TANGGUNG JAWAB ETIK PEKERJA SOSIAL TERHADAP PROFESI PEKERJAAN SOSIAL Nilai Etika dan HAM
Disusun oleh kelompok 5 Ahmad ngainur rofiq NRP. 12.04.246 Baity nur azizah NRP. 12.04.218 Dani syaripudin NRP. 12.04.180 Nella kurnia anggrahini NRP. 12.04.197 Rinita destiasari NRP. 12.04.179 Syafaat muhammad NRP. 12.04.104
PENGERTIAN PEKERJAAN SOSIAL Pekerjaan sosial adalah profesi pertolongan kamanusiaan yang tujuan utamanya adalah membantu keberfungsian sosial individu, keluarga dan masyarakat dalam melaksanakan peran-peran sosialnya.
PENGERTIAN PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL Pekerja Sosial Profesional Adalah mereka-mereka yang melakukan peran sebagai pekerja sosial dalam berbagai segmennya, seperti : Di masyarakat (pekerja sosial masyarakat), di ranah industri (pekerja sosial industri), maupun di ranah kesehatan (pekerja sosial medis) Secara profesional, didasarkan pada latar belakang keilmuan yang diperoleh melalui jalur pendidikan tinggi bidang pekerjaan sosial.
PENGERTIAN KODE ETIK Kode etik merupakan rumusan atau standar tentang perilaku yang dianggap baik dan yang perlu ditunjukkan oleh anggota profesi dalam melaksanakan tugas-tugasnya, kode etik ini dibuat agar anggota profesi tidak melakukan suatu tindakan yang tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan.
KODE ETIK PROFESI PEKERJAAN SOSIAL adalah suatu pedoman perilaku bagi anggota ikatan pekerja sosial professional Indonesia (IPSPI). Kode peksos ini sekaligus landasan untuk memutuskan persoalan-persoalan etika manakala perilaku pekerja sosial dalam menyelenggarakan hubungan professional dengan kalayan, reken sejawat, lembaga tempat ia dipekerjakandan dengan masyarakat dinilai menyimpang dari standar perilaku etik.
Tujuan dan Fungsi dari kode etik sendiri, adalah : 1. Melindungi Reputasi Profesi 2. Meningkatkan Kompetensi dan Kesadaran Tanggung Jawab 3. Melindungi Masyarakat Dari praktek- praktek yang Tidak Kompeten.
Kode Etik Pekerjaan Sosial Menurut National Association Of Social Workers (Nasw) Perilaku dan sifat-sifat utama sebagai pekerja sosial Tanggung jawab etik pekerja sosial terhadap klien Tanggung jawab etik pekerja sosial terhadap rekan sejawat Tanggung jawab etik pekerja sosial terhadap lembaganya Tanggung jawab etik pekerja sosial terhadap profesi Tanggung jawab etik pekerja sosial terhadap masyarakat
TANGGUNG JAWAB ETIK PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL TERHADAP PROFESI PEKERJAAN SOSIAL Memelihara Integritas Profesi ( Pasal 13) Pelayanan Masyarakat ( Pasal 14 ) Pengembangan, Pengetahuan dan Keterampilan ( Pasal 15 )
Memelihara Integritas Profesi (pasal 13) Pekerja sosial profesional harus melindungi dan meningkatkan martabat dan integritas profesi serta harus bertanggungjawab serta menggalakkan diskusi-diskusi tentang profesi. Pekerja sosial profesional harus menggunakan saluran-saluran yang tepat dalam bertindak menghadapai perilaku tidak etis yang dilakukan oleh anggota lain. Pekerja sosial profesional harus bertindak untuk mencegah praktek pekerjaan sosial yang tidak bertanggung jawab dan tidak memenuhi ketentuan.
Pelayanan Masyarakat ( Pasal 14 ) Pekerja sosial profesional harus mempunyai komitmen dan mengembangkan keahlian profesional sehingga dapat meningkatkan penghargaan terhadap integritas dan kompetensi profesional pekerjaan sosial. Pekerja sosial profesional harus mendukung pembentukan dan pengembangan perundang- undangan kebijakan sosial dan implementasinya yang berkaitan dengan profesi. Pekerja sosial profesional berorientasi pada kebutuhan-kebutuhan dan partisipasi masyarakat.
Pengembangan, Pengetahuan dan Keterampilan ( Pasal 15 ) Pekerja sosial profesional mendasarkan prakteknya pada prinsip-prinsip pekerjaan sosial. Pekerja sosial profesional terus-menerus mengikuti perkembangan ilmu pekerjaan sosial/ kesejahteraan sosial dan mengkaji secara kritis, menjaga, mengembangkan pengetahuan dan keterampilan yang sudah ada. Pekerja sosial profesional harus menguji secara kritis, menjaga, mengembangkan pengetahuan yang ada sekarang sesuai dengan visi/ misi pekerjaan sosial. Pekerja sosial profesional mendorong dan mengembangkan pengetahuan pekerjaan sosial/ kesejahteraan sosial melalui penelitian ilmiah.
TERIMAKASIH
KESIMPULAN Dalam praktek pekerjaan sosial, Pekerja sosial memiliki tanggung jawab etik terhadap profesi pekerjaan sosial. Tanggung jawab etik tersebut yaitu pekerja sosial harus memelihara dan meningkatkan nilai-nilai etika pengetahuan dan misi profesi, meningkatkan integritas dan martabat profesi serta bertanggung jawab dan menggalakkan diskusi- diskusi tentang profesi Pekerja sosial harus memiliki komitmen dan pengembangan pengembangan keahlian profesi dan mendukung pembentukan dan pengembangan perundang-undangan, kebijakan sosial dan implementasinya yang berkaitan dengan profesi.