Model Rechtsvinding yang dianut dewasa ini (Bruggink) Metode Interpretasi (Interpretatiemethoden) 2. Model Penalaran (redeneerweijzen) atau konstruksi hukum
Model penalaran atau konstruksi hukum terdiri atas nalar analogi dan a contrario ditambah rechtsverfijning (penghalusan hukum/penyempitan hukum)
INTERPRETASI (Bruggink) Interpretasi bahasa Historis UU Sistematis kemasyarakatan
Metode Interpretasi Hukum (Frunken, Apeldoorn, Gijssels) Interpretasi Gramatikal Interpretasi Sistematis Interpretasi Historis Interpretasi Perbandingan Hukum Interpretasi Antisipasi Interpretasi Teleologis
INTERPRETASI Sudikno Mertokusumo Interpretasi Gramatikal Interpretasi Sistematis atau logis Interpretasi Historis Interpretasi Teleologis atau Sosiologis Interpretasi Komparatif Interpretasi Antisipatif atau Futuristis Interpretasi Restriktif Interpretasi Ekstensif
METODE ARGUMENTASI Argumentum Per Analogiam (Analogi) Argumentum a Contrario ( a contrario) Rechtsverfijning (Penyempitan Hukum)
INTERPRETASI Dalam kaitan dengan Interpretasi ada prinsip : CONTEXTUALISM, McLeod dalam bukunya : LEGAL METHOD Mc Leod mengemukakan ada 3 asas dalam Contextualism : Asas Noscitur a Sociis Asas Ejusdem Generis Asas Expressio Unius Exclusio Alterius
Asas Noscitur a Sociis Suatu hal diketahui dari associatednya. Artinya suatu kata harus diartikan dalam rangkaiannya
Asas Ejusdem Generis Sesuai genusnya : artinya satu kata dibatasi makna secara khusus dalam kelompoknya Contoh : Konsep Hukum Administrasi belum tentu sama maknanya dalam Hukum Perdata atau Pidana Misal : Konsep rechtmatigheid
Asas Expressio Unius Exclusio Alterius Artinya : kalau satu konsep digunakan untuk satu hal, berarti tidak berlaku untuk hal lain. Contoh : kalau konsep rechtmatigheid sudah digunakan dalam Hk TUN maka konsep yang sama belum tentu berlaku untuk kalangan hukum perdata atau hukum pidana
INTERPRETASI/PENAFSIRAN Merupakan salah satu metode penemuan hukum yg memberi penjelasan yg gamblang mengenai teks UU agar ruang lingkup kaidah/norma dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu
INTERPRETASI GRAMATIKAL Merupakan cara penafsiran atau penjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan UU, dg mengurakannya menurut bahasa, susun kata atau bunyinya Contoh : Pasal 432 dipercayakan=diserahkan; Pasal 372 : menggelapkan=menghilangkan
INTERPRETASI TELEOLOGIS atau SOSIOLOGIS Penafsiran terhadap maksud maupun tujuan UU yg dikaitkan dengan realitas sosial yg sedang dihadapi, yaitu realitas berdasarkan konteksnya Mengaitkan antara aspek normatif (maksud pembuat UU) dg realitas yg ada di masyarakat. Contoh : penyadapan & penggunaan tenaga(aliran) listrik—termasuk pencurian (Pasal 362 KUHP) ? Pada waktu UU dibuat belum tergambarkan adanya kemungkinan pencurian listrik
INTERPRETASI SISTEMATIS Penafsiran yang dilakukan dg cara menghubung-hubungkan suatu ketentuan atau aturan-aturan dg aturan yg lain, baik aturan-aturan yg dikaitkan itu berada dalam UU yg sama/tidak dg maksud memperoleh pemahaman yg utuh Contoh : UU No. 1 tahun 1974 tdk dapat digunakan sbg rujukan jk terjadi perkara perkawinan jika tidak dikaitkan dg peraturan pelaksana lainnya.
INTERPRETASI HISTORIS Penafsiran makna UU menurut terjadinya, dg cara meneliti sejarah terjadinya (proses lahirnya UU ybs) Ada 2 macam interpretasi Historis : Interpretasi menurut sejarah UU Menafsirkan peraturan tertentu didasarkan pd maksud atau tujuan pembentuk UU tsb. Dg meneliti hasil pembicaraan dan dokumen di DPR yg mendahului terciptanya peraturan tertentu
Interpretasi menurut sejarah hukum Metode interpretasi yg hendak memahami Uu dalam konteks seluruh sejarah hukum Menafsirkan ketentuan dalam BW, perlu diteliti sejarah lahirnya BW, Code Civil 1804 sampai ke Hukum Romawi
Memahami UUJN, harus dipahami sejarah perumusan pasal-pasal dan perlu memahami usulan-usulan dari organisasi-organisasi terkait pada saat pembentukan sehingga dapat memahami secara komprehensif Pasal 35 (1) UUJN ……..wajib memberitahukan ke pengawas daerah --- ketentuan ini bersifat imperatif tapi tidak ada sanksinya ?
INTERPRETASI KOMPARATIF Penafsiran berdasarkan perbandingan hukum. Dengan memperbandingkan hendak dicari kejelasan tentang ketentuan UU Caranya : dg mencari titik temu pada penyelesaian yg dikemukakan di pelbagai negara – perjanjian Internasional
INTERPRETASI ANTISIPATIF/FUTURISTIS Mencari pemecahan suatu kasus dalam peraturan-peraturan yg belum mempunyai kekuatan berlaku, yaitu dalam rancangan UU Putusan mengenai pencurian aliran listrik, HR 23 Mei 1921, memutuskan bahwa aliran listrik termasuk barang yg dapat dicuri, sdh direncanakan suatu UU yg menyatakan perbuatan itu diancam dg pidana
INTERPRETASI OTENTIK Interpretasi otentik bukanlah metode penemuan hukum oleh hakim melainkan merupakan penafsiran oleh pembentuk UU yg dimuat dalam UU
INTERPRETASI RESTRIKTIF Metode penafsiran dengan mempersempit arti suatu aturan hukum dg bertitik tolak pada artinya menurut bahasa GR Perdata (Pasal 1365 BW : GR materiil dan materiil GR Pidana (Pasal 95 – 98) UU No. 8/1981 ttg KUHAP : GR materiil saja
INTERPRETASI EKSTENSIF Metode penafsiran dg memperluas arti suatu aturan hukum dengan bertitik tolak pada artinya menurut bahasa Penafsiran secara luas arti kata-kata yg terdapat dalam rumusan UU, arti atau makananya diperluas sedemikian rupa shg dpt menjangkau dinamika masyarakat.
Contoh : Arrest Hogr Raad 23 Mei 1921 : Electrische Arrest ( Pasal 362 WvS : benda ditafsirkan secara luas meliputi benda berwujud dan tidak berwujud) Putusan Mahmilti III Sby tgl. 4 Mei 1987 (Pasal 378 KUHP : Pengertian benda diperluas termasuk organ kelamin wanita) – dibatalkan di tk kasasi – merendahkan martabat wanita lalu bagaimana penyelesaian kasus di tsb ?
Metode interpretasi mana yg tepat untuk diterapkan ketika menyelesaikan kasus ? UU tidak memberi petunjuk bagaimana menafsirkan. Dalam penemuan hukum tidak ada prioritas pada salah satu metode interpretasi
Menafsirkan bukan merupakan kegiatan yg rasional logis. Dalam menggunakan pelbagai metode interpretasi hasilnya dapat berbeda. Hakim harus mengambil pilihan. Ia mempunyai kebebasan menafsirkan, semuanya bergantung pada pandangan dan penilaian pribadi hakim Motivasi pemilihan metode interpretasi mana tidak pernah dijumpai dalam Yurisprudensi
Metode-metode interpretasi itu sering digunakan secara bersama-sama atau campur aduk, sehingga batasannya tidak dapat ditarik secara tajam Dapat dikatakan bahwa tiap interpretasi terdapat unsur-unsur gramatikal, sistematis, historis dan teleologis
MODEL PENALARAN (REDENEERWEIJZEN) ATAU KONSTRUKSI HUKUM Model penalaran atau konstruksi hukum terdiri atas nalar analogi dan a contrario ditambah rechtsverfijning (penghalusan hukum/penyempitan hukum)
ARGUMENTUM PER ANALOGIAM (analogi) Peristiwa yg serupa, sejenis atau mirip dengan yg diatur dalam UU diperlakukan sama Menggali asas yg ada dalam peraturan khusus, menerapkannya ke dalam peristiwa yg khusus 1576 BW
ARGUMENTUM A CONTRARIO Suau peristiwa tidak secara khusus diatur oleh UU, tapi kebalikan dari peristiwa tersebut diatur oleh UUCara menemukan hukumnya adalah dengan pertimbangan bahwa apabila UU menetapkan hal-hal tertentu mk peraturan itu terbatas pada peristiwa tertentu itu dan untuk peristiwa diluarnya berlaku kebalikannya Cara penafsiran atau penjelasan UU yg didasarkan pd pengertian sebaliknya dari peristiwa konkrit yg dihadapi dg peristiwa yg diatur dalam UU
Pasal 39 PP No. 9/1975 : bagi janda yg hendak kawin lagi harus menunggu masa iddah Bagaimana dengan duda ?
RECHTSVERFIJNING
Perbedaan antara Analogi dan Penafsiran ekstensif Analogi titik tolaknya adalah case Interpretasi Ekstensif titik tolaknya adalah UU, terminologi UU ditafsirkan luas
Terima Kasih