STRATIFIKASI SOSIAL DAN KEKUASAAN TIM PENGAJAR Seri Hukum Dan Masayarakat
DEFINISI STRATIFIKASI SOSIAL Stratifikasi sosial adalah: Pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (secara hirarki); atau Pembedaan anggota masyarakat berdasarkan status yang dimilikinya.
TIMBULNYA STRATIFIKASI SOSIAL Selama dalam masyarakat ada SESUATU yang dihargai, dan SESUATU yang dihargai itu akan menjadi bibit yang menumbuhkan adanya stratifikasi sosial dalam masyarakat. SESUATU itu, dapat berupa: kebendaan yang bernilai ekonomis, uang, kekuasaan, ilmu pengetahuan, kehormatan
MENGAPA TERDAPAT STRATIFIKASI SOSIAL? Stratifikasi sosial dibutuhkan demi kelangsungan hidup masyarakat; Anggota masyarakat perlu diberi rangsangan agar mau menempati status-status tersebut, dan bersedia menjalankan peranannya sesuai dengan harapan masyarakat; Dalam masyarakat berkembang pembagian kerja yang memungkinkan perbedaan kekayaan, kekuasaan, dan prestise.
UNSUR-UNSUR STRSTIFIKASI SOSIAL Kedudukan ( status), diartikan sebagai tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok; Peranan (role), merupakan aspek dinamis kedudukan. Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka yang bersangkutan dapat dikatakan menjalankan peranannya.
MACAM MACAM KEDUDUKAN Ascribed status, yaitu kedudukan seseorang dalam masyarakat tanpa memperhatikan perbedaan-perbedaan rohaniah dan kemampuan; Achieved status, yaitu kedudukan yang dicapai oleh seseorang dengan usaha-usaha yang disengaja; Assigned status, merupakan kedudukan yang diberikan.
PENTINGNYA PERANAN Peranan mengatur perilaku seseorang. Peranan menyebabkan seseorang pada batas-batas tertentu dapat meramalkan perbuatan-perbuatan orang lain. Peranan memungkinkan orang yang bersangkutan dapat menyesuaikan perilaku sendiri dengan perilaku orang-orang sekelompok; Peranan lebih banyak menunjuk pada fungsi, penyesuaian diri, dan sebagai suatu proses.
MOBILITAS SOSIAL Mobilitas sosial berarti perpindahan status dalam stratifikasi sosial. Sifat mobilitas: Vertikal: mengacu pada mobilitas ke atas atau ke bawah dalam stratifikasi sosial; Horizontal/lateral: mengacu pada perpindahan geografis antara`lingkungan setempat, kota dan wilayah. Mobilitas sosial dapat mengacu pada individu atau kelompok.
JUMLAH STRATIFIKASI SOSIAL Dalam sosiologi dijumpai keaneka ragaman dalam jumlah stratifikasi sosial: Dua lapisan sosial ( Karl Marx) Tiga lapisan sosial ( Max Weber)
DAMPAK STRATIFIKASI SOSIAL Adanya perbedaan prestise; Adanya perbedaan dalam perilaku ( gaya hidup); Adanya perbedaan antar kelas.
STATUS SIMBOL Status simbol, yaitu simbol yang menandakan status seseorang dalam masyarakat. Status simbol berfungsi, memberitahukan status yang diduduki seseorang. Status simbol dapat diamati dari: Bahasa, atau gaya bicara; Gelar; Busana; Tipe dan letak tempat tinggal; Kegiatan rekreasi.
STRATIFIKASI SOSIAL, KEKUASAAN DAN HUKUM. Kekuasaan selalu ada dalam masyarakat; Kekuasaan tidak dapat dibagi rata kepada semua warga masyarakat; Makna pokok dari kekuasaan adalah kemampuan mempengaruhi fihak lain menurut kehendak yang ada pada si pemegang kekuasaan; Apabila kekuasaan dijelmakan pada diri seseorang, maka orang itu disebut pemimpin; Apabila kemudian kekuasaan itu mendapat dukungan dan pengakuan dari masyrakat maka disebut sebagai wewenang.
SALURAN KEKUASAAN Kekuasaan dalam pelaksanaannya dijalankan melalui saluran-saluran: Saluran militer; Saluran ekonomi; Saluran politik; Saluran tradisional; saluran ideologi.
HUBUNGAN KEKUASAAN DAN HUKUM Terdapat dua hal penting: Para pembentuk, penegak ataupun pelaksana hukum adalah para warga mayarakat yang mempunyai kedudukan-kedudukan yang mengandung unsur kekuasaan. Namun, dalam menggunakan kekuasaannya ia tidak boleh sewenang-wenang oleh karena ada batasan-batasan tentang peranannya. Efektifitas pelaksanaan hukum ditentukan oleh sahnya hukum tadi; Sistem hukum menciptakan dan merumuskan hak dan kewajiban beserta pelaksanaannya.
Kekuasaan dan hukum mempunyai hubungan timbal balik; di satu sisi hukum memberi batas-batas pada kekuasaan, dan di sisi lain, kekuasaan merupakan suatu jaminan bagi berlakunya hukum.
HUBUNGAN KEKUASAAN, STRATIFIKASI SOSIAL DAN HUKUM Melalui suatu sistem hukum, hak-hak dan kewajiban-kewajiban ditetapkan untuk warga masyarakat yang menduduki posisi-posisi tertentu atau kepada seluruh masyarakat. artinya, hak seseorang menyebabkan timbulnya kewajiban pihak lain; Hukum merupakan refleksi dari pembagian kekuasaan, dan memberi pengaruh terhadap sistem stratifikasi sosial dalam masyarakat; Stratifikasi sosial mempunyai hak dan kewajiban yang dengan tegas dibedakan serta dipertahankan melalui sistem pengendalian sosial.
KUATNYA STRATIFIKASI SOSIAL TERHADAP PELAKSANAAN HUKUM Dalam realita, meskipun hukum diidealkan “tak pernah memandang bulu “, dalam tindakannya hukum tidak dapat menghindarkan diri pada sejumlah tindakan diskriminatif; Sesungguhnya yang berlaku diskriminatif bukanlah hukumnya sendiri, melainkan aparat atau organisasi penegaknya; ......................> seluk beluk perilaku aparat inilah yang dikenal sebagai aspek struktural hukum dan menjadi kajian sosiologi hukum.
HUBUNGAN STRATIFIKASI SOSIAL DAN HUKUM terdapat dua hipotesa: Semakin tinggi kedudukan seseorang dalam stratifikasi, semakin sedikit hukum menjangkaunya; Semakin rendah kedudukan seseorang dalam stratifikasi sosial, semakin banyak hukum menjangkaunya. Benarkah pernyataan di atas?
ISUE-ISUE HUKUM Kasus pelanggaran lalu lintas yang berakibat matinya orang yang dilakukan oleh anak seorang Menteri (pada waktu kejadian) Kasus Hambalang; Kasus pencurian sandal jepit oleh buruh perusahaan; Kasus nenek Asyani ; dll.
TERIMA KASIH