PENDIDIKAN INKLUSIF PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Advertisements

MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF
MODEL LAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Strategi pemerataan prinsip keadilan sosial di Indonesia
Pendidikan Inklusif (Konsep dan isu)
Pasal 31 UUD 1945 (Amandemen) ayat (1) : ayat (2) :
PENGELOLAAN KURIKULUM
Komponen-Komponen Pendidikan
Komponen-Komponen Pendidikan
KEBIJAKAN PENDIDIKAN KHUSUS PERLUASAN AKSES DAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN UNTUK ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS MELALUI PENDIDIKAN LAYANAN INKLUSIF PUJI.
PROFESIONALISME GURU PLB Oleh Ravik Karsidi ( Dosen PLB UNS )
MATERI KULIAH PENDIDIKAN INKLUSI
Kelompok 2 Hari Kurniawan Lintang Pertiwi Naddya Anggiastry P Uripah Yessy Perdana Putri.
PENGELOLAAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI SEKOLAH REGULER
Peran pemerintah dalam pendidikan inklusif
GPK : Mendukung Peran Guru di Kelas Reguler
INOVASI PROGRAM PENDIDIKAN
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PERAN DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK)
SOSIALISASI KELAS CERDAS ISTIMEWA (CI )
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN (TRAINING OF FACILITATOR)
MODEL LAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
LAYANAN PENDIDIKAN BAGI SISWA SD
LANJUTAN SASARAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS ADALAH DI JALUR PENDIDIKAN
MODEL pelaksanaan remedial & pengayaan DIREKTORAT PEMBINAAN SMA
Oleh BAEDHOWI PENGEMBANGAN KURIKULUM DAN MEDIA PEMBELAJARAN
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
BIMBINGAN PSIKO-EDUKATIF DI SEKOLAH DASAR
“PROGRAM PEMBELAJARAN INDIVIDUAL UNTUK ANAK BERKELAINAN AKADEMIK DAN MENTAL EMOSIONAL” Nur Amalina Siti Lailatus Sholichah Kanty.
IMPLEMENTASI PROGRAM ADIWIYATA
1. Mengenal karakteristik peserta didik
Oleh : Munawir Yusuf PLB FKIP UNS
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Penumbuhan Budi Pekerti dalam Mencapai Penampilan, Pelayanan dan Prestasi (3P) di SMA 1.
PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS BAGI ABK
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
MANAJEMEN PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS
PERAN DAN TUGAS GPK DI SEKOLAH INKLUSI
PANDUAN DISKUSI KELOMPOK.
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
SISTEM PEMBINAAN PROFESIONAL
KUALIFIKASI PROFESI PROFESI (S1/S2/S3/Spesialis)
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
KURIKULUM Pengertian Kurikulum 1. Kurikulum sebagai rencana belajar.
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Balai Bahasa Jawa Timur, Badan Pengembangan dan
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
PANDUAN Layanan Akademik Siswa
JURUSAN MAGISTER PENDIDIKAN IPS FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
ANALISIS KONDISI LINGKUNGAN EKSTERNAL SATUAN PENDIDIKAN
ANALISIS KONDISI LINGKUNGAN EKSTERNAL SATUAN PENDIDIKAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) PPG TAHUN 2019 PRAJABATAN Tim PPG Universitas Mulawarman 2019.
Peranan Kepala Sekolah dalam Pelaksanaan Bimbingan Konseling (BK)
Penguatan Kapasitas Kecamatan untuk Meningkatkan Pelayanan Dasar
Model-Model Pembelajaran di Sekolah Kecil Oleh: Dr. Reddy Siram, M.Pd.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
ADVOKASI TENTANG ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS KEPADA MASYARAKAT : GAMPONG LAKSANA, KEC. KUTA ALAM, BANDA ACEH Oleh: DM. Ria Hidayati, S.Psi., M.Ed Direktur.
Transcript presentasi:

PENDIDIKAN INKLUSIF PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA Oleh: Tuti Kurniati No. Reg: 7417130389 PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA 2014 1 1

Latar Belakang “... setiap warga negara, tidak memandang ras, agama, suku, jender, keterbatasan fisik dan mental berhak memperoleh layanan pendidikan dan perlindungan dari diskriminasi ... ” Kebutuhan Khusus (Cacat) Tuna Grahita Tuna Rungu Tuna Netra Tuna Daksa dll Kebutuhan Khusus Cerdas Istimewa Bakat Istimewa (CIBI) Gifted (Cerdas Istimewa) Talented (Bakat Istimewa) umum khusus khusus LL Selalu saja ada warga yang khusus yang memerlukan perhatian sangat khusus dengan layanan yang sangat khusus pula.

Amanat Undang-Undang UUD 1945 yang sudah di amandemen pasal 31 ayat 1 dan 2. Dan pasal 32 UU Sisdiknas nomor 20 Tahun 2003 mengatur tentang Pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus. Permendiknas No. 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Anak berkebutuhan khusus: berbagai ketunaan, lamban belajar, kesulitan belajar, kesulitan komunikasi, gangguan emosi/perilaku, dan termarginalkan (Kemendiknas 2010)

Landasan Hukum UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat Pasal (5) “ Setiap penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan”. Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Depdiknas No.380/ C.C6/MN/2003 Tanggal 20 Januari 2003: Setiap kabupaten/kota diwajibkan menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan inklusif di sekurang-kurangnya 4 (empat) sekolah yang terdiri dari : SD, SMP, SMA, SMK Permendiknas No. 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa Pasal 4 Sekolah inlusif paling sedikit: 1 SD, 1 SMP per kecamatan, dan 1 SMA per kab/kota Pasal 5 Sekolah lain yang tidak ditunjuk boleh menjadi sekolah Inklusif paling sedikit memiliki 1 kursi per rombel

Alasan Implementasi Pendidikan Inklusif Hambatan utama anak berkelainan untuk maju termasuk dalam mengakses pendidikan setinggi mungkin bukan pada kecacatannya, tetapi pada penerimaan sosial masyarakat Pendidikan inklusif dalam beberapa tahun terakhir ini telah menjadi isu yang sangat menarik dalam sistem pendidikan nasional Melalui pendidikan inklusif, anak berkelainan dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya. 4. Jumlah ABK yang telah bersekolah untuk jenjang SD hanya 0,00018% dan SMP hanya 0,00012% dari total seluruh anak usia sekolah. Sedangkan prosentase sekolah penyelenggara pendidikan inklusif untuk jenjang SD adalah 0,39% dan jenjang SMP adalah 0,25%.

Pengertian Pendidikan Inklusif Pendidikan Inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya (Sapon – Shevin dalam O Neil 1994) Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak berhasil ( Stainback, 1980) Pendidikan inklusif di Inonesia dimaksudkan sebagai sistem layanan pendidikan yang mengikutsertakan anak berkebutuhan khusus (ABK) belajar bersama dengan anak sebayanya di sekolah reguler yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Setiap sekolah reguler diharapkan dapat menampung anak-anak yang berkebutuhan khusus. Sekolah yang menyelenggarakan Pendidikan Inklusif atau disebut Sekolah Inklusif

Karakteristik Utama Pendidikan Inklusif Anak berkebutuhajn khusus (ABK) belajar dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama dengan anak-anak lainnya. Setiap anak memperoleh layanan pendidikan yang layak, menantang, dan bermutu. Murid memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya. Sistem pendidikan menyesuaikan dengan kondisi anak.

Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Penyelenggaraan pendidikan inklusif terbagi dalam 2 (dua) jenis: Sekolah Biasa/sekolah umum yang mengakomodasi semua anak berkebutuhan khusus, Sekolah Luar Biasa/Sekolah Khusus yang mengakomodasi anak normal. Adapun alternatif Layanan Pendidikan Inklusi bisa dilakukan antara lain dengan: Kelas Biasa Penuh Kelas Biasa dengan Tambahan Bimbingan di Dalam Kelas Biasa dengan tambahan Bimbingan di Luar Kelas. Kelas Khusus dengan Kesempatan Bergabung di Kelas Biasa, Kelas Khusus Penuh Sekolah Khusus, dan Sekolah Khusus berasrama

Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Sekolah harus menyediakan kondisi kelas yang hangat, ramah, menerima keanekaragaman dan menghargai perbedaan. Sekolah harus siap mengelola kelas yang heterogen dengan menerapkan kurikulum dan pembelajaran yang bersifat individual. Guru harus menerapkan pembelajaran yang interaktif Guru dituntut melakukan kolaborasi dengan profesi atau sumberdaya lain dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Guru dituntut melibatkan orangtua secara bermakna dalam proses pendidikan. Kepala sekolah dan guru (yang nantinya akan menjadi GPK = Guru Pembimbing Khusus) harus mendapatkan pelatihan bagaimana menjalankan sekolah inklusi. GPK mendapatkan pelatihan teknis memfasilitasi anak ABK Asesmen di sekolah dilakukan untuk mengetahui anak ABK dan tindakan yang diperlukan. Mengadakan bimbingan khusus atas kesepahaman dan kesepakatan dengan orangtua ABK

Permasalahan Pendidikan Inklusif di Indonesia (1) Pemahaman inklusi dan implikasinya Pendidikan inklusif bagi anak berkelainan/penyandang cacat belum dipahami sebagai upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan. Masih dipahami sebagai upaya memasukkan disabled children ke sekolah regular dalam rangka give education right dan kemudahan access education, dan againt discrimination. Pendidikan inklusi cenderung dipersepsi sama dengan integrasi, sehingga masih ditemukan pendapat bahwa anak harus menyesuiakan dengan sistem sekolah. Dalam implementasinya guru cenderung belum mampu bersikap proactive dan ramah terhadap semua anak, menimbulkan komplain orang tua, dan menjadikan anak cacat sebagai bahan olok-olokan

Permasalahan Pendidikan Inklusif di Indonesia (2) Kebijakan sekolah Sekalipun sudah didukung dengan visi yang cukup jelas, menerima semua jenis anak cacat, sebagian sudah memiliki guru khusus, mempunyai catatan hambatan belajar pada masing-masing ABK, dan kebebasan guru kelas dan guru khusus untuk mengimplementasikan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif, namun cenderung belum didukung dengan koordinasi dengan tenaga profesional, organisasi atau institusi terkait. Masih terdapat kebijakan yang kurang tepat, yaitu guru kelas tidak memiliki tangung jawab pada kemajuan belajar ABK, serta keharusan orang tua ABK dalam penyediaan guru khusus. 

Permasalahan Pendidikan Inklusif di Indonesia (3) Proses pembelajaran Proses pembelajaran belum dilaksanakan dalam bentuk team teaching, tidak dilakukan secara terkoordinasi. Guru cenderung masih mengalami kesulitan dalam merumusakan flexible curriculum, pembuatan IEP, dan dalam menentukan tujuan, materi, dan metode pembelajaran. Masih terjadi kesalahan praktek bahwa target kurikulum ABK sama dengan siswa lainnya serta anggapan bahwa siswa cacat tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk menguasai materi belajar. Karena keterbatasan fasilitas sekolah, pelaksanaan pembelajaran belum menggunakan media, sumber dan lingkungan yang beragam sesuai kebutuhan anak. Belum adanya panduan yang jelas tentang sistem penilaian. Sistem penilaian belum menggunakan pendekatan yang fleksibel dan beragam. Masih terdapat persepsi bahwa sistem penilaian hasil belajar ABK sama dengan anak normal lainnya, sehingga berkembang anggapan bahwa mereka tidak menunjukkan kemajuna belajar yang berarti. 

Kondisi Guru Permasalahan Pendidikan Inklusif di Indonesia (4) Belum didukung dengan kualitas guru yang memadai. Guru kelas masih dipandang not sensitive and proactive yet to the special needs children. Keberadaan guru khusus masih dinilai belum sensitif dan proaktif terhadap permasalahan yang dihadapi ABK. Belum didukung dengan kejelasan aturan tentang peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing guru. Pelaksanaan tugas belum disertai dengan diskusi rutin, tersedianya model kolaborasi sebagai panduan, serta dukungan anggaran yang memadai.

Permasalahan Pendidikan Inklusif di Indonesia (5) Sistem Dukungan Belum didukung dengan sistem dukungan yang memadai. Peran orang tua, sekolah khusus, tenaga ahli, perguruan tinggi - LPTK PLB, dan pemerintah masih dinilai minimal. Sementara itu fasilitas sekolah juga masih terbatas. Keterlibatan orang tua sebagai salah satu kunci keberhasilan dalam pendidikan inklusi, belum terbina dengan baik. Dampaknya, orang tua sering bersikap kurang peduli dan realistik terhadap anaknya. Peran SLB yang diharapkan mampu berfungsi sebagai resource centre bagi sekolah-sekolah inklusi di lingkungannya, belum dapat dilaksanakan secara optimal, baik karena belum adanya koordinasi dan kerja sama maupun alasan geografik. Peran ahli yang diharapkan dapat berfungsi sebagai media konsultasi, advokasi, dan pengembangan SDM sekolah masih sangat minimal. LPTK PLB dalam diseminasi hasil penelitian, penelitian kolaborasi maupun dalam implementasi terhadap hasil-hasil penelitaian belum dapat diwujudkan dengan baik. Peran pemerintah yang seharusnya menjadi ujung tombak dalam mendorong implementasi inklusi secara baik dan benar melalui regulasi aturan maupun. 

Permasalahan Pendidikan Inklusif di Indonesia (6) Sistem Dukungan Belum didukung dengan sistem dukungan yang memadai. Peran orang tua, sekolah khusus, tenaga ahli, perguruan tinggi - LPTK PLB, dan pemerintah masih dinilai minimal. Sementara itu fasilitas sekolah juga masih terbatas. Keterlibatan orang tua sebagai salah satu kunci keberhasilan dalam pendidikan inklusi, belum terbina dengan baik. Dampaknya, orang tua sering bersikap kurang peduli dan realistik terhadap anaknya. Peran SLB yang diharapkan mampu berfungsi sebagai resource centre bagi sekolah-sekolah inklusi di lingkungannya, belum dapat dilaksanakan secara optimal, baik karena belum adanya koordinasi dan kerja sama maupun alasan geografik. Peran ahli yang diharapkan dapat berfungsi sebagai media konsultasi, advokasi, dan pengembangan SDM sekolah masih sangat minimal. LPTK PLB dalam diseminasi hasil penelitian, penelitian kolaborasi maupun dalam implementasi terhadap hasil-hasil penelitaian belum dapat diwujudkan dengan baik. Peran pemerintah yang seharusnya menjadi ujung tombak dalam mendorong implementasi inklusi secara baik dan benar melalui regulasi aturan maupun. 

Kesimpulan Penyelenggaraan pendidikan inklusif belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Terdapat banyak kendala yang harus dihadapi untuk mengoptimalkan pendidikan inklusif. Akar permasalahan pendidikan inklusif ialah kurangnya komitmen sekaligus kemampuan para praktisi dan pengambil kebijakan pendidikan. Solusinya yang dapat dilakukan ialah menyelenggarakan pelatihan dan studi banding bagi praktisi dan pengambil kebijakan pendidikan ke negara-negara yang sukses dalam penyelenggaran pendidikan inklusif.

Terima Kasih