Talitha Lintang Pertiwi (30) “LEMBAGA POLITIK” Disusun Oleh : XII. IPS.2 Alya Hanie Y (02) Andreas Bagas K (03) Faiz Ananda A (14) Indira Shella D (17) Talitha Lintang Pertiwi (30)
LEMBAGA
Pengertian Lembaga Politik Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang berarti Negara kota. Sedangkan pengertian Lembaga Politik menurut para ahli adalah : a. Aristoteles Lembaga politik adalah asosiasi paling berdaulat yang mempunyai kewenangan menggunakan kekuatan fisik dan mampu memenuhi kebutuhan sendiri. b. A. Ramlan Surbakti Lembaga politik adalah lembaga yang timbul sisebabkan oleh kenyataan bahwa anggota-anggota masyarakat atau keluarga-keluarga membutuhkan suatu asosiasi yang mengatasi semua anggota masyarakat. c. Soerjono Soekanto Lembaga politik adalah lembaga yang mengatur perjuangan dari berbagai anggota masyarakat untuk mendapatkan kekuasaan. d. William Kornblum Lembaga politik dapat didefinisikan sebagai seperangkat norma dan status yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang.
Jadi secara umum, Lembaga Politik merupakan suatu badan yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang, berkaitan dengan kehidupan politik, menyangkut tujuan dari keseluruhan masyarakat agar tercapai suatu keteraturan dan tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat.
Kekuasaan Pada Lembaga Politik Lembaga politik memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan kekuasaan . Max Weber mengidentifikasikan tiga dasar yang utama dalam hubungan kekuasaan. Masing-masing tipe berhubungan dengan struktur administratif tersendiri dan memiliki dinamika sosial yang khusus sebagai berikut : a. Tipe Kekuasaan Kharismatik Tipe ini merujuk pada seseorang yang memiliki kharisma khusus untuk menarik perhatian para pengikut. b. Tipe Kekuasaan Tradisional Tipe kekuasaan ini merukuk pada suatu bentuk kekuasaan yang diperoleh secara turun temurun atau kekuasaan yang diwarisi. c. Tipe Kekuasaan Hukum Rasional Tipe kekuasaan ini didasarkan pada suatu peraturan yang bersisstem. Tipe kekuasaan hukum rasional tersebut kemudian berkembang luas dan diterima oleh organisasi modern, termasuk organisasi birokrasi. Kekuasaan dimaksud ditunjukkan oleh sistem dan aturan serta norma-norma yang rasional untuk mengatur wewenang atasan terhadap bawahan.
Menurut French dan Raven, ada lima tipe kekuasaan, yaitu : 1) Menurut French dan Raven, ada lima tipe kekuasaan, yaitu : 1). Reward power (kekuasaan imbalan) Tipe kekuasaan ini memusatkan perhatian pada kemampuan untuk memberi ganjaran atau imbalan atas pekerjaan atau tugas yang dilakukan orang lain. 2). Coercive power (kekuasaan paksaan) Kekuasaan yang bertipe paksaan ini, lebih memusatkan pandangan kemampuan untuk memberi hukuman kepada orang lain. Tipe koersif ini berlaku jika bawahan merasakan bahwa atasannya yang mempunyai ‘lisensi’ untuk menghukum dengan tugas-tugas yang sulit, mencaci maki sampai kekuasaannya memotong gaji karyawan. 3). Referent power (kekuasaan referen) Tipe kekuasaan ini didasarkan pada satu hubungan ‘kesukaan’ atau liking, dalam arti ketika seseorang mengidentifikasi orang lain yang mempunyai kualitas atau persyaratan seperti yang diinginkannya.
4). Expert power (kekuasaan ahli) Kekuasaan yang berdasar pada keahlian ini, memfokuskan diri pada suatu keyakinan bahwa seseorang yang mempunyai kekuasaan, pastilah ia memiliki pengetahuan, keahlian dan informasi yang lebih banyak dalam suatu persoalan. 5). Legitimate power (kekuasaan legitimasi) Kekuasaan yang sah adalah kekuasaan yang sebenarnya (actual power), ketika seseorang melalui suatu persetujuan dan kesepakatan diberi hak untuk mengatur dan menentukan perilaku orang lain dalam suatu organisasi. Tipe kekuasaan ini bersandar pada struktur social suatu organisasi, dan terutama pada nilai-nilai cultural. Dalam contoh yang nyata, jika seseorang dianggap lebih tua, memiliki senioritas dalam organisasi, maka orang lain setuju untuk mengizinkan orang tersebut melaksanakan kekuasaan yang sudah dilegitimasi tersebut.
Ciri-ciri Lembaga Politik Ada komunitas manusia yang secara sosial hidup bersama atas dasar nilai-nilai yang di sepakati bersama. Ada asosiasi atau pemerintahan yang aktif. Asosiasi tersebut melaksanakan fungsi-fungsi untuk kepentingan umum. Asosiasi tersebut diberi kewenangan luas, yang jangkauannya dibatasi hanya berlaku dalam teritorial saja. Lembaga politik dalam suatu negara yang menganut pola pemisahan kekuasaan biasanya terdiri atas badan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
Fungsi Lembaga Politik 1. Membentuk norma-norma kenegaraan berupa undang-undang yang disusun oleh legeslatif. 2. Melaksanakan norma yang telah disepakati bersama. 3.Memberikan pelayanan kepada masyarakat baik dibidang pendidikan, kesehatan, kesejahterahan, dan keamanan. 4. Mempertahankan kedaulatan suatu negara dari serangan bangsa lain. 5. Menumbuhkan kesiapan untuk menghadapi berbagai kemungkinan bahaya. 6. Menjalankan diplomasi untuk berhubungan dengan bangsa lain. 7. Melindungi warga negara dan seluruh tumpah darah Indonesia. 8. Menyelesaikan konflik yang telah terjadi.
Proses Pembentukan Lembaga Politik • Mengadakan kegiatan dan proyek yang dapat menjawab keinginan warga masyarakat. Misalnya, pembangunan bendungan, irigasi, pabrik, dll.
• Menekankan adanya persamaan nilai, norma atau sejarah melalui pengajaran di sekolah ataupun media massa.
• Pembentukan tentara nasional dari suatu Negara merdeka dengan partisipasi semua golongan yang ada dalam masyarakat.
• Mengadakan upacara pada kesempatan tertentu, seperti upacara pengibaran bendera di sekolah.
Peran Lembaga Politik 1. Menjaga keamanan dan integritas masyarakat. 2. Melaksanakan kesejahteraan umum. 3. Memelihara ketertiban di dalam wilayahnya, berkaitan dengan kehidupan politik. 4. Sebagai saluran bagi anggota masyarakat untuk melakukan mobilitas sosial ke atas (social climbing). 5. Sebagai penentu kepemilikan salah satu kriteria dalam stratifikasi sosial, yakni kekuasaan.