Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG"— Transcript presentasi:

1 KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
KEBIJAKAN KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG DALAM PENINGKATAN KOMPETENSI PENGAWAS PAI OLEH : DRS. H. SUHAILI, M.AG KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG

2 VISI - MISI 1. Visi TERWUJUDNYA MASYARAKAT INDONESIA YANG TAAT BERAGAMA, RUKUN, CERDAS, DAN SEJAHTERA LAHIR BATIN DALAM RANGKA MEWUJUDKAN INDONESIA YANG BERDAULAT, MANDIRI DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG ROYONG 2. Misi Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama. Memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama. Menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas. Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan. Mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan. Mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan terpercaya.

3 5 BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
INTEGRITAS PROFESIONALITAS INOVASI TANGGUNG JAWAB KETELADANAN

4 Penghargaan dan Kesejahteraan
Regulasi Rasio Pengawas PAI dengan Guru Binaan Daya Dukung Tugas Penghargaan dan Kesejahteraan BEBERAPA MASALAH PENGAWAS PAI Beban Kerja Pengawas Pengembangan Karir dan Jabatan Kualifikasi Akademik Pemberdayaan

5 Landasan hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Sekolah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;

6 Lanjutan... Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah; Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 211 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah; Peraturan Menteri Agama Nomor 02 tahun 2012 Tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah; Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;

7 Tujuan Membekali Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan tugas pengawasan Pendidikan Agama Islam pada sekolah binaan, sehingga mencapai hasil yang optimal sesuai yang diharapkan, mencakup; Penyusunan program pengawasan pada sekolah binaan; Pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan; Evaluasi program pengawasan pada sekolah binaan; Membimbing dan melatih profesional Guru PAI.

8 B. Manfaat memudahkan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan tugas pengawasan Pendidikan Agama Islam di sekolah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pengawasan dan serta membimbing dan melatih profesional Guru PAI

9 JENJANG JABATAN, BIDANG KEPENGAWASAN, TUGAS POKOK, BEBAN KERJA DAN ORGANISASI PENGAWAS PAI
Jenjang Jabatan Pengawas PAI Pengawas Sekolah Muda (Golongan III/c-III/d), Pengawas Sekolah Madya (Golongan IV/a-IV/c), dan Pengawas Sekolah Utama (Golongan IV/d-IV/e). B. Bidang Kepengawasan Pengawas PAI Pengawas Pendidikan Agama Islam pada TK dan SD. Pengawas Pendidikan Agama Islam pada SMP. Pengawas Pendidikan Agama Islam pada SMA/SMK.

10 c. Tugas Pokok Pengawas PAI penyusunan program pengawasan PAI; pembinaan, pembimbingan, dan pengembangan profesi Guru PAI; pemantauan penerapan standar nasional PAI; penilaian hasil pelaksanaan program pengawasan PAI; dan pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan PAI.

11 D. Tanggungjawab dan Wewenang Pengawas PAI
peningkatan kualitas perencanaan, proses, dan hasil pendidikan dan/atau pembelajaran Pendidikan Agama Islam pada TK, SD/SDL:B, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan/atau SMK 2. Wewenang a. Memberikan masukan, saran, dan bimbingan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan dan/atau pembelajaran Pendidikan Agama Islam kepada Kepala Sekolah dan instansi yang membidangi urusan pendidikan di Kabupaten/Kota;

12  Lanjutan wewenang pengawas PAI...
b. Memantau dan menilai kinerja Guru PAI serta merumuskan saran tindak lanjut yang diperlukan; c. melakukan pembinaan terhadap Guru PAI; d. memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas Guru PAI kepada pejabat yang berwenang; dan e. memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas dan penempatan Guru PAI kepada Kepala Sekolah dan pejabat yang berwenang.

13 E. Beban Kerja Pengawas PAI
Beban kerja Pengawas PAI merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja menit) dalam 1 (satu) minggu melaksanakan kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan Guru PAI di sekolah binaan. Beban kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam untuk mencapai 37,5 jam per minggu dapat dipenuhi melalui kegiatan tatap muka dan non tatap muka

14 F. Organisasi Pengawas PAI
Dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan kinerja Pengawas PAI pada Sekolah, serta efektifitas pengawasan dibentuk Kelompok Kerja Pengawas PAI (POKJAWAS PAI). POKJAWAS PAI terdiri dari Pokjawas Tingkat Kabupaten/Kota, Pokjawas Tingkat Provinsi, dan Pokjawas Tingkat Nasional

15 PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pengawas dan Kepengawasan PAI Prinsip-prinsip Pengawasan PAI Sasaran Pengawasan PAI Kompetensi Pengawas PAI

16 KEGIATAN PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Kegiatan Pengawasan PAI Melaksanakan Pembinaan Melaksanakan Penamtauan 8 SNP Melaksanakan Penilaian Kinerja Pembimbingan Pelatihan Profesional Guru PAI

17 B. Tahapan Kegiatan Pengawasan PAI
Membuat perencanaan Melaksakan program pengawasan Evaluasi pelaksanaan program pengawasan Melaksanakan program bimbingan dan pelatihan profesional GPAI Evaluasi Pelaksanaan bimbingan dan pelatihan profesional GPAI

18 TERIMAKASIH


Download ppt "KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google