Bahan Kuliah Manajemen Pelayanan Fisioterapi Oleh : P. Sunarno

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
Advertisements

ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT
(suplemen : etika dan hukes)
LEGISLASI DAN SERTIFIKASI KEPERAWATAN DI INDONESIA
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
TENAGA KESEHATAN.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Hak dan kewajiban dokter
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
STANDAR PROFESI FISIOTERAPI INDONESIA
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
Bahan Kuliah Manajemen Pelayanan Fisioterapi Oleh : P. Sunarno
Bahan Kuliah Manajemen Pelayanan Fisioterapi
FISIOTERAPI DALAM PASCA BEDAH ORTHOPEDI
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
HARAPAN-KENYATAAN & SOLUSI JKN (Terkait Regulasi)
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
TANTANGAN KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
PENGANTAR MUTU DAN STANDAR PELAYANAN FISIOTERAPI
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK)
Yuliani Rahmatillah ( )
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK)
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA I.
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
LOGO K3 PERKANTORAN Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan PERMENKES NO 48 TAHUN 2016.
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
UNDANG UNDANG KESEHATAN
PERAN, STANDAR KOMPETENSI DAN KODE ETIK FISIOTERAPI TERKAIT IPE
UNDANG UNDANG NO 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Dr.dr Sutoto,M.Kes.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

Bahan Kuliah Manajemen Pelayanan Fisioterapi Oleh : P. Sunarno DASAR HUKUM, KEBUTUHAN, PENYELENGGARAAN & GLOBALISASI PELAYANAN KES/FISIOTERAPI DI SARANA KESEHATAN Bahan Kuliah Manajemen Pelayanan Fisioterapi Oleh : P. Sunarno

Barang siapa dengan sengaja : melakukan upaya kes tanpa ijin Pidana Ps. 86, UU.23/92 Dalam peraturan Pemerintah sebagai pelaks. UU ini dpt ditetapkan denda paling banyak Rp. 10 juta. Ps. 35, PP.32/96 : Barang siapa dengan sengaja : melakukan upaya kes tanpa ijin melalukan upaya kes tanpa adaptasi melakukan upaya kes tdk sesuai std profesi tidak melaks kewajiban Dipidana denda paling banyak Rp. 10 juta.

Perlindungan Konsumen: Hak-Hak Konsumen Pasal 4 UU N0.8/1999, Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Hak memilih Hak atas informasi Hak didengar Hak mendapatkan advokasi dan upaya perlindungan konsumen Hak mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen Hak dilayani secara benar, jujur, tidak diskriminatif Hak mendapat ganti rugi Hak yang diatur dlm peraturan perundangan lain.

KEPMENKES 1363/Menkes/SK/XII/2001 DASAR HUKUM YAN FISIOTERAPI : KEPMENKES 1363/Menkes/SK/XII/2001 Bab I, Ps. 1, Ay. 2 : Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis), pelatihan fungsi, komunikasi.

KEPMENKES 1363/2001 Bab IV, Ps.12, Ay.1 : Fisioterapis dlm melaks praktik berwenang melakukan : Asesmen fisioterapi yang meliputi pemeriksaan & evaluasi Diagnosa fisioterapi Perencanaan fisioterapi Intervensi fisioterapi Evaluasi/re-evaluasi/re-asesmen.

KEPMENKES 1363/2001 Bab IV, Ps.12, Ay.2 : Fisioterapis dlm melaks kewenangan wajib : Menghormati hak pasien. Merujuk pasien. Menyimpan rahasia. Meminta persetujuan tindakan. Memberi informasi lingkup fisioterapi. Melakukan pencatatan.

KEPMENKES 1363/2001 Bab IV, Ps.13 : Fisioterapis dlm melaks praktik dpt menerima pasien/klien dg / tanpa rujukan. Kewenangan menerima pasin/klien tanpa rujukan : a. Bersifat promotif dan preventif. b. Pemeliharaan kebugaran, memperbaiki postur, sikap tubuh, melatih irama pernafasan c. Keadaan aktualisasi rendah untuk pemeliharaan 3. Pelayanan selain tsb (no.2), hanya atas permintaan medis.

PENYELENGGARAAN YAN KES/FISIOTERAPI DI SARANA KESEHATAN. Hukum Profesinalisme Mutu Otonomi Daerah Globalisasi.

PERLINDUNGAN HUKUM Ps.53, UU. 23/92, Ayat 2 : Tenaga kes. dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. PP.32/96, Ps. 21 : Setiap tenaga kes. dalam melakukan tugasnya wajib mematuhi standar profesi. Ps. 24 : Perlindungan hukum diberikan kpd. tenaga kes. yg. melakukan tugasnya sesuai dg. standar profesi.

PENGERTIAN STANDAR : Perangkat/instruksi/langkah2 yg dibakukan, - yg benar & terbaik - konsensus bersama - demi mengurangi kesalahan - telah teruji. (Nevizon Chatab, Sistem Mutu ISO 9000, 1997)

STANDAR PROFESI (UU.23/92; PP.32/96; Indon. Sehat 2010) Falsafah & definisi profesi Standar Kompetensi Standar Pendidikan Standar Sertifikasi Sumpah Profesi Kode Etik Profesi Registrasi Lisensi Standar Praktek Profesi. (Diolah PUSPRONAKES  RUU Praktek Kes)

PENDEKATAN : TEORI SISTEM STANDAR PELAYANAN DI SARANA KESEHATAN PENGERTIAN : Perangkat yg dibakukan untuk berlangsungnya penerapan standar profesi di sarana kesehatan. PENDEKATAN : TEORI SISTEM T. SISTEM Input Proses Output Outcome Donabedian Struktur OutCome Akreditasi RS TERPENUHI BERKUALITAS

(Kepmenkes: 133/Menkes/SK/XII/1999) STANDAR PELAYANAN RS (Kepmenkes: 133/Menkes/SK/XII/1999) Ada 20 Bidang Pelayanan, masing2 memuat: Falsafah dan Tujuan Administrasi dan Manajemen Staf dan Pimpinan Fasilitas dan Peralatan Kebijakan dan prosedur Pengembangan Staf dan Program Pendidikan Evaluasi dan Pengendalian Mutu.

MUTU (ISO 9000) MUTU : Barang/Jasa yg. sesuai standar. ISO 9000 : International Standar Organization (Kesamaan). Sistem Mutu No. Seri 9000, dianut di banyak negara. Inti :KERJAKAN YG. KAU TULIS, TULIS YG. KAU KERJAKAN, TINJAU & TINGKATKAN. STANDARISASI PELAYANAN FT.

MASALAH KESEHATAN NASIONAL Indonesia Sehat 2010 (1999) BEBAN MAJEMUK KESEHATAN (TRIPLE BURDEN) : RE-ENDEMI : Malaria, TBC, Diare. (Rendah : Gizi & Sanitasi). PROBLEM KES. BARU: Jantung, Hipertensi, Degenerasi, Kanker, NAPZA. Kurang gerak, Stres, Kecelakaan LL/Kerja. DAMPAK GOLBALISASI: HIV / AIDS, SARS, Sapi Gila. (Mobilitas tinggi : Manusia & Barang).

DATA KESEHATAN SKRT ’95 & Profil Kes ’98 (Per 1000 Penduduk) : Human Development Index (HDI) : (UNDP). Hipertensi : 83 Jantung iskemik : 3 Stroke : 2 Kecelakaan Lalin : 34,4 / 94  47,1 / 97 Estimasi harapan hidup : 45,7 / 67  64,3 / 97. 65,1 / 99 No.106/1997  112/2003  111/2004 dari 176 Negara. HDI : Kes, Dik & Pendapatan.