KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Pengertian Peradilan, Pengadilan
HUKUM ACARA PERDATA.
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
Kompetensi Peradilan Agama
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
Lanjutan Asas dalam UU PA & Susunan Hierarki PA
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
MATA KULIAH HUKUM PERDATA
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Mata Kuliah Hukum Perdata Djumikasih
PERADILAN SYARIAT ISLAM DI ACEH
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM KELUARGA.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
Disusun oleh : Dr. Hj. Ummi Maskanah, SH. MM., MHum.
Pencegahan Perkawinan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
Asas-Asas Umum dlm UUPA
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
PERWALIAN.
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Alasan mengajukan gugatan
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
PERWALIAN.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
HUKUM ACARA PENGADILAN AGAMA
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
Kewenangan Peradilan Agama
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL & PERADILAN AGAMA
MATA KULIAH KAPITA SELEKTA HUKUM KELUARGA By : Drs. Aripin Marpaung, MA.
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………

STRUKTUR PENGADILAN AGAMA (Pengadilan tingkat pertama)  PENGADILAN TINGGI AGAMA (tingkat banding)  MAHKAMAH AGUNG (kasasi) PENGADILAN AGAMA (Pengadilan tingkat pertama)  PENGADILAN TINGGI AGAMA (tingkat banding)  MAHKAMAH AGUNG (kasasi) MAHKAMAH SYARIAH KAB/KOTA (Pengadilan tingkat pertama)  MAHKAMAH SYARIAH ACEH (tingkat banding) (PROVINSI)  MAHKAMAH AGUNG (kasasi) MAHKAMAH SYARIAH KAB/KOTA (Pengadilan tingkat pertama)  MAHKAMAH SYARIAH ACEH (tingkat banding) (PROVINSI)  MAHKAMAH AGUNG (kasasi)

DASAR HUKUM UUD 1945 PASAL 24 UUD 1945 PASAL 24 UU NO.4 TH PASAL 1, PASAL 2 UU NO.4 TH PASAL 1, PASAL 2 UU NO. 7 TH JO. UU NO. 3 TH UU NO. 7 TH JO. UU NO. 3 TH UU NO. 11 TH. 2006: PEMERINTAHAN ACEH PASAL 128-PASAL 137 & QANUN-QANUN UU NO. 11 TH. 2006: PEMERINTAHAN ACEH PASAL 128-PASAL 137 & QANUN-QANUN

KOMPETENSI RELATIF ASAS PERSONALITAS KEISLAMAN: PA-PN = MA: WARIS, ANAK ANGKAT, PERCERAIAN BAGI YANG MURTAD, DLL ASAS PERSONALITAS KEISLAMAN: PA-PN = MA: WARIS, ANAK ANGKAT, PERCERAIAN BAGI YANG MURTAD, DLL SESAMA PENGADILAN AGAMA = MA sama- sama berwenang atau sama-sama tidak berwenang SESAMA PENGADILAN AGAMA = MA sama- sama berwenang atau sama-sama tidak berwenang DASAR HUKUM Pasal 28, Pasal 33 jo. Pasal 56 UU NO. 14 TH 2004 TENTANG MAHKAMAH AGUNG DASAR HUKUM Pasal 28, Pasal 33 jo. Pasal 56 UU NO. 14 TH 2004 TENTANG MAHKAMAH AGUNG

KOMPETENSI ABSOLUT PERADILAN AGAMA: PASAL 49 UU NO. 3 TH. 2006: PERADILAN AGAMA: PASAL 49 UU NO. 3 TH. 2006: PERKAWINAN PERKAWINAN WARIS WARIS WASIAT WASIAT HIBAH HIBAH WAKAF WAKAF ZAKAT ZAKAT INFAK INFAK SHADAQAH SHADAQAH EKONOMI SYARI’AH EKONOMI SYARI’AH

KOMPETENSI ABSOLUT: PERKAWINAN PENJELASAN PASAL 49: PENJELASAN PASAL 49: 1. POLIGAMI; 1. POLIGAMI; 2. IZIN MELANGSUNGKAN PERKAWINAN YANG BELUM 21 TH, DALAM HAL ORANG TUA, WALI, ATAU KELUARGA DALAM GARIS LURUS ADA PERBEDAAN PENDAPAT; 2. IZIN MELANGSUNGKAN PERKAWINAN YANG BELUM 21 TH, DALAM HAL ORANG TUA, WALI, ATAU KELUARGA DALAM GARIS LURUS ADA PERBEDAAN PENDAPAT; 3 DISPENSASI PERKAWINAN; 3 DISPENSASI PERKAWINAN; 4. PENCEGAHAN PERKAWINAN; 4. PENCEGAHAN PERKAWINAN;

KOMPETENSI ABSOLUT: PERKAWINAN 5. PENOLAKAN PERKAWINAN OLEH PPN; 5. PENOLAKAN PERKAWINAN OLEH PPN; 6. PEMBATALAN PERKAWINAN; 6. PEMBATALAN PERKAWINAN; 7. GUGATAN KELALAIAN ATAS KEWAJIBAN SUAMI ISTERI; 7. GUGATAN KELALAIAN ATAS KEWAJIBAN SUAMI ISTERI; 8. PERCERAIAN KARENA TALAK; 8. PERCERAIAN KARENA TALAK; 9. GUGATAN PERCERAIAN; 9. GUGATAN PERCERAIAN; 10. PENYELESAIAN HARTA BERSAMA; 10. PENYELESAIAN HARTA BERSAMA;

KOMPETENSI ABSOLUT: PERKAWINAN 11. PENGUASAAN ANAK-ANAK; 11. PENGUASAAN ANAK-ANAK; 12. IBU DAPAT MEMIKUL BIAYA PENDIDIKAN ANAK BILAMANA BAPAK YANG SEHARUSNYA BERTAANGGUNGJAWAB TIDAK MEMATUHINYA; 12. IBU DAPAT MEMIKUL BIAYA PENDIDIKAN ANAK BILAMANA BAPAK YANG SEHARUSNYA BERTAANGGUNGJAWAB TIDAK MEMATUHINYA; 13. PENENTUAN KEWAJIBAN MEMBERI BIAYA PENGHIDUPAN OLEH SUAMI KEPADA ISTERI ATAU PENENTUAN SUATU KEWAJIBAN BAGI BEKAS ISTERI; 13. PENENTUAN KEWAJIBAN MEMBERI BIAYA PENGHIDUPAN OLEH SUAMI KEPADA ISTERI ATAU PENENTUAN SUATU KEWAJIBAN BAGI BEKAS ISTERI;

KOMPETENSI ABSOLUT: PERKAWINAN 14. PUTUSAN TENTANG SAH TIDAKNYA SEORANG ANAK; 14. PUTUSAN TENTANG SAH TIDAKNYA SEORANG ANAK; 15. PUTUSAN TTG PENCABUTAN KEKUASAAN ORANG TUA; 15. PUTUSAN TTG PENCABUTAN KEKUASAAN ORANG TUA; 16. PENCABUTAN KEKUASAAN WALI; 16. PENCABUTAN KEKUASAAN WALI;

KOMPETENSI ABSOLUT: PERKAWINAN 17. PENUNJUKAN ORANG LAIN SEBAGAI WALI OLEH PENGADILAN DALAM HAL KEKAUSAAN WALI DICABUT; 17. PENUNJUKAN ORANG LAIN SEBAGAI WALI OLEH PENGADILAN DALAM HAL KEKAUSAAN WALI DICABUT; 18. PENUNJUKAN WALI DALAM HAL ANAK BELUM 18 TH. 18. PENUNJUKAN WALI DALAM HAL ANAK BELUM 18 TH. 19. PEEMBENTUKAN (PENENTUAN) KEWAJIBAN GANTI KERUGIAN ATAS HARTA BENDA ANAK YANG ADA DI BAWAH KEKAUSAANNYA; 19. PEEMBENTUKAN (PENENTUAN) KEWAJIBAN GANTI KERUGIAN ATAS HARTA BENDA ANAK YANG ADA DI BAWAH KEKAUSAANNYA;

KOMPETENSI ABSOLUT: PERKAWINAN 20. PENETAPAN ASAL-USUL SEORANG ANAK DAN PENETAPAN PENGANGKATAN ANAK BERDASARKAN HUKUM ISLAM; 20. PENETAPAN ASAL-USUL SEORANG ANAK DAN PENETAPAN PENGANGKATAN ANAK BERDASARKAN HUKUM ISLAM; 21. PUTUSAN TENTANG PENOLAKAN PEMBERIAN KETERANGAN UNTUK MELAKUKAN PERKAWINAN CAMPURAN; 21. PUTUSAN TENTANG PENOLAKAN PEMBERIAN KETERANGAN UNTUK MELAKUKAN PERKAWINAN CAMPURAN; 22. PERNYATAAN TTG SAHNYA PERKAWINAN YANG TERJADI SEBELUM UU NO. 1 TH PERNYATAAN TTG SAHNYA PERKAWINAN YANG TERJADI SEBELUM UU NO. 1 TH

WARIS: asas personalitas keislaman PENJELASAN UMUM UU NO. 3 TH alinea kedua: PENJELASAN UMUM UU NO. 7 TH. 1989: “Para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan” (HAK OPSI) DIHAPUS PENJELASAN UMUM UU NO. 3 TH alinea kedua: PENJELASAN UMUM UU NO. 7 TH. 1989: “Para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan” (HAK OPSI) DIHAPUS Penjelasan pasal 49 huruf b Penjelasan pasal 49 huruf b

ASAS PERSONALITAS KEISLAMAN: EKONOMI SYARI’AH PENJELASAN PASAL 49: Yang dimaksud dengan “antara ORANG-ORANG YANG BERAGAMA ISLAM” adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan peradilan agama sesuai dengan ketentuan pasal ini. PENJELASAN PASAL 49: Yang dimaksud dengan “antara ORANG-ORANG YANG BERAGAMA ISLAM” adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan peradilan agama sesuai dengan ketentuan pasal ini. Penjelasn 49 huruf c, d, i. Penjelasn 49 huruf c, d, i.

KOMPETENSI ABSOLUT MAHKAMAH SYARI’AH (aceh) PASAL 128 (3) UU NO. 11 TH 2006: “Mahkamah syariah berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang ahwal al-syakhsyiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), dan jinayah (hukum pidana) yang didasarkan atas syari’at Islam PASAL 128 (3) UU NO. 11 TH 2006: “Mahkamah syariah berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang ahwal al-syakhsyiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), dan jinayah (hukum pidana) yang didasarkan atas syari’at Islam

KOMPETENSI ABSOLUT MAHKAMAH SYARI’AH: JINAYAH (orang Islam dan orang bukan Islam) Pasal 129 (1): perbuatan jinayah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang di antaranya beragama bukan Islam, pelaku yang beragama bukan Islam dapat memilih dan menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayah Pasal 129 (1): perbuatan jinayah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang di antaranya beragama bukan Islam, pelaku yang beragama bukan Islam dapat memilih dan menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayah

KOMPETENSI ABSOLUT MAHKAMAH SYARI’AH: JINAYAH Pasal 129 (2): Setiap orang yang bukan beragama Islam melakukan perbuatan jinayah yang tidak diatur dalam KUHP atau ketentuan pidana di luar KUHP BERLAKU HUKUM JINAYAH Pasal 129 (2): Setiap orang yang bukan beragama Islam melakukan perbuatan jinayah yang tidak diatur dalam KUHP atau ketentuan pidana di luar KUHP BERLAKU HUKUM JINAYAH (3) Penduduk Aceh yang melakukan perbuatan jinayah di luar Aceh berlaku KUHP. (3) Penduduk Aceh yang melakukan perbuatan jinayah di luar Aceh berlaku KUHP.