Pertemuan 5 Bangun Bangun Usaha Ekonomi Negara

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Selamat jumpa di Pelajaran Ekonomi Oleh : Dra. Hj. Poppie Komarawati M.Pd.
Advertisements

PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSI KOERASI
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Definisi perusahaan dan bentuk-bentuk perusahaan
Estri Yulianti SMA NEGERI 1 SEWON EKONOMI. BISNISBUMNKeluar Badan Usaha STANDAR KOMPETENSIKOMPETENSI DASAR.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
KOPERASI Pengertian koperasi Karakteristik koperasi
KOPERASI.
Berdasarkan materi sebelumnya, sistem elonomi yang diterapkan di indonesia adalah sistem demokrasi indonesia.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
KOPERASI Siti wahyuningsih A
BADAN USAHA.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -2 M-4
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
III. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan II
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
PERUSAHAAN.
By : Koperasi By :
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk Bisnis Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
Bentuk Bisnis Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
KOPERASI.
Badan Usaha.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Teori Produksi dan Kegiatan Perusahaan
AKUNTANSI KOPERASI PENGERTIAN KOPERASI
KOPERASI DAN PENGELOLAAN KOPERASI
Peran perilaku ekonomi dalam sistem perekonomian
Jati Diri Koperasi Definisi Nilai-Nilai koperasi
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
Fungsi dan peranan koperasi
Pelaku ekonomi di indonesia
Pertemuan 4 Sistem Perekonomian Indonesia dan PerkembangannyaJudul
Koperasi.
BUMN.
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
BADAN USAHA MILIK NEGARA
By : Koperasi By :
JATI DIRI KOPERASI PENGERTIAN? LANDASAN,ASAS,TUJUAN KOPERASI?
PENGANTAR AKUNTANSI.
Landasan, Fungsi, Landasan, dan Sendi Dasar Koperasi
Pertemuan 5 pelaku ekonomi
Harini Rusydina Arsyadi A
KOPERASI Sejarah R Aria Wiriaatmadja & E Sieburg
Bentuk-Bentuk Badan Hukum dan Perusahaan
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.1]
ORGANISASI AGRIBISNIS
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk Bisnis Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
Bentuk Bisnis Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
Bentuk Bisnis Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
Konsep Koperasi OLEH :Deni Adriani,M.Pd
Bentuk Bisnis Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
SESI 1 EKONOMI KOPERASI. Organisasi Ekonomi Perusahaan yg dimiliki/ dikelola sendiri Kemitraan Perusahaan umum/ konvensional (PT, perusahaan terbuka)
Bentuk Bisnis Perusahaan Perseorangan (Proprietorship) Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma, CV) Korporasi / corporation Perusahaan Perseorangan adalah.
Transcript presentasi:

Pertemuan 5 Bangun Bangun Usaha Ekonomi Negara Matakuliah : EK 432/Perekonomian Indonesia Tahun : 2005 Versi : Revisi 1 Pertemuan 5 Bangun Bangun Usaha Ekonomi Negara

Mahasiswa mampu menjelaskan ciri-ciri bangun usaha negara Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Mahasiswa mampu menjelaskan ciri-ciri bangun usaha negara Mahasiswa mampu menjelaskan kontribusi bangun usaha ekonomi yang ada terhadap perkembangan perekonomian Indonesia

Outline Materi Koperasi BUMN Swasta

Koperasi SUATU PERKUMPULAN YANG BERANGGOTAKAN ORANG-ORANG ATAU BADAN HUKUM YANG MEMBERIKAN KEBEBASAN MASUK DAN KELUAR SEBAGAI ANGGOTA DENGAN BEKERJASAMA SECARA KEKELUARGAAN MENJALANKAN USAHA UNTUK MEMPERTINGGI KESEJAHTERAAN JASMANIAH PARA ANGGOTANYA. AZAS KOPERASI AZAS KEKELUARGAAN AZAS KEGOTONGROYONGAN LANDASAN KOPERASI Landasan Idiil  Pancasila Landasan Struktural  UUD 1945

Koperasi Landasan Mental  setiakawan dan kesadaran pribadi FUNGSI KOPERASI Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia Sebagai alat insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tatalaksana perekonomian rakyat.

BUMN Adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekeyaan negara yang dipisahkan BENTUK BUMN: PERUSAHAAN PERSEROAN Adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh NKRI, tujuan utamanya mengejar keuntungan termasuk Perseroan terbuka PERUSAHAAN UMUM Adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan

BUMN KARAKTERISTIK BUMN Usahanya membantu tugas pemerintah dalam hal penyediaan sarana-sarana umum Menghasilkan barang yang karena pertimbangan keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai oleh negara Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus dimiliki dan dikelola oleh pemerintah Dibentuk untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah terutama yang bersifat strategis Dibentuk dengan tujuan untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Usahanya bersifat komersial dan fungsinya dapat dilakukan oleh fihak swasta

Swasta MERUPAKAN BADAN USAHA YANG DIMILIKI DAN DIKELOLA OLEH MASYARAKAT BAIK SECARA INDIVIDU MAUPUN BERKELOMPOK BERDASARKAN KEINGINAN, KEMAMPUAN DAN TUJUANNYA YAITU UNTUK MENCARI MANFAAT DAN KEUNTUNGAN YANG DITETAPKAN DENGAN UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU. MACAM-MACAM USAHA SWASTA: Perusahaan Perseorangan Firma Perseroan Terbatas (PT) Perusahaan Patungan (Joint Venture)