PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PADA MADRASAH sosialisasi
Pengertian Penyelenggara Pendidikan Madrasah adalah kegiatan pelaksana komponen sistem pendidikan pada bentuk pendidikan madrasah agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai tujuan pendidikan nasional Madrasah adalah pendidikan formal dalam binaan kementerian agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama islam yang mencakup RA, MI, MTs, MA dan MAK
Jenjang dan Bentuk Pendidikan Madrasah Pendidikan Anak Usia dini (bentuknya RA) Pendidikan Dasar (bentuknya MI dan MTS) Pendidikan Menengan (bentuknya MA dan MAK)
Pendirian Pendidikan Madrasah di selelnggarakan oleh pemerintah (ditetapkan oleh menteri) atau masyarakat (dilakukan oleh kepala kantor wilayah atas nama menteri dalam bentuk pemberian ijin opersional yang diberikan berdasarkan pada kelayakan pendirian yang meliputi aspek kebutuhan masyarakat)
Pendidikan madrasah diselenggarakan oleh masyarakat Persyaratan administrasi berbadan hukum, struktur organisasi, AD/ART dan pengurus Rekomendasi kemenag Memiliki kesanggupan membiayai minamal 1 tahun kedepan
Persayratan teknis Kesiapan pelaksanaan Kurikulum Jumlah Peserta didik Kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan Sarana dan prasarana Pendidikan Rencana Pembiayaan Pendidikan Proses Pembelajaran Sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan Organisasi Manajemen Madrasah
Persayratan kelayakan Pendirian Tata ruang, geografis dan ekologis Prospek pendaftar Sosiologi dan Budaya demografi, anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan Formal
GURU Guru madrasah harus memiliki kualifikasi umum, kualifikasi akademis dan kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku Guru madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat oleh penyelenggara madrasah Guru madrasah yang diangkat oleh pemerintah dapat ditugaskan dimadrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat
Tenaga Kependidikan Pempinan madrasah Tenaga perpustakaan Tenaga Laboratorium Tenaga Administrasi Tenaga Bimbingan dan konseling Tenaga Kebersihan Tenaga keamanan
Pengelolaan Pengelolaan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh lembaga / organisasi penyelenggara pendidikan yang berbadan hukum Pembinaan pengelola madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan oleh masyarakat dilakukan oleh menteri Kepala madrasah adalah penanggung jawab pengelolaan pendidikan di madrasah
Komite Madrasah Komite madrasah terdiri dari orang tua peserta didik, tokoh masyarakat dan tokoh pendidikan yang dapat memberikan pertimbangan dan masukan pada pimpinan madrasah untuk meningkatkan mutu madrasah
Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Forum kepala madrasah yang ditetapkan oleh kepala kantor Kementerian Agama yang bertujuan untuk mengembangkan mutu madrasah dikabupaten/kota Peran KKM Meningkat profesionalitas kepala madrasah Mengsinergikan dan mengkordinasikan program peningkatan mutu madrasah
Penilaian Pendidikan Penilaian hasil pendidikan oleh pendidik Penilaian hasil pendidikan oleh madrasah Penilaian hasil pendidikan oleh pemerintah
Pembiayaan Pembiayaan Madrasah bersumber Pemerintah Pemerintah daerah Penyelenggara madrasah Masyarakat dan atau Sumber lain yang sah
Lanjutan pembiayaan Pembiayaan madrasah terdiri dari Biaya investasi (sarpras, pengembangan SDM dan modal kerja tetap) Biaya operasi ( gaji, bahan peralatan habis pakai,biaya operasi tak langsung Biaya Personal ( biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta didik utk dapat mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan *Madrasah berhak menerima bantuan biaya operasi dari pemerintah sesuai aturan perundangna yang berlaku
Pembinaan dan Pengawasan Kementerian melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap madrasah untuk menjamin akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dan mutu madrasah Salahsatu bentuk pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pengawas madrasah
sanksi Kementerian dan atau Kantor wilayah kemenag berwenang memberikan sanksi administrasi berupa: Peringatan Penundaan atau pembatalan pemberian bantuan pendidikan Pembekuan madrasah Penutupan madrasah
TERIMA KASIH