Perseroan Terbatas (Corporation)
Definisi Suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Ciri-ciri: Perseroan terbatas merupakan Badan Usaha Besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Pembagian perseroan terbatas Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut. Pembagian perseroan terbatas PT Terbuka perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
PT Tertutup perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum. PT Kosong perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja. Dalam PT selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah, juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidang yang Profesional.
Jenis-jenis perseroan: Persroan Terbatas Tanggung jawab pemilik terbatas sebesar modal yang ditanam oleh pemilik. BUMN Dimiliki pemerintah, Tujuan utamanya untuk mensejahterakan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Setelah tujuan tercapai ekspansi keuntungan Koperasi Organisasi berwatak sosial, Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya Yayasan Memberikan pelayanan kepada masyarakat. Melakukan usaha-usaha yang bersifat sosial, bukan untuk keuntungan
Klasifikasi berdasarkan kepemilikan: Perseroan sektor public: dimiliki pemerintah Perseroan sektor swasta: Non Saham Bersifat nirlaba dan tidak menerbitkan saham, cth: RS, Masjid, Yayasan Sosial, Lembaga Pendidikan. Saham Beroperasi untuk mencari laba dan menerbitkan saham.
Modal Perseroan (Corporate Capital) Hak atas saham: Untuk membagi laba/rugi secara proporsional Untuk ikut serta dalam manajemen secara proporsional Untuk membagi aktiva perusahaan bila terjadi likuidasi secara proporsional Untuk ikut serta secara proporsional dalam setiap penerbitan saham baru dari kelompok yang sama – disebut hak istimewa
Struktur organisasi PT terdiri dari: Pemegang saham, Direksi, dan Komisaris. Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili Perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( di atas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang Saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki Fungsi sebagai Pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak. Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera.
Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar Suara miliknya ke pemegang lain yang disebut Proxy Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan. Isi RUPS : Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris Memberhentikan direksi atau komisaris Menetapkan besar Gaji direksi dan komisaris Mengevaluasi Kinerja perusahaan Memutuskan rencana Penambahan /Pengurangan saham perusahaan Menentukan kebijakan Perusahaan Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
KELEBIHAN PT: Kewajiban terbatas. Resiko yang ditanggung oleh pemilik terbatas pada modal yang diinvestasikan. Akses pendanaan, Perseroan dapat dengan mudah memperoleh pendanaan dengan menerbitkan saham baru, shg memberikan fleksibilitas untuk mengembangkan usaha baru dalam skala besar. Perpindahan kepemilikan dengan mudah, Investor akan dengan mudah membeli atau menjual saham dengan cepat melalui Pasar Modal dengan dibantu pialang secara online.
KELEMAHAN PT: Biaya organisasi yang tinggi. Konsekuensi bentuk organisasi yang lebih kompleks adalah biaya organisasi yang lebih besar, mulai awal pembentukan sd mekanisme pelaksanaannya. Pengungkapan Keuangan. Ketika perseroan menjadi terbuka, masyarakat investasi mempunyai hak dalam batasan tertentu untuk melihat data2 keuangan perusahaan. Untuk perseroan tertutup tidak diharuskan menyampaikan kepada publik.
Masalah perwakilan (agency problem) Masalah perwakilan (agency problem). Para manajer kadang-kadang bertindak tidak sesuai dengan keinginan para pemegang saham, misal manajemen biaya tinggi. Pajak yang Tinggi. Konsekuensi dari sebuah entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya adalah pengenaan pajak yang terpisah pula. Pajak menjadi variabel signifikan dalam analisis cost-benefit. Sebuah perseroan terbatas akan dikenakan konsekuensi pajak ganda sbb : Pajak tahunan perseroan (berdasarkan laba tahunan perusahaan) Pajak penghasilan atas dividen pagi pemegang saham
Jenis-jenis saham: Saham Biasa (common stock) Residu perseroan yang menanggung resiko terbatas bila terjadi rugi dan menerima manfaat bila terjadi keuntungan. Tidak menjamin deviden jika perusahaan dilikuidasi Mengendalikan manajemen perusahaan Laba lebih besar bila perusahaan sukses
Saham Preferen (preferred stock) Saham yang memiliki hak khusus tertentu hak prioritas untuk mengklaim laba. Dijamin akan menerima deviden pada tingkat yang telah ditetapkan sebelum ada jumlah yang dibayarkan kepada pemegang saham biasa. Tidak memiliki hak suara dalam manajemen dan hak dalam memperoleh laba di luar yang ditetapkan.
Karakteristik saham preferen : Preferensi atas deviden Preferensi atas aktiva pada saat likuidasi Dapat dikonversi menjadi saham biasa Dapat ditebus pada opsi perseroan Tidak mempunyai hak suara
Kewajiban Terbatas Pemegang Saham; Saham yang memiliki jumlah per saham tetap yang tercetak pada setiap sertifikat saham disebut dengan Nilai Pari (Par Value Stock). Nilai pari saham, menentukan nilai nominal per saham dan merupakan nilai minimum yang harus dibayar oleh setiap pemegang saham jika saham dibayar perusahaan pada saat penerbitannya. Perseroan dapat menerbitkan modal saham di atas / di bawah nilai pari (Saham agio/premium atau disagio/discount).
Ekuitas pemegang saham (stockholder’s equity); Modal saham (capital stock) Tambahan modal disetor (additional paid-in capital) Laba ditahan (retained earnings) Point 1 dan 2 merupakan modal kontribusi (contributed capital/paid-in capital). Modal disetor merupakan total jumlah yang disetorkan ke modal saham yang berasal dari pemegang saham. Laba ditahan merupakan modal yang dihasilkan oleh perusahaan, merupakan modal yang dikembangkan jika bisnis menguntungkan. Laba ditahan terdiri dari semua laba yang tidak dibagi yang tetap diinvestasikan dalam peruasahaan.