Leni Rusilawati (20120730002) Alvionita(20120730010) Jamal Zulkifli(20120730066) Intan C Tyas(20120730135) Laili A’Yunina W(20120730150) Maulida Masruroh.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Advertisements

Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
INVESTASI. Pembiayaan Investasi Merupakan pembiayaaan jangka menengah atau jangka panjang untuk pembelian barang-barang modal yang diperlukan untuk :
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
Memberi kesempatan sebagai pemimpin unit
Nama kelompok Yeni Bunga Anggraini
Akuntansi Murabahah Sartini, SE, MSc, Ak.
JUAL BELI (SALE AND PURCHASE)
Pengertian & Ruang Lingkup Bisnis Syariah
Secara etimologi “Salam” adalah “Salaf” (pendahuluan)
PERBANKAN SYARIAH Kelompok 4: 1.Darmawan Fitriahayu Sayekti Rita Dwi N Mia Ayu M
AKUNTANSI MURABAHAH.
Penjualan Angsuran Penjualan Angsuran merupakan penjualan yang biasanya terdapat uang muka dan sisanya diangsur beberapa kali. Penjualan angsuran dapat.
Bab 6. Akad MURABAHAH Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH (Bag.2)
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Akuntansi Salam PENDAHULUAN
Akuntansi Murabahah Perlakuan Akuntansi.
PERLAKUAN AKUNTANSI Akuntansi Murabahah 4/22/ LILI SYAFITRI D-7134.
Dhidhin noer ady rahmanto
Riba dan Bank Oleh: Anggraini Dwi Ikhwani اَلسَّلاَ مُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُة.
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH
ASSALAMUALAIKUM WR. WB.
Wulan retnowati, SE, Ak, M.Akt
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
BANK SYARIAH.
AMORTISASI UTANG DAN DANA PELUNASAN
BANK SYARIAH.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
MODUL VII AKUNTANSI MURABAHAH TUJUAN PEMBELAJARAN
Ba’i As Salam.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
BANK SYARIAH.
Bab 18 PENGAKUAN PENDAPATAN.
Kelompok 7 Umi aisyah tusadiyah
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
IJARAH DAN IMBT (Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah perbankan syari’ah ) Disusun oleh: Kelompok VI Devi Trisnawati Resa Novilasari
Penjualan Angsuran Penjualan harta benda tak bergerak seringkali dilakukan berdasarkan rencana pembayaran yang ditangguhkan, dimana pihak penjual menerima.
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
Pertemuan 5 PENJUALAN CICILAN.
AKUNTANSI sYARIAH.
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Kontrak Berjangka & Forward Menurut Pandangan Syariah
TAMBAHAN MURABAHAH Leni Rusilawati ( )
Aplikasi akuntansi syariah pada bank syariah
PEMBIAYAAN SALAM Menurut PSAK 103.
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
JUAL BELI SALE AND PURCHASE
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Fungsi Sosial Bank Syariah
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
Sri Nurhayati / Wasilah
PEGADAIAN SYARIAH.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
Akuntansi Salam 9/17/2018.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
PENJUALAN ANGSURAN (INSTALLMENT SALES)
Transcript presentasi:

Leni Rusilawati ( ) Alvionita( ) Jamal Zulkifli( ) Intan C Tyas( ) Laili A’Yunina W( ) Maulida Masruroh ( ) TAMBAHAN MURABAHAH

PENGERTIAN RIBA NASIAH PERBEDAAN MURABAHAH, ISTISHNA, SALAM, dan BA’I BITSAMAN AJIL BADAN ARBITRASE NASIONAL SANKSI DENGAN PRINSIP TA’ZIR

HUKUM JUAL BELI EMAS CONTOH MURABAHAH MODAL USAHA CONTOH MURABAHAH KONSUMSI CONTOH MURABAHAH INVESTASI

PENGERTIAN RIBA NASIAH Riba Nasiah Riba yang muncul akibat adanya jual beli atau pertukaran barang ribawi tidak sejenis yang dilakukan secara hutangan. Atau dengan kata lain terdapat penambahan nilai transaksi yang diakibatkan oleh perbedaan atau penangguhan waktu transaksi. Contoh riba nasiah: Si A berutang kepada si B sebanyak Rp dan akan dikembalikan setelah habis masa sebulan. Setelah habis masa sebulan A belum sanggup membayar utangnya karena itu ia minta kepada si B agar bersedia menerima penangguhan pembayaran. B bersedia memberi tangguh asal A menambah pembayaran sehingga menjadi Rp Tambahan pembayaran dengan penangguhan waktu serupa ini disebut riba nasiah

PERBEDAAN MURABAHAH, SALAM, ISTISHNA, DAN BA’I BITSAMAN AJIL SUBJEKMurabahahSalam Is tihna Ba’I Bitsaman Ajil BarangDiserahkan di awal Diserahkan di akhir Diserahkan di awal Pembaya ran Uang dibayar secara berangsur (cicilan). Pembayara an dilakukan di awal 100% Pembayara n dilakukan secara berangsur Pembayara n dilakukan secara bernagsur (cicilan)

PENGERTIAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA BANI adalah lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk- bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

SANKSI DENGAN PRINSIP TA’ZIR Ta’zir adalah denda yang harus dibayar akibat penundaan pengembalian piutang, dana dari denda ini akan dikumpulkan sebagai dana sosial. Ta’zir merupakan hukuman yang mendidik agar para nasabah tidak melakukan kesalahan yang sama dan lebih bertanggungjawab ketika bertransaksi dengan bank.

HUKUM JUAL BELI EMAS Pendapat mayoritas fuqaha, dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali; DILARANG. Mereka menyatakan, emas dan perak adalah tsaman (harga, alat pembayaran,uang), yang tidak boleh dipertukarkan secara angsuran maupun tangguh, karena hal itu menyebabkan riba. Pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim dan ulama kontemporer; BOLEH. Mereka berpendapat bahwa emas dan perak adalah barang (sil'ah) yang dijual dan dibeli seperti halnya barang biasa, dan bukan lagi tsaman (harga, alat pembayaran, uang).

Lanjutan… Berdasarkan fatwa MUI, Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).

CONTOH MURABAHAH KONSUMSI Seorang nasabah bernama Marsiani ingin memiliki mobil Toyota Avanza dengan harga Rp 80 juta. Untuk itu dia menghubugi Bank Syariah di mana dia menjadi nasabah dan mohon agar membelikan mobil tersebut dan dia akan membayarnya secara angsuran selama 24 bulan. Setelah permohonan diteliti dan dipelajari, Bank Syariah setuju membelikan mobil tersebut dan menyerahkannya kepada Marsini. Bank Syariah menetapkan keuntungan Rp 10 juta selama 24 bulan. Jadi harga pembiayaan yag disepakati adalah Rp 80 juta harga pokok + Rp 10 juta keutungan = Rp 90 juta diangsur selama 24 bulan. Agsuran perbulan adalah Rp 90 juta dibagi 24 bulan, jadi angsuran perbulan adalah Rp 3.75 juta.

CONTOH MURABAHAH MODAL USAHA Kang Shodiq berminat untuk membeli sebuah mobil pick up untuk usaha peternakan kambing. Mobil tersebut mempunyai harga perolehan (harga beli + biaya balik nama + lain-lain) sebesar Rp 100 juta. Pada saat ini kang Shodiq mempunyai uang sebesar Rp 20 juta dan menginginkan pembayaran secara angsuran sebanyak 24x. untuk mengatasi masalah tersebut, beliau disarankan saudaranya untuk bank syariah “X” untuk mendapatkan solusi. Kemudian bank syariah tersebut menawarkan solusi dengan akad murabahah, yakni Bank Syariah menetapkan keuntungan (misalnya) sebesar Rp 10 juta dan kang Shodiq memberikan uang muka sebesar Rp 20 juta, sehingga harga jual mobil tersebut kepada nasabah menjadi Rp 100 juta + Rp 10 juta – Rp 20 juta = Rp 90 juta. Karena pembayaran tersebut diangsur tiap bulan selama 24 bulan, maka angsuran perbulan menjadi Rp 3.75 juta (besarnya cicilan ini tetap selamanya).

CONTOH MURABAHAH INVESTASI CV. Mustika, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri air mineral, membutuhkan 2 unit truk tangki karena permintaan yang meningkat. Kemudian CV. Mustika mengajukan pembiayaan ke Bank syariah dan ditawarkan produk Murabahah Investasi. Harga 1 unit truk tangki adalah Rp 200 juta dan CV Mustika membutuhkan 2 unit. Maka dari pengajuan pembiayaan tersebut diperoleh data:

Harga 2 unit truk tangkiRp Margin yang disepakatiRp Harga JualRp Uang MukaRp Jangka waktu12 bulan Dari data tersebut maka dapat diperoleh perhitungan angsuran perbulan sbb: = (Harga jual – uang muka) / jangka waktu = (Rp – Rp ) /12 = Rp