BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN DEMAK 2015
Prosedur Pelaksanaan dan Penggunaan Dana BOS
A. Mekanisme Pengalokasian Dana BOS DAPODIK DAPODIK
Proses Pendataan Pendidikan Dasar ( Lanjutan.....) Penjab Dapodik adalah seorang guru atau pegawai tata usaha yang sudah ada di sekolah atau pegawai yang selama ini telah direkrut untuk membantu pengelolaan dana BOS (khususnya untuk SD) Penjab Dapodik yang dipilih memiliki kompetensi dapat mengoperasikan minimal windows, word, dan excell Penjab Dapodik bertanggungjawab terhadap pemasukan data, validasi, verifikasi dan pengiriman Dapodik Tidak ada pengangkatan pegawai honorer tetap yang khusus untuk menangani Dapodik sehingga membebankan honor rutin sekolah. Biaya yang diperlukan untuk menggandakan formulir, pemasukkan data, verifikasi, updating dan pengiriman data dapat menggunakan dana BOS 2 Penunjukkan Penanggungjawab Dapodik 1
Proses Penetapan Alokasi Dana BOS ( Lanjutan.....) Sekolah yang tidak mengisi Dapodik tidak dialokasikan dana BOS Alokasi Dana BOS Berdasar Dapodik TRIWULAN 1 TRIWULAN 2 TRIWULAN 3 TRIWULAN 4 30 Nov 2014 15 Feb 2015 15 Mei 2015 21 Sept 2015
Mekanisme Penyaluran BOS
Mekanisme Pengambilan dana BOS Pengambilan dana dilakukan oleh Bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah Dana BOS harus diterima secara utuh oleh sekolah dan tidak diperkenankan adanya pemotongan oleh pihak manapun
Penggunaan Dana BOS 2015 PENGGUNAAN DANA BOS Pengembangan Perpustakaan Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa Kegiatan Ulangan dan Ujian Pembelian bahan-bahan habis pakai Langganan daya dan jasa Perawatan sekolah Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer Pengembangan profesi guru Membantu siswa miskin yg belum menerima BSM dan KIP Pembiayaan pengelolaan BOS Pembelian perangkat komputer Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d. 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS Wajib membeli buku Kurtilas untuk kls 1,2,3,6 sejumlah siswa dan guru, membeli kekurangan/mengganti yang rusak untuk kelas 4 dan 5. Perbaikan sanitasi sekolah (Kamar mandi dan WC) dan saluran air hujan Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM, pegawai administrasi (termasuk adm BOS SD, Pustakawan, penjaga sekolah, Satpam, pegaawai kebersihan. Batas Maks 15% dr total dana BOS yg diterima. Pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer harus memperolah persetujuan Disdik Kab/Kota dgn menggunakan prinsip pemerataan. Laptop 1 unit dgn harga maks 6jt di toko resmi, proyektor harga mask 5jt ditoko resmi Peralatan pendidikanyang mendukung kurikulum 2013
D. Larangan Penggunaan Dana BOS Disimpan dengan maksud dibungakan Dipinjamkan kepada pihak lain Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa atau guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali untuk siswa penerima BSM Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat Membangun gedung/ruangan baru Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran Menanamkan saham Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh dan wajar Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah
Monitoring dan Supervisi
Monitoring dan Supervisi BOS Bentuk: Melakukan pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah terhadap pelaksanaan program BOS. Tujuan: Meyakinkan bahwa dana BOS diterima oleh yang berhak dalam jumlah, waktu, cara, dan penggunaan yang tepat Komponen utama yang dimonitor antara lain: Alokasi dana sekolah penerima bantuan Penyaluran dan penggunaan dana Pelayanan dan penanganan pengaduan Administrasi keuangan Pelaporan, serta pemajangan rencana penggunaan dan pemakaian dana BOS.
Monitoring dan Supervisi BOS Juga dilakukan monitoring terhadap pelayanan dan penanganan pengaduan, sehingga pelayanan pengaduan dapat ditingkatkan. Dapat dilakukan bekerjasama dengan lembaga-lembaga terkait. Dilakukan dengan mencari fakta, menginvestigasi, menyelesaikan masalah, dan mendokumentasikan. Dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Pusat, Tim BOS Provinsi, dan Tim BOS Kabupaten/Kota.
Monitoring oleh Tim Manajemen BOS Pusat Memantau penyaluran dan penyerapan dana, kinerja Tim Manajemen BOS Provinsi dan penggunaan dana manajemen dan operasional yang disediakan oleh Tim Manajemen BOS Pusat dan pelaksanaan program di sekolah; Responden: Tim Manajemen BOS Provinsi Pengelola Keuangan Daerah Bank penyalur dan Sekolah Dilaksanakan pada saat persiapan penyaluran dana, pada saat penyaluran dana dan pasca penyaluran dana Monitoring pelaksanaan program dilakukan melalui kunjungan lapangan Monitoring penyaluran dana BOS dari Bank Penyalur ke sekolah dilakukan secara online.
Monitoring oleh Tim Manajemen BOS Provinsi Memantau penyaluran dana, penyerapan dana dan penggunaan dana di tingkat sekolah Responden: Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, Sekolah Murid dan/atau orangtua murid penerima bantuan Lembaga penyalur dana BOS; Dilaksanakan pada saat persiapan penyaluran dana, pada saat penyaluran dana, dan pasca penyaluran dana Monitoring dilakukan melalui kunjungan lapangan; Monitoring penyaluran dana BOS dari Bank Penyalur ke sekolah dilakukan secara online.
Monitoring oleh Tim Manajemen BOS Kab/Kota Memantau penyaluran dana, penyerapan dana, dan penggunaan dana di tingkat sekolah; Responden: Sekolah Murid Orangtua murid Monitoring dilaksanakan pada saat penyaluran dana dan pasca penyaluran dana Agar monitoring dilakukan secara terpadu dengan program lain selain program BOS Dapat melibatkan Pengawas Sekolah secara terintegrasi dengan kegiatan pengawasan lainnya oleh Pengawas Sekolah Monitoring dilakukan melalui kunjungan lapangan; Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota agar memanfaatkan pengawas sekolah yang kredibel dan bertanggung jawab untuk membantu melakukan monitoring
Pelaporan, Pertanggungjawaban, Pengawasan, Pemeriksaan, dan Sanksi
Pelaporan Tingkat Sekolah Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Formulir: Formulir BOS-K1 (RKAS) BOS-K2 (rincian rencana penggunaan tahunan dan tiga bulanan untuk setiap sumber dana yang diterima sekolah) Ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Ketua Yayasan (swasta) Disimpan di sekolah Diperlihatkan kepada Pengawas Sekolah, Tim BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan
Pelaporan Tingkat Sekolah Pembukuan 1. Buku Kas Umum Mennggunakan Formulir BOS-K3 Meliputi semua transaksi eksternal Diisi segera setiap setelah kejadian transaksi 2. Buku Pembantu Kas Menggunakan Formulir BOS-K4 Mencatat tiap transaksi tunai 3. Buku Pembantu Bank Menggunakan Formulir BOS-K Mencatat tiap transaksi melalui bank 4. Buku Pembantu Pajak Menggunakan Formulir BOS-K6 Mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak
Pelaporan Tingkat Sekolah Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana Menggunakan Formulir BOS-K7 Disusun berdasarkan Buku Kas Umum pada periode yang sama Dibuat triwulanan Dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa dana BOS telah digunakan sesuai NPH Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS Menngunakan Formulir BOS-K7a Merupakan rekapitulasi dari 13 komponen penggunaan dana Disusun berdasarkan Formulir BOS-K7
Pelaporan Tingkat Sekolah Bukti Pengeluaran Setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah; Bukti pengeluaran uang harus dibubuhi materai yang cukup Transaksi sampai Rp 250.000 tidak dikenai bea meterai, Transaksi Rp 250.001 – Rp 1.000.000 dikenai bea meterai Rp 3.000 Transaksi lebih besar Rp 1.000.000,- dikenai bea meterai Rp 6.000 Uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukannya Uraian tentang jenis barang/jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bentuk faktur sebagai lampiran kuitansi Setiap bukti pembayaran harus disetujui Kepala Sekolah dan lunas dibayar oleh Bendahara Disimpan oleh bendahara BOS sebagai bahan bukti dan bahan laporan
Pelaporan Tingkat Sekolah Hal yang perlu dilaporkan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah: Rekapitulasi penggunaan dana BOS harus dilaporkan oleh setiap sekolah tiap triwulan melalui laman www.bos.kemdikbud.go.id. Laporan lengkap penggunaan dana BOS triwulanan disimpan di sekolah untuk bahan pemeriksaan. Lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran. Lembar pencatatan pengaduan. Laporan kegiatan dan pertanggungjawaban selama satu tahun anggaran disampaikan kepada SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
Pembukuan DANA BOS Pembukuan: Setiap transaksi harus didukung dengan bukti yang sah Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup, sesuai dengan ketentuan bea meterai Bukti pengeluaran harus disertai uraian yang jelas tentang barang/jasa yang dibayar, tanggal dan nomor bukti Nilai barang dan jasa yang dibayar tidak boleh lebih kecil/besar dari uang yang dikeluarkan Seluruh penerimaan dan pengeluaran uang agar dicatat/dibukukan dalam Buku Kas Umum (BKU) BKU ditulis dengan rapih Semua transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran dibukukan/dicatat sesuai urutan kejadian Setiap akhir bulan BKU ditutup, dihitung saldonya dicocokkan dengan saldo yag ada di kas dan di bank Pajak dipungut sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku 10 Okt.2005
Pembukuan Belanja BOS (lanjutan) Dokumen Pendukung: Kuitansi /tanda bukti pembayaran/bon asli dari pihak yang menerima pembayaran bukti transaksi lainnya Semua dokumen ditandatangani ketua dan bendahara, diketahui Kepala Sekolah dan dibubuhi stempel sekolah Saldo pembukuan: Saldo tunai setiap bulan tidak boleh lebih dari 5 juta Berdasarkan Pasal 55 Perpres No. 70 Tahun 2012 ttg Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah, Tanda bukti perjanjian teridiri atas: Bukti pembelian ………. Barang/jasa s.d. 10 juta Kuitansi ………barang/jasa nilainya s.d 50 juta Surat Perintah Kerja (SPK) ….. Barang/jasa s.d. 200 juta Jasa konsultansi s.d. 50 juta Surat Perjanjian …. Barang/jasa di atas 200 juta, jasa konsultansi di atas 50 juta. 10 Okt.2005
Pertanggungjawaban belanja bos Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggungjawab atas target kinerja penyaluran dana Bos KPA harus menyusun pertanggungjawaban PPK bertanggungjawab atas pelaksanaan penyaluran dana Bos Penerima Bos bertanggungjawab mutlak terhadap pelaksanaan Bos Pertanggunjawaban Bos harus tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah dan terhindar dari penyimpangan Penerima Bos harus membuat laporan pertanggungjawaban kepada pemberi Bos Bentuk laporan pertanggungjawaban mengacu pada juknis Bos. 10 Okt.2005
Pertanggungjawaban belanja bos (lanjutan) Akuntabel adalah kemampuan untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban Pertanggungjawaban bersifat administratif, artinya semua dana yang diterima, disimpan dan digunakan harus dilakukan pencatatan dan memiliki dokumen pendukungnya Pertanggungjawaban bersifat fisik, artinya pekerjaan fisik telah sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam juknis/spesifikasinya Pertanggungjawaban secara hukum (legal), artinya semua dokumen yang dibuat telah lengkap dan mendapat otorisasi dari pejabat yang berwenang (tidak fiktif).
BEBERAPA HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN Tidak melakukan mark up Bukti pertanggungjawaban tidak fiktif Tidak menerima uang suap (gratifikasi) Memungut dan menyetorkan pajak Membuat dan menyampaikan laporan Menggunakan dana sesuai peruntukannya Berpedoman pada Juknis Bos dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku DIJAMIN TIDAK AKAN BERMASALAH DENGAN HUKUM
Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
A. Media Alamat web : www.bos.kemdikbud.go.id Telepon PIH : 177 SD : 0-800-140-1276 (bebas pulsa); 021-5725632 SMP : 0-800-140-1299 (bebas pulsa); 021-5725980 Faksimil : 021-5731070, 021-5725645, 021-5725635 Email : bos@kemdikbud.go.id SMS : 1771
B. Pengaduan Masyarakat Adapun pengaduan masyarakat yang sering muncul adalah seperti kasus-sasus berikut ini : Pungutan Liar oleh pihak sekolah, UPTD Kecamatan Honor untuk guru honorer dan tenaga kependidikan honorer Pelaporan BOS online (tidak bisa login, NPSN yang ganda) Pihak sekolah tidak transparan dan akuntabel mengenai penggunaan dana BOS
TERIMA KASIH Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Demak Proyek Dikmen Rekapitulasi Jumlah temuan per Proyek dan per Propinsi TERIMA KASIH Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Demak Email : subagprogram_dikporademak@yahoo.co.id