Kelompok Etika Profesi : Choirul Anam (1461404794) Nurayni Prasita Nizomy (1461426030) Bevi Firman D (1461404797) Gaby Karina Yessica Borintari (1461426024) Achmad Fajar Fatoni (1461304445)
Dr.Imas Rosidawati, SH.,MH. Dr.Ir.Edy Santoso, MITH.,MH. PELANGGARAN INTERNET MARKETING PADA KEGIATAN E-COMMERCE DIKAITKAN DENGAN ETIKA BISNIS Oleh : Dr.Imas Rosidawati, SH.,MH. Dr.Ir.Edy Santoso, MITH.,MH.
I. Pendahuluan Dalam Abad 21 Peran teknologi informasi semakin penting karena peran tersebut lebih dipacu oleh kebutuhan aktivitas dunia modern yang serba cepat serta tuntutan zaman yang serba mengglobal. Melalui konvergensi antara teknologi computer, telekomunikasi, media dan informasi telah mendorong pertumbuhan bisnis yang pesat, karena berbagai informasi dapat disajikan dengan canggih dan mudah diperoleh mulailah dikenal perdagangan secara elektronik atau electronic commerce ( selanjutnya disebut e- commerce)
E- commerce salah satu mekanisme transaksi yang menggunakan jaringan komunikasi elektronik seperti internet yang digunakan baik oleh Negara maju maupun Negara berkembang. sehingga aktivitasnya tidak dapat lagi dibatasi dengan batasan geografis sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan kecepatan penyelenggaraan bisnis. Hal ini juga terjadi dalam kegiatan perbankan online (online banking). Kejahatan didunia maya : Modus Operandi Cyber Crime Modus Operandi ini biasanya diawali dengan cara pengiriman email spam ke konsumen. Di dalam email tersebut dinyatakan bahwa penerima harus segera memasuk sistem (log in) untuk memperbarui informasi kontak (contact information) mereka demi tujuan keamanan. Konsumen yang tidak hati-hati, secara otomatis akan "mengklik" dan terhubung ke situs perbankan palsu yang sudah disiapkan. Dan ada juga namanya Cybersquatters.
Dari latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini dibatasi dalam 2 (dua) hal yaitu : Bagaimanakan Penerapan Hukum Dalam Kegiatan Bisnis Secara Online (E-Commerce ) Dikaitkan Dengan Etika Bisnis ? Bagaimanakah Domain name dan Strategi “Typosquatting” Sebagai bentuk Penipuan Kegiatan Marketing perbankan di Internet dikaitkan dengan Etika Bisnis ?
II. Metode Penelitian METODE PENELITIAN digunakan sebagai alat untuk membantu serta menjawab permasalahan dalam pokok penelitian melalui prosedur dan teknik dengan menggunakan langkah-langkah penelitian, menggunakan metode penelitian secara normatif, dengan mendeskripsikan ilmu hukum pada lapisan dogmatik hukum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan : Yuridist normatif, yaitu menelusuri, meneliti, dan mengkaji hak merek (domain name) melalui asas-asas hukumnya baik melalui perundang-undangan nasional serta Konvensi- Konvensi Internasional lainnya. Langkah kedua melakukan kegiatan penelitian dengan penelusuran teori-teori hukum, yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual, cyber law, etika bisnis, hukum ekonomi serta kebijakan pemerintah. Langkah ketiga mencermati berbagai peraturan hukum untuk memahami hukum dengan cara mencari kesesuaian asas hukum yang ada yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Langkah keempat melakukan analisis secara deskriptif terhadap hukum positif yang berkaitan melalui penalaran teori-teori hukum.
III. HASIL PENELITIAN DAN ANALISIS - 1 - Penerapan Hukum Dalam Kegiatan Bisnis Secara Online (E-Commerce ) Dikaitkan Dengan Etika Bisnis - 2 - Domain name dan Strategi “Typosquatting” Sebagai bentuk Penipuan Kegiatan Marketing perbankan di Internet dikaitkan dengan Etika Bisnis - 3 - Pelanggaran Etika Bisnis Melalui Strategi “Typosquatting” di Dunia Perbankan Secara Online
Dikaitkan Dengan Etika Bisnis - 1 - Penerapan Hukum Dalam Kegiatan Bisnis Secara Online (E-Commerce ) Dikaitkan Dengan Etika Bisnis Persaingan usaha tidak sehat (unfair Competition) sangat tidak diharapkan terjadi. Pasal 10 bis dari konvensi Paris memuat ketentuan bahwa negara peserta Uni Paris terikat untuk memberikan perlindungan yang efektif agar tidak terjadi persaingan usaha yang tidak sehat. Seiring dengan kemajuan teknologi komunikasi ,persaingan tidak sehat ini banyak pula terjadi di internet , terutama jika dikaitkan dengan pemakaian domain name tanpa izin. ini terjadi saat pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan sebuah merek, mendaftarkan merek tersebut sebagai domain name-nya di jaringan internet. tujuan etika yang paling prinsip adalah penentuan standard moral (Establish moral standards) dan norma prilaku (norms of behavior) yang sama untuk dijadikan sebagai titik acuan dalam menerapkan hukuman. Hukum pada dasarnya berbeda dengan etika, maka dalam pilihannya hukum dapat menggunakan kekuatan apabila diperlukan dan sebenarnya hukum itu didukung oleh kekuasaan itu sendiri. Dengan kata lain, etika adalah istilah yang lebih luas daripada hukum. Oleh karena itu, perilaku etis diperlukan karena tidak semua permasalahan dapat dilindungi oleh hukum. Dalam konteks bisnis, manusia harus memiliki aturan yang seharusnya tidak melanggar etika bisnis dan hukum. Etika akan mengajarkan perilaku yang positif, seperti kejujuran, keadilan, itikad baik yang mengacu pada standar moral perilaku secara universal. Dalam konteks ini, pemahaman akan agama memainkan peran yang sangat penting dalam membentuk karakter manusia, sehingga kegiatan bisnis dapat dijalankan dengan jujur. Karena dalam konteks ini, manusia tidak hanya berurusan dengan sesama manusia saja, akan tetapi yang lebih penting dari itu, ia akan berhadapan dengan Allah, pemilik semua aturan di alam. Moralitas agama adalah kekuatan utama dalam membentuk etika manusia. Jadi, agama adalah pemberi inspirasi utama untuk membentuk “moral standard” dalam melakukan bisnis dengan etika yang baik.
- 2 - Domain name dan Strategi “Typosquatting” Sebagai bentuk Penipuan Kegiatan Marketing perbankan di Internet dikaitkan dengan Etika Bisnis Nama Domain (Domain name) adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha yang merupakan salah satu faktor penting yang harus dilakukan dalam memanfaatkan internet baik untuk tujuan komersial maupun tidak. Awalnya nama domain (domain name) dikembangkan semata-mata hanya sebagai alamat dalam internet yang menunjukkan lokasi suatu website. Nama Domain (Domain name) tidak lagi sebagai alamat, tapi kemudian juga mempunyai nilai ekonomis. faktor pemicu konflik antara merek dengan penggunaan Domain name di internet dapat dinalisis: Kategori pertama merupakan modus operandi yang sering dilakukan oleh seseorang atau badan hukum dengan motif untuk mencari keuntungan. Dalam kasus window 95, motif mahasiswa Utah untuk mendaftarkan nama tersebut adalah bukan untuk keperluan promosi perusahaannya tetapi lebih kepada strategi untuk menjual kembali domain name terdaftar tersebut kepada perusahaan Microsoft. Strategi ini dipergunakan karena kelemahan atas pendaftaran domain name “first come first served” (siapa yang lebih dahulu mendaftar dialah yang berhak atas suatu domain name ). Orang yang melakukan pendaftaran domain name melalui cara ini disebut dengan typosquatters, modus operandinya disebut strategi "Typosquatting". Kategori kedua merupakan cara yang lebih halus dibandingkan dengan kategori pertama. Modus operandinya dilakukan dengan membuat nama yang hampir sama dengan cara mempertukarkan huruf dan nama atau merek suatu perusahaan sehinga seolah-olah domain name tersebut sama dengan merek atau nama perusahaan yang ditirunya. Tujuan sebenarnya adalah untuk menyesatkan konsumen agar konsumen lebih banyak mengakses informasi perusahaannya di jaringan internet. Kategori ketiga merupakan hak yang cukup rumit karena pendaftaran itu sendiri tidak dimaksudkan untuk merugikan orang lain. Munculnya konflik lebih sebagai akibat perbedaan system pendaftaran yang diterapkan oleh UU Merek dengan pendaftaran yang dianut oleh organisasi pendaftar domain name.
3. Pelanggaran Etika Bisnis Melalui Strategi “Typosquatting” di Dunia Perbankan Secara Online Pada tahun 2008, ada banyak kasus yang berkaitan dengam kegiatan kriminal di dunia maya yang terjadi di seluruh dunia, seperti hacker, cracker, spammer, dan phisher yang menyebabkan kekacauan, dan dalam beberapa kasus, terjadi kebingungan pada sistem komputer dan konsumen, penipuan pada masalah kartu kredit dan kartu debit telah mencuat. Dalam konteks phishing, skema "phishing" melibatkan penggunaa email palsu dan/atau situs palsu. Kata "phishing" berasal dari menggabungkan kata-kata "password" dan "fishing". Pelaku kejahatan mengirim email seolah-olah datang dari bank pelanggan yang kemudian pelanggan langsung mengakses ke website palsu. Pencurian identitas (Identity theft) adalah proses untuk mendapatkan informasi pribadi sehingga pelaku dapat berpura-pura menjadi orang lain yang bisa dengan mudah dilakukan melalui "typosquatting". Etika akan mengajarkan kita tentang aturan yang diperbolehkan tanpa merugikan orang lain. Dalam situasi ini,"typosquatting" strategi benar-benar merupakan bentuk pelanggaran etika bisnis di dunia maya. Karena hal ini membuat pelanggan bingung untuk mengakses situs web asli.
IV. PENUTUP Sebagai penutup dari hasil penelitian ini penulis menyampaikan simpulan sebagai berikut: A. Kesimpulan 1. Bahwa pengimplementasian perdagangan e- commerce berhubungan erat dengan beberapa isu hukum, etika dan kebijakan publik lainnya. Masalah hukum yang muncul dari kasus-kasus penipuan di internet sebagian besar korban sulit untuk mendapatkan kompensasi dari kerugian yang mereka alami, termasuk resiko yang sangat tinggi bagi konsumen pemegang rekening dalam sistem perbankan online. Isu hukum yang terkait dengan perlindungan konsumen mulai dari masalah misrepresentasi hingga masalah pelanggaran (fraud) , perlu penegakan hukum sehingga konsumen tidak dirugikan oleh bentuk kejahatan ini. 2. Aktivitas pencurian identitas dengan menggunakan strategi typosquatting sangat bertentangan dengan prinsip etika bisnis dan merupakan bentuk pelanggaran etika bisnis. Mereka harus melakukan persaingan yang sehat dengan perilaku yang positif. Etika bisnis akan menyangkut pada kejujuran dan itikad baik untuk melakukan bisnis. Harus disadari bahwa pemasaran lewat Internet adalah alat yang efektif untuk memperluas jaringan usaha.
B.Saran 1. Bahwa harus ada lembaga atau institusi yang dapat mengawasi website yang diduga palsu.Dengan demikian, lembaga tersebut dapat melakukan pengeblokan terhadap website yang dicurigai. Hal ini dapat dilakukan setelah mendapat aduan dari masyarakat, atau melalui penggunaan sistem yang dapat menemukan website yang dirancang mirip dengan website dari perusahaan publik. 2. Bahwa kaitan dengan perlindungan konsumen perlu adanya aturan-aturan khusus pada saat mengiklankan suatu produk di internet, juga adanya peraturan tentang penawaran dan praktek pemasaran, termasuk informasi-informasi yang harus dicantumkan di dalam website.
TERIMA KASIH