Manusia, Prilaku, dan Norma-Norma Ferly David, M.Si.
Siapa Manusia? Bukan Seperti Ini !!!
Adakah Ciri Khas Manusia? Mahluk berakal. Mahluk berbudi. Mahluk berperasaan. ? ?? ???
Manusia Mahluk yang Bertanya: Memberi Nama-nama Apa ? Memberi Penjelasan: IP atau Agama Mengapa ? Mengambil Keputusan Bagaimana seharusnya ?
Norma Norma berasal dari kata Latin “Norma” yang artinya alat tukang kayu untuk mengukur sudut. (Dalam bahasa Indonesia: Siku-siku) Norma adalah “Ukuran Tindakan”
Jaringan Norma-Norma Aturan bahasa Khusus: Aturan Permainan Tata Tertib Khusus: Berlaku dalam Situasi tertentu Norma: Ukuran Tindakan Aturan Tindakan untuk Sopan Santun Etiket Umum: Berlaku dalam Segala situasi Aturan Tindakan untuk Ketertiban Umum Hukum Aturan Tindakan untuk Kebaikan Manusia Moral
Norma Khusus Vs Norma Umum Pak Imam adalah seorang dosen yang buruk, karena dalam mengajar selalu dengan cara membaca teks sehingga membuat mahasiswanya mengantuk. Tetapi ia orang yang sopan karena memakai baju yang rapih dan selalu menyapa orang dengan ramah. Selain itu ia jujur dan dapat dipercaya. Ia selalu bersikap adil. Secara khusus, sebagai dosen, pak Imam itu buruk. Tetapi secara umum ia orang yang sopan dan baik hati.
Etiket dan Hukum Etiket dan hukum sama sekali tidak mempunyai hubungan. Kalaupun ada, bisa disebut etiket sebagai hukum non-formal yang sangat longgar.
Etiket Vs Hukum Diundangkan secara formal dan tegas. Tuntutan sangsinya jelas. Berdasarkan kesepakatan yang longgar. Tidak memiliki sangsi
Etiket dan Moral Sama-sama menyangkut prilaku dari manusia. Hewan tidak memerlukan etiket, apalagi moral. Sama-sama mengatur tindakan manusia secara normatif, dengan ukurannya sendiri-sendiri.
Etiket Vs Moral Menilai substansi tindakan Berlaku sepanjang hidup (ada atau tidak ada orang lain) Lebih bersifat universal Menyangkut manusia dari dalamnya. Hanya menilai cara bertindak Hanya berlaku dalam pergaulan (ketika ada orang lain) Sangat relatif, tergantung budaya Menilai segi lahiriah dari manusia
Hukum dan Moral Hukum dan moral tidak selalu sama. Apa yang dinilai hukum itu benar, belum tentu secara moral benar. Contoh: hukum politik apartheid. Hukum membutuhkan moral. Kualitas hukum ditentukan oleh moralnya. Tanpa dukungan moral, hukum bisa menjadi legalisasi penindasan. Contoh: hukum yang bias jender (UU perkawinan). Sebaliknya moral membutuhkan hukum. Moral hanya akan ada di awang-awang jika tidak dibuat hukumnya. Tanpa dukungan hukum, moral tidak berfungsi. Contoh: Masalah Perlindungan Konsumen.
Hukum Vs Moral Terbuka untuk diperbincangkan / diperdebatkan Bersifat Subyektif Menilai juga motivasi dibalik tindakan Tidak bisa dipaksakan, sanksinya hanya nurani Dasarnya nilai-nilai kemanusiaan universal Tertutup (sudah baku), hanya bisa ditafsirkan. Bersifat legal-formal Mengukur tindakannya “an sich” Bisa dipaksakan dengan sanksi hukuman Dasarnya kesepakatan masyarakat tertentu
Pertanyaan Pengarah Apa yang dimaksud dengan norma? Beri penjelasan tentang norma umum dan khusus. Jelaskan dan beri contoh masing-masing arti Etiket, hukum dan moral. Jelaskan hubungan dan perbedaan artara etiket dan hukum. Jelaskan hubungan dan perbedaan antara etiket dan moral. Jelaskan hubungan dan perbedaan artara hukum dan moral.