MANAJEMEN ORGANISASI KOPERASI By Luh Putu Suciati 11 Maret 2015
Rapat anggota Pengurus Pengawas Dari sudut pandang organisasi, PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI (UU No. 25/1992) Rapat anggota Pengurus Pengawas dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen.
Dan sudut pandang prosesī manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.
KEUNIKAN KOPERASI PRODUSEN ANGGOTA SEBAGAI KONSUMEN PEMILIK
Manajemen Koperasi Semua perangkat koperasi pada dasarnya melaksanakan aktivitas manajemen
Karyawan Kepala unit usaha PERUSAHAAN KOPERASI Manager koperasi KOPERASI Pengawas koperasi Pengurus koperasi PERKUMPULAN KOPERASI Rapat Anggota Anggota
Perangkat Organisasi Koperasi STRUKTUR INTERNAL ORGANISASI KOPERASI RAPAT ANGGOTA PENGURUS PENGAWAS MANAJER KEPALA KEPALA KEPALA UNIT UNIT UNIT ANGGOTA
Rapat Anggota Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar koperasi. Keputusan penting rapat anggota menetapkan: Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga Koperasi Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya pembagian sisa hasil usaha (SHU) penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Pengurus Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam RAT Pengurus merupakan pemegang kuasa RAT Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun, Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus diatur dalam AD ART Pengurus bertugas: mengelola koperasi dan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK), menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib, memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Pengawas Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam RAT Pengawas bertanggung jawab kepada RAT Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam AD ART Pengawas bertugas: melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi (organisasi dan usaha) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan usaha Koperasi, membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya,
Manajer Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Praktik Manajemen Kegiatan Manajemen Rapat Anggota Pengawas Pengurus Perencanaan (planning) Menyusun AD/ART Menyusun Program Kerja, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan Pengawas Merumuskan standar prestasi, sistem pengawasan, kelayakan tenaga ahli, Kelayakan usaha, perencanaan pegawai, RAPB tahunan, penelaahan hasil usaha Menentukan pelayanan apa yang diinginkan dari koperasi; menentukan kesejahteraan yang diharapkan Pengorgani-sasian (organizing) Penetapan jumlah simpanan anggota, skala prioritas usaha, struktur organisasi inti, dan hak dan kewajiban. Tenaga ahli yang terlibat dalam pengawasan, bukti dan data usaha, serta pemeriksaan laporan usaha, Pengembangan struktur organisasi, pelayanan anggota, pengembangan sumberdaya dan RAT Partisipasi dalam kegiatan, umpan balik pelayanan, dan peningkatan kesejahteraan. Pemimpinan (leading) Penetapan pencapaian tugas pengurus sesuai keputusan rapat anggota Menyesuaikan kinerja pengurus dengan harapan anggota Mengarahkan pengelola usaha agar sesuai dengan kebijakan RAT Mempengaruhi anggota lain untuk loyal kepada koperasi Pengawasan (controling) Meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas Usaha koperasi, keuangan, organisasi, dan pelayanan Kinerja usaha, prestasi pegawai, penghargaan dan sangsi Membayar hanya untuk pelayanan yang terbaik