDASAN KOPERASI Landasan Idiil Pancasila Landasan Struktural UUD 1945
Koperasi Landasan Mental setiakawan dan kesadaran pribadi FUNGSI KOPERASI Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia Sebagai alat insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tatalaksana perekonomian rakyat.
BUMN Adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekeyaan negara yang dipisahkan BENTUK BUMN: PERUSAHAAN PERSEROAN Adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh NKRI, tujuan utamanya mengejar keuntungan termasuk Perseroan terbuka PERUSAHAAN UMUM Adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan
BUMN KARAKTERISTIK BUMN Usahanya membantu tugas pemerintah dalam hal penyediaan sarana-sarana umum Menghasilkan barang yang karena pertimbangan keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai oleh negara Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus dimiliki dan dikelola oleh pemerintah Dibentuk untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah terutama yang bersifat strategis Dibentuk dengan tujuan untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Usahanya bersifat komersial dan fungsinya dapat dilakukan oleh fihak swasta
Swasta MERUPAKAN BADAN USAHA YANG DIMILIKI DAN DIKELOLA OLEH MASYARAKAT BAIK SECARA INDIVIDU MAUPUN BERKELOMPOK BERDASARKAN KEINGINAN, KEMAMPUAN DAN TUJUANNYA YAITU UNTUK MENCARI MANFAAT DAN KEUNTUNGAN YANG DITETAPKAN DENGAN UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU. MACAM-MACAM USAHA SWASTA: Perusahaan Perseorangan Firma Perseroan Terbatas (PT) Perusahaan Patungan (Joint Venture)