PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PADA MADRASAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan 2013
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Bismillahirrohmaanirrohiem
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
KELEMBAGAAN, PROGRAM, Dan PENGELOLAAN PENDIDIKAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
Standar dan Mutu Pendidikan Sekolah Menengah
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
PENILAIAN KINERJA GURU
SEKSI KELEMBAGAAN IJIN PENDIRIAN MADRASAH AKREDITASI MADRASAH
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
PROGRAM PAUD.
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2006 dan NOMOR 6 TAHUN 2007 Tentang PELAKSANAAN STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI.
PENGENALAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Surabaya, DESEMBER 2014 PENDIRIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAN PENEGERIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT.
Pedoman Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Standar Biaya Operasional Satuan Pendidikan
SOSIALISASI REGULASI PENDIDIKAN AGAMA
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
DASAR SOP : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR : 168 TAHUN 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
SBI Satuan pendidikan bertaraf internasional merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar.
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
BIO DATA NARASUMBER Nama : Drs. H. DAH SAEPULLAH, M.M.Pd.
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
IMPLEMENTASI PROGRAM ADIWIYATA
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Assalamu’alaikum WR WB
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2006
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
H. Ach. Saiho, S.Ag., MA. Kepala Seksi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang.
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Transcript presentasi:

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PADA MADRASAH sosialisasi

Pengertian Penyelenggara Pendidikan Madrasah adalah kegiatan pelaksana komponen sistem pendidikan pada bentuk pendidikan madrasah agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai tujuan pendidikan nasional Madrasah adalah pendidikan formal dalam binaan kementerian agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama islam yang mencakup RA, MI, MTs, MA dan MAK

Jenjang dan Bentuk Pendidikan Madrasah Pendidikan Anak Usia dini (bentuknya RA) Pendidikan Dasar (bentuknya MI dan MTS) Pendidikan Menengan (bentuknya MA dan MAK)

Pendirian Pendidikan Madrasah di selelnggarakan oleh pemerintah (ditetapkan oleh menteri) atau masyarakat (dilakukan oleh kepala kantor wilayah atas nama menteri dalam bentuk pemberian ijin opersional yang diberikan berdasarkan pada kelayakan pendirian yang meliputi aspek kebutuhan masyarakat)

Pendidikan madrasah diselenggarakan oleh masyarakat Persyaratan administrasi berbadan hukum, struktur organisasi, AD/ART dan pengurus Rekomendasi kemenag Memiliki kesanggupan membiayai minamal 1 tahun kedepan

Persayratan teknis Kesiapan pelaksanaan Kurikulum Jumlah Peserta didik Kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan Sarana dan prasarana Pendidikan Rencana Pembiayaan Pendidikan Proses Pembelajaran Sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan Organisasi Manajemen Madrasah

Persayratan kelayakan Pendirian Tata ruang, geografis dan ekologis Prospek pendaftar Sosiologi dan Budaya demografi, anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan Formal

GURU Guru madrasah harus memiliki kualifikasi umum, kualifikasi akademis dan kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku Guru madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat oleh penyelenggara madrasah Guru madrasah yang diangkat oleh pemerintah dapat ditugaskan dimadrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat

Tenaga Kependidikan Pempinan madrasah Tenaga perpustakaan Tenaga Laboratorium Tenaga Administrasi Tenaga Bimbingan dan konseling Tenaga Kebersihan Tenaga keamanan

Pengelolaan Pengelolaan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh lembaga / organisasi penyelenggara pendidikan yang berbadan hukum Pembinaan pengelola madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan oleh masyarakat dilakukan oleh menteri Kepala madrasah adalah penanggung jawab pengelolaan pendidikan di madrasah

Komite Madrasah Komite madrasah terdiri dari orang tua peserta didik, tokoh masyarakat dan tokoh pendidikan yang dapat memberikan pertimbangan dan masukan pada pimpinan madrasah untuk meningkatkan mutu madrasah

Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Forum kepala madrasah yang ditetapkan oleh kepala kantor Kementerian Agama yang bertujuan untuk mengembangkan mutu madrasah dikabupaten/kota Peran KKM Meningkat profesionalitas kepala madrasah Mengsinergikan dan mengkordinasikan program peningkatan mutu madrasah

Penilaian Pendidikan Penilaian hasil pendidikan oleh pendidik Penilaian hasil pendidikan oleh madrasah Penilaian hasil pendidikan oleh pemerintah

Pembiayaan Pembiayaan Madrasah bersumber Pemerintah Pemerintah daerah Penyelenggara madrasah Masyarakat dan atau Sumber lain yang sah

Lanjutan pembiayaan Pembiayaan madrasah terdiri dari Biaya investasi (sarpras, pengembangan SDM dan modal kerja tetap) Biaya operasi ( gaji, bahan peralatan habis pakai,biaya operasi tak langsung Biaya Personal ( biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta didik utk dapat mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan *Madrasah berhak menerima bantuan biaya operasi dari pemerintah sesuai aturan perundangna yang berlaku

Pembinaan dan Pengawasan Kementerian melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap madrasah untuk menjamin akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dan mutu madrasah Salahsatu bentuk pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pengawas madrasah

sanksi Kementerian dan atau Kantor wilayah kemenag berwenang memberikan sanksi administrasi berupa: Peringatan Penundaan atau pembatalan pemberian bantuan pendidikan Pembekuan madrasah Penutupan madrasah

TERIMA KASIH