BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
MONITORING DAN SUPERVISI
TAHUN 2014 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
SOSIALISASI PELAPORAN B S TAHUN 2014 Permendikbud Nomor 101/2013.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
Pembukuan & LPJ Bendahara
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BOS MADRASAH ALIYAH MADANI BINTAN
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
Informasi Petunjuk Teknis BOS 2015
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
PENGENDALIAN KEUANGAN SEKOLAH MELALUI PENYUSUNAN APBS
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
Wacana Perubahan Kebijakan BOS Tahun 2015
0leh: Drs. H. Anwar, MA Kepala Subdit Kepenghuluan
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
SOSIALISASI DAK BOP PAUD 2016
BOS AKUN 52 MEKANISME DAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
INFORMASI PROGRAM BOS DAN DAK SMA TAHUN 2017
TAHUN 2015 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BOS MADRASAH ALIYAH
TAHUN ANGGARAN 2017 Kamis, 16 pebruari 2017
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Sesi 3 Perencanaan Penggunaan Dana BOS
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Inspektorat Kabupaten Sleman
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TAHUN 2017
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
Manajemen Keuangan Kelompok 5 Eny Andarningsih ( )
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BOS
Sesi 4 Peran Serta Masyarakat dan Transparansi
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
Hasil Audit Kinerja BOS Kementerian Agama Prov Jatim TA 2010
PENGGUNAAN DANA BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMITE SEKOLAH
Perbendaharaan Negara
PENYESUAIAN LPJ BOS (REVISI) Oleh : CHAIRONI HIDAYAT, S.Ag., M.M.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
INSPEKTORAT KOTA SURABAYA
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
Tata Kelola Keuangan Sekolah
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INSPEKTORAT KOTA BANDA ACEH.
Transcript presentasi:

BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN DEMAK 2015

Prosedur Pelaksanaan dan Penggunaan Dana BOS

A. Mekanisme Pengalokasian Dana BOS DAPODIK DAPODIK

Proses Pendataan Pendidikan Dasar ( Lanjutan.....) Penjab Dapodik adalah seorang guru atau pegawai tata usaha yang sudah ada di sekolah atau pegawai yang selama ini telah direkrut untuk membantu pengelolaan dana BOS (khususnya untuk SD) Penjab Dapodik yang dipilih memiliki kompetensi dapat mengoperasikan minimal windows, word, dan excell Penjab Dapodik bertanggungjawab terhadap pemasukan data, validasi, verifikasi dan pengiriman Dapodik Tidak ada pengangkatan pegawai honorer tetap yang khusus untuk menangani Dapodik sehingga membebankan honor rutin sekolah. Biaya yang diperlukan untuk menggandakan formulir, pemasukkan data, verifikasi, updating dan pengiriman data dapat menggunakan dana BOS 2 Penunjukkan Penanggungjawab Dapodik 1

Proses Penetapan Alokasi Dana BOS ( Lanjutan.....) Sekolah yang tidak mengisi Dapodik tidak dialokasikan dana BOS Alokasi Dana BOS Berdasar Dapodik TRIWULAN 1 TRIWULAN 2 TRIWULAN 3 TRIWULAN 4 30 Nov 2014 15 Feb 2015 15 Mei 2015 21 Sept 2015

Mekanisme Penyaluran BOS

Mekanisme Pengambilan dana BOS Pengambilan dana dilakukan oleh Bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah Dana BOS harus diterima secara utuh oleh sekolah dan tidak diperkenankan adanya pemotongan oleh pihak manapun

Penggunaan Dana BOS 2015 PENGGUNAAN DANA BOS Pengembangan Perpustakaan Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa Kegiatan Ulangan dan Ujian Pembelian bahan-bahan habis pakai Langganan daya dan jasa Perawatan sekolah Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer Pengembangan profesi guru Membantu siswa miskin yg belum menerima BSM dan KIP Pembiayaan pengelolaan BOS Pembelian perangkat komputer Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d. 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS Wajib membeli buku Kurtilas untuk kls 1,2,3,6 sejumlah siswa dan guru, membeli kekurangan/mengganti yang rusak untuk kelas 4 dan 5. Perbaikan sanitasi sekolah (Kamar mandi dan WC) dan saluran air hujan Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM, pegawai administrasi (termasuk adm BOS SD, Pustakawan, penjaga sekolah, Satpam, pegaawai kebersihan. Batas Maks 15% dr total dana BOS yg diterima. Pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer harus memperolah persetujuan Disdik Kab/Kota dgn menggunakan prinsip pemerataan. Laptop 1 unit dgn harga maks 6jt di toko resmi, proyektor harga mask 5jt ditoko resmi Peralatan pendidikanyang mendukung kurikulum 2013

D. Larangan Penggunaan Dana BOS Disimpan dengan maksud dibungakan Dipinjamkan kepada pihak lain Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa atau guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali untuk siswa penerima BSM Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat Membangun gedung/ruangan baru Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran Menanamkan saham Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh dan wajar Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah

Monitoring dan Supervisi

Monitoring dan Supervisi BOS Bentuk: Melakukan pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah terhadap pelaksanaan program BOS. Tujuan: Meyakinkan bahwa dana BOS diterima oleh yang berhak dalam jumlah, waktu, cara, dan penggunaan yang tepat Komponen utama yang dimonitor antara lain: Alokasi dana sekolah penerima bantuan Penyaluran dan penggunaan dana Pelayanan dan penanganan pengaduan Administrasi keuangan Pelaporan, serta pemajangan rencana penggunaan dan pemakaian dana BOS.

Monitoring dan Supervisi BOS Juga dilakukan monitoring terhadap pelayanan dan penanganan pengaduan, sehingga pelayanan pengaduan dapat ditingkatkan. Dapat dilakukan bekerjasama dengan lembaga-lembaga terkait. Dilakukan dengan mencari fakta, menginvestigasi, menyelesaikan masalah, dan mendokumentasikan. Dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Pusat, Tim BOS Provinsi, dan Tim BOS Kabupaten/Kota.

Monitoring oleh Tim Manajemen BOS Pusat Memantau penyaluran dan penyerapan dana, kinerja Tim Manajemen BOS Provinsi dan penggunaan dana manajemen dan operasional yang disediakan oleh Tim Manajemen BOS Pusat dan pelaksanaan program di sekolah; Responden: Tim Manajemen BOS Provinsi Pengelola Keuangan Daerah Bank penyalur dan Sekolah Dilaksanakan pada saat persiapan penyaluran dana, pada saat penyaluran dana dan pasca penyaluran dana Monitoring pelaksanaan program dilakukan melalui kunjungan lapangan Monitoring penyaluran dana BOS dari Bank Penyalur ke sekolah dilakukan secara online.

Monitoring oleh Tim Manajemen BOS Provinsi Memantau penyaluran dana, penyerapan dana dan penggunaan dana di tingkat sekolah Responden: Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, Sekolah Murid dan/atau orangtua murid penerima bantuan Lembaga penyalur dana BOS; Dilaksanakan pada saat persiapan penyaluran dana, pada saat penyaluran dana, dan pasca penyaluran dana Monitoring dilakukan melalui kunjungan lapangan; Monitoring penyaluran dana BOS dari Bank Penyalur ke sekolah dilakukan secara online.

Monitoring oleh Tim Manajemen BOS Kab/Kota Memantau penyaluran dana, penyerapan dana, dan penggunaan dana di tingkat sekolah; Responden: Sekolah Murid Orangtua murid Monitoring dilaksanakan pada saat penyaluran dana dan pasca penyaluran dana Agar monitoring dilakukan secara terpadu dengan program lain selain program BOS Dapat melibatkan Pengawas Sekolah secara terintegrasi dengan kegiatan pengawasan lainnya oleh Pengawas Sekolah Monitoring dilakukan melalui kunjungan lapangan; Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota agar memanfaatkan pengawas sekolah yang kredibel dan bertanggung jawab untuk membantu melakukan monitoring

Pelaporan, Pertanggungjawaban, Pengawasan, Pemeriksaan, dan Sanksi

Pelaporan Tingkat Sekolah Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Formulir: Formulir BOS-K1 (RKAS) BOS-K2 (rincian rencana penggunaan tahunan dan tiga bulanan untuk setiap sumber dana yang diterima sekolah) Ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Ketua Yayasan (swasta) Disimpan di sekolah Diperlihatkan kepada Pengawas Sekolah, Tim BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan

Pelaporan Tingkat Sekolah Pembukuan 1. Buku Kas Umum Mennggunakan Formulir BOS-K3 Meliputi semua transaksi eksternal Diisi segera setiap setelah kejadian transaksi 2. Buku Pembantu Kas Menggunakan Formulir BOS-K4 Mencatat tiap transaksi tunai 3. Buku Pembantu Bank Menggunakan Formulir BOS-K Mencatat tiap transaksi melalui bank 4. Buku Pembantu Pajak Menggunakan Formulir BOS-K6 Mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak

Pelaporan Tingkat Sekolah Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana Menggunakan Formulir BOS-K7 Disusun berdasarkan Buku Kas Umum pada periode yang sama Dibuat triwulanan Dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa dana BOS telah digunakan sesuai NPH Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS Menngunakan Formulir BOS-K7a Merupakan rekapitulasi dari 13 komponen penggunaan dana Disusun berdasarkan Formulir BOS-K7

Pelaporan Tingkat Sekolah Bukti Pengeluaran Setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah; Bukti pengeluaran uang harus dibubuhi materai yang cukup Transaksi sampai Rp 250.000 tidak dikenai bea meterai, Transaksi Rp 250.001 – Rp 1.000.000 dikenai bea meterai Rp 3.000 Transaksi lebih besar Rp 1.000.000,- dikenai bea meterai Rp 6.000 Uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukannya Uraian tentang jenis barang/jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bentuk faktur sebagai lampiran kuitansi Setiap bukti pembayaran harus disetujui Kepala Sekolah dan lunas dibayar oleh Bendahara Disimpan oleh bendahara BOS sebagai bahan bukti dan bahan laporan

Pelaporan Tingkat Sekolah Hal yang perlu dilaporkan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah: Rekapitulasi penggunaan dana BOS harus dilaporkan oleh setiap sekolah tiap triwulan melalui laman www.bos.kemdikbud.go.id. Laporan lengkap penggunaan dana BOS triwulanan disimpan di sekolah untuk bahan pemeriksaan. Lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran. Lembar pencatatan pengaduan. Laporan kegiatan dan pertanggungjawaban selama satu tahun anggaran disampaikan kepada SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya.

Pembukuan DANA BOS Pembukuan: Setiap transaksi harus didukung dengan bukti yang sah Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup, sesuai dengan ketentuan bea meterai Bukti pengeluaran harus disertai uraian yang jelas tentang barang/jasa yang dibayar, tanggal dan nomor bukti Nilai barang dan jasa yang dibayar tidak boleh lebih kecil/besar dari uang yang dikeluarkan Seluruh penerimaan dan pengeluaran uang agar dicatat/dibukukan dalam Buku Kas Umum (BKU) BKU ditulis dengan rapih Semua transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran dibukukan/dicatat sesuai urutan kejadian Setiap akhir bulan BKU ditutup, dihitung saldonya dicocokkan dengan saldo yag ada di kas dan di bank Pajak dipungut sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku 10 Okt.2005

Pembukuan Belanja BOS (lanjutan) Dokumen Pendukung: Kuitansi /tanda bukti pembayaran/bon asli dari pihak yang menerima pembayaran bukti transaksi lainnya Semua dokumen ditandatangani ketua dan bendahara, diketahui Kepala Sekolah dan dibubuhi stempel sekolah Saldo pembukuan: Saldo tunai setiap bulan tidak boleh lebih dari 5 juta Berdasarkan Pasal 55 Perpres No. 70 Tahun 2012 ttg Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah, Tanda bukti perjanjian teridiri atas: Bukti pembelian ………. Barang/jasa s.d. 10 juta Kuitansi ………barang/jasa nilainya s.d 50 juta Surat Perintah Kerja (SPK) ….. Barang/jasa s.d. 200 juta Jasa konsultansi s.d. 50 juta Surat Perjanjian …. Barang/jasa di atas 200 juta, jasa konsultansi di atas 50 juta. 10 Okt.2005

Pertanggungjawaban belanja bos Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggungjawab atas target kinerja penyaluran dana Bos KPA harus menyusun pertanggungjawaban PPK bertanggungjawab atas pelaksanaan penyaluran dana Bos Penerima Bos bertanggungjawab mutlak terhadap pelaksanaan Bos Pertanggunjawaban Bos harus tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah dan terhindar dari penyimpangan Penerima Bos harus membuat laporan pertanggungjawaban kepada pemberi Bos Bentuk laporan pertanggungjawaban mengacu pada juknis Bos. 10 Okt.2005

Pertanggungjawaban belanja bos (lanjutan) Akuntabel adalah kemampuan untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban Pertanggungjawaban bersifat administratif, artinya semua dana yang diterima, disimpan dan digunakan harus dilakukan pencatatan dan memiliki dokumen pendukungnya Pertanggungjawaban bersifat fisik, artinya pekerjaan fisik telah sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam juknis/spesifikasinya Pertanggungjawaban secara hukum (legal), artinya semua dokumen yang dibuat telah lengkap dan mendapat otorisasi dari pejabat yang berwenang (tidak fiktif).

BEBERAPA HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN Tidak melakukan mark up Bukti pertanggungjawaban tidak fiktif Tidak menerima uang suap (gratifikasi) Memungut dan menyetorkan pajak Membuat dan menyampaikan laporan Menggunakan dana sesuai peruntukannya Berpedoman pada Juknis Bos dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku DIJAMIN TIDAK AKAN BERMASALAH DENGAN HUKUM

Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat

A. Media Alamat web : www.bos.kemdikbud.go.id Telepon PIH : 177 SD : 0-800-140-1276 (bebas pulsa); 021-5725632 SMP : 0-800-140-1299 (bebas pulsa); 021-5725980 Faksimil : 021-5731070, 021-5725645, 021-5725635 Email : bos@kemdikbud.go.id SMS : 1771

B. Pengaduan Masyarakat Adapun pengaduan masyarakat yang sering muncul adalah seperti kasus-sasus berikut ini : Pungutan Liar oleh pihak sekolah, UPTD Kecamatan Honor untuk guru honorer dan tenaga kependidikan honorer Pelaporan BOS online (tidak bisa login, NPSN yang ganda) Pihak sekolah tidak transparan dan akuntabel mengenai penggunaan dana BOS

TERIMA KASIH Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Demak Proyek Dikmen Rekapitulasi Jumlah temuan per Proyek dan per Propinsi TERIMA KASIH Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Demak Email : subagprogram_dikporademak@yahoo.co.id